DAFTAR ISI
DAFTAR
ISI …………………………………………………………………………………… 1
BAB
I
PENDAHULUAN
……………………………………………………………………………… 2
1.
LatarBelakang ……………………………………………………………………………… 2
BAB
II
PEMBAHASAN
………………………………………………………………………………... 3
1. Defenisi ………………………………………………………………………………………. 3
A.
Pengertian Bom
B.
Pengertian Syahid
C.
Pengertian Bunuh
Diri
D.
Pengertian Bom
Bunuh Diri
2. Pendapat yang
membolehkan ………………………………………………………………. 4
3. Pendapat yang
mengharamkan ……………………………………………………………. 7
4. Bunuh Diri dengan keyakinan
Pribadinya ………………………………………………... 8
5. Kriteria Mati
Syahid ……………………………………………………………………….. 10
6.
Hukuman promotor/pemberi indoktrinasi Bunuh Diri ………………………………….. 11
7. Tarjin dari kedua
Pendapat ……………………………………………………………….. 13
BAB
III
KESIMPULAN
………………………………………………………………………………... 16
DAFTAR PUSTAKA
…………………………………………………………………………. 17
BAB I
PENDAHULUAN
1.
LatarBelakang
Perjuangan tidak pernah mengenal kata
akhir, namun cara berjuang tiap umat seringkali mengalami perubahan searah
dengan perubahan sarana-sarana perang. Pada tahun-tahun terakhir, sering
terdengar upaya beberapa kelompok muslim yang melakukan bom bunuh diri atau
juga dikenal sebagai suicide bombing dan human bombing atau
bom manusia.
Hemat penulis, istilah yang lebih tepat
untuk ini adalah bom jihad—untuk membedakannya dari “bunuh diri yang memakai
bom”—tapi ada baiknya penulis memakai istilah bom bunuh diri karena lebih
banyak digunakan, dengan cataan bahwa: istilah “bom bunuh diri” dalam makalah
ini adalah dimaksud untuk merujuk pada “bom jihad.”
Secara umum ada dua reaksi para ulama
dalam menyikapinya, sebagian melarang dan sebagian lagi memuji. Kedua kelompok
tersebut sama-sama menyertakan argumen-argumennya, baik naqly maupun aqly.
Pro kontra inilah yang mendorong penulis
untuk memilih tema hukum bom bunuh diri dalam fiqih Islam. Kejelasan hukum
syara’ sangat dibutuhkan dalam masalah yang amat krusial ini. Ini dikarenakan
perbedaan yang ada cukup tajam dan mengandung berbagai implikasinya baik di
dunia maupun di akhirat.
Bagi mereka yang menganggap aksi bom
manusia sebagai aksi bunuh diri (‘amaliyat intihariyah), maka
implikasinya kepada para pelakunya ialah tidak diberlakukan hukum-hukum mati
syahid, namun dipandang sebagai orang hina karena berputus asa menghadapi
kesulitan hidup. Di akhirat, pelakunya dianggap akan masuk neraka, karena telah
bunuh diri.
Sedang bagi mereka yang menganggap aksi
bom bunuh diri sebagai aksi mati syahid (‘amaliyat istisyhadiyah),
maka implikasinya kepada para pelakunya adalah diberlakukan hukum-hukum mati
syahid. Dia dianggap sebagai pahlawan dan teladan keberanian yang patut
dicontoh dan di akhirat insya Allah akan masuk surga.
Makalah ini dengan segala
keterbatasannya mencoba menjelaskan pendapat para ulama, baik yang melarang
maupun yang membolehkan aksi bom bunuh diri. Akan dijelaskan juga dalil-dalil
dari masing-masing pendapat tersebut dan disertai analisis tarjih untuk
menjelaskan posisi penulis dalam masalah ini.
BAB
PEMBAHASAN
2.
Bom Syahid Atau Bunuh Diri
1.
Defenisi
A.
Pengertian Bom
Bom adalah alat yang menghasilkan
ledakan yang mengeluarkan energi secara besar dan cepat. Ledakan yang
dihasilkan menyebabkan kehancuran dan kerusakan terhadap benda mati dan benda
hidup disekitarnya, yang diakibatkan oleh pergerakan tekanan udara dan
pergerakan fragmen-fragmen yang terdapat di dalam bom, maupun serpihan fragmen
benda-benda disekitarnya.
Selain itu, bom juga dapat membunuh
manusia dengan hanya suara yang dihasilkannya saja. Bom telah dipakai selama
berabad-abad dalam peperangan konvensional maupun non-konvensional.Kata bom
berasal dari bahasa Yunani βόμβος (bombos), sebuah istilah yang meniru suara
ledakan ‘bom’ dalam bahasa tersebut.
Bom adalah senjata; istilah “bom” jarang
digunakan untuk menyebut bahan peledak yang digunakan untuk keperluan sipil,
misalnya dalam pembangunan dan penambangan. Alat peledak dalam militer juga
banyak yang tidak disebut “bom”. Pemakaian kata “bom” dalam militer biasanya
digunakan untuk menyebut senjata peledak yang dijatuhkan tanpa pemandu dari
pesawat udara. Senjata peledak militer lainnya misalnya granat, ranjau, peluru
kendali, peluru, dan peledak kedalaman tidak disebut “bom”.
B. Pengertian Syahid
Syahid (kata tunggal Bahasa Arab: شَهيد,
sedangkan kata jamaknya adalah Syuhada, Bahasa Arab: شُهَداء)
merupakan salah satu terminologi dalam Islam yang artinya adalah seorang Muslim yang
mengninggal ketika berperang atau berjuang di jalan Allah membela kebenaran
atau mempertahankan hak dengan penuh kesabaran dan keikhlasan untuk menegakkan
agama Allah.Seorang yang pertama mati Syahid adalah seorang wanita Syahidah
yaitu Sumayyah binti
Khayyat.
C. Pengertian Bunuh Diri
Bunuh diri (dalam bahasa Inggris: suicide;
dalam budaya Jepang dikenal istilah harakiri) adalah
tindakan mengakhiri hidup sendiri tanpa bantuan aktif orang lain. Alasan atau
motif bunuh diri bermacam-macam, namun biasanya didasari oleh rasa bersalah
yang sangat besar, karena merasa gagal untuk mencapai sesuatu harapan.
Bunuh diri
adalah perbuatan menghentikan hidup sendiri yang dilakukan oleh individu itu
sendiri atau atas keinginannya. Bila seseorang meminta untuk dirinya dibunuh
karena pasrah akan kondisinya disebut Euthanasia.
D.
Pengertian Bom
Bunuh Diri
Bom bunuh diri
atau juga dikenal sebagai bom manusia (human bombing) menurut
Nawaf Hail Takruri adalah aktivitas seorang (mujahid) mengisi tas atau mobilnya
dengan bahan peledak, atau melilitkan bahan peledak pada tubuhnya, kemudian
menyerang musuh di tempat mereka berkumpul, hingga orang tersebut kemungkinan
besar ikut terbunuh.[1]Adapun menurut
Muhammad Tha’mah Al-Qadah adalah aktivitas seorang mujahid yang melemparkan
dirinya pada kematian untuk melaksanakan tugas berat, dengan kemungkinan besar
tidak selamat, akan tetapi dapat memberi manfaat besar bagi kaum muslimin.[2]
Bom bunuh diri
dalam makalah ini tidaklah sama dengan sekedar bunuh diri biasa yang
dilatarbelakangi keputusasaan, tetapi kegiatan bunuh diri yang dilatarbelakangi
keyakinan oleh pelaku bahwa perbuatan tersebut merupakan salah satu bentuk
perjuangan untuk memperjuangkan kebenaran. Secara garis besar terdapat dua
pendapat ulama dalam masalah aksi bom manusia tersebut, yaitu sebagian
membolehkan dan sebagian lainnya mengharamkan
2.
Pendapat yang
memperbolehkan
1. Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaili (Dekan Fakultas
Syariah Universitas Damaskus).
2. Prof.Dr. Wahbah Az-Zuhaili (Ketua Jurusan
Fiqih dan Ushul Fiqih Fakultas Syariah Universitas Damaskus).
3. Dr. Muhammad Said Ramadhan Al-Buthi (Ketua
Jurusan Theologi dan Perbandingan Agama Fakultas Syariah Universitas Damaskus).
4. Dr. Ali Ash-Shawi (Mantan Ketua Jurusan
Fiqih dan Perundang-undangan Fakultas Syariah Universitas Yordania).
5. Dr. Hamam Said (Dosen Fakultas Syariah
Universitas Yordania dan anggota Parlemen Yordania).
6. Dr. Agil An-Nisyami (Dekan Fakultas Syariah
Universitas Kuwait).
7. Dr. Abdur Raziq Asy-Syaiji (Guru Besar
Fakultas Syariah Univesitas Kuwait).
8. Syaikh Qurra Asy-Syam Asy-Syaikh Muhammad
Karim Rajih (ulama Syiria).
9. Syaikhul Azhar (Syaikh Muhammad Sayyed
Tanthawi).
10. Syaikh Muhammad Mutawalli Sya’rawi (ulama
Mesir).
11. Fathi Yakan (aktivis dakwah Ikhwanul
Muslimin).
12. Dr. Syaraf Al-Qadah (ulama Yordania).
13. Dr. Yusuf Al-Qaradhawi (ulama Qatar).
14. Dr. Muhammad Khair Haikal (aktivis dakwah
Hizbut Tahrir).
15. Syaikh Abdullah bin Hamid (Mantan Hakim
Agung Makkah Al-Mukarramah).
Adapun hujjah
bagi kelompok yang memperbolehkan ini antara lain:
1. Firman
Allah SWT :
إِنَّ
اللَّهَ اشْتَرَى مِنَ الْمُؤْمِنِينَ أَنْفُسَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ بِأَنَّ
لَهُمُ الْجَنَّةَ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَيَقْتُلُونَ وَيُقْتَلُونَ
وَعْدًا عَلَيْهِ حَقًّا فِي التَّوْرَاةِ وَالْإِنْجِيلِ وَالْقُرْآَنِ[4]
“Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang
mukmin, diri, dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka. Mereka
berperang pada jalan Allah, lalu mereka membunuh atau terbunuh. (Itu telah
menjadi) janji yang benar dari Allah di dalam Taurat, Injil, dan Al-Qur`an.”
Point dari dalil
ayat ini adalah, bahwa perang di jalan Allah mempunyai resiko besar berupa
kematian. Padahal kematian ini merupakan sesuatu yang kemungkinan besar atau
pasti akan terjadi pada aksi bom manusia. Akan tetapi meski demikian, Allah SWT
tetap memerintahkannya dan memberikan pahala surga bagi yang melaksanakannya.
Perintah Allah SWT ini menunjukkan izin dari Allah untuk melaksanakannya.[5]
2. Firman
Allah SWT :
فَلْيُقَاتِلْ
فِي سَبِيلِ اللَّهِ الَّذِينَ يَشْرُونَ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا بِالْآَخِرَةِ
وَمَنْ يُقَاتِلْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَيُقْتَلْ أَوْ يَغْلِبْ فَسَوْفَ
نُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمًا[6]
“Barang siapa yang berperang di jalan Allah, lalu
gugur (terbunuh) atau memperoleh kemenangan maka kelak akan Kami berikan
kepadanya pahala yang besar.”
Dalam ayat ini
disebutkan bahwa Allah SWT menyamakan pahala orang yang gugur dengan pahala
orang yang mampu mengalahkan musuh karena membela agama Allah. Dan orang yang
melakukan aksi bom manusia, dalam hal ini termasuk dalam kategori orang yang
gugur di jalan Allah tadi, bukan termasuk orang yang bunuh diri. Sebab andaikata
termasuk orang yang bunuh diri, Allah tidak akan memberikan pahala besar
baginya, tetapi malah akan memasukkannya ke dalam neraka, seperti keterangan
dalam hadits-hadits Nabi SAW.[7]
3. Firman
Allah SWT :
وَأَنْفِقُوا
فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ[8]
“Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan
janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat
baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.”.
Ayat ini tidak
melarang aktivitas perang di jalan Allah yang dapat membuat diri sendiri
terbunuh. Atau dengan kata lain, membolehkan aktivitas perang semacam itu. Dan
aksi bom manusia termasuk aktivitas perang yang dapat membuat pelakunya
terbunuh. Pemahaman ini didasarkan pada penjelasan shahabat bernama Abu Ayyub
Al-Anshari yang mengoreksi pemahaman yang salah terhadap ayat tersebut, yang
dipahami sebagai larangan mengorbankan diri dalam peperangan. 23[9]
Ibn Kathir dalam
tafsirnya mengomentari ayat tersebut di atas dengan menukil sebuah hadith
berikut:
قال
رجل للبراء بن عازب إن حملت على العدو وحدي فقتلوني أكنت ألقيت بيدي إلى التهلكة
قال لا قال الله لرسوله ( فقاتل في سبيل الله لا تكلف إلا نفسك ) وإنما هذه في
النفقة. (رواه الحاكم) [10]
“Seorang laki-laki berkata pada Barra’bin ‘Azib: jika
aku menyerang sendirian pada musuhku kemudian mereka membunuhku, apakah aku
telah “menyebabkan diriku celaka”, Dia berkata: “tidak, Allah berfirman pada
rasulNya: (maka berperanglah di jalan Allah, tidaklah kau dibebani melainkan
dengan kewajiban kamu sendiri) sesungguhnya ayat ini turun dalam hal nafkah”
Imam Al-Qurthubi
dalam kitab tafsirnya menceritakan bahwa Abu Ayyub Al-Anshari berkata bahwa
“menyebabkan diri celaka” yang dimaksud dalam ayat adalah meninggalkan jihad di
jalan Allah. Dan yang dimaksud dengan menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan
adalah kesibukan kami mengurus harta dan meninggalkan jihad. [11]
Al-Qadah
menyimpulkan, bahwa dengan demikian, ayat ini menunjukkan bolehnya
mempertaruhkan nyawa dalam peperangan, meskipun yakin akan terbunuh. Aksi bom
manusia termasuk jenis aktivitas seperti ini. [12]
4. Firman
Allah SWT :
وَأَعِدُّوا
لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ وَمِنْ رِبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ
عَدُوَّ اللَّهِ وَعَدُوَّكُمْ وَآَخَرِينَ مِنْ دُونِهِمْ لَا تَعْلَمُونَهُمُ
اللَّهُ يَعْلَمُهُمْ [13]
“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa
saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambatkan untuk berperang
(yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah, musuhmu, dan
orang-orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya namun Allah
mengetahuinya.”
Yusuf
Al-Qaradhawi mengatakan bahwa aksi-aksi bom manusia termasuk dalam bentuk jihad
yang paling besar. Aksi ini termasuk dalam aksi-aksi teror (irhab)
sebagaimana yang tertera dalam ayat di atas.26
5. Hadits
Nabi SAW sebagaimana riwayat Imam Muslim berikut :
عَنْ
أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
أُفْرِدَ يَوْمَ أُحُدٍ فِي سَبْعَةٍ مِنْ الْأَنْصَارِ وَرَجُلَيْنِ مِنْ
قُرَيْشٍ فَلَمَّارَهِقُوهُ قَالَ مَنْ يَرُدُّهُمْ عَنَّا وَلَهُ الْجَنَّةُ أَوْ
هُوَ رَفِيقِي فِي الْجَنَّةِ فَتَقَدَّمَ رَجُلٌ مِنْ الْأَنْصَارِ فَقَاتَلَ
حَتَّى قُتِلَ ثُمَّ رَهِقُوهُ أَيْضًا فَقَالَ مَنْ يَرُدُّهُمْ عَنَّا وَلَهُ
الْجَنَّةُ أَوْ هُوَ رَفِيقِي فِي الْجَنَّةِ فَتَقَدَّمَ رَجُلٌ مِنْ
الْأَنْصَارِ فَقَاتَلَ حَتَّى قُتِلَ فَلَمْ يَزَلْ كَذَلِكَ حَتَّى قُتِلَ
السَّبْعَةُ [14]
Diriwayatkan dari Anas bin Malik bahwa Rasulullah
pernah pada Perang Uhud hanya bersama tujuh orang Anshar dan dua orang dari
kaum Quraisy. Ketika musuh mendekati Nabi SAW, beliau bersabda, “Barangsiapa
bisa menyingkirkan mereka dari kita, ia akan masuk surga, atau ia bersamaku di
surga.” Kemudian satu orang dari Anshar maju dan bertempur sampai gugur. Musuh
mendekat lagi dan Rasulullah bersabda lagi, “Barangsiapa bisa menyingkirkan
mereka dari kita, ia akan masuk surga, atau ia bersamaku di surga.” Kemudian
satu orang dari Anshar maju dan bertempur sampai gugur. Dan hal ini terus
berlangsung sampai ketujuh orang Anshar tersebut terbunuh.”
Ketika Nabi SAW
mengatakan, “Barangsiapa bisa menyingkirkan mereka dari kita, ia akan masuk
surga” adalah sebuah isyarat bahwa mereka akan terbunuh di jalan Allah, dan
dalam hal ini kematian hampir dapat dipastikan. Peristiwa ini menunjukkan
bolehnya mengorbankan diri sendiri dalam perang—seperti halnya aksi bom bunuh
diri—dengan keyakinan akan mati di jalan Allah.
Dasar-dasar
tersebut di atas menjadi landasan bagi ulama yang memperbolehkan bom bunuh
diri. Secara ringkas, mereka menganggap aksi bom bunuh diri tidaklah sama
dengan bunuh diri yang biasa; bom bunuh diri dalam pandangan mereka merupakan
wujud pengorbanan seorang muslim bagi agamanya, seperti halnya yang terjadi
dalam perang-perang melawan orang kafir yang jelas-jelas nyawa seorang muslim
dipertaruhkan, bahkan dalam banyak perang yang jumlah muslimnya jauh lebih
sedikit dari jumlah musuh, menurut perhitungan rasional dapat dikatakan bahwa
kaum muslim mencoba bunuh diri dengan melawan pasukan yang berjumlah jauh lebih
besar.
3.
Pendapat yang
mengharamkan
Sementara
itu ulama kontemporer yang mengharamkan aksi bom manusia antara lain:
1. Syaikh Nashiruddin
Al-Albani (ulama Arab Saudi).
2. Syaikh Shaleh
Al-Utsaimin (ulama Arab Saudi).
4. Hai’ah Kibarul
Ulama (Majelis Ulama Senior Arab Saudi) yang diketuai oleh ‘Abdul-Aziz bin
Abdullaah bin Muhammad Aal ash-Shaykh yang beranggotakan 16 ulama terkemuka
seperti Salih bin Muhammad al-Lahaidaan, Abdullah bin Sulaiman al-Muni’,
Abdullah bin Abdurahman al-Ghudayan dan lain-lain.[16]
5. Majelis Ulama
Indonesia (MUI).[17]
Alasan-alasan
kelompok yang mengharamkan antara lain:
1.
Sabda Rasulullah saw tentang bunuh diri dalam beragam hadith yang redaksinya
beragam dan telah tersebar luas. Di antaranya adalah:
ومن قتل نفسه بشيء عذب به يوم القيامة [18]
“Barangsiapa membunuh
dirinya sendiri di dunia dengan cara apapun, maka Allah akan menghukum dia
dengan hal yang sama (yang dia lakukan yang menyebabkan dia terbunuh) di hari
kiamat”
2.
Kegiatan ini mengandung sifat membunuh orang-orang yang hidup, yang syari’ah Islam
melindunginya.
3.
Kegiatan ini mengakibatkan kerusakan di bumi, mengandung unsur perusakan harta
benda dan apa-apa yang dimiliki, sementara hal itu dilindungi.[19]
4.
Bom bunuh diri hukumnya haram karena merupakan salah satu bentuk tindakan
keputus-asaan (al-ya’su) dan mencelakakan diri sendiri (ihlak
an-nafs), baik dilakukan di daerah damai (dar al-shulh/dar
al-salam/dar al-da’wah) maupun di daerah perang (dar al-harb).[20]
5.
Bom bunuh diri menodai citra islam.
4.
Bunuh Diri dengan keyakinan Pribadinya
Bunuh diri tidak dibenarkan dalam
syariat sekalipun dalam rangka memperjuangkan kebenaran. Akan tetapi dalam
peperangan yang dizinkan syara' (jihad) menyerang musuh dengan keyakinan akan
terbunuh untuk membangkitkan semangat juang kaum muslimin adalah diperbolehkan.
المراجع
تفسير ابن كثير ج: 1 ص: 481
عَنْ أبِي صَالِحٍ عَن أبِي هُرَيرَةَ قالَ قالَ رَسُولُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَليهِ وَسَلمَ مَن قَتلَ نَفْسَهُ بِحَدِيدَةٍ فِي يَدِهِ يَجَأُ بِها بَطْنَهُ يَوْمَ القِيامَةِ فِي نَارِ جَهَنمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أبَدًا وَمَن قتلَ نَفسَهُ بِسُمٍّ تَرَدَّى بِه فَسَمَّهُ فِي يَدِهِ يَتَحَسَّاهُ فِي نَارِ جَهَنمَ خَالدًا مُخَلدًا فِيهَا أبَدًا وَهَذا الحَدِيثُ ثابِتٌ فِي الصَّحِيحَينِ خ م
Terjemah :
تفسير ابن كثير ج: 1 ص: 481
عَنْ أبِي صَالِحٍ عَن أبِي هُرَيرَةَ قالَ قالَ رَسُولُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَليهِ وَسَلمَ مَن قَتلَ نَفْسَهُ بِحَدِيدَةٍ فِي يَدِهِ يَجَأُ بِها بَطْنَهُ يَوْمَ القِيامَةِ فِي نَارِ جَهَنمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أبَدًا وَمَن قتلَ نَفسَهُ بِسُمٍّ تَرَدَّى بِه فَسَمَّهُ فِي يَدِهِ يَتَحَسَّاهُ فِي نَارِ جَهَنمَ خَالدًا مُخَلدًا فِيهَا أبَدًا وَهَذا الحَدِيثُ ثابِتٌ فِي الصَّحِيحَينِ خ م
Terjemah :
Dari Abi Sholeh dari Abi hurairoh berkata : Rosululloh SAW. bersabda : Barang siapa melakukan bunuh diri dengan cara membenamkan besi keperutnya sendiri besuk pada hari kiamat akan masuk neraka Jahannam selam-lamanya.
Dan barang siapa melakukan bunuh diri dengan cara menaruh racun di tangannya dengan menghirupnya maka akan masuk neraka jahanam selam-lamanya. Hadits ini telah ditetapkan dalam dua kitab Shohih.
اسعاد الرفيق جز
2 ص :
تتِمَّة مِنَ الكَبَائِرِ قَتلُ الإنْسَانِ نَفسَهُ لِقَولِه عَليْهِ الصَّلاةُ وَالسَّلامُ مَنْ تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ فَقتَلَ نَفْسَه فَهُو فِى نَارِ جَهَنّمَ يَترَدَّى فِيهَا خَالِدًا مُخَلدًا فِيهَا ابَدًا
Terjemah :
تتِمَّة مِنَ الكَبَائِرِ قَتلُ الإنْسَانِ نَفسَهُ لِقَولِه عَليْهِ الصَّلاةُ وَالسَّلامُ مَنْ تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ فَقتَلَ نَفْسَه فَهُو فِى نَارِ جَهَنّمَ يَترَدَّى فِيهَا خَالِدًا مُخَلدًا فِيهَا ابَدًا
Terjemah :
Termasuk dosa besar adalah bunuh diri, sebagaimana sabda Nabi SAW. : “Barang siapa bunuh diri dengan menjatuhkan diri dari ketinggian gunung maka akan masuk neraka jahanam dengan terlempar selama-lamanya.
الموسوعة الفقهية
6 ص : 285 – 286
الانتحار حرام بالاتفاق ويعتبر من اكبر الكبائر بعد الشرك بالله قال الله تعالى ولا تقتلوا النفس التى حرم الله الا بالحق وقال ولا تقتلوا انفسكم ان الله كان بكم رحيما وقد قرر الفقهاء ان المنتخر اعظم وزرا ممن قاتل غيره وهو فاسق وباغ على نفسه حتى قال بعضهم لايغسل ولايصلى عليه كالبغاة وقيل لاتقبل توبته تغليظا عليه كما ان ظاهر بعض الأحاديث يدل على خلوده في النار منها قوله من تردى من جبل فقتل نفسه فهو في نار جهنم يتردى فيها خالدا مخلدا فيها ابدا
الانتحار حرام بالاتفاق ويعتبر من اكبر الكبائر بعد الشرك بالله قال الله تعالى ولا تقتلوا النفس التى حرم الله الا بالحق وقال ولا تقتلوا انفسكم ان الله كان بكم رحيما وقد قرر الفقهاء ان المنتخر اعظم وزرا ممن قاتل غيره وهو فاسق وباغ على نفسه حتى قال بعضهم لايغسل ولايصلى عليه كالبغاة وقيل لاتقبل توبته تغليظا عليه كما ان ظاهر بعض الأحاديث يدل على خلوده في النار منها قوله من تردى من جبل فقتل نفسه فهو في نار جهنم يتردى فيها خالدا مخلدا فيها ابدا
Terjemah :
Bunuh
diri adalah harom dengan kesepakatan para ulama’ dan
dipandang dosa yang paling besar setelah syirik kepada Allah. Allah berfirman (
artinya ): “ Janganlah kalian semua membunuh jiwa yang diharomkan oleh Allah
kecuali dengan jalan yang haq”, dan firman Allah ( artinya ): “Janganlah
kalian membunuh dirimu sendiri sesungguhnya Allah maha penyayang terhadap kamu
semua”. Para Fuqoha’ menetapkan bahwa orang yang melakukan bunuh diri
lebih besar dosanya dari pada orang yang memerangi orang lain, dan dialah
orang fasiq dan menganiaya dirinya, hingga sebagian ulama’ mengatakan bahwa dia
tidak dimandikan dan disholati sebagaimana para pembangkang. Ada pendapat lain
bahwa dia tidak diterima taubatnya karna memberatkan atas kesalahannya
sebagaimana dlohirnya sebagian hadits menunjukkan keabadiannya dalam neraka.
الموسوعة الفقهية
6 ص : 285 – 286
ثانيا هجوم الواحد على صف العدو : 11 اختلف الفقهاء فى جوار هجوم رجل من المسلمين وحده على العدو مع التيقن بانه سيقتل فذهب الما لكية الى جواز اقدام الرجل المسلم على الكثير من الكفار ان كان قصده اعلاء كلمة الله وكان فيه قوة وظن تأثيره فيهم ولو علم ذهاب نفسه فلا يعتبر ذلك انتحارا – الى ان قال – وكذلك لو علم وغلب على ظنه انه يقتل لكن سينكى نكاية او سيبلى او يؤثر أثرا ينتفع به المسلمون ولا يعتبر هذا القاء النفس الى التهلكة المنهي عنه بقوله تعالى ولا تلقوا بأيديكم الى التهلكة – الى ان قال – كذلك قال ابن العربى والصحيح عندى جوازه لآن فيه اربعة اوجه الاول طلب الشهادة الثانى وجود النكاية الثالث تجرئة المسلمين عليهم الرابع ضعف نفوس الآعداء ليروا ان هذا صنع واحد منهم فما ظنك بالجميع
ثانيا هجوم الواحد على صف العدو : 11 اختلف الفقهاء فى جوار هجوم رجل من المسلمين وحده على العدو مع التيقن بانه سيقتل فذهب الما لكية الى جواز اقدام الرجل المسلم على الكثير من الكفار ان كان قصده اعلاء كلمة الله وكان فيه قوة وظن تأثيره فيهم ولو علم ذهاب نفسه فلا يعتبر ذلك انتحارا – الى ان قال – وكذلك لو علم وغلب على ظنه انه يقتل لكن سينكى نكاية او سيبلى او يؤثر أثرا ينتفع به المسلمون ولا يعتبر هذا القاء النفس الى التهلكة المنهي عنه بقوله تعالى ولا تلقوا بأيديكم الى التهلكة – الى ان قال – كذلك قال ابن العربى والصحيح عندى جوازه لآن فيه اربعة اوجه الاول طلب الشهادة الثانى وجود النكاية الثالث تجرئة المسلمين عليهم الرابع ضعف نفوس الآعداء ليروا ان هذا صنع واحد منهم فما ظنك بالجميع
Artinya :
Kedua masuknya
seseorang pada barisan musuh. Para Fuqoha’ berselisih pendapat tentang bolehnya
seorang diri kaum muslimin masuk kebarisan pasukan musuh dengan keyakinan dia
akan terbunuh. Ulama’ madzhab Maliki berpendapat bahwa boleh seorang muslim
mendatangi pasukan kafir dalam jumlah banyak apabila bertujuan meninggikan
kalimah Allah dan dia mempunyai kekuatan dan persangkaan adanya pengaruh
dikalangan orang-orang kafir walaupun dia yakin akan kehilangan nyawa, maka
yang demikian itu tidak dianggap bunuh diri. – sampai perkataan Mushonnif-
demikian pula jika ia yakin dan menyangka dengan kuat bahwa ia akan dibunuh
akan tetapi dia akan benar-benar dapat mengalahkan/ menghancurkan/menimbulkan
pengaruh yang dapat diambil manfaat oleh kaum muslimin. Tindakan seperti ini
tidak dipandang mencampakkan diri pada kebinasaan yang dilarang oleh firman
Allah ( artinya) : “ Janganlah kalian mencampakkan dirimu pada kehancuran “. –
sampai perkataan Mushonnif- Ibnul ‘Arobi berkata : yang shohih menurut saya
tindakan tersebut boleh karna mengandung empat aspek (1) Mengharapkan mati
syahid (2)Adanya kemenangan (3) Memberanikan umat Islam melawan orang kafir dan
(4) melemahkan mental musuh.
5.
Kriteria Mati Syahid
Para Ulama sepakat
tentang kriteria Mati Syahid ada 3, yaitu:
اعْلَمْ أَنَّ
الْمُصَنَّفَ رَحِمَهُ اللهُ ذَكَرَ فِي ضَابِطِ الشَّهِيدِ ثَلَاثَ قُيُودٍ :
الْمَوْتُ حَالَ الْقِتَالِ ، وَكَوْنُهُ قِتَالَ كُفَّارٍ ، وَكَوْنُهُ بِسَبَبِ
الْقِتَالِ فَذَكَرَ هُنَا ثَلَاثَ مَسَائِلَ لِبَيَانِ مَا خَرَجَ بِتِلْكَ
الْقُيُودِ (حاشيتا قليوبي - وعميرة ج 4 / ص 416)
”(1)
Mati di medan perang, (2) Mati disebabkan perang, bukan disebabkan yang lain,
misalnya karena terjatuh / terinjak, (3) Perang melawan orang kafir”
(al-Qulyubi Wa Umairah I/337)
Pandangan Ulama Ahli Syari’at tentang Mati
Syahid dengan prospek masuk Surga
Kriteria Syahid, dengan prospek masuk surga mencakup 2 golongan:
a) Syahid dunia akhirat:; adalah orang yang mati dalam medan peperangan melawan orang kafir dan dia mati sebab perang.
b) Syahid akhirat; adalah orang yang mati dengan sebab-sebab syahadah sebagaimana berikut: antara lain: tenggelam , sakit perut, tertimpa reruntuhan, dll.
Kriteria Syahid, dengan prospek masuk surga mencakup 2 golongan:
a) Syahid dunia akhirat:; adalah orang yang mati dalam medan peperangan melawan orang kafir dan dia mati sebab perang.
b) Syahid akhirat; adalah orang yang mati dengan sebab-sebab syahadah sebagaimana berikut: antara lain: tenggelam , sakit perut, tertimpa reruntuhan, dll.
المراجع:
هامش القليوبى و عميره جز 1 ص : 337
إعْلَمْ أَنَّ المُصَنِّفَ (النَّوَويَّ) رَحِمَه اللهُ ذَكرَ فِي ضَابِطِ الشَّهيدِ ثلاثَ قُيُودٍ المَوتَ حَالَ القِتالِ وَكَونَهُ قِتالُ كُفَّارٍ وكَونَهُ بِسَببِ قِتالٍ.
Terjemah :
Ketahuilah bahwa sesungguhnya musonnif (Imam Nawawi)
dalam hal definisi mati sahid menuturkan tiga syarat, yaitu mati ketika
berperang, perangnya melawan kafir, dan matinya karena sebab berperang.
متن الشرقاوي جز
1 ص : 338
وَخَرَجَ بِشَهيدِ المَعْرِكَةِ غَيرُهُ مِن الشُّهَداءِ كَمَن مَاتَ مَبْطونًا أوْ مَحْدُودًا أوْ غَريْقًًا أوْ غَريْبًا أوْ مَقتُولاً ظُلْمًا أوْ طَالِبَ عِلمٍ فَيُغْسَلُ وَ يُصَليَّ عَليهِ وَ إنْ صَدَقَ عَليهِ إسْمُ الشَّهيدِ فَهُوَ شَهيدٌ فِي ثوَابِ الأخِرَةِ.
Terjemah :
وَخَرَجَ بِشَهيدِ المَعْرِكَةِ غَيرُهُ مِن الشُّهَداءِ كَمَن مَاتَ مَبْطونًا أوْ مَحْدُودًا أوْ غَريْقًًا أوْ غَريْبًا أوْ مَقتُولاً ظُلْمًا أوْ طَالِبَ عِلمٍ فَيُغْسَلُ وَ يُصَليَّ عَليهِ وَ إنْ صَدَقَ عَليهِ إسْمُ الشَّهيدِ فَهُوَ شَهيدٌ فِي ثوَابِ الأخِرَةِ.
Terjemah :
Dikecualikan dari status mati syahid dalam peperangan ialah para syuhada’ selain dalam peraperangan, seperti halnya mati karena sakit perut (mabtun), atau di had (hukum), atau tenggelam (ghoriq), atau diasingkan, atau dibunuh karena dzalim, atau daalam waktu mencari ilmu. Maka mereka semua itu di mandikan, dan disholati, meskipun bersetatus mati sahid, karena dia mati sahid dalam perhitungan pahala diakhirat.
6.
Hukuman
promotor/pemberi indoktrinasi Bunuh Diri
Hukuman kepada promotor/pemberi
indoktrinasi bunuh diri dengan pemahaman konsep jihad yang salah dan menanamkan
keyakinan status mati syahid serta kepastian masuk surga kepada calon
pelaku bom bunuh diri.
Hukuman bagi promotor / pemberi indoktrinasi bunuh diri adalah ta’zir, bahkan bisa sampai hukuman mati , apabila dampak mafsadah dan madlaratnya merata dikalangan masyarakat luas serta hukuman ta’zir yang lain sudah tidak efektif lagi.
تفسير الطبري ج: 6 ص: 205
إنّمَا جَزَآءُ الذِينَ يُحَارِبُونَ اللهَ وَرسولَهُ وَيَسْعَونَ فِي الأرْضِ فَسَادًا أنْ يُقتلُوا أوْ يُصَلبُوا أوْ تُقَطَّع أيْدِيهِمْ وأرْجُلِهمْ مِنْ خِلافٍ أوْ يُنْفَوا مِنَ الأرْضِ ذَلكَ لَهُم خِزْيٌ فِي الدُنيَا وَلهُم فِي الآخِرَةِ عَذَابٌ عَظيمٌ
Terjemah :
Balasan bagi orang yang memusuhi Alloh dan utusan-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi adalah dibunuh atau disalib atau dipotong kedua tangan dan kakinya secara bergantian (selang seling) atau disingkirkan dari muka bumi. Itu semua adalah balasan di dunia sedangkan balasan di akhirat adalah adzab yang sangat besar.
تفسير ابن كثير ج: 2 ص: 48
المحاربة هي المضادة والمخالفة وهي صادقة على الكفر وعلى قطع الطريق وإخافة السبيل وكذا الإفساد في الأرض
Terjemah :
Muharobah (memerangi) ialah : perlawanan dan menentang, yaitu sesuai (pas) dengan kufur dan tindakan perampokan dijalanan, dan menakut-nakuti di jalan, begitu juga membikin kerusakan dibumi.
Hukuman bagi promotor / pemberi indoktrinasi bunuh diri adalah ta’zir, bahkan bisa sampai hukuman mati , apabila dampak mafsadah dan madlaratnya merata dikalangan masyarakat luas serta hukuman ta’zir yang lain sudah tidak efektif lagi.
تفسير الطبري ج: 6 ص: 205
إنّمَا جَزَآءُ الذِينَ يُحَارِبُونَ اللهَ وَرسولَهُ وَيَسْعَونَ فِي الأرْضِ فَسَادًا أنْ يُقتلُوا أوْ يُصَلبُوا أوْ تُقَطَّع أيْدِيهِمْ وأرْجُلِهمْ مِنْ خِلافٍ أوْ يُنْفَوا مِنَ الأرْضِ ذَلكَ لَهُم خِزْيٌ فِي الدُنيَا وَلهُم فِي الآخِرَةِ عَذَابٌ عَظيمٌ
Terjemah :
Balasan bagi orang yang memusuhi Alloh dan utusan-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi adalah dibunuh atau disalib atau dipotong kedua tangan dan kakinya secara bergantian (selang seling) atau disingkirkan dari muka bumi. Itu semua adalah balasan di dunia sedangkan balasan di akhirat adalah adzab yang sangat besar.
تفسير ابن كثير ج: 2 ص: 48
المحاربة هي المضادة والمخالفة وهي صادقة على الكفر وعلى قطع الطريق وإخافة السبيل وكذا الإفساد في الأرض
Terjemah :
Muharobah (memerangi) ialah : perlawanan dan menentang, yaitu sesuai (pas) dengan kufur dan tindakan perampokan dijalanan, dan menakut-nakuti di jalan, begitu juga membikin kerusakan dibumi.
تفسير
الطبري ج: 6 ص: 211
وأما قوله ويسعون في الأرض فسادا فإنه يعني ويعملون في أرض الله بالمعاصي من إخافة سبل عباده المؤمنين به أو سبل ذمتهم وقطع طرقهم وأخذ أموالم ظلما وعدوانا والتوثب على جرمهم فجورا وفسوقا
Terjemah :
Adapun pengertian firman Allah (artinya) : “ Dan mereka melakukan kerusakan di muka bumi.” Itu artinya : mereka melakukan kemaksiatan di muka bumi ini, dengan cara menakut-nakuti (terror/ancaman) jalannya orang-orang mukmin, atau jalannya tanggungan orang-orang mukmin, dan menghadang perjalanannya, merampas harta bendanya dengan cara dzalim dan ceroboh (aniaya) dan berani melukainya dengan cara keterlaluan dan fasiq.
وأما قوله ويسعون في الأرض فسادا فإنه يعني ويعملون في أرض الله بالمعاصي من إخافة سبل عباده المؤمنين به أو سبل ذمتهم وقطع طرقهم وأخذ أموالم ظلما وعدوانا والتوثب على جرمهم فجورا وفسوقا
Terjemah :
Adapun pengertian firman Allah (artinya) : “ Dan mereka melakukan kerusakan di muka bumi.” Itu artinya : mereka melakukan kemaksiatan di muka bumi ini, dengan cara menakut-nakuti (terror/ancaman) jalannya orang-orang mukmin, atau jalannya tanggungan orang-orang mukmin, dan menghadang perjalanannya, merampas harta bendanya dengan cara dzalim dan ceroboh (aniaya) dan berani melukainya dengan cara keterlaluan dan fasiq.
تفسير
القرطبي ج: 6 ص: 149
إنّمَا جَزَآءُ الذِينَ يُحَارِبُونَ اللهَ وَرسولَهُ وَيَسْعَونَ فِي الأرْضِ فَسَادًا أنْ يُقتلُوا أوْ يُصَلبُوا الآية - الى ان قال - قال مالك والشافعي وأبو ثور وأصحاب الرأي الآية نزلت فيمن خرج من المسلمين يقطع السبيل ويسعى في الأرض بالفساد قال ابن المنذر قول مالك صحيح قال أبو ثور واحتج لهذا القول
Terjemah :
Firman Allah (artinya) : “Seseungguhnya balasan orang-orang yang memerangi Alloh dan Rosul-Nya dan berbuat kerusakan di bumi agar supaya dibunuh, atau disalib”, dan seterusnya - sampai perkataan mufassir- Berkatalah Imam Malik, Imam Syafi-ie, Imam Abu Tsur, dan Para pakar pendapat : Ayat ini diturunkan buat orang Islam yang keluar memisahkan diri ikatan kelompoknya dan berbuat kerusakan di bum.Bberkatalah Ibnu Mundzir : Perkataan Imam Malik betul, Abu Tsaur berkata : Perkataan ini dapat dibuat hujjah / dasar.
تفسير القرطبي ج: 7 ص: 133
ولا تقتلوا النفس التي حرم الله إلا بالحق – الى ان قال - من شق عصا المسلمين وخالف إمام جماعتهم وفرق كلمتهم وسعى في الأرض فسادا بانتهاب الأهل والمال والبغي على السلطان والامتناع من حكمه يقتل فهذا معنى قوله إلا بالحق
إنّمَا جَزَآءُ الذِينَ يُحَارِبُونَ اللهَ وَرسولَهُ وَيَسْعَونَ فِي الأرْضِ فَسَادًا أنْ يُقتلُوا أوْ يُصَلبُوا الآية - الى ان قال - قال مالك والشافعي وأبو ثور وأصحاب الرأي الآية نزلت فيمن خرج من المسلمين يقطع السبيل ويسعى في الأرض بالفساد قال ابن المنذر قول مالك صحيح قال أبو ثور واحتج لهذا القول
Terjemah :
Firman Allah (artinya) : “Seseungguhnya balasan orang-orang yang memerangi Alloh dan Rosul-Nya dan berbuat kerusakan di bumi agar supaya dibunuh, atau disalib”, dan seterusnya - sampai perkataan mufassir- Berkatalah Imam Malik, Imam Syafi-ie, Imam Abu Tsur, dan Para pakar pendapat : Ayat ini diturunkan buat orang Islam yang keluar memisahkan diri ikatan kelompoknya dan berbuat kerusakan di bum.Bberkatalah Ibnu Mundzir : Perkataan Imam Malik betul, Abu Tsaur berkata : Perkataan ini dapat dibuat hujjah / dasar.
تفسير القرطبي ج: 7 ص: 133
ولا تقتلوا النفس التي حرم الله إلا بالحق – الى ان قال - من شق عصا المسلمين وخالف إمام جماعتهم وفرق كلمتهم وسعى في الأرض فسادا بانتهاب الأهل والمال والبغي على السلطان والامتناع من حكمه يقتل فهذا معنى قوله إلا بالحق
Terjemah
:
Firman Allah (artinya) : “Janganlah kalian semua membunuh seseorang yang diharamkan Alloh kecuali dengan haq” (cara yang benar). -sampai perkataan mufassir- : Barang siapa meretakkan persatuan kaum muslimin, menentang pimpinan kelompok umat Islam dan memisah-misahkan kalimah mereka dan berbuat kerusakan dimuka bumi dengan jalan melakukan perampokan / perampasan keluargadan harta, dan membangkang terhadap pengusa dan menolak keputusannya, maka orang tersebut boleh dibunuh. Ini lah makna firman Illa bi al Haq.
Firman Allah (artinya) : “Janganlah kalian semua membunuh seseorang yang diharamkan Alloh kecuali dengan haq” (cara yang benar). -sampai perkataan mufassir- : Barang siapa meretakkan persatuan kaum muslimin, menentang pimpinan kelompok umat Islam dan memisah-misahkan kalimah mereka dan berbuat kerusakan dimuka bumi dengan jalan melakukan perampokan / perampasan keluargadan harta, dan membangkang terhadap pengusa dan menolak keputusannya, maka orang tersebut boleh dibunuh. Ini lah makna firman Illa bi al Haq.
فتاوى
الكبرى لابن تيمية 5\
وَهَذَا التعْزِيرُ ليْسَ يُقَدَّرُ بَلْ يَنْتهِى اِلىَ القَتْلِ كَمَا فِى الصَّائِلِ فِى اَخْذِ المَالِ يَجُوْزُ اَنْ يُمْنَعَ مِن الأخْذِ وَلوْ بِالقتْلِ وَعلَى هَذا فَاِذا كَانَ المَقصُودُ دَفْعَ الفَسَادِ وَلمْ يَنْدَفِعْ إلاِّ بِالقتْلِ قُتِلَ. وَحِينئِذٍ فَمَن تَكَرَّرَ مِنهُ فِعْلَ الفَسَادِ وَلمْ يَرْتَدِعْ لِلحُدُودِ المُقَدَّرَةِ بَلِ اسْتَمَرَّ علىَ ذَلِكَ الفَسَادِ فَهُو كَالصَّائِلِ الذِّى لاَ يَنْدَفِعُ إلاّ بِالقتْلِ فَيُقتَلُ قِيلَ وَيُمْكِنُ انْ يُخْرَجَ شَارِبُ الخَمْرِ فِى الرَّابِعَةِ علىَ هَذا
Terjemah :
Hukuman ta’zir (menjerakan) ini tidak ada kepastian bahkan bisa sampai kepada hukuman bunuh, sebagaimana dilakukan terhadap shoil (orang yang berbuat jahat) dalam mengambil harta, boleh menghadang dia dari mencuri harta meskipun dengan membunuh. Berdasarkan keterangan ini, ketika tujuan (ta’zir) adalah menolak kerusakan (bahaya) dan tidak tertangani kecuali dengan cara membunuh, ya dibunuh. Dengan demikian, orang yang berulang kali melakukan kejahatan, dan hukuman-hukuman yang diberikan tidak diindahkan, bahkan dia terus menerus berbuat jahat maka dia bagaikan shoil (penjahat) yang tidak bisa dihentikan kecuali dengan dibunuh, maka boleh dibunuh. Dikatakan, mungkin pemabuk menurut pendapat ini bisa dihukum sama dengan shoil (penjahat) dengan cara dibunuh.
الفقه الاسلامى 7\5354
وَالعُقوبَاتُ التَّعْزِيرِيَّةُ : هِىَ التَّوْبِيخُ اوِ الزَّجْرُ بِالكَلاَمِ وَالحَبْسُ وَالنَّفْيُ عَنِ الوَطَنِ وَالضَّرْبُ وَقدْ يَكُونُ التَّعْزِيرُ بِالقتْلِ سِيَاسَةً فِى رَأيِ الحَنَفِيّةِ وَبَعضِ المَالِكِيّةِ وَبَعضِ الشَّافِعِيّةِ اِذَا كَانَتِ الجَرِيْمَةُ خَطِيرَةً تَمَسُّ اَمْنَ الدَّوْلَةِ اوِ النِّظَامَ العَامَّ فِى الاسْلامِ مِثلَ قَتْلِ المُفَرِّقِ جَماعَةَ المُسلِمِينَ اوِ الدَّاعِى الىَ غَيرِ كِتابِ اللهِ وَسُنّةِ رَسُولِهِ صلىَّ اللهُ عَليهِ وَسلّمَ اوِ التَّجَسُّسِ اوِ انْتِهَاكِ عِرْضِ امْرَأةٍ بِالإكْرَاهِ اذَا لمْ يَكُنْ هُناكَ وَسِيلةٌ اُخْرَى لِقَمْعِهِ وَزَجْرِهِ أهـ
Terjemah :
Hukuman / sanksi ialah : mencela, atau mencegah dengan ucapan, menahan (memenjara), diasingkan jauh dari tanah kelahian dan dipukul. Bahkan terkadang ta’zir itu bisa terjadi dengan cara dibunuh karena kepentingan siyasah didalam pendapat Hanafiyah, sebagian Malikiyah, serta sebagian Syafi’iyah. Ketika Jarimah (pidana)itu membahayakan yang menyangkut keselamatan negara, atau aturan umum dalam Islam, seperti membunuh orang yang memecah belah kelompok orang-orang Islam, atau orang yang mengajak kepada selain aturan Kitabulloh dan Sunnah Rosulullah SAW. atau meneror (menakut-nakuti), atau merusak harga diri perempuan dengan paksa ketika disana tidak ada cara lain untuk menanggulangi dan mencegahnya.
وَهَذَا التعْزِيرُ ليْسَ يُقَدَّرُ بَلْ يَنْتهِى اِلىَ القَتْلِ كَمَا فِى الصَّائِلِ فِى اَخْذِ المَالِ يَجُوْزُ اَنْ يُمْنَعَ مِن الأخْذِ وَلوْ بِالقتْلِ وَعلَى هَذا فَاِذا كَانَ المَقصُودُ دَفْعَ الفَسَادِ وَلمْ يَنْدَفِعْ إلاِّ بِالقتْلِ قُتِلَ. وَحِينئِذٍ فَمَن تَكَرَّرَ مِنهُ فِعْلَ الفَسَادِ وَلمْ يَرْتَدِعْ لِلحُدُودِ المُقَدَّرَةِ بَلِ اسْتَمَرَّ علىَ ذَلِكَ الفَسَادِ فَهُو كَالصَّائِلِ الذِّى لاَ يَنْدَفِعُ إلاّ بِالقتْلِ فَيُقتَلُ قِيلَ وَيُمْكِنُ انْ يُخْرَجَ شَارِبُ الخَمْرِ فِى الرَّابِعَةِ علىَ هَذا
Terjemah :
Hukuman ta’zir (menjerakan) ini tidak ada kepastian bahkan bisa sampai kepada hukuman bunuh, sebagaimana dilakukan terhadap shoil (orang yang berbuat jahat) dalam mengambil harta, boleh menghadang dia dari mencuri harta meskipun dengan membunuh. Berdasarkan keterangan ini, ketika tujuan (ta’zir) adalah menolak kerusakan (bahaya) dan tidak tertangani kecuali dengan cara membunuh, ya dibunuh. Dengan demikian, orang yang berulang kali melakukan kejahatan, dan hukuman-hukuman yang diberikan tidak diindahkan, bahkan dia terus menerus berbuat jahat maka dia bagaikan shoil (penjahat) yang tidak bisa dihentikan kecuali dengan dibunuh, maka boleh dibunuh. Dikatakan, mungkin pemabuk menurut pendapat ini bisa dihukum sama dengan shoil (penjahat) dengan cara dibunuh.
الفقه الاسلامى 7\5354
وَالعُقوبَاتُ التَّعْزِيرِيَّةُ : هِىَ التَّوْبِيخُ اوِ الزَّجْرُ بِالكَلاَمِ وَالحَبْسُ وَالنَّفْيُ عَنِ الوَطَنِ وَالضَّرْبُ وَقدْ يَكُونُ التَّعْزِيرُ بِالقتْلِ سِيَاسَةً فِى رَأيِ الحَنَفِيّةِ وَبَعضِ المَالِكِيّةِ وَبَعضِ الشَّافِعِيّةِ اِذَا كَانَتِ الجَرِيْمَةُ خَطِيرَةً تَمَسُّ اَمْنَ الدَّوْلَةِ اوِ النِّظَامَ العَامَّ فِى الاسْلامِ مِثلَ قَتْلِ المُفَرِّقِ جَماعَةَ المُسلِمِينَ اوِ الدَّاعِى الىَ غَيرِ كِتابِ اللهِ وَسُنّةِ رَسُولِهِ صلىَّ اللهُ عَليهِ وَسلّمَ اوِ التَّجَسُّسِ اوِ انْتِهَاكِ عِرْضِ امْرَأةٍ بِالإكْرَاهِ اذَا لمْ يَكُنْ هُناكَ وَسِيلةٌ اُخْرَى لِقَمْعِهِ وَزَجْرِهِ أهـ
Terjemah :
Hukuman / sanksi ialah : mencela, atau mencegah dengan ucapan, menahan (memenjara), diasingkan jauh dari tanah kelahian dan dipukul. Bahkan terkadang ta’zir itu bisa terjadi dengan cara dibunuh karena kepentingan siyasah didalam pendapat Hanafiyah, sebagian Malikiyah, serta sebagian Syafi’iyah. Ketika Jarimah (pidana)itu membahayakan yang menyangkut keselamatan negara, atau aturan umum dalam Islam, seperti membunuh orang yang memecah belah kelompok orang-orang Islam, atau orang yang mengajak kepada selain aturan Kitabulloh dan Sunnah Rosulullah SAW. atau meneror (menakut-nakuti), atau merusak harga diri perempuan dengan paksa ketika disana tidak ada cara lain untuk menanggulangi dan mencegahnya.
7.
Tarjin dari kedua Pendapat
Dalam menentukan
kuat tidaknya suatu fatwa, terlebih dulu kita harus memahami secara betul objek
fatwa dengan baik. Thaha Jabir Al-Alwani ketika menyebutkan pengertian fiqih,
menyatakan bahwa fiqih adalah adalah pengetahuan seorang faqih (ahli fiqih)
terhadap hukum suatu fakta (al-waqi’ah) yang diambil dari dalil-dalil yang
rinci dan parsial yang telah ditetapkan Asy Syari’ (Allah) untuk menunjukkan
hukum-hukumnya.[21]
Definisi ini
mengisyaratkan satu hal penting yang harus dimiliki seorang faqih, yaitu
pengetahuan tentang fakta permasalahan (al-waqi’ah). Maka dari itu, sebagaimana
ditegaskan oleh Yusuf Al-Qaradhawi, di antara sebab-sebab kesalahan fatwa
adalah ketidakpahaman tentang masalah yang ditanyakan, sehingga keliru
menerapkan nash-nash syara’ yang dimaksud dengan kejadian yang sebenarnya.[22]
Dalam kasus bom
bunuh diri ini penulis melihat adanya kesalahan analisis yang dilakukan oleh
pihak yang mengharamkan, yaitu penyamaan antara bom bunuh diri dengan tindakan
bunuh diri. Ada beberapa perbedaan antara bunuh diri dan bom bunuh diri yang
menurut hemat penulis dapat menyebabkan berbedanya hukum antara keduanya.
Berikut ini adalah perbedaan-perbedaan tersebut:
Pertama, Motivasi. Motivasi orang yang melakukan
aksi bom manusia adalah keinginan untuk menegakkan kalimat Allah SWT. Sedangkan
orang yang bunuh diri, jelas tidak punya keinginan untuk menegakkan kalimat
Allah, melainkan ingin mengakhiri hidup karena berbagai kesulitan duniawi yang
tidak sanggup lagi dipikul, seperti penyakit berat, kegagalan cinta, kebangkrutan
usaha, kehancuran rumah tangga, dililit utang, dan sebagainya.
Kedua, Akibat di akhirat. Orang yang mati
syahid mengorbankan dirinya dengan cara aksi bom manusia, buahnya adalah surga,
sebagaimana janji Allah dalam banyak ayat Al Quran. Sedangkan akibat di akhirat
bagi orang yang bunuh diri, jelas bukan surga, karena yang dijanjikan Allah dan
Rasul-Nya adalah adzab di neraka, yaitu akan disiksa di neraka dengan cara yang
sama yang digunakan untuk bunuh diri di dunia.
Ketiga, Dampak duniawi. Orang yang melakukan
aksi bom manusia dalam rangka jihad, dampaknya adalah dapat mengguncang musuh,
menanamkan ketakutan pada hati musuh, atau melemahkan mental mereka dalam
peperangan. Ini sebagaimana terjadi di Lebanon, Sudan, Palestina, dan
sebagainya. Sedang orang yang bunuh diri dampaknya hanyalah menimbulkan
kesedihan dan kepedihan keluarga, dan sama sekali tidak ada dampak terhadap
perlawanan kepada musuh.
Dari
perbedaan-perbedaan tersebut, penulis sependapat dengan ulama-ulama yang
menghalalkan aksi bom bunuh diri. Selain itu, dalam sebuah hadith panjang
riwayat Muslim tentang kisah ashab al-ukhdud penulis dapati kisah yang
cocok dengan bahasan kita kali ini, berikut ini sebagian kutipan dari kisah
panjang tersebut:
فقال
للملك إنك لست بقاتلي حتى تفعل ما آمرك به قال وما هو قال تجمع الناس في صعيد واحد
وتصلبني على جذع ثم خذ سهما من كنانتي ثم ضع السهم في كبد القوس ثم قل باسم الله
رب الغلام ثم ارمني فإنك إذا فعلت ذلك قتلتني فجمع الناس في صعيد واحد وصلبه على
جذع ثم أخذ سهما من كنانته ثم وضع السهم في كبد القوس ثم قال باسم الله رب الغلام
ثم رماه فوقع السهم في صدغه فوضع يده في صدغه في موضع السهم فمات فقال الناس آمنا
برب الغلام آمنا برب الغلام آمنا برب الغلام فأتى الملك فقيل له أرأيت ما كنت تحذر
قد والله نزل بك حذرك قد آمن الناس[23]
“Kemudian pemuda itu berkata kepada raja “Engkau
takkan dapat membunuhku kecuali jika engkau menurut perintahku maka dengan itu
engkau akan dapat membunuhku” Raja bertanya: “Apakah perintahmu?” Jawab pemuda:
“Kau kumpulkan semua orang di suatu lapangan, lalu engkau gantung aku di atas
tiang, lalu kau ambil anak panah milikku ini dan kau letakkan di busur panah
dan membaca: Bismillahi Rabbil ghulaam (Dengan nama Allah Tuhan pemuda ini),
kemudian anda lepaskan anak panah itu, maka dengan itu anda dapat membunuhku”.
Maka semua usul pemuda itu dilaksanakan oleh raja, dan ketika anak panah telah
mengenai pelipis pemuda itu ia mengusap dengan tangannya dan langsung mati,
maka semua orang yang hadir berkata: “Aamannaa birrabil ghulaam (Kami beriman
kepada Tuhannya pemuda itu)”. Sesudah itu ada orang mendatangi raja dan
berkata: “tidakkah anda melihat apa yang anda takutkan? Demi Allah, ketakutan
anda telah datang; orang-orang sudah beriman”.
Dalam kisah di
atas, pemuda tersebut menunjukkan cara kematiannya dan memerintahkan raja untuk
membunuhnya. Hal ini adalah peristiwa bunuh diri, namun bukan bunuh diri yang
timbul karena keputusasaan atau hal-hal rendah lainnya, tetapi bunuh diri yang
dimotivasi oleh keinginan menyadarkan seorang raja angkuh dan seluruh rakyatnya
akan kebenaran islam.
Kematian satu
pemuda muslim tadi ternyata mampu menggugah masyarakat banyak sehingga mereka
masuk islam. Dalam hadith tersebut, Nabi Muhammad memberikan pujian bagi
pengorbanan pemuda syahid tersebut meskipun dia bisa dibilang bunuh diri.
Hukum boleh yang
penulis pilih ini adalah hukum asal yang diperuntukkan bagi keadaan-keadaan
perang yang korbannya dan untung ruginya telah diperhitungkan akan
menguntungkan pihak islam. Dalam beberapa kasus bom bunuh diri secara khusus,
bom bunuh diri dapat saja haram hukumnya, semisal bila dilakukan di
tempat-tempat yang justeru akan menimbulkan lebih banyak korban muslim, atau
dilakukan dengan melampaui batas sehingga mencoreng citra islam yang
konsekuensinya akan fatal terhadap perjuangan dakwah secara umum serta
berpotensi terjadinya balasan yang lebih besar di tempat-tempat minoritas
muslim yang tidak dapat kita bantu.
Pada beberapa
kasus bom bunuh diri, juga seringkali yang menjadi sasaran adalah warga sipil
yang tidak mengancam umat muslim seperti pada kasus-kasus di Indonesia. Tak
heran bila kemudian MUI sebagai pemegang otoritas fatwa kemudian mengharamkan
bom bunuh diri.
Pada kasus
seperti ini, bom bunuh diri haram dilakukan karena meskipun negara Indonesia
bukan merupakan negara muslim, namun bukan berarti warga non-muslim disamakan
dengan kafir harby (kafir yang melakukan peperangan dengan orang
islam) yang halal darahnya. . Menurut hemat penulis status mereka disamakan
dengan status kafir mu’ahid (kafir yang mengadakan perjanjian damai
dengan kaum muslim) yang harus dilindungi. Rasulullah bersabda:
من
قتل معاهدا لم يرح رائحة الجنة وإن ريحها توجد من مسيرة أربعين عاما [24]
Barang siapa yang membunuh seorang kafir mu’ahid, maka
dia tidak akan mencium harum surga meskipun harumya dapat dirasakan dari jarak
perjalanan 40 tahun.
Keharaman yang
penulis maksud di atas adalah keharaman yang bersifat kasuistik yang
dipengaruhi faktor luar. Adapun hukum bom bunuh diri sebagai salah satu model
jihad menurut hukum asalnya adalah diperbolehkan, bahkan terpuji.
KESIMPULAN
Dari
uraian di atas dapat ditarik beberapa kesimpulan sebagai berikut:
A. Bom bunuh diri tidaklah sama
dengan bunuh diri
B. Pihak-pihak yang
mengharamkannya didasari pada anggapan bahwa bom bunuh diri adalah sama saja
dengan bunuh diri
C. Hukum asal bom bunuh diri
(dalam arti bom jihad) adalah boleh, bahkan terpuji, namun dapat berubah
menjadi haram bila dilakukan dengan cara melampaui batas atau justru dapat
merugikan umat islam secara umum.
DAFTAR PUSTAKA
[1] Nawaf Hail Takruri, Aksi Bunuh Diri atau Mati
Syahid (Al-’Amaliyat Al-Istisyhidiyah fi Al-Mizan Al-Fiqhi), (Jakarta ustaka Al-Kautsar, 2002),
2.
[2] Muhammad Tha’mah Al Qadah, Aksi Bom Syahid dalam
Pandangan Hukum Islam (Al-Mughamarat bi An-Nafsi fi Al-Qital wa Hukmuha fi
Al-Islam), (Banding : Pustaka Umat, 2002), 17.
[3] ibid, 49.
[4] QS At-Taubah : 111
[5] Al Qadah, , 23.
[6] QS An-Nisaa` :74
[7] Al Qadah, 24.
[8] QS Al Baqarah: 195
[9] Al Qadah, 25.
[10] Isma’il Bin Umar bin Kathir, Tafsir Ibn Kathir, (Beirut: Dar
al-Fikr, 1401 H), I, 230.
[11] Muhammad bin Ahmad, Tafsir
al-Qurtuby, (Kairo: Dar-Sha’ab, 1372 H), II, 361
[12] Al Qadah, op.cit., hal. 26
[13] QS al-Anfal: 60
[14] Muslim bin Hujjaj al-Naysaburyīh)ah), S) Muslim, yā’i
al-Turāth al-‘Arabī, tt), IX, 268.)(Beirut:
Dār Ih
[15] Al Qadah, 49.
[18] Muslim, I, 104
[21] Thaha Jabir Fayyadh Al-Alwani, Adab Al-Ikhtilaf fi Al-Islam,
(Washington : Al-Ma’had Al-’Alami li Al-Fikr Al-Islami, 1987), 104.
[22] Yusuf Al-Qaradhawi, Ikut
Ulama Yang Mana ? Etika Berfatwa dan Mufti-Mufti Masa Kini (Al-Fatwa Baina Al-Indhibath wa At-Tasayyub),
(Surabaya: Pustaka Progressif,1994), 72.
[23] Muslim, IV, 2300.
Fayyadh, Thaha Jabir Al-Alwani, Adab Al-Ikhtilaf fi Al-Islam,
Washington : Al-Ma’had Al-’Alami li Al-Fikr Al-Islami, 1987.
Isma’il Bin Umar bin Kathir, Tafsir Ibn Kathir,
Beirut: Dar al-Fikr, 1401 H.
Muhammad bin Ahmad, Tafsir al-Qurtuby, Kairo:
Dar-Sha’ab, 1372 H.
Muhammad bin Ismail al-Bukhary, īh al-Bukhāry)ah)S, Beirut: Dār Ibn Kathīr, 1987.
Muslim bin Hujjaj al-Naysaburyīh)ah), S) Muslim, yā’i
al-Turāth al-‘Arabī, tt.)Beirut: Dār Ih
Al Qadah, Muhammad Tha’mah, Aksi Bom Syahid dalam Pandangan
Hukum Islam Al-Mughamarat bi An-Nafsi fi Al-Qital wa Hukmuha fi Al-Islam,
Banding : Pustaka Umat, 2002.
Takruri, Nawaf Hail, Aksi Bunuh Diri atau Mati
Syahid Al-’Amaliyat Al-Istisyhidiyah fi Al-Mizan Al-Fiqhi, Jakarta
ustaka Al-Kautsar, 2002.
Yusuf Al-Qaradhawi, Ikut Ulama Yang Mana ? Etika
Berfatwa dan Mufti-Mufti Masa Kini Al-Fatwa
Baina Al-Indhibath wa At-Tasayyub, Surabaya: Pustaka Progressif,
1994.
JN masing ada ye
BalasHapus