DEMOKRASI
SESUAI
DENGAN AJARAN ISLAM ?

Penulis
Syaikh Abu Muhammad ‘Ashim Al Maqdisiy
Alih Bahasa
Abu Sulaiman
DAFTAR
ISI
1. Pengantar
Penerjemah …2
2. Muqoddimah
Penulis…6
3. Pasal : Penjelasan Tentang Inti Pokok Dan
Tujuan Utama Penciptaan, Penurunan Kitab-Kitab, Dakwah Para Rasul, Millah
Ibrahim, Dan Al 'Urwatil Wutsqa Yang Merupakan Jalan Selamat …10
4.
Pasal : Demokrasi adalah agama kafir
buatan, dan pemeluknya ada yang berstatus sebagai tuhan yang membuat hukum
serta ada yang berstatus sebagai
pengikut yang menyembah tuhan-tuhannya itu…………….27
5. Pasal :
Bantahan terhadap syubhat dan kebatilan
yang membolehkan agama demokrasi
…………………………………… 38
A.
SYUBHAT PERTAMA
Jabatan Nabi Yusuf di sisi raja Mesir …………………………… 40
B.
SYUBHAT KE DUA
Sesungguhnya Najasyi tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan,
namun walaupun demikian dia tetap muslim…60
C.
SYUBHAT KE TIGA
Labelisasi demokrasi dengan nama syuraa demi melegalkannya….68
D.
SYUBHAT KE EMPAT
Keikutsertaan Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam dalam hilful
fudluul….83
E.
SYUBHAT KE LIMA
Mashlahat dakwah…..89
6. KISAH NYATA DI PARLEMEN
Ambillah pelajaran wahai orang-orang yang
berakal…100
PENGANTAR
PENERJEMAH
Segala puji
hanya milik Allah subhaanahu wa ta'aala, shalawat dan salam semoga
dilimpahkan kepada Rasul-Nya yang mulia, para keluarganya dan sahabatnya serta
orang-orang yang berada di atas jalannya hingga hari kiamat.
Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyyah
rahimahullah berkata dalam kitab An Nubuwwat hal 127: "Islam
adalah berserah diri kepada Allah saja, tidak kepada yang lainnya, beribadah
hanya kepada Allah dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apapun, tawakkal hanya kepada-Nya saja, hanya
takut dan mengharap kepada-Nya, dan mencintai Allah dengan kecintaan yang
sempurna, tidak mencintai makhluk seperti kecintaan kepada Allah… siapa yang
enggan beribadah kepada-Nya maka dia bukan muslim dan siapa yang di samping
beribadah kepada Allah dia beribadah kepada yang lain maka dia bukan orang
muslim".
Ibnul
Qayyim rahimahullah
berkata dalam kitabnya Thariqul Hijratain hal 542 dalam thabaqah yang ke tujuh belas: “Islam
adalah mentauhidkan Allah, beribadah kepada-Nya saja tidak ada sekutu bagi-Nya,
iman kepada Allah dan kepada Rasul-Nya, serta mengikuti apa yang dibawanya,
maka bila seorang hamba tidak membawa ini berarti dia bukan orang muslim, bila
dia bukan orang kafir mu'aanid maka dia adalah orang kafir yang jahil,
dan status orang-orang ini adalah sebagai orang-orang kafir yang jahil tidak mu'aanid
(membangkang), dan ketidakmembangkangan mereka itu tidak mengeluarkan mereka
dari status sebagai orang-orang kafir."
Syaikh
Muhammad Ibnu Abdil Wahhab
rahimahullah berkata dalam Ad Durar As Saniyyah 1/113: “Bila
amalan kamu seluruhnya adalah bagi Allah maka kamu muwahhid, dan bila ada
sebagian yang dipalingkan kepada makhluk maka kamu adalah musyrik".
Beliau rahimahullah
juga berkata dalam Ad Durar 1/323 dan
Minhaj At Ta'siis hal 61: “Sekedar mengucapkan kaliamat syahadat tanpa
mengetahui maknanya dan tanpa mengamalkan tuntutannya maka itu tidak membuat mukallaf
tersebut menjadi muslim, dan justeru itu menjadi hujjah atas dia…siapa
yang bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah, dan dia
itu beribadah kepada yang selain Allah (pula) maka kesaksiannya itu tidak
dianggap meskipun dia itu shalat, zakat, shaum dan melaksanakan sebagian ajaran
Islam."
Syaikh
Abdurrahman Ibnu Hasan Ibnu Muhammad
rahimahullah berkata dalam Al Qaul Al Fashl An Nafiis hal 31: “Sesungguhnya
syirik itu menafikan Islam, menghancurkannya, dan mengurai tali-talinya satu
demi satu, ini berdasarkan apa yang telah dijelaskan bahwa Islam itu adalah
penyerahan wajah, hati, lisan dan seluruh anggota badan hanya kepada Allah
tidak kepada yang lainnya, orang muslim itu bukanlah orang yang taqlid kepada
nenek moyangnya, guru-gurunya yang bodoh dan berjalan di belakang mereka tanpa
petunjuk dan tanpa bashirah".
Syaikh
Sulaiman Ibnu Abdillah Ibnu Abdil Wahhab rahimahullah berkata dalam Taisiir
Al 'Aziz Al Hamid hal 58: “Siapa yang mengucapkan kalimat ini (Laa
ilaaha Illallaah) dengan mengetahui maknanya, mengamalkan tuntutannya
berupa menafikan syirik dan menetapkan wahdaniyyah hanya bagi Allah
dengan disertai keyakinan yang pasti akan kandungan maknanya dan mengamalkannya,
maka dia itu adalah orang muslim yang sebenarnya. Bila dia mengamalkannya
secara dhahir tanpa meyakininya maka dia munafiq, dan bila dia mengamalkan apa
yang menyalahinya berupa syirik, maka dia itu kafir meskipun mengucapkannya (Laa
ilaaha Illallaah)".
Beliau
mengatakan juga dalam kitab yang sama: “Sesungguhnya mengucapkan Laa ilaaha
Illallaah tanpa disertai pengetahuan akan maknanya dan tidak mengamalkan
tuntutannya berupa iltizaam dengan tauhid dan meninggalkan syirik serta
kufur kepada thaghut maka sesungguhnya pengucapan itu tidak bermanfaat dengan
ijma para ulama."
Syaikh Hamd
Ibnu 'Atieq
rahimahullah berkata dalam kitab Ibthalit Tandiid hal 76: “Para
ulama telah ijma bahwa sesungguhnya memalingkan satu dari dua macam doa kepada
selain Allah, maka dia itu adalah musyrik meskipun dia mengucapkan Laa
ilaaha Illallaah Muhammadun Rasulullah, dia shalat, shaum dan dia mengaku
muslim."
Syaikh
Abdullathif Ibnu Abdirrahman Ibnu Hasan rahimahullah mengatakan dalam kitabnya Mishbahudh Dhalaam
hal 37: “Siapa yang beribadah kepada selain Allah, dan menjadikan tandingan
bagi Tuhan-nya, serta menyamakan antara Dia dengan yang lainnya, maka dia itu
adalah musyrik yang sesat bukan muslim meskipun dia memakmurkan
lembaga-lembaga pendidikan, mengangkat para qadli, membangun mesjid, dan adzan,
karena dia tidak berkomitmen dengan (tauhid)nya, sedangkan mengeluarkan harta
yang banyak serta berlomba-lomba dalam menampakkan syi'ar-syi'ar amalan, maka
itu tidak menyebabkan dia memiliki predikat sebagai muslim, bila dia
meninggalkan hakikat Islam itu (tauhid)".
Dan beliau
berkata lagi hal 328: Islam adalah berkomitmen dengan tauhid berlepas diri dari
syirik, bersaksi terhadap kerasulan
Muhammad shallallaahu 'alaihi wa sallam dan mendatangkan empat rukun
Islam yang lainnya".
Inilah
sebagian perkataan ulama tentang Islam dan syirik. Sebelumnya Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa
sallam telah mengisyaratkan dua
macam syirik yang akan melanda umat ini secara besar-besaran yaitu syirik
ibadatil autsaan (syirkul qubuur/syirik kuburan) dan syirkulluhuuq bil
musyrikiin (syirkul qushuur wad dustuur/syirik aturan). Kedua macam
syirik ini telah merambah di tengah-tengah umat. Syirik yang pertama adalah
syirik mutadayyiniin (syirik orang-orang yang masih rajin beribadah),
ini bisa dilihat saat berjubelnya mereka di tempat-tempat dan kuburan-kuburan
keramat. Sedangkan syirik yang ke dua adalah syirik 'ilmaaniyyiin
(orang-orang sekuler) dan Islamiyyin (orang-orang yang mengaku dari
jama'ah-jama'ah dakwah Islamiyyah yang dengan dalih mashlahat dakwah, mereka
masuk atau menggunakan sistem syirik yang ada).
Di antara
kemusyrikan yang nyata lagi terang, yang sudah merambah dan mengakar adalah
demokrasi, di mana intinya adalah yang berhak menentukan hukum dan
perundang-undangan itu adalah rakyat atau mayoritas mereka yang menjadi wakilnya,
sedangkan di dalam Islam di antara hak khusus Allah adalah hukum dan tasyri'
yang bila dipalingkan kepada selain-Nya maka itu adalah syirik.
Silahkan
telaahlah buku ini mudah-mudahan syubhat yang masih ada di benak anda bisa
hilang dengan adanya penjelasan dan bayaan,
akan tetapi bila ini tidak bisa memuaskan dan anda malah terus
mempertahankannya, maka yang bisa memuaskan anda adalah 'adzaabunniiraan.
Wallaahul musta'aan.
Abu
Sulaiman
بسم الله الرحمن الرحيم
بسم الله الرحمن الرحيم
إن
الحمد لله نحمده و نستعينه
و نستغفره و نعوذ بالله من شرور أنفسنا و من سيئات أعمالنا من يهد الله فهو
المهتد و من يضلل فلن تجد له وليا ورشدا .. وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك
له هو حسبنا ونعم الوكيل....و أشهد أن محمدا عبده ورسوله هو
قائدنا و أسوتنا صلى الله و سلم
عليه وعلى آله و أصحابه و أتباعه إلى يوم الدين...وبعد:
Ini adalah
lembaran-lembaran yang telah saya tulis dengan singkat sebelum menjelang
tibanya masa pemilihan para anggota parlemen (majlis/dewan perwakilan rakyat)
yang syirik itu. Parlemen (dewan/majlis) itu ada setelah manusia terfitnah
(terpedaya) dengan fitnah demokrasi dan adanya pembelaan secara mati-matian
yang dilakukan oleh para pengusungnya dari kalangan thaghut-thaghut ~yang mana mereka itu sudah lepas dari ikatan
Islam~, atau bahkan dibela oleh sebagian kalangan yang katanya ahli agama dan
sebagai juru dakwah[1]…Mereka
kaburkan kebatilan dengan kebenaran, terkadang mereka menamakan demokrasi ini
sebagai kebebasan, terkadang juga mereka menamakannya sebagai syuraa
(musyawarah),[2]
terkadang mereka berdalih dengan jabatan Nabi Yusuf 'alaihissalam di sisi rajanya, terkadang mereka berdalih
juga dengan kekuasaan Najasyi… dan terkadang berdalih dengan dalih mashlahat[3]
dan istihsan (anggapan baik)…Dengan dalih-dalih itu mereka mengaburkan
kebenaran dengan kebatilan di hadapan orang-orang bodoh (awam), dan
mencampuradukkan cahaya dengan kegelapan, syirik dengan tauhid dan Islam.[4]
Syubhat-syubhat itu dengan taufiq Allah telah kami
bantah, dan kami juga telah menjelaskan bahwa demokrasi itu adalah agama baru
di luar agama Allah dan ajaran yang bersebrangan dengan tauhid, dan kami juga
telah menegaskan bahwa majlis-majlis perwakilannya itu tidak lain kecuali
adalah lembaga kemusyrikan dan sarang paganisme yang wajib dijauhi demi
merealisasikan tauhid yang merupakan kewajiban hamba terhadap Allah, bahkan
wajib berusaha untuk menghancurkan (sarang dan lembaga kemusyrikan) itu,
memusuhi orang-orangnya, membenci, dan memeranginya. Semua bukanlah masalah ijtihadiyyah
sebagaimana yang sering didengungkan oleh sebagian orang yang suka mengaburkan
kebenaran[5]…,akan
tetapi ini adalah kemusyrikan yang jelas lagi terang dan kekafiran yang nampak
lagi tidak diragukan yang telah Allah subhaanahu wa ta'aala hati-hatikan
darinya di dalam Al Qur'an, dan telah diperangi oleh Rasulullah shallallaahu
'alaihi wa sallam selama hidupnya.
Wahai muwahhid, berusahalah engkau untuk menjadi
bagian dari para pengikut Muhammad shallallaahu 'alaihi wa sallam dan
para penolong (agama)nya yang selalu memerangi kemusyrikan dan para pemeluknya.
Bersegeralah engkau pada saat keterasingan ini untuk bergabung dengan rombongan
kelompok yang selalu menegakan dienullah subhaanahu wa ta'aala yang
telah bersabda Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam tentang kelompok itu:
“Akan senantiasa ada sekelompok dari umatku ini yang menegakkan perintah Allah,
orang-orang yang mengucilkan dan menyelisihi mereka tidak membuat mereka gentar
hingga datang ketentuan Allah", semoga Allah menjadikan saya dan
engkau termasuk kolompok itu. Segala puji di awal dan di akhir adalah hanya
milik Allah.
Ditulis
oleh:
Abu
Muhammad 'Ashim Al Maqdisiy
PASAL
PENJELASAN
TENTANG INTI POKOK DAN TUJUAN UTAMA
PENCIPTAAN,
PENURUNAN KITAB-KITAB, DAKWAH PARA RASUL,
MILLAH IBRAHIM, DAN AL
'URWATIL WUTSQA YANG MERUPAKAN JALAN SELAMAT
Ketahuilah wahai saudaraku, -semoga Allah ta'alaa
merahmatimu- sesungguhnya kepala segala urusan, inti dan tiangnya, serta
sesuatu yang paling pertama kali Allah fardlukan atas anak Adam untuk
mempelajarinya dan mengamalkannya sebelum shalat, zakat, serta ibadah-ibadah
lainnya adalah kafir kepada thaghut dan menjauhinya, serta memurnikan
tauhid hanya kepada Allah subhaanahu wa ta'aala saja. Maka untuk
tujuan itu Allah menciptakan makhluk-Nya, mengutus rasul-rasul-Nya, menurunkan
kitab-kitab-Nya, serta Allah mensyari'atkan jihad dan mati syahid (istisyhad)……
dan karenanya terjadilah pertikaian antara auliyaaurrahman dengan auliyaausysyaithan,
serta untuk mencapai hal itu berdirilah Daulah
Islamiyyah dan Khilafah Rasyidah… Allah subhaanahu
wa ta'aala berfirman:
و ما خلقت الجن و
الإنس إلا ليعبدون
“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya
mereka menyembahku”. (Adz-Dzariyaat : 56)
Yaitu : supaya kalian
beribadah kepada-Ku saja. Dan firman-Nya subhaanahu wa ta'aala:
وَلَقَدْ
بَعَثْنَا فِيْ كُلِّ أُمَّةٍ رَسُوْلاً أَنِ اعْبُدُوا اللهَ وَاجْتَنِبُوا
الطَّاغُوْتَ
“Dan
sesungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan):
“Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah Thaghut itu”. (An
Nahl : 36)
Hal ini adalah
ikatan paling agung dari ikatan-ikatan Islam. Dakwah, jihad, shalat, shaum,
zakat, dan haji tidak mungkin diterima tanpa hal di atas itu. Orang tidak
mungkin selamat dari api neraka tanpa berpegang erat terhadapnya, karena hal
itu (kufur kepada thaghut dan iman kepada Allah) adalah satu-satunya ikatan
yang telah dijamin oleh Allah bahwa itu tidak mungkin lepas…… Adapun selain itu,
berupa ikatan-ikatan agama dan syari'at-syari'atnya, maka itu tidak cukup
dengan sendirinya untuk bisa menyelamatkan tanpa adanya al 'urwatul wutsqa……
Allah subhaanahu wa ta'aala berfirman:
قد تبين الرشد من الغي فَمَنْ يَكْفُرْ بِالطَّاغُوْتِ
وَيُؤْمِنْ بِاللهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَى لاَ انْفِصَامَ
لَهَا وَاللهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ
“Telah jelas ar-rusydu dari al-ghayy,
karena itu barangsiapa ingkar kepada thaghut dan beriman kepada Allah, maka
sesungguhnya dia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak
akan putus” (Al Baqarah : 256)
Dan firman-Nya subhaanahu
wa ta'aala:
والذين اجتنبوا
الطاغوت أن يعبدوها و أنابوا إلى الله لهم
البشرى فبشر عباد
“Dan orang-orang yang menjauhi thaghut (yaitu) tidak
menyembahnya dan kembali kepada Allah, bagi mereka berita gembira, sebab itu
sampaikan berita itu kepada hamba-hamba-Ku”. (Az Zumar: 17)
Perhatikanlah,
bagaimana dalam ayat-ayat itu Allah mendahulukan penyebutan kufur kepada
thaghut dan menjauhinya atas iman kepada Allah dan inabah kepada-Nya subhaanahu
wa ta'aala…… Ini sama persis dengan pengedepanan nafyu atas itsbat
dalam kalimat tauhid Laa ilaaha Illallaah…… ini dilakukan tidak lain
untuk mengingatkan terhadap rukun yang sangat agung dari al 'urwatul wutsqa,
sehingga tidak sah keimanan kepada Allah dan tidak bermanfaat kecuali bila
didahului dengan kufur kepada thaghut.
Thaghut yang engkau wajib kafir kepadanya dan menjauhi
dari mengibadatinya supaya engkau bisa berpegang kepada tali penyelamat yang
sangat kokoh bukanlah hanya terbatas kepada batu, patung, pohon, kuburan yang
disembah dengan sujud, rukuk, permohonan, nadzar, atau thawaf saja……akan
tetapi lebih luas cakupannya dari itu semua… sehingga mencakup: (Segala sesuatu
yang disembah selain Allah subhaanahu wa ta'aala dengan bentuk ibadah
apa saja sedang dia tidak mengingkarinya).[6]
‘Thaghut’
diambil dari kosa kata thughyaan yang maknanya adalah melampaui batas
makhluk yang telah Allah batasi tujuan penciptaannya. Sedangkan ibadah itu
adalah bermacam-macam, sebagaimana sujud, rukuk, doa, nadzar, dan
penyembelihan adalah ibadah, maka begitu juga taat dalam tasyri'
(pembuatan hukum/aturan/undang-undang) adalah ibadah juga…… Allah subhaanahu
wa ta'aala berfirman tentang orang-orang Nashrani:
اتخذوا
أحبارهم و رهبانهم أربابا من دون الله
“Mereka menjadikan orang-orang alimnya, dan rahib-rahib mereka
sebagai tuhan selain Allah”.[7]
(At-Taubah : 31)
Sedangkan
orang-orang Nashrani tersebut tidak pernah sujud atau rukuk terhadap para ulama
mereka……,akan tetapi mereka mentaati para ulama itu dalam penghalalan yang
haram dan dalam pengharaman yang halal, serta sepakat dengan mereka atas hal
itu, maka Allah menjadikan perlakuan mereka itu sebagai bentuk menjadikan para
ulama dan pendeta sebagai arbaab (tuhan)……, karena taat dalam tasyri'
itu adalah ibadah yang tidak boleh dipalingkan kepada selain Allah……
sehingga bila seseorang memalingkannya kepada selain Allah subhaanahu wa
ta'aala meskipun dalam satu hukum saja, maka dia itu menjadi orang musyrik…
Hal ini dibuktikan secara gamblang dengan munaadharah
(perdebatan) yang pernah terjadi pada zaman Nabi shallallaahu 'alaihi wa
sallam antara auliyaaurrahman dengan auliyaausysyaithan
tentang masalah bangkai dan pengharamannya, dimana orang-orang musyrik berusaha
meyakinkan kaum muslimin bahwa tidak ada perbedaan antara kambing yang
disembelih oleh kaum muslimin dengan kambing yang mati sendiri dengan dalih dan
syubhat bahwa bangkai itu tidak lain adalah sembelihan Allah subhaanahu wa
ta'aala, maka Allah menurunkan keputusan-Nya tentang kejadian ini dari atas
langit yang ke tujuh, Dia berfirman:
وإن أطعتموهم إنكم
لمشركون
“Dan bila kalian mentaati mereka, maka sungguh kalian adalah
orang-orang musyrik”.[8]
(Al-An’am : 121)
Termasuk kategori thaghut adalah setiap orang yang memposisikan dirinya sebagai musyarri' (pembuat
hukum dan perundang-undangan) bersama Allah, baik dia itu sebagai pemimpin
atau rakyat, baik dia itu sebagai wakil rakyat dalam lembaga legislatif atau
orang yang diwakilinya dari kalangan orang-orang yang memilihnya (ikut
pemilu)…,karena dengan perbuatan itu dia telah melampaui batas yang telah Allah
subhaanahu wa ta'aala ciptakan baginya, sebab dia diciptakan sebagai
hamba Allah, dan Tuhannya memerintahkan dia untuk tunduk berserah diri kepada
syari'at-Nya, namun dia enggan, menyombongkan diri, dan melampaui batas-batas
Allah subhaanahu wa ta'aala, dia justru ingin menjadikan dirinya sebagai
tandingan bagi Allah dan menyekutui-Nya dalam wewenang tasyri'
(penetapan hukum dan perundang-undangan) yang padahal itu tidak boleh
dipalingkan kepada selain Allah subhaanahu wa ta'aala …Barangsiapa
melakukan hal itu, maka dia telah menjadikan dirinya sebagai ilaah musyarri'
(tuhan yang membuat hukum), sedangkan orang seperti itu tidak diragukan lagi
merupakan bagian dari ru'uusuththawaghiit
(pentolan-pentolan thaghut) yang di mana tauhid dan Islam seseorang tidak sah
sehingga dia kafir kepada thaghut itu, menjauhinya, serta bara'ah (berlepas
diri) dari para penyembahnya dan dari para bala tentaranya….
Allah subhaanahu wa ta'aala berfirman:
يُرِيدُونَ أَنْ يَتَحَاكَمُوا إِلَى الطَّاغُوتِ وَقَدْ
أُمِرُوا أَنْ يَكْفُرُوا بِهِ
“Mereka hendak berhakim kepada
thaghut, padahal mereka telah diperintahkan untuk mengingkari thaghut itu ." (An-Nisaa': 60)
Mujahid berkata: “Thaghut adalah
setan berbentuk manusia yang mana manusia merujuk
hukum kepadanya, sedangkan dia adalah yang memegang kendali mereka”.
Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyyah
rahimahullah berkata: “Oleh sebab itu orang yang memutuskan hukum dengan selain Kitabullah yang mana dia itu menjadi
rujukan hukum, (maka) dia itu dinamakan thaghut.”[9]
Ibnul
Qayyim rahimahullah
berkata: “Thaghut adalah segala sesuatu yang dilampaui batasnya oleh si hamba,
baik dia itu yang disembah, atau yang diikuti, atau yang ditaati, sehingga thaghut setiap kaum adalah orang
yang mereka jadikan sebagai rujukan hukum selain Allah dan Rasul-Nya, atau
yang mereka sembah selain Allah, atau yang mereka ikuti tanpa ada landasan
dalil dari Allah, atau orang yang mereka taati dalam hal yang tidak mereka
ketahui bahwa itu adalah bentuk ketaatan kepada Allah”.
Beliau berkata
lagi: “Siapa yang merujuk hukum atau mengadukan perkara hukum kepada selain apa
yang telah dibawa oleh Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam maka
berarti dia itu telah merujuk hukum dan mengadukan perkara hukum kepada thaghut”.[10]
Di antara
macam thaghut yang disembah selain Allah subhaanahu wa ta'aala pada
zaman sekarang dan yang menjadi kewajiban atas setiap muwahhid untuk
kafir kepadanya dan berlepas diri darinya serta dari para pengikutnya supaya
dia bisa berpegang kepada al 'urwatul wutsqa dan selamat dari api neraka
adalah tuhan-tuhan palsu dan arbaab yang dipertuhankan yang telah
dijadikan oleh banyak manusia sebagai syurakaa
musyarri'iin
(sekutu-sekutu yang membuat hukum dan perundang-undangan) selain Allah subhaanahu
wa ta'aala…
أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا
لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ ولولا كلمة الفصل لقضي بينهم
"Apakah mereka mempunyai
sembahan-sembahan selain Allah yang mensyari’atkan untuk mereka agama yang
tidak diizinkan Allah? Sekiranya tidak ada ketetapan yang menentukan (dari
Allah) tentulah mereka telah dibinasakan. " (Asy-Syuura:
21)
Ini terjadi
karena mereka mengikuti mereka dalam rangka menjadikan tasyri' (membuat
hukum dan undang-undang) sebagai wewenang dan hak/tugas mereka dan parlemen
mereka, dan lembaga-lembaga hukum mereka, baik yang bersifat internasional,
regional, ataupun yang nasional (lokal)…Mereka dengan tegas menuangkan hak
wewenang itu dalam undang-undang dan peraturan mereka, dan hal itu adalah
sesuatu yang sudah dikenal lagi masyhur di kalangan mereka[11]
sehingga dengan sebab itu mereka menjadi arbaab (tuhan) bagi orang-orang
yang mentaatinya, mengikutinya, dan yang sepakat bersama mereka atas kekafiran
dan kemusyrikan yang terang ini, sebagaimana yang telah Allah voniskan terhadap
orang-orang Nashrani tatkala mereka mengikuti para ulama dan para pendeta
mereka dalam hal seperti itu…
Bahkan
keadaan mereka (para anggota parlemen dan yang sejalan dengannya) lebih jahat
dan lebih busuk, karena sesungguhnya para ulama Nashrani melakukannya dan
bersekongkol di atas hal itu tanpa
menjadikannya sebagai qanuun (undang-undang dasar),
tanpa menyusunnya sedemikian rupa, dan tanpa membukukannya menjadi kitab
undang-undang hukum yang bila ada yang menyalahinya atau mencelanya dikenakan
hukuman, serta menjadikannya sebagai tandingan Kitab Allah, bahkan
menjadikannya lebih tinggi dari Kitabullah, sebagaimana halnya keadaan mereka
(para anggota parlemen/ majelis/dewan perwakilan rakyat dan para pengusungnya).
Bila engkau telah memahami hal ini,
maka ketahuilah sesungguhnya derajat teragung dalam berpegang teguh terhadap al
'urwatul wutsqa serta tingkatan tertinggi dalam kafir terhadap thaghut
adalah jihad (yang merupakan puncak Islam) memerangi sistem ini dan memerangi
para pengusungnya dan para pengikutnya, berupaya untuk menghancurkannya, serta
berusaha mengeluarkan manusia dari penghambaan terhadapnya kepada penghambaan
terhadap Allah subhaanahu wa ta'aala saja. Di antara bentuk jihad
ini adalah menyebarkan dengan
gencar kebenaran ini secara terang-terangan dan meneriakkannya sebagaimana yang
telah dilakoni dan dijalani oleh para nabi,
jalan yang telah Allah subhaanahu wa
ta'aala jelaskan kepada kita dengan penjelasan yang sangat gamblang tatkala
Allah memerintahkan kita untuk mengikuti Millah Ibrahim dan dakwahnya,
Dia berfirman:
قَدْ كَانَتْ
لَكُمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ فِيْ إِبْرَاهِيْمَ وَالَّذِيْنَ مَعَهَ إِذْ قَالُوْا
لِقَوْمِهِمْ إِنَّا بُرَآءُ مِنْكُمْ وَمِمَّا تَعْبُدُوْنَ مِنْ دُوْنِ اللهِ
كَفَرْنَا بِكُمْ وَبَدَا بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةُ وَالْبَغْضَاءُ
أَبَدًا حَتَّى تُؤْمِنُوْا بِاللهِ وَحْدَه
“Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada
Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan dia[12];
ketika mereka berkata kepada kaum mereka: “Sesungguhnya kami berlepas diri dari
kamu dan dari apa yang kamu sembah selain Allah, kami ingkari (kekafiran)mu dan
telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian untuk selama-lamanya
sampai kamu beriman kepada Allah saja”. (Al Mumtahanah: 4)
Firman-Nya: Badaa
artinya adalah nampak dan jelas…
Perhatikanlah ungkapan permusuhan yang didahulukan daripada
kebencian, karena sesungguhnya permusuhan adalah yang paling penting, sebab
terkadang ada orang yang membenci para auliyaa (penolong,kroni) thaghut,
namun dia tidak memusuhi mereka, maka dengan demikian orang itu tidak
merealisasikan kewajiban dia sehingga dia melakukan permusuhan dan kebencian
terhadap mereka.
Coba perhatikan, bagaimana Allah menyebutkan terlebih
dahulu bara'ah (berlepas diri) mereka dari kaum musyrikin sebelum
penyebutan bara'ah mereka dari apa yang kaum musyrikin sembah, ini
dikarenakan yang pertama lebih utama daripada yang ke dua, disebabkan karena
sesungguhnya banyak sekali manusia yang bara'ah (berlepas diri) dari
berhala, thaghut-thaghut, dasaatiir (peraturan-peraturan), qawaaniin (undang-undang),
dan agama-agama yang batil, namun mereka tidak berlepas diri dari para
penyembahnya, para pengusungnya, serta bala tentaranya, maka berarti dia itu
tidak merealisasikan kewajiban[13].
Akan tetapi bila dia berlepas diri dari para penyembahnya yang musyrik itu,
maka secara otomatis mengharuskan dia untuk bara'ah dari hal-hal yang
disembahnya dan dari ajarannya yang batil.[14]
Adapun tingkatan kewajiban paling rendah yang harus
direalisasikan oleh setiap mukallaf dan dia tidak mungkin selamat (dari
siksa kekal api neraka) kecuali dengannya adalah menjauhi thaghut dan tidak
menyembahnya, atau (tidak) mengikutinya di atas kemusyrikan dan kebatilannya.
Allah subhaanahu wa ta'aala berfirman:
وَلَقَدْ
بَعَثْنَا فِيْ كُلِّ أُمَّةٍ رَسُوْلاً أَنِ اعْبُدُوا اللهَ وَاجْتَنِبُوا
الطَّاغُوْتَ
“Dan
sesungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan):
“Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah Thaghut itu.” (An
Nahl : 36)
واجتنبوا الرجس من
الأوثان
“Maka jauhilah olehmu
berhala-berhala yang najis itu". ( Al Hajj: 30)
واجنبني وبني أن
نعبد الأصنام
“Dan jauhkanlah aku berserta anak-cucuku dari menyembah
berhala-berhala". (Ibrahim : 35).
Bila hal ini
tidak direalisasikan oleh seseorang di dunia ini ~yaitu dia menjauhi thaghut,
dan menjauhi ibadah kepadanya atau mengikutinya sekarang di dunia~, maka di
akhirat dia pasti berada dalam jajaran golongan yang merugi…Saat itu
amalan-amalan agama yang dia amalkan tidak bermanfaat dan tidak berguna
sedikitpun bila dia di dunia menyepelekan pokok yang paling mendasar tersebut.
Dia akan menyesal saat penyesalan sudah tidak berguna lagi, dia akan
berangan-angan untuk bisa dikembalikan ke dunia ini supaya bisa merealisasikan
rukun yang maha agung ini dan agar bisa memegang teguh al 'urwatul wutsqa,
serta mengikuti millah yang maha agung ini. Allah subhaanahu wa
ta'aala berfirman:
إذ تبرأ الذين
اتبعوا من الذين اتبعوا و رأوا العذاب
وتقطعت بهم الأسباب . وقال الذين اتبعوا لو أن لنا كرة فنتبرأ منهم كما
تبرءوا منا كذلك يريهم الله أعمالهم حسرات عليهم
وما هم بخارجبن من النار
“(Yaitu) ketika orang-orang yang diikuti itu berlepas diri dari
orang-orang yang mengikutinya dan mereka melihat siksa dan (ketika) segala
hubungan antara mereka terputus sama sekali. Dan berkatalah orang-orang yang
mengikuti: “Seandainya kami dapat kembali (ke dunia), pasti kami akan berlepas
diri dari mereka, sebagaimana mereka berlepas diri dari kami". Demikian
Allah memperlihatkan kepada mereka amal perbuatannya menjadi sesalan bagi
mereka, dan sekali-kali mereka tidak akan keluar dari api neraka”. (Al
Baqarah: 166-167)
Akan tetapi
mana mungkin itu bisa terjadi, (karena) kesempatan telah tiada, dan tidak
mungkin bisa kembali ke dunia. Bila engkau ~wahai hamba Allah~, ingin selamat
dan mengharap rahmat Tuhan-mu yang telah Dia tetapkan bagi hamba-hamba-Nya yang
bertaqwa, maka jauhilah semua thaghut-thaghut itu dan hindari kemusyrikan
mereka sekarang juga, karena sesungguhnya tidak ada yang bisa menjauhi mereka
di hari kiamat dan tidak bisa selamat dari tempat kembali mereka di akhirat,
kecuali orang yang meninggalkan dan menjauhi mereka di dunia ini. Adapun orang
yang ridla dengan dien mereka yang bathil dan mengikutinya di atas kebatilannya,
maka sesungguhnya di hari kiamat ada penyeru yang menyerukan: (“Siapa yang
menyembah sesuatu maka hendaklah dia mengikutinya", maka yang dahulunya
menyembah matahari diapun mengikuti matahari, orang yang dahulunya menyembah
bulan diapun mengikuti bulan, dan orang yang dahulunya menyembah thaghut maka
diapun mengikuti thaghut….) hingga perkataannya dalam hadits tentang orang-orang
mukmin saat dikatakan kepada mereka: (“Apa yang membuat kalian tertahan
sedangkan orang-orang sudah pergi?” Maka mereka mengatakan: “Faaraqnaahum wa
nahnu ahwaju minnaa ilaihi al yaum, dan sesungguhnya kami mendengar penyeru
yang menyerukan: Hendaklah setiap kaum bergabung dengan apa yang pernah mereka
sembah, sedangkan kami hanyalah menunggu Rabb kami".)[15]
Perhatikan ungkapan kaum mukminin: (Faraqnaahum wa
nahnu ahwaju minnaa ilaihi) yaitu kami
telah meninggalkan mereka di dunia… sedangkan kami sangat membutuhkan kepada
dirham dan dinar serta kedudukan mereka di dunia…maka bagaimana kami tidak
meninggalkan mereka itu di hari yang sangat agung ini. Di dalam hadits ini
ada penjelasan sebagian rambu-rambu perjalanan…. Begitu pula dalam firman Allah
subhaanahu wa ta'aala :
احشروا الذين
ظلموا وأزواجهم وما كانوا يعبدون
“(Kepada malaikat diperintahkan):"Kumpulkanlah orang-orang
yang dhalim beserta teman sejawat mereka dan sembahan-sembahan yang selalu
mereka sembah.” (Ash- Shaaffaat: 22)
Ajwaajahum adalah sejawat mereka,
teman-teman mereka, kelompok mereka, dan para pendukung mereka di atas
kebatilannya, kemudian Allah subhaanahu wa ta'aala mengatakan:
فإنهم يومئذ في
العذاب مشتركون إنا كذلك نفعل بالمجرمين إنهم كانوا إذا قيل لهم لا إله إلا الله
يستكبرون
“Maka sesungguhnya mereka pada hari itu bersama-sama dalam ‘
adzab. Sesungguhnya
demikianlah Kami berbuat terhadap orang-orang yang berbuat jahat. Sesungguhnya
mereka dahulu apabila dikatakan kepada mereka" Laa ilaaha Illallaah"
mereka menyombongkan diri." (Ash-Shaaffaat: 33-35).
Wahai hamba Allah, janganlah engkau sekali-kali berpaling
dari kalimat tauhid dan menyepelekan dalam menetapkan apa yang ditetapkan oleh
kalimat itu serta (menyepelekan) dalam menafikan apa yang dinafikan oleh
kalimat itu. Janganlah engkau sekali-kali menyombongkan diri dari mengikuti
kebenaran serta janganlah bersikeras untuk tetap membela thaghut, maka engkau pasti
akan binasa bersama orang-orang yang binasa dan menyertai mereka ke dalam tempat kembalinya.
Kemudian ketahuilah, sesungguhnya Allah telah menjamin
tauhid yang murni ini serta pokok yang paling inti ini, yaitu dienul Islam.
Allah telah memilihkannya bagi hamba-hamba-Nya yang bertauhid, siapa orang yang
datang membawa tauhid maka diterimalah semua amalannya, dan barangsiapa membawa
ajaran selainnya, maka Allah menolaknya dan dia tergolong orang yang rugi…Allah
subhaanahu wa ta'aala berfirman:
ووصى بها إبراهيم
بنيه ويعقوب يا بني إن الله اصطفى لكم الدين فلا تموتن إلا و أنتم مسلمون
“Dan Ibrahim telah mewasiatkan ucapan itu kepada anak-anaknya,
demikian pula Ya'qub. (Ibrahim berkata)"Hai anak-anakku sesungguhnya Allah
telah memilih agama ini bagimu, maka janganlah kamu mati, kecuali dalam memeluk
agama Islam." (Al Baqarah: 132)
إن الدين عند الله
الإسلام
“Sesungguhnya agama (yang diridlai) di sisi Allah hanyalah
Islam." (Ali Imran: 19)
ومن يبتغ غبر الإسلام دينا فلن يقبل منه وهو في الآخرة من
الخاسرين
“Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali
tidaklah akan diterima (agama itu) darinya dan di akhirat dia termasuk
orang-orang yang rugi.” (Ali Imran : 85)
Janganlah
membatasi kata “agama” itu hanya pada Kristen, Yahudi dan yang lainnya…
sehingga kamu justeru mengikuti agama-agama lain yang sesat, maka kamupun
tersesat. (Ketahuilah) sesungguhnya kata agama (dien) itu mencakup segala paham (millah),
jalan hidup (manhaj), atau aturan hukum, atau undang-undang yang dijadikan
rujukan oleh umat manusia dan mereka merujuk kepadanya. Sesungguhnya semua itu adalah agama-agama yang kamu
wajib bara'ah darinya, menjauhinya, serta kafir terhadapnya, dan
menjauhi orang-orangnya….kecuali millah tauhid dan dienul Islam. Allah subhaanahu
wa ta'aala berfirman seraya memerintahkan kita untuk mengatakan kepada
seluruh orang-orang kafir dengan berbagai macam ajaran dan agamanya :
قل يا أيها
الكافرون . لا أعبد ما تعبدون . ولا أنتم عابدون ما أعبد . ولا أنا عابد ما عبدتم
. ولا أنتم عابدون ما أعبد . لكم دينكم ولي دين .
“Katakan:"Hai orang-orang kafir! Aku tidak akan menyembah
apa yang kamu sembah. Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah. Dan aku
tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu tidak pernah
(pula) menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah. Untukmulah agamamu dan
untukkulah agamaku.” ( Al-Kaafiruun)
Setiap agama/ajaran dari agama-agama kekufuran telah
menghimpun aturan dan jalan hidup yang bersebrangan lagi bertentangan dengan
dienul Islam. Aturan itu adalah agama yang mereka ridlai, sehingga mencakup di
dalamnya: Komunis, Sosialis, Sekuler, Bath
dan aliran serta paham baru lainnya yang diada-adakan oleh manusia dengan
pemikirannya yang rendah serta mereka rela untuk menjadikannya sebagai jalan
hidup mereka. Di antara paham itu adalah apa yang dinamakan Demokrasi.
Sesungguhnya demokrasi adalah satu agama di luar agama Allah subhaanahu wa
ta'aalaa.
Berikutnya
silahkan engkau baca penjelasan singkat tentang kesesatan agama baru ini yang
telah membuat banyak manusia tertipu dengannya, ~bahkan banyak dari kalangan
yang mengaku Islam~, supaya engkau mengetahui bahwa agama baru ini adalah bukan
millah tauhid dan justru merupakan salah satu jalan dari jalan-jalan yang
menyimpang yang di mana di setiap persimpangan jalan itu ada setan yang
mengajak untuk masuk ke neraka, maka seharusnya engkau menjauhinya dan mengajak
orang lain untuk menjauhinya. Hal itu merupakan :
Peringatan
bagi kaum mukminin
Pengingat
bagi orang-orang yang lalai
Sebagai
penegakan hujjah atas orang-orang yang mu'aanid (membangkang).
Serta
sebagai alasanmu di hadapan Rabbul 'Alamiin.
PASAL
Demokrasi
adalah agama kafir buatan dan pemeluknya ada yang berstatus sebagai tuhan yang
membuat hukum serta ada yang berstatus sebagai pengikut yang menyembah
tuhan-tuhannya itu.
Ketahuilah,
sesungguhnya kata demokrasi yang busuk ini diambil dari bahasa Yunani bukan
dari bahasa Arab. Kata ini merupakan ringkasan dari gabungan dua kata: (Demos)
yang berarti rakyat dan (kratos) yang berarti hukum atau kekuasaan atau
wewenang membuat aturan (tasyrii'). Jadi terjemahan harfiyyah dari
kata demokrasi adalah: Hukum rakyat, atau kekuasaan rakyat atau tasyri'
rakyat.
Makna tersebut merupakan makna demokrasi yang paling penting
(essential) menurut para
pengusungnya. Karena makna inilah mereka selalu bangga dengan memujinya,
padahal makna ini (hukum, tasyri' dan kekuasaan rakyat) -wahai saudaraku muwahhid-
pada waktu yang bersamaan merupakan salah satu dari sekian ciri khusus
kekafiran, kemusyrikan serta kebatilan yang sangat bertentangan dan
bersebrangan dengan dienul Islam dan millatuttauhid, karena engkau telah
mengetahui dari uraian sebelumnya bahwa inti dari segala inti yang karenanya
Allah menciptakan makhluk-Nya, dan menurunkan Kitab-Kitab-Nya serta mengutus
Rasul-Rasul-Nya, dan yang merupakan ikatan yang paling agung di dalam Islam
ini, yaitu adalah tauhidul ‘ibadah kepada Allah subhaanahu wa ta'aala
saja dan menjauhi ibadah kepada selain-Nya. Karena sesungguhnya taat dalam tasyri'
merupakan bagian dari ibadah yang wajib hanya ditujukan kepada Allah semata,
dan kalau seandainya orang tidak merealisasikannya, maka dia itu menjadi orang
musyrik yang digiring bersama orang-orang yang binasa.
Ciri khusus ini sama saja baik diterapkan sesuai dengan
ajaran demokrasi yang sebenarnya, sehingga keputusan (hukum) yang dirujuk itu
adalah diserahkan kepada seluruh rakyat atau mayoritas mereka,[16]
sebagaimana yang menjadi impian tertinggi para demokrat dari kalangan
orang-orang sekuler atau orang-orang yang mengaku Islam (Islamiyyin)….atau
hal itu (ciri khusus demokrasi) diterapkan seperti yang ada pada kenyataannya
sekarang, di mana demokrasi itu (pada prakteknya) adalah keputusan (hukum)
segolongan para penguasa dan kroni-kroninya dari kalangan keluarga dekatnya,
atau para pengusaha besar dan konglomerat yang di mana mereka menguasai
modal-modal usaha dan sarana-sarana informasi yang dengan perantaraannya mereka
bisa mendapatkan kursi atau memberikan kursi parlemen (yang merupakan sarang
kemusyrikan) kepada orang-orang yang mereka sukai, sebagaimana tuhan mereka
(sang raja atau amir (presiden)) bisa kapan saja dan bagaimana saja alasannya
membubarkan dan memberlangsungkan majelis (syirik) itu.
Jadi demokrasi dengan sisi mana saja dari kedua sisi
(praktek) itu merupakan kekafiran terhadap Allah Yang Maha Agung, dan syirik
terhadap Rabb langit dan bumi, serta bertentangan dengan millatuttauhid
dan dien para Rasul, berdasarkan alasan-alasan yang banyak, di antaranya:
1. Sesungguhnya demokrasi
adalah tasyrii'ul jamaahiir (penyandaran wewenang hukum kepada
rakyat/atau mayoritasnya) atau hukum thaghut, dan bukan hukum Allah subhaanahu
wa ta'aala, sedangkan Allah subhaanahu wa ta'aala
memerintahkan Nabi-Nya untuk menghukumi sesuai dengan apa yang telah Dia
turunkan kepadanya, serta Dia melarangnya dari mengikuti keinginan umat, atau
mayoritas orang atau rakyat, Dia menghati-hatikan Nabi-Nya agar jangan sampai
mereka memalingkan dia dari apa yang telah Allah turunkan kepadanya, Allah subhaanahu
wa ta'aala berfirman:
وَأَنِ
احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلاَ تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ
وَاحْذَرْهُمْ أَنْ يَفْتِنُوكَ عَنْ بَعْضِ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ إِلَيْكَ
”Dan hendaklah kamu memutuskan perkara
di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu
mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya
mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu.” ( Al-Maaidah:49)
Ini dalam ajaran tauhid dan
dienul Islam.
Adapun dalam agama demokrasi
ada ajaran syirik, maka para penyembahnya berkata: “Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka
menurut apa yang diinginkan rakyat, dan ikutilah keinginan mereka. Dan
berhati-hatilah kamu jangan sampai kamu dipalingkan dari apa yang mereka
inginkan dan mereka tetapkan hukumnya." Begitulah yang mereka katakan dan inilah yang diajarkan dan ditetapkan
oleh agama demokrasi. Ini merupakan kekafiran yang jelas dan kemusyrikan yang
terang bila mereka menerapkannya,[17] namun demikian sesungguhnya kenyataan mereka lebih busuk dari itu, sebab
bila seseorang mau mengatakan tentang keadaan praktek mereka tentu dia pasti
mengatakan: Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut
apa yang diinginkan oleh para thaghut dan kroni-kroninya, dan janganlah satu
hukum dan satu undang-undang dibuat kecuali setelah ada pengesahan dan
persetujuannya…!!!
Sungguh ini adalah kesesatan
yang terang lagi nyata, bahkan penyekutuan (Khaliq) dengan hamba secara aniaya.
2. Karena sesungguhnya itu
adalah hukum rakyat atau thaghut yang sesuai dengan undang-undang dasar, bukan
yang sesuai dengan syari'at Allah subhaanahu wa ta'aala. Begitulah yang
ditegaskan oleh undang-undang dasar dan buku-buku panduan[18]
mereka yang mereka sakralkan dan mereka sucikan lebih dari pensucian mereka
terhadap Al Qur'an dengan bukti bahwa hukum undang-undang itu lebih didahulukan
terhadap hukum dan syari'at Al Qur'an lagi mendiktenya. Dalam agama demokrasi,
hukum dan perundang-undangan yang rakyat buat tidak bisa diterima – bila memang
mereka (rakyat) memutuskan – kecuali bila keputusan itu berdasarkan nash-nash
undang-undang dasar dan sesuai dengan materi-materinya, karena undang-undang itu adalah induk segala peraturan dan
perundang-undangan serta kitab hukumnya yang mereka jungjung tinggi……[19].
Dalam agama demokrasi ini ayat-ayat Al Qur'an atau hadits-hadits Rasulullah shallallaahu
'alaihi wa sallam tidak begitu dianggap, dan tidak mungkin suatu hukum atau
undang-undang ditetapkan sesuai dengan ayat atau hadits kecuali bila hal itu
sejalan dengan nash-nash undang-undang dasar yang mereka jungjung tinggi…
silahkan engkau tanyakan hal itu kepada para pakar hukum dan perundang-undangan
bila engkau masih ragu tentangnya!! Sedangkan Allah subhaanahu wa ta'aala
berfirman:
فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ
وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكَ
خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلاً
"Kemudian jika kamu berlainan
pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan
Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari
kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik
akibatnya." (An-Nisaa': 59)
Padahal
agama demokrasi mengatakan: “Bila kalian berlainan pendapat tentang sesuatu
maka kembalikan kepada rakyat, majlis perwakilannya, dan rajanya sesuai dengan
undang-undang dasar dan aturan yang berlaku di bumi ini."
Enyahlah
kalian dan enyah pula apa yang kalian sembah selain Allah, kenapa kalian tidak
berpikir...[20]
Oleh sebab itu bila mayoritas rakyat
menghendaki penerapan hukum syari'at lewat jalur agama demokrasi ini dan lewat
lembaga legislatif yang syirik ini, maka itu tidak bisa terealisasi – ini bila
thaghut mempersilahkannya – kecuali lewat jalur undang-undang serta dari arah pasal-pasal dan
penegasan undang-undang tersebut, karena itu adalah kitab suci agama demokrasi,[21]
atau silahkan katakan itu adalah Tauratnya dan Injilnya yang sudah dirubah
sesuai dengan hawa nafsu dan keinginan selera mereka.
3. Sesungguhnya demokrasi adalah
buah dari agama sekuler yang sangat busuk, dan anaknya yang tidak sah, karena
sekulerisme adalah paham kafir yang intinya memisahkan agama dari tatanan
kehidupan, atau memisahkan agama dari Negara dan hukum.
Sedangkan
demokrasi adalah hukum rakyat[22]
atau hukum thaghut…. Namun bagaimanapun keadaannya sesungguhnya demokrasi
bukanlah hukum Allah Yang Maha Besar lagi Maha Perkasa. Demokrasi sama sekali
tidak mempertimbangkan hukum Allah yang muhkam, kecuali (pertama) bila sesuai dan sejalan sebelumnya
dengan undang-undang yang berlaku, dan ke dua sesuai dengan keinginan rakyat,
serta sebelum itu semua harus sesuai dengan selera para thaghut dan
kroni-kroninya.
Oleh sebab itu
bila rakyat seluruhnya mengatakan kepada thaghut atau kepada arbaab
(tuhan-tuhan) dalam demokrasi: “Kami ingin penerapan hukum Allah, dan tidak
seorangpun memiliki hak tasyrii' selama-lamanya baik itu rakyat atau para
wakilnya atau penguasa….kami ingin menerapkan hukum Allah terhadap orang-orang
murtad, pezina, pencuri, peminum khamr…dan…kami juga ingin para wanita
diwajibkan berhijab dan 'afaaf, kami melarang tabarruj,
buka-bukaan, porno, cabul, zina, liwath (homosexual), dan perbuatn keji
lainnya" maka dengan spontan para thaghut dan para pengusung demokrasi itu
akan mengatakan kepada mereka: Ini bertentangan dengan paham demokrasi dan
kebebasannya!!!
Inilah
kebebasan agama demokrasi: Melepaskan diri dari agama Allah, syari'at-Nya, dan
melanggar batasan-batasannya. Adapun hukum undang-undang bumi dan aturannya
maka itu selalu dijaga, dijunjung tinggi dan disucikan (disakralkan) serta
dilindungi dalam agama demokrasi mereka yang busuk, bahkan orang yang berusaha
melanggarnya, menentangnya, atau menggugurkannya dia akan merasakan sanksinya…
Enyahlah
kalian, enyahlah kalian, enyahlah kalian
Enyahlah
kalian, hingga lisan ini merasa kelelahan.
Jadi demokrasi
–wahai saudara setauhid- adalah agama baru di luar agama Allah subhaanahu wa
ta'aala. Sesungguhnya ia adalah hukum thaghut dan bukan hukum Allah subhaanahu
wa ta'aala. Sesungguhnya ia adalah syari'at para tuhan yang banyak lagi
bertolak belakang, bukan syari'at Allah yang Maha Esa lagi Maha Perkasa. Siapa
saja orangnya yang menerima (demokrasi ini), serta bersekongkol di atasnya,
maka dia itu pada hakikatnya telah
menerima bahwa dia itu memiliki hak tasyri' (wewenang membuat hukum)
sesuai dengan materi-materi undang-undang yang berlaku, dan berarti dia telah
menerima (kesepakatan) bahwa hukum yang dia buat itu lebih didahulukan atas
syari'at Allah Yang Maha Esa lagi Maha perkasa.
Sama saja setelah
itu apakah dia membuat hukum atau tidak, sama saja apakah dia (partainya)
menang dalam pemilu (pesta syirik) atau tidak, karena kesepakatan dia bersama
kaum musyrikin terhadap paham demokrasi, dan penerimaannya terhadap paham ini
agar menjadi putusan dan hukum yang dirujuk serta kekuasaannya di atas
kekuasaan Allah, Kitab-Nya dan Syari'at-Nya merupakan al kufru bi 'ainihi
(kekafiran dengan sendirinya), ini adalah kesesatan yang nyata lagi terang,
bahkan itu adalah kemusyrikan (penyekutuan) terhadap Allah secara membabi buta.
Rakyat dalam
agama demokrasi diwakili oleh para wakilnya (para anggota Dewan). Setiap
kelompok (organisasi), atau partai, atau suku memilih rabb (tuhan
buatan) dari arbaab yang beragam asal usulnya untuk menetapkan hukum dan
perundang-undangan sesuai dengan selera dan keinginan mereka…namun ini
sebagaimana yang sudah diketahui (harus) sesuai dengan rambu-rambu dan batasan
undang-undang yang berlaku. Di antara mereka ada yang mengangkat (memilih)
sembahan dan pembuat hukumnya sesuai dengan asas dan ideologi…baik itu rabb
(tuhan) dari partai fulan, atau tuhan dari partai itu. Dan di antara
mereka ada yang memilih tuhannya sesuai dengan ras dan kesukuan, sehingga ada
tuhan dari kabilah ini dan ada tuhan berhala dari kabilah itu. Di antara mereka
ada yang memilih tuhannya yang salafiy (menurut klaim mereka), pihak
yang lain ada yang memilih tuhannya yang ikhwaniy.[23]
Ada sembahan
yang berjenggot, ada tuhan yang jenggotnya dicukur habis, dan seterusnya…
أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا
لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ ولولا كلمة الفصل لقضي بينهم و إن الظالمين لهم عذاب
أليم
"Apakah mereka mempunyai
sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak
diizinkan Allah? Sekiranya tidak ada ketetapan yang menentukan (dari Allah) tentulah
mereka telah dibinasakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang zalim itu bagi
mereka adzab yang sangat pedih ". (
Asy-Syuura: 21)
Para
wakil rakyat itu pada hakikatnya mereka adalah autsaan (berhala-berhala)
yang dipajang dan patung-patung yang disembah, serta tuhan-tuhan jadi-jadian
yang diangkat di tempat-tempat ibadah mereka dan sarang-sarang paganisme mereka
(parlemen), mereka dan para pengikutnya beragama demokrasi dan patuh kepada hukum
undang-undang. Kepada undang-undang itulah mereka merujuk hukum serta sesuai
dengan materi dan point-point undang-undang itulah mereka membuat hukum dan
perundang-undangan…dan sebelum itu semua, mereka dikendalikan oleh tuhan
mereka, sembahan mereka atau berhala agung mereka yang merestui dan menyetujui
undang-undang mereka atau menolaknya…. Itu tidak lain dan tidak bukan adalah
emir, raja atau presiden..
Inilah –wahai saudara setauhid-
hakikat demokrasi dan ajarannya… agama thaghut…bukan agama Allah, millatulmusyrikin…bukan
millatunnabiyyiin…syari'at banyak tuhan yang selalu saling bersebrangan
dan berbantah-bantahan…bukan syari'at Allah yang Esa lagi Maha Perkasa.
أأرباب متفرقون خير أم الله الواحد القهار ما تعبدون من دونه
إلا أسماء سميتموها أنتم وآباؤكم ما أنزل الله بها من سلطان
“Manakah yang baik, tuhan-tuhan yang
bermacam-macam itu ataukah Allah Yang Maha Esa lagi Maha Perkasa ? Kamu tidak
menyembah yang selain Allah, kecuali hanya menyembah nama-nama yang kamu dan
nenek moyangmu membuat-buatnya. Allah tidak menurunkan suatu keterangan pun
tentang nama-nama itu”. (Yusuf :39-40)
أإله مع الله تعالى الله عما يشركون
“Apakah di samping Allah ada tuhan
(yang lain)?? Maha Tinggi Allah terhadap apa yang mereka persekutukan
(dengan-Nya)”. (An-Naml : 63)
Hendaklah engkau memilih wahai hamba
Allah…agama Allah, syari'at-Nya yang suci, dan cahaya-Nya yang menerangi, serta
jalan-Nya yang lurus….atau paham/agama demokrasi, kemusyrikannya, kekufurannya
dan jalannya yang bengkok lagi tertutup ? Pilihlah!! hukum Allah Yang Maha Esa
lagi Maha Perkasa atau hukum thaghut ?!!
قد تبين الرشد من الغي فمن بكفر بالطاغوت ويؤمن بالله فقد
استمسك بالعروة الوثقى لا انفصام لها
“Sesungguhnya telah jelas jalan yang
benar dari jalan yang sesat. Karena itu barang siapa yang ingkar kepada thaghut
dan beriman kepada Allah, maka ia sesungguhnya telah berpegang pada buhul tali
yang amat kuat yang tidak akan terputus… (Al-Baqarah:256)
وقل الحق من ربكم فمن شاء فليؤمن ومن شاء فليكفر إنا أعتدنا
للظالمين نارا
“Dan katakanlah "Kebenaran itu
datang dari Tuhanmu, maka barangsiapa yang ingin (beriman) hendaklah ia beriman
dan barangsiapa yang ingin (kafir) biarlah ia kafir." Sesungguhnya telah
Kami sediakan bagi orang-orang zhalim itu neraka…” (Al-Kahfi
29)
أفغير دين الله يبغون وله أسلم من في السموات والأرض طوعا
وكرها وإليه يرجعون . قل آمنا بالله وما أنزل علينا وما أنزل على إبراهيم وإسماعيل
وإسحاق ويعقوب والأسباط وما أوتي موسى وعيسى والنبيون من ربهم لا نفرق بين أحد
منهم ونحن له مسلمون ومن يبتغ غير الإسلام
دينا فلن يقبل منه وهو في الآخرة من الخاسرين.
“Maka apakah mereka mencari agama yang
lain dari agama Allah, padahal kepada-Nyalah menyerahkan diri segala apa yang
di langit dan di bumi, baik dengan suka maupun terpaksa dan hanya kepada
Allah-lah mereka dikembalikan.
Katakanlah:
"Kami beriman kepada Allah dan kepada apa yang diturunkan kepada kami dan
yang diturunkan kepada Ibrahim, Isma'il, Ishaq, Ya'qub dan anak-anaknya, dan
apa yang diberikan kepada Musa, Isa, dan para nabi dari Tuhan mereka, kami
tidak membeda-bedakan seseorangpun di antara mereka, dan hanya kepada-Nya lah
kami menyerahkan diri. Barangsiapa
mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan
diterima (agama itu) darinya, dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang
rugi. (Ali Imran: 83-85)
PASAL
Bantahan
terhadap syubhat dan kebatilan yang membolehkan agama demokrasi
Allah subhaanahu wa ta'aala
berfirman:
هو الذي أنزل عليك الكتاب منه آيات محكمات هن أم الكتاب وأخر
متشابهات فأما الذين في قلوبهم زيغ فيتبعون ما تشابه منه ابتغاء الفتنة وابتغاء تأويله وما يعلم تأويله إلا الله والراسخون في العلم يقولون آمنا به كل من عند
ربنا وما يذكر إلا أولوا الألباب . ربنا لا تزغ قلوبنا بعد إذ هديتنا وهب لنا من
لدنك رحمة إنك أنت الوهاب .
“Dia-lah yang telah menurunkan
Al-Kitab (Al-Qur'an) kepadamu. Di antara (isi)nya ada ayat-ayat yang muhkamat
itulah pokok-pokok isi Al-Qur'an dan yang lain (ayat-ayat) mutasyabihat. Adapun
orang-orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan, maka mereka mengikuti
sebagian ayat-ayat yang mutasyabihat untuk menimbulkan fitnah dan untuk
mencari-cari takwilnya, padahal tidak ada yang mengetahui takwilnya melainkan
Allah. Dan orang-orang yang mendalam ilmunya:" Kami beriman kepada
ayat-ayat yang mutasyabihat, semuanya itu dari sisi Tuhan kami." Dan tidak
dapat mengambil pelajaran (darinya) melainkan orang-orang yang berakal. (Mereka
berdoa):"Ya Tuhan kami janganlah Engkau jadikan hati kami condong kepada
kesesatan sesudah Engkau beri petunjuk kepada kami, dan karuniakanlah kepada
kami rahmat dari sisi Engkau; karena sesungguhnya Engkaulah Maha Pemberi
karunia". (Ali Imran: 7-8)
Allah subhaanahu wa ta'aala menjelaskan dalam ayat yang mulia
ini bahwa manusia dalam mensikapi syari'at-Nya ada dua kelompok:
1.
Ahli ilmu dan
yang mendalam ilmunya: Mereka mengambil dan
beriman kepadanya secara menyeluruh, mereka menghubungkan dalil yang
umum dengan dalil yang mengkhususkannya, yang muthlaq dengan yang membatasinya
(muqayyad), yang masih global dengan yang terperinci, dan setiap yang
mereka anggap sukar memahaminya mereka kembalikan kepada landasan pokoknya berupa ushul-ushul
yang muhkam lagi terang dan kaidah-kaidah yang baku lagi pasti yang
ditunjukan oleh dalil-dalil syari'at yang sangat banyak.
2.
Orang-orang
yang sesat dan di dalam hatinya ada kecenderungan kepada kesesatan: Mereka
mengikuti hal-hal yang samar, mereka mengambilnya dan girang (sangat gembira)
dengannya saja dalam rangka mencari fitnah seraya berpaling dari yang muhkam,
mubayyan, serta yang mufassar.
Bergitu
juga dalam masalah demokrasi dan majelis perwakilannya yang syirik serta
majelis-majelis lainnya, ada orang-orang yang menempuh jalan orang-orang sesat
lagi cenderung kepada kesesatan, mereka sengaja mencari-cari kejadian-kejadian
tertentu serta syubuhat-syubuhat dan mengambil itu saja tanpa
menghubungkannya dengan pokok-pokok yang menjelaskannya atau memberikan
batasannya atau menafsirkannya berupa kaidah-kaidah agama ini dan landasan-landasannya
yang sangat kokoh. Mereka lakukan itu dalam rangka mengkaburkan yang haq dengan
kebatilan dan cahaya dengan kegelapan.
Oleh
sebab itu di sini kami akan mengetengahkan syubuhat-syubuhat mereka
kemudian kami bantah dan mematahkannya dengan pertolongan Allah Yang Maha Kuasa
lagi Maha Perkasa Yang Menjalankan awan dan Yang Menghancurkan musuh.
SYUBHAT
PERTAMA
Jabatan
Yusuf di Sisi Raja Mesir
Ketahuilah,
sesungguhnya syubhat ini dilontarkan oleh sebagian orang yang sudah kehabisan
dalil.
Mereka
mengatakan: Bukankah Yusuf pernah menjabat sebagai menteri
di sisi raja kafir yang tidak berhukum dengan apa yang Allah subhaanahu wa
ta'aala turunkan? Dengan
demikian, maka boleh ikut serta dalam pemerintahan kafir, bahkan boleh masuk
menjadi anggota dalam parlemen dan majelis permusyawaratan/perwakilan rakyat
dan yang sejenisnya.
Kita
jawab dengan taufiq Allah subhaanahu wa ta'aala:
Pertama: Sesungguhnya berhujjah dengan syubhat ini untuk bisa masuk dalam perlemen-parlemen
pembuat hukum dan kebolehannya adalah batil dan rusak, karena parlemen-parlemen
syirik ini berdiri di atas dasar agama/paham yang bukan agama Allah subhaanahu
wa ta'aala, yaitu agama demokrasi yang mana wewenang (uluuhiyyah) tasyrii'
(pembuatan perundang-umdangan) dan wewenang tahlil (pembolehan)
serta tahrim (pelarangan) di dalam agama (demokrasi) ini adalah milik
rakyat bukan hanya milik Allah semata. Sedangkan Allah subhaanahu wa ta'aala
mengatakan:
ومن يبتغ غير الإسلام دينا فلن يقبل منه وهو في الآخرة من
الخاسرين.
“Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka
sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) darinya, dan di akhirat dia
termasuk orang-orang yang rugi.” (Ali Imran:85)
Apakah ada orang yang berani
mengatakan bahwa Yusuf 'alaihissalam telah mengikuti agama selain agama
Islam, atau mengikuti millah selain millah bapak-bapaknya al
muwahhidun….atau (apakah ada yang berani mengatakan bahwa) Yusuf bersumpah
untuk menghormati undang-undang kafir? Atau dia membuat hukum sesuai dengan
undang-undang itu?..sebagaimana keadaan orang-orang yang terpedaya dengan
parlemen-parlemen itu[24]…???
Bagaimana hal itu boleh dikatakan
sedangkan Yusuf dalam keadaan tertindas dengan terang-terangan mengumumkan :
إني تركت ملة قوم لا يؤمنون بالله وهم بالآخرة هم كافرون .
واتبعت ملة آبائي إبراهيم وإسحاق و يعقوب ماكان لنا أن نشرك بالله من شيئ .
“Sesungguhnya aku telah meninggalkan
agama orang-orang yang tidak beriman kepada Allah, sedangkan mereka ingkar
kepada hari kemudian. Dan aku mengikuti agama bapak-bapakku yaitu Ibrahim, Ishaq
dan Ya'qub. Tidaklah patut bagi kami (para Nabi) mempersekutukan sesuatu apapun
dengan Allah.” (Yusuf: 37-38)
Dan dia
juga berkata:
يا صاحبي السجن أأرباب متفرقون خير أم الله الواحد القهار ما
تعبدون من دونه إلا أسماء سميتموها أنتم وآباؤكم ما أنزل الله بها من سلطان إن
الحكم إلا لله أمر ألا تعبدوا إلا إياه ذلك الدين القيم ولكن أكثر الناس لا يعلمون
“Hai kedua
penghuni penjara manakah yang baik, tuhan-tuhan yang bermacam-macam itu ataukah
Allah Yang Maha Esa lagi Maha Perkasa ? Kamu tidak menyembah sesuatu selain
Allah kecuali hanya menyembah nama-nama yang kamu dan nenek moyangmu
membuat-buatnya. Allah tidak menurunkan suatu keterangan pun tentang nama-nama
itu. Keputusan (hukum) itu hanyalah kepunyaan Allah. Dia telah memerintahkan
agar kamu tidak menyembah selain Dia. Itulah agama yang lurus, tetapi
kebanyakan manusia tidak mengerti”. (Yusuf 39-40).
Apakah Yusuf mengumumkan itu dan
terang-terangan menyatakannya sedangkan dia dalam masa ketertindasan…..kemudian
dia justru menyembunyikannya atau melanggarnya setelah Allah memberikan
kepadanya kekuasaan??!!
Jawablah
wahai para penyeru mashlahat (yang sedikit-sedikit mengatakan ini untuk mashlahat)….!![25]
Kemudian apakah kalian tidak
mengetahui wahai para pakar politik bahwa wizaarah (kementerian) ini
adalah kekuasaan tanfidziyyah (eksekutif) sedangkan parlemen adalah sulthah
tasyrii'iyyah (kekuasaan legislatif). Dan di antara kedua hal ini terdapat
perbedaan yang sangat jauh, sehingga tidak sah melakukan qiyas di sini,
-menurut orang-orang yang mengatakan ada qiyas[26]-….dari
sini diketahuilah bahwa berdalih dengan kisah Yusuf 'alaihissalam atas
bolehnya (masuk) parlemen adalah tidak benar sama sekali.
Tidak ada salahnya pula bila kita
lanjutkan bantahan untuk menggugurkan dalih mereka dengan kisah Yusuf atas
bolehnya menjabat sebagai menteri karena samanya dua jabatan pada zaman kita
ini dengan kekafiran…
Kedua: Sesungguhnya banyak orang-orang yang tergiur dan terpedaya
dengan jabatan menteri di payung negara-negara thaghut, di mana negara-negara
itu membuat hukum ‘bersama’ Allah, memerangi para auliyaaullaah serta
memberikan loyalitas kepada musuh-musuh-Nya, mereka (orang-orang yang menjabat
menteri itu) mengqiyaskan perbuatan mereka kepada perbuatan Yusuf 'alaihissalam
(yang menjabat sebagai menteri bagi raja yang kafir), dan qiyas mereka itu
adalah batil lagi rusak ditinjau dari beberapa sisi:
1.Sesungguhnya
orang yang menjabat jabatan menteri pada pemerintahan-pemerintahan yang
berhukum dengan selain apa yang Allah subhaanahu wa ta'aala turunkan ini
wajib atas dia untuk menghormati undang-undang mereka, dia harus loyal (tunduk
setia) dan ikhlash bekerja untuk thaghut, padahal itu adalah sesuatu yang
paling pertama Allah perintahkan untuk kufur kepadanya, Dia subhaanahu wa
ta'aala berfirman:
يُرِيدُونَ أَنْ يَتَحَاكَمُوا إِلَى الطَّاغُوتِ وَقَدْ
أُمِرُوا أَنْ يَكْفُرُوا بِهِ
Mereka
hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari
thaghut itu. (Qs: An-Nisaa': 60).
Bahkan sebelum
menduduki jabatan ini mereka
diharuskan untuk bersumpah untuk menghormati kekufuran ini, sebagaimana halnya yang dilakukan oleh para anggota
parlemen[27].
Dan siapa orangnya yang mengklaim bahwa Yusuf Ibnu Ya'qub Ibnu Ishaq Ibnu
Ibrahim 'alaihissalam memang melakukan hal itu padahal Allah telah mensucikannya
dan mengatakan tentangnya: “Demikianlah agar Kami memalingkan daripadanya
kemungkaran dan kekejian. Sesungguhnya Yusuf itu termasuk hamba-hamba Kami yang
terpilih," (Yusuf:24). Maka orang yang mengatakan hal itu adalah termasuk makhluk yang paling
kafir dan paling busuk, dia telah berlepas diri dari millah ini dan
keluar dari dien Islam, bahkan dia itu lebih busuk dari Iblis terlaknat yang
telah mengecualikan saat bersumpah: “Demi Kekuasaan Engkau, aku akan
menyesatkan mereka semuanya kecuali hamba-hamba-Mu yang terpilih di antara
mereka," (Shaad:82-83)
Sedangkan Yusuf 'alaihissalam secara pasti dan sesuai nash
firman Allah adalah termasuk hamba-hamba Allah yang terpilih, bahkan tergolong
penghulunya.
2.
Sesungguhnya orang yang menjabat jabatan menteri pada payung pemerintahan ini –
baik dia bersumpah dengan sumpah dustuur itu atau tidak – dia wajib
tunduk patuh kepada undang-undang kafir dan tidak boleh keluar dari relnya atau
menyalahinya. Dia itu tidak lain adalah hamba yang mukhlish (patuh/setia)
kepadanya, pelayan yang taat kepada yang mengangkatnya baik dalam yang hak atau
yang batil, kefasikan, kedhaliman, dan kekafiran.
Maka
apakah Yusuf Ash Shiddiiq 'alaihissalam seperti itu sehingga
perbuatannya bisa dijadikan hujjah untuk membolehkan jabatan-jabatan kafir
mereka itu..??Sesungguhnya orang yang mengatakan/menuduh bahwa Nabiyyullah
Ibnu Nabiyyillah Ibnu Nabiyyillah Ibnu Khalilillah dengan sebagian tuduhan
itu, maka kami tidak meragukan kekafiran orang itu, kezindiqannya, dan
keluarnya dia dari Islam, karena Allah subhaanahu wa ta'aala mengatakan:
وَلَقَدْ
بَعَثْنَا فِيْ كُلِّ أُمَّةٍ رَسُوْلاً أَنِ اعْبُدُوا اللهَ وَاجْتَنِبُوا
الطَّاغُوْتَ
“Dan
sesungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan):
“Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah Thaghut itu,” (An
Nahl : 36)
Ini adalah pokok segala pokok dan maslahat yang paling
agung dalam kehidupan ini bagi Yusuf 'alaihissalam dan para Rasul
lainnya.
Apakah masuk akal bila Yusuf mengajak orang-orang kepada
tauhid di saat situasi lapang dan sempit, di saat bahaya dan saat berkuasa, kemudian
dia melanggarnya sehingga menjadi golongan orang-orang musyrik? Bagaimana itu
bisa terjadi – Demi Allah – sedangkan Allah telah menggolongkannya dalam
jajaran hamba-hamba-Nya yang terpilih?? Sebagian ahli tafsir telah menyebutkan
bahwa firman Allah subhaanahu wa ta'aala:
ما
كان ليأخذ أخاه في دين الملك
“Tidaklah
patut Yusuf menghukum saudaranya menurut undang-undang raja." Yusuf 76.
Para
ahli tafsir menyebutkan bahwa ayat ini merupakan dalil bahwa Yusuf 'alaihissalam
tidak pernah menerapkan undang-undang raja, tidak pernah tunduk kepadanya, dan
tidak diharuskan untuk menerapkannya.
Apakah ada
dalam kementerian-kementerian para
thaghut itu atau parlemen-parlemen mereka hal seperti ini?? Yaitu keadaan sang
menteri di dalamnya seperti pernyataan “Negara dalam Negara”…??? Kalau tidak
ada, maka janganlah melakukan qiyas di sini.
3. Sesungguhnya Yusuf 'alaihissalam telah menjabat
sebagai menteri dengan tamkiin dari
Allah subhaanahu wa ta'aala, Dia berfirman:
وكذلك
مكنا ليوسف في الأرض
“Dan
demikianlah Kami memberi kedudukan kepada Yusuf di negeri Mesir." (Yusuf:
56)
Jadi kedudukan itu adalah tamkiin (anugrah) dari
Allah subhaanahu wa ta'aala, sehingga si raja atau yang lainnya tidak
kuasa untuk mengganggunya atau mencopotnya dari kedudukan itu, meskipun
menyalahi perintah raja atau undang-undang dan keputusannya.
Apakah
orang-orang hina yang memiliki jabatan di sisi thaghut-thaghut pada masa
sekarang memiliki sedikit bagian dari itu (kebebasan seperti Yusuf dan tamkiin
dari Allah) dalam jabatan-jabatan mereka yang kotor yang pada hakikatnya
itu adalah bola mainan di tangan thaghut itu, sehingga bisa pantas diqiyaskan
kepada jabatan Yusuf 'alaihissalam dan kedudukannya yang Allah berikan
kepadanya?.
4.Sesungguhnya
Yusuf 'alaihissalam menjabat jabatan menteri itu dengan perlindungan
penuh lagi sempurna dari sang raja, Allah subhaanahu wa ta'aala
berfirman:
فلما كلمه قال إنك اليوم لدينا مكين أمين
“Maka tatkala raja telah
bercakap-cakap dengan dia, dia berkata:"Sesungguhnya kamu (mulai) hari ini
menjadi seorang yang berkedudukan tinggi lagi dipercaya pada kami”. (Yusuf:
54)
Si raja
memberikan kebebasan penuh tanpa dikurangi kepada Yusuf dalam jabatannya:
وكذلك
مكنا ليوسف في الأرض يتبوأ منها حيث يشاء
“Dan
demikianlah Kami memberi kedudukan kepada Yusuf di negeri Mesir; (dia berkuasa
penuh) pergi menuju ke mana saja ia kehendaki di bumi Mesir ini." (Yusuf:
56)
Sehingga
tidak ada orang yang protes kepadanya, tidak ada orang yang meminta
pertanggungjawabannya dan tidak ada orang yang mengawasi segala bentuk
kebijaksanaan dan perbuatannya, apapun hasil dan bentuknya.
Maka apakah kebebasan seperti ini
ada di kementerian thaghut-thaghut pada masa sekarang atau yang ada justeru
perlindungan yang dusta lagi palsu. Jabatan itu dicabut dan dicopot dengan
cepat bila si menteri berani bermain-main dengan ‘ekornya’ atau nampak dari dia
sedikit penyimpangan atau keluar dari garis amir (presiden) atau undang-undang
raja?? Si menteri di sisi thaghut-thaghut itu tak ubahnya seorang pelayan bagi (karir) politik amir (presiden) atau raja, dia
hanya melaksanakan perintah tuannya itu dan hanya mau berhenti bila tuannya
melarang dan dia sama sekali tidak memiliki hak untuk menyalahi sedikitpun dari
perintah-perintah raja atau undang-undang buatan meskipun itu bertentangan
dengan perintah Allah dan hukum-Nya.
Barangsiapa mengklaim bahwa sesuatu
dari hal ini menyerupai keadaan Yusuf 'alaihissalam dalam jabatannya,
maka sungguh dia telah melakukan kedustaan yang maha besar, kafir kepada Allah,
dan telah mendustakan tazkiyah (rekomendasi/penilaian suci) Allah subhaanahu
wa ta'aala terhadap Yusuf 'alaihissalam.
Bila telah diketahui bahwa keadaan
Yusuf 'alaihissalam dan kedudukannya itu tidak ada pada masa sekarang di
kementerian thaghut-thaghut, maka tidak ada tempat untuk melakukan qiyas
di sini. Dan kalau masih tetap ngotot biarkanlah orang-orang keblinger itu terus berbicara ngawur dalam masalah ini.
Ke tiga: Di antara bantahan yang mematikan akan syubhat ini adalah
apa yang disebutkan oleh sebagian mufassiriin bahwa si raja itu telah
masuk Islam, dan ini diriwayatkan dari Mujahid murid Ibnu Abbas radliyallahu
'anhuma. Pendapat ini menghancurkan syubhat tersebut dari pangkalnya.
Kami tunduk kepada Allah dan meyakini bahwa mengikuti keumuman atau
dhahir ayat dalam Kitabullah subhaanahu wa ta'aala adalah lebih utama
daripada perkataan, penafsiran, lontaran, dan istinbath-istinbath
makhluk seluruhnya yang kosong dari dalil-dalil dan bukti. Dan di antara dalil yang menguatkan hal ini adalah firman
Allah subhaanahu wa ta'aala
tentang Yusuf 'alaihissalam:
وكذلك
مكنا ليوسف في الأرض يتبوأ منها حيث يشاء
“Dan
demikianlah Kami memberi kedudukan kepada Yusuf di negeri Mesir; (dia berkuasa
penuh) pergi menuju ke mana saja ia kehendaki di bumi Mesir ini." (Yusuf:
56)
Ini adalah mujmal (global)
yang telah Allah subhaanahu wa ta'aala jelaskan di tempat lain dalam
Kitab-Nya, di mana Dia menjelaskan ciri-ciri orang-orang yang Dia beri
kedudukan di bumi ini dari kalangan kaum mukminin:
الذين إن مكناهم في الأرض أقاموا الصلاة وأتووا الزكاة وأمروا بالمعروف ونهوا عن المنكر ولله عاقبة
الأمور
“(Yaitu) orang-orang yang jika Kami
teguhkan kedudukan mereka di muka bumi, niscaya mereka mendirikan shalat,
menunaikan zakat, menyuruh berbuat yang ma’ ruf dan mencegah dari perbuatan
yang mungkar dan kepada Allah-lah kembali segala urusan”. (Al
Hajj:41)
Tidak diragukan lagi bahwa Yusuf 'alaihissalam
adalah termasuk mereka yang disebutkan
dalam ayat tersebut, bahkan beliau termasuk para penghulunya, yaitu orang-orang
yang jika Allah teguhkan kedudukan mereka di muka bumi, niscaya mereka menyuruh
berbuat yang ma’ruf dan mencegah dari perbuatan yang munkar. Tidak diragukan
lagi oleh orang yang mengetahui ashlu dinil Islam (pokok ajaran Islam)
bahwa sesungguhnya hal ma'ruf yang
paling agung di dalamnya adalah tauhid yang merupakan inti ajaran dalam dakwah
Yusuf 'alaihissalam, sedangkan kemungkaran yang paling besar adalah
syirik yang telah dihati-hatikan oleh Yusuf, dia mengutuk, membenci dan
memusuhi para pelakunya. Dan ini merupakan dalil yang paling jelas lagi pasti
bahwa Yusuf setelah Allah meneguhkan kedudukannya dia langsung terang-terangan
mendakwahkan millah bapak-bapaknya yaitu Ya'qub, Ishaq dan Ibrahim
seraya dia memerintahkan untuk bertauhid serta melarang lagi memerangi segala
sesuatu yang menyalahi dan membatalkannya. Dia tidak menghukumi dengan selain
apa yang Allah turunkan, dia tidak ikut membantu untuk menghukumi dengan selain
apa yang Allah turunkan, dia juga tidak membantu para arbaab yang
membuat hukum dan perundang-undangan dan thaghut-thaghut yang disembah selain
Allah, serta dia tidak menyokong mereka atau berloyalitas kepada mereka
sebagaimana yang dikatakan oleh sebagian orang-orang yang terpedaya dalam
jabatan-jabatan mereka saat ini.
Apalagi kalau beliau (Yusuf) ikut
serta dengan mereka dalam membuat hukum dan perundang-undangannya sebagaimana
yang dilakukan oleh orang-orang yang terpedaya itu di parlemen-parlemennya,
bahkan dikatakan dengan pasti bahwa sesungguhnya Yusuf telah mengingkari
keadaan mereka, merubah kemungkarannya, menghukumi dengan tauhid, mengajak (orang)
kepadanya, meninggalkan dan menjauhkan orang yang menyalahi dan melanggarnya,
siapapun orangnya, ini dengan penegasan firman Allah subhaanahu wa ta'aala.
Tidak ada yang mensifati Yusuf yang jujur, putra dari orang-orang yang jujur
dengan selain ini, kecuali orang kafir yang busuk yang telah lepas dari
ajarannya yang suci lagi bersih.
Di antara dalil yang menyatakan hal
ini dan sekaligus menguatkannya adalah penjelasan dan penafsiran firman Allah subhaanahu
wa ta'aala:
وقال الملك ائتوني به أستخلصه لنفسي فلما كلمه قال إنك اليوم لدينا مكين أمين
“Dan raja berkata:" Bawalah Yusuf
kepadaku, agar aku memilih dia sebagai orang yang rapat (dekat) kepadaku".
Maka tatkala raja telah bercakap-cakap dengan dia, dia
berkata:"Sesungguhnya kamu (mulai) hari ini menjadi seorang yang
berkedudukan tinggi lagi dipercaya pada kami”. (
Yusuf: 54)
Apa kiranya perkataan yang diucapkan
oleh Yusuf kepada sang raja di sini, sehingga membuatnya terkagum-kagum,
memberinya kedudukan dan mempercayainya?? Apakah engkau kira Yusuf sibuk
menyebutkan kisah isteri al Aziz, padahal itu sudah selesai dan jelas siapa
yang benar… atau apakah engkau mengira Yusuf berbicara kepada sang raja tentang
persatuan atas dasar nasionalisme !! krisis ekonomi !!...ini…itu..atau apa yang
dikatakannya???
Tidak seorangpun boleh menduga-duga
dalam hal ini tanpa ada dalil, dan jika ada yang melakukannya maka dia adalah
termasuk para pendusta, akan tetapi yang menjelaskan lagi menafsirkan firman
Allah subhaanahu wa ta'aala : “Maka tatkala raja telah bercakap-cakap
dengan dia”" adalah jelas lagi terang dalam firman-Nya subhaanahu
wa ta'aala:
وَلَقَدْ
بَعَثْنَا فِيْ كُلِّ أُمَّةٍ رَسُوْلاً أَنِ اعْبُدُوا اللهَ وَاجْتَنِبُوا
الطَّاغُوْتَ
“Dan
sesungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan):
“Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah Thaghut itu,” (An
Nahl : 36)
Dan firman-Nya subhaanahu wa ta'aala:
ولقد
أوحي إليك وإلى الذين من قبلك لئن أشركت ليحبطن عملك ولتكونن من الخاسرين
“Dan
sungguh telah diwahyukan kepada engkau dan kepada orang-orang sebelum engkau: "Sungguh
bila kamu berbuat syirik maka hapuslah amalanmu dan sungguh kamu pasti
tergolong orang-orang yang rugi." (Az Zumar:
65)
Juga firman Allah subhaanahu wa ta'aala tentang
sifat inti dakwah Yusuf 'alaihissalam:
إني تركت ملة قوم لا يؤمنون بالله وهم بالآخرة هم كافرون .
واتبعت ملة آبائي إبراهيم وإسحاق و يعقوب ماكان لنا أن نشرك بالله من شيئ .
“Sesungguhnya aku telah meninggalkan
agama orang-orang yang tidak beriman kepada Allah, sedangkan mereka ingkar
kepada hari kemudian. Dan aku mengikuti agama bapak-bapakku yaitu Ibrahim, Ishaq
dan Ya'qub. Tidaklah patut bagi kami (para Nabi) mempersekutukan sesuatu apapun
dengan Allah.” (Yusuf: 37-38)
Dan firman-Nya subhaanahu wa ta'aala tentangnya:
أأرباب متفرقون خير أم الله الواحد القهار ما
تعبدون من دونه إلا أسماء سميتموها أنتم وآباؤكم ما أنزل الله بها من سلطان إن
الحكم إلا لله أمر ألا تعبدوا إلا إياه ذلك الدين القيم ولكن أكثر الناس لا يعلمون
“Manakah
yang baik, tuhan-tuhan yang bermacam-macam itu ataukah Allah Yang Maha Esa lagi
Maha Perkasa ? Kamu tidak menyembah yang selain Allah kecuali hanya menyembah
nama-nama yang kamu dan nenek moyangmu membuat-buatnya. Allah tidak menurunkan
suatu keterangan pun tentang nama-nama itu. Keputusan (hukum) itu hanyalah
kepunyaan Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia.
Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengerti. (Yusuf
39-40)
Tidak diragukan lagi bahwa ini
adalah perkataan yang paling agung bagi Yusuf 'alaihissalam, ini adalah
agama yang lurus baginya, pokok segala pokok dakwahnya, millahnya, dan millah
bapak-bapaknya. Bila dia memerintahkan yang ma'ruf maka tauhid adalah hal
ma'ruf yang paling agung yang dia ketahui. Bila dia melarang dari yang mungkar,
maka tidak ada yang lebih besar kemungkaran baginya selain apa yang membatalkan
dan bertentangan dengan pokok segala pokok ini (tauhid). Bila ini sudah jelas
dan ternyata jawaban sang raja terhadapnya," Sesungguhnya kamu (mulai)
hari ini menjadi seorang yang berkedudukan tinggi lagi dipercaya pada
kami", maka ini merupakan dalil yang sangat jelas yang menunjukan
bahwa si raja itu telah mengikutinya dan merestuinya, serta sesungguhnya dia
telah meninggalkan ajaran kekafiran dan mengikuti millah Ibrahim, Ishaq,
Ya'qub dan Yusuf 'alaihimussalam.
Atau katakanlah bila engkau mau
mengatakannya: Minimal keadaan sang raja
itu telah mengakui Yusuf atas tauhidnya dan millah bapak-bapaknya, dan
dia memberikan kebebasan penuh tanpa batas untuk berbicara dan mendakwahkannya,
menjelek-jelekan orang yang menyalahinya, si raja tidak sedikitpun
merintanginya atas hal itu, tidak memerintahkan dia untuk melakukan hal yang
membatalkannya atau menyalahinya. Cukuplah ini sebagai perbedaan yang sangat
besar antara keadaan Yusuf 'alaihissalam dengan orang-orang yang tertipu
dari kalangan pembantu thaghut-thaghut dan kaki tangannya dalam
kementerian-kementerian masa sekarang, atau orang-orang yang ikut serta bersama
thaghut dalam pembuatan hukum dan
perundang-undangan di parlemen-parlemen tersebut.[28]
Ke empat: Bila engkau telah mengetahui semua hal yang telah dibahas
tadi dan engkau merasa yakin bahwa jabatan kementrian Yusuf 'alaihissalam itu sama sekali tidak menentang tauhid dan
tidak menohok millah Ibrahim, sebagaimana penohokan dan penentangan itu
terjadi pada jabatan-jabatan itu sekarang, maka seandainya si raja itu tetap di
atas kekafirannya, maka jadilah masalah penjabatan Yusuf akan posisi ini
sebagai satu masalah dari masalah-masalah furuu' yang tidak ada isykaal
di dalamnya dalam ashluddien berdasarkan apa yang telah pasti sebelumnya
bahwa tidak pernah muncul kekafiran atau kemusyrikan, atau tawalliy (berloyalitas
penuh) terhadap orang-orang kafir, atau tasyrii' bersama Allah dari diri
Yusuf, akan tetapi dia selalu memerintahkan akan tauhid lagi melarang akan hal
itu semua. Allah subhaanahu wa ta'aala telah mengatakan dalam masalah furuu'ul
ahkaam (hukum-hukum furuu'):
لكل جعلنا منكم شرعة ومنهاجا
“Dan bagi tiap-tiap umat dari kalian,
Kami berikan aturan dan jalan yang terang," (Al
Maidah: 48)
Syari'at-syari'at
para nabi itu sangat beragam dalam furuu'ul ahkaam, akan tetapi dalam
masalah tauhid hanya satu, Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam
bersabda: Kami sekalian para nabi adalah saudara sebapak sedangkan agama
(tauhid) kami satu," (HR Al Bukhari dari Abu
Hurairah) maksudnya saudara-saudara
dari ibu-ibu yang berbeda sedangkan ayahnya satu…ini merupakan isyarat akan
kesatuan dalam pokok tauhid dan beragam dalam furuu' syarii'ah dan
hukum-hukumnya. Terkadang sesuatu dalam masalah hukum pada syari'at sebelum
kita diharamkan kemudian dihalalkan dalam syari'at kita, dan terkadang
sebaliknya. Bisa jadi dalam syari'at terdahulu dipersulit sedangkan dalam syari'at
kita dipermudah….dan seterusnya. Oleh sebab itu tidak setiap syari'at yang ada
pada syari'at sebelum kita menjadi syari'at bagi kita, apalagi bila bertentangan
dengan dalil dalam syari'at kita.
Sedangkan telah ada dalil yang
shahih dalam syari'at kita yang menyelisihi apa yang disyari'atkan bagi Yusuf 'alaihissalam,
dan mengharamkannya atas kita, Ibnu Hibban telah meriwayatkan dalam Shahihnya,
juga Abu Ya'Laa dan Ath Thabraniy bahwa Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam
berkata:
ليأتين عليكم أمراء سفهاء يقربون شرار الناس ويؤخرون الصلاة
عن مواقيتها فمن أدرك ذلك منكم فلا يكونن عريفا ولا شرطيا و لا جابيا ولا خازنا
“Sungguh akan datang kepada kalian
para penguasa yang tidak baik, mereka mendekatkan orang-orang yang paling jahat dan mengakhirkan shalat
dari waktu-waktunya, maka siapa saja yang mendapatkan keadaan itu, janganlah
dia menjadi pejabat, janganlah menjadi aparat keamanan, janganlah menjadi
petugas pengambil harta, dan janganlah menjadi penyimpan perbendarahaan,"
(Menurut penafsiran) yang raajiih
(yang kuat) sesungguhnya penguasa-penguasa dalam hadits itu adalah bukanlah
orang-orang kafir, akan tetapi mereka adalah orang-orang yang durjana lagi
bodoh, karena biasanya orang yang menghati-hatikan bila dia menghati-hatikan
hanyalah dengan menyebutkan keburukan dan kerusakan yang paling besar, dan
seandainya mereka adalah orang-orang kafir tentu Nabi shallallaahu 'alaihi
wa sallam menjelaskannya. Akan tetapi perbuatan durjana terbesar yang
beliau sebutkan di sini adalah mendekatkan orang-orang paling jahat dan
mengakhirkan shalat dari waktu-waktunya. Namun demikian Nabi shallallaahu
'alaihi wa sallam telah melarang dengan larangan yang sangat dari
keberadaan seseorang menjadi khaaziin (petugas logistik) bagi mereka.
Bila saja menjabat sebagai khaaziin di samping para penguasa muslim yang
dhalim adalah dilarang dengan larangan yang amat keras dalam syari'at kita,
maka apa gerangan dengan jabatan kementerian logistik/keuangan di sisi para
penguasa yang kafir dan pemerintah yang syirik?
Firman Allah subhaanahu wa
ta'aala:
قال اجعلني على خزائن
الأرض إني حفيظ عليم
“Yusuf berkata:"Jadikanlah aku
bendaharawan Negara (Mesir); sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga
lagi berpengalaman," (Yusuf:55). Ayat ini merupakan dalil yang tegas dan bukti yang terang
bahwa hal ini adalah bagian dari syari'at sebelum kita, dan hal itu sudah dimansukh
(dihapus) dalam syari'at kita. Wallahu A'lam.
Penjelasan ini adalah cukup bagi
orang yang menginginkan hidayah, akan tetapi orang yang lebih mendahulukan
anggapan baik, kepentingan (yang dia klaim sebagai mashlahat), dan perkataan
manusia atas dalil-dalil dan bukti-bukti itu, maka orang seperti ini -meskipun gunung-gunung
meletus- di hadapannya dia tidak akan mendapatkan hidayah…(Barangsiapa yang
Allah kehendaki kesesatannya, maka sekali-kali kamu tidak akan mampu menolak
sesuatupun (yang datang) dari Allah." (Al-Maaidah:
41)
Pada akhirnya…-dan sebelum saya menutup bantahan terhadap syubhat ini-,
saya ingin mengingatkan bahwa sebagian orang-orang yang terpedaya, yang
membolehkan syirik dan kekafiran dengan anggapan baik mereka, yang beralasan
dengan mashlahat dakwah untuk masuk di kabinet-kabinet kekafiran dan
parlemen-parlemen syirik, mereka dalam dalih-dalih dan syubhat-syubhatnya
mencampurkan perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah
tentang jabatan menteri yang dipegang Yusuf 'alaihissalam….. ini
sebenarnya termasuk perbuatan mencampuradukan yang haq dengan yang batil,
berdusta atas nama Syaikhul Islam, dan mengada-ada atas nama beliau apa yang
tidak pernah beliau katakan, karena beliau tidak berhujjah dengan kisah itu
atas bolehnya ikut serta dalam tasyrii', kekafiran, atau dalam
memutuskan dengan selain apa yang Allah turunkan. Mustahil beliau melakukan hal
itu, bahkan kami mensucikan beliau, agamanya, bahkan kami mensucikan akalnya
dari ucapan keji ini, yang mana tidak ada seorangpun berani berkata seperti itu,
kecuali mereka orang-orang hina tersebut pada zaman-zaman mutakhkhir
ini. Kami katakan ini…hatta meskipun kami belum membaca ungkapan beliau
pada masalah ini, karena ucapan seperti ini tidak mungkin dikatakan oleh orang
yang berakal, apalagi sampai bisa bersumber dari 'aalim rabbaniy selevel
Syaikhul Islam rahimahullah. Bagaimana itu bisa terjadi sedangkan
perkataan beliau dalam masalah ini sangatlah jelas lagi gamblang…di mana
perkataan beliau berkisar akan kaidah menolak kerusakan paling besar dari dua
kerusakan serta upaya mendapatkan mashlahat paling tinggi dari dua mashlahat
saat bersebrangan, sedangkan
engkau sudah mengetahui bahwa mashlahat paling besar dalam kehidupan ini adalah
tauhid, sedangkan kerusakan paling besar adalah kerusakan syirik dan menjadikan
tandingan (bagi Allah). Beliau telah
menyebutkan bahwa Yusuf telah menegakan keadilan dan ihsan sesuai dengan
kemampuan beliau, sebagaimana dalam Al Hisbah[29] di mana beliau berkata saat menyebutkan sifat kekuasaan
Nabi Yusuf: “Dan beliau melakukan dari keadilan dan ihsan apa yang
beliau mampu, serta beliau mengajak mereka kepada keimanan sesuai dengan
kesempatan/kemungkinan.” Dan beliau mengatakan lagi: “Akan tetapi beliau
melakukan apa yang mungkin dari keadilan dan ihsan."[30]
Beliau sama sekali tidak menyebutkan
bahwa Yusuf 'alaihissalam membuat undang-undang menandingi Allah subhaanahu
wa ta'aala atau ikut serta dalam memutuskan dengan selain apa yang Allah
turunkan atau mengikuti paham demokrasi atau paham-paham lainnya yang
bersebrangan dengan dienullah, sebagaimana halnya keadaan mereka orang-orang
yang terpedaya yang mencampurkan perkataan beliau rahimahullah dengan
hujjah-hujjah mereka yang kotor dan syubhat-syubhatnya yang rendah dalam rangka
menyesatkan orang-orang bodoh/umum, dan untuk mengaburkan yang haq dengan yang
batil serta cahaya dengan kegelapan.
Kemudian kita -wahai saudara
setauhid-, panutan dan dalil tempat kita
merujuk kepadanya saat terjadi perselisihan adalah wahyu yaitu firman Allah dan
sabda Rasul-Nya shallallaahu 'alaihi wa sallam, tidak yang lainnya,
adapun setiap orang selain Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam
maka ucapannya itu bisa diterima dan bisa ditolak. Seandainya seperti apa yang
mereka klaim itu bersumber dari Syaikhul Islam – dan itu tidak mungkin terjadi
– tentu kita tidak akan menerimanya darinya dan bahkan dari ulama yang lebih
agung darinya, sehingga dia datang kepada kami dengan membawa dalil dari wahyu
atas hal itu, “Katakanlah (hai Muhammad): "Sesungguhnya aku hanya
memberi peringatan kepadamu sekalian dengan wahyu," (Al-Anbiyaa:45),"Katakanlah: Tunjukilah bukti kebenaran kalian jika
kalian adalah orang-orang yang benar,"(Al-Baqarah:111)
Perhatikanlah hal itu dan pegang
eratlah tauhidmu, janganlah engkau tertipu atau peduli dengan talbiis-talbiis
(pengkaburan) dan dalih-dalih murahan para pengusung kemusyrikan dan
musuh-musuh tauhid, atau janganlah engkau merasa tidak enak dengan sebab
menyalahi mereka, dan jadilah engkau dari golongan yang menegakkan dienullah
yang telah disebutkan ciri-cirinya oleh Rasulullah shallallaahu 'alaihi
wa sallam :“Orang-orang yang mengucilkan dan menyelisihi mereka tidak
membuat mereka gentar hingga datang ketentuan Allah sedang mereka dalam keadaan
seperti itu,"[31]
SYUBHAT KE
DUA
Sesungguhnya
Najasyi tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan, namun walau demikian dia
tetap muslim
Ahlul ahwaa berhujjah juga
dengan kisah Najasyi dalam rangka melegalkan thaghut-thaghut mereka yang
membuat hukum dan perundang-undangan, baik mereka itu sebagai penguasa, para
wakil rakyat di parlemen atau yang lainnya.
Mereka mengatakan: Sesungguhnya
Najasyi tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan setelah dia masuk Islam
hingga meningal dunia, namun demikian Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam
menamakannya sebagai hamba yang shalih, beliau menshalatkan (ghaib) untuknya
dan memerintahkan para sahabat untuk menshalatkannya.
Kita katakan dengan taufiq Allah subhaanahu
wa ta'aala :
Pertama: Orang yang berdalih dengan syubhat rendahan ini, sebelum
apa-apa dia harus menetapkan bagi kami dengan nash yang shahih lagi sharih
qath'iyy dilalahnya bahwa Najasyiy itu tidak memutuskan dengan apa
yang Allah turunkan setelah keislamannya. Sungguh saya sudah mengamati ucapan
mereka (para penebar syubhat) dari awal sampai akhir, ternyata saya tidak
mendapatkan di kantong mereka itu kecuali sekedar istinbath dan
klaim-klaim yang kosong lagi kering dari bukti yang benar dan dalil shahih yang
menguatkannya, sedangkan Allah subhaanahu wa ta'aala telah mengatakan:
"Katakanlah: Tunjukilah bukti kebenaran kalian jika kalian adalah
orang-orang yang benar," (Al-Baqarah:111) Bila ternyata mereka tidak mampu membawa bukti kuat atas
klaimnya itu, maka mereka itu bukanlah tergolong orang-orang yang jujur, akan
tetapi mereka itu tergolong orang-orang yang dusta.
Ke dua: Sesungguhnya termasuk sesuatu yang sudah diterima antara
kami dengan musuh-musuh kami adalah bahwa Najasyi itu telah meninggal dunia sebelum sempurnanya tasyrii', jadi beliau secara pasti
meninggal sebelum turunnya firman Allah subhaanahu wa ta'aala :
اليوم أكملت لكم دينكم وأتممت عليكم نعمتي ورضيت لكم الإسلام
دينا
“Pada hari ini telah Ku-sempurnakan
untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah
Ku-ridlai Islam itu sebagai agamamu," (Al-Maaidah:3)
Sebab ayat
ini diturunkan pada hajji wadaa', sedangkan Najasyi meninggal dunia jauh
sebelum penaklukan kota
Mekkah sebagaimana yang disebutkan oleh Al Hafidh Ibnu Katsir rahimahullah dan
yang lainnya.[32]
Bagi
dia berhukum dengan apa yang diturunkan Allah saat itu adalah menghukumi,
mengikuti dan mengamalkan ajaran agama yang telah sampai kepadanya,
karena nadzarah (peringatan) dalam masalah seperti ini harus berbentuk buluughul
Qur'an (sampainya wahyu Al Qur'an kepadanya), Allah subhaanahu wa
ta'aala berfirman:
وأوحي إلي هذا القرآن لأنذركم به ومن بلغ
“Dan Al-Qur'an ini diwahyukan kepadaku
supaya dengannya itu aku memberikan peringatan kepadamu dan kepada orang-orang
yang Al Qur'an sampai (kepadanya)”, (Al-An'am:19)
Sarana-sarana perhubungan dan
informasi saat itu keadaannya tidak seperti zaman sekarang, di mana saat itu
sebagian hukum syari'at tidak bisa sampai kepada seseorang, kecuali setelah
bertahun-tahun dan bisa jadi dia tidak mengetahuinya kecuali bila memaksakan
diri datang kepada Nabi shallallaahu
'alaihi wa sallam. Agama ini saat itu masih baru, Al Qur'an masih terus
turun, dan tasyrii' masih belum sempurna. Ini dibuktikan dengan kuat
oleh apa yang diriwayatkan oleh Al Bukhari dan yang lainnya dari Abdullah Ibnu Mas'ud bahwa beliau
berkata: ,"Kami dahulu mengucapkan salam kepada Nabi shallallaahu
'alaihi wa sallam di dalam shalat maka beliau terus menjawabnya dan tatkala
kami pulang dari negeri Najasyi kami mengucapkan salam kepada beliau, namun
ternyata beliau tidak menjawab salam kami, dan justeru setelah itu beliau
berkata: Sesungguhnya di dalam shalat itu terdapat kesibukan". Jika
(ternyata) para sahabat yang dahulu pernah berada di Ethiopia -negeri Najasyi-
sedang mereka itu mengerti bahasa arab dan selalu memantau berita tentang Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam, belum
sampai kepada mereka berita dinasakhnya berbicara dan salam di dalam
shalat padahal shalat itu urusannya adalah nampak, sebab Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam melaksanakan
shalat bersama para sahabatnya sebanyak lima kali sehari semalam…maka apa
gerangan dengan ibadah-ibadah yang lain, tasyrii'-tasyrii', dan huduud
yang tidak berulang-ulang seperti diulang-ulangnya shalat??.
Maka apakah ada seorang dari
kalangan yang berpaham syirik demokrasi pada masa sekarang dia mampu mengklaim
bahwa Al Qur'an, Islam, atau agama ini belum sampai kepada dia sehingga dia
bisa mengqiyaskan kebatilannya dengan keadaan Najasyi sebelum
sempurnanya tasyrii'???.
Ke tiga:Bila hal ini telah ditetapkan lagi pasti, maka wajib
diketahui bahwa sesungguhnya Najasyi telah menghukumi dengan apa yang Allah
turunkan (sesuai dengan) apa yang
(telah) sampai kepada dia, dan siapa yang mengklaim selain ini, maka tidak
boleh dipercayai dan diterima perkataannya, kecuali dengan bukti yang terang,"Katakanlah:
Tunjukilah bukti kebenaran kalian jika kalian adalah orang-orang yang
benar," (Al-Baqarah:111)
Semua yang disebutkan oleh orang-orang yang mengisahkan tentang Najasyi
menunjukan bahwa dia menghukumi dengan apa yang sampai kepadanya dari apa yang
Allah turunkan saat itu….
1.
Di antara yang
menjadi kewajiban dia saat itu berupa
mengikuti apa yang diturunkan Allah adalah: (Merealisasikan tauhid, iman kepada
kenabian Muhammad shallallaahu 'alaihi wa sallam dan iman bahwa Isa
adalah hamba dan utusan Allah)…dan dia sudah melakukannya. Lihatlah hal itu
dalam dalil-dalil yang digunakan orang-orang (untuk kepentingannya)…surat Najasyi yang
dikirimkan kepada Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam…Surat itu disebutkan oleh Umar Sulaiman Al
Asyqar dalam buku kecilnya (kutaib) yang berjudul Hukmul musyarakah fil
wizarah wal majaalis anniyabiyyah.[33]
2.
Begitu
juga bai'at Najasyi terhadap Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam dan
untuk hijrah, dalam suratnya itu Najasyi menyebutkan: (Sesungguhnya dia telah
membai'at Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam, dan anaknya yang
bernama Ja'far dan teman-temannya telah membai'at pula serta masuk Islam di
tangannya lillaahi rabbil'aalamiin, dan di dalam suratnya itu dia
menegaskan bahwa ia mengirim anaknya Arihaa Ibnu Ashhum Ibnu Abjur kepada
Nabi, dan ucapannya: “Bila engkau berkehendak saya datang kepadamu, tentu saya
melakukannya wahai Rasulullah, karena sesungguhnya saya bersaksi bahwa apa yang
engkau katakan adalah benar)”. Maka mungkin saja dia meninggal dunia setelah
itu langsung, atau mungkin saja Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam
tidak menginginkan hal tersebut saat itu…..semua ini tidak begitu jelas dan
tidak ditegaskan dalam kisah itu, sehingga tidak halal memastikan sesuatupun
darinya dan tidak halal berdalil dengannya, apalagi kalau dijadikan senjata
untuk melawan tauhid dan ashluddien.
3.
Begitu juga
pertolongannya terhadap Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam, agamanya,
dan para pengikutnya. Najasyi telah menolong kaum muhajiriin yang datang
kepadanya, dia memberi mereka tempat serta memberikan jaminan keamanan dan
perlindungan, dia tidak mengecewakan mereka dan tidak menyerahkan mereka kepada
orang-orang Quraisy, dia juga tidak membiarkan orang-orang Nashrani Habasyah
mengganggu mereka, padahal para muhajirin itu telah menampakkan keyakinan
mereka yang benar tentang Isa 'alaihissalam. Bahkan terdapat dalam
risalah lain yang dia kirimkan kepada Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam
(yang dituturkan oleh Umar Al Asyqar dalam kutaibnya itu hal 73) bahwa dia
mengirimkan anaknya yang disertai enam puluh laki-laki dari penduduk Habasyah
kepada Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam. Semua ini dilakukan sebagai
bentuk dukungan, ittibaa’, serta bantuan.
Meskipun
ini adalah sangat jelas, namun Umar Al Asyqar telah ngawur dalam kutaibnya itu
(hal:73) dengan seenaknya
dia memastikan bahwa Najasyi tidak berhukum dengan syari'at Allah. Sebagaimana yang engkau ketahui, ini adalah dusta dan
mengada-ada atas nama Najasyi yang muwahhid, akan tetapi yang benar
adalah bahwa dia menghukumi dengan apa yang Allah turunkan yang telah sampai
kepadanya saat itu. Siapa saja yang mengatakan selain ini, maka janganlah
dipercayai, kecuali dengan dalil yang shahih lagi qath'ii dilalahnya,
dan kalau tidak, maka dia itu adalah tergolong orang-orang yang dusta,"Katakanlah:
Tunjukilah bukti kebenaran kalian jika kalian adalah orang-orang yang benar”, (Al-Baqarah:111).
Sedangkan Umar Al Asyqar ini tidak mendatangkan dalil yang shahih
lagi sharih atas klaimnya itu, akan tetapi dia mengais-ngais dan
meraba-raba dari kitab-kitab tarikh (sejarah) hal-hal yang dia duga
sebagai dalil (layaknya orang yang mencari kayu bakar di malam hari), sedangkan
sejarah itu keadaannya telah diketahui…
Al Qahthaniy Al Andalusiy berkata dalam syairnya:
Janganlah engkau
menerima dari sejarah ini
Segala yang
dikumpulkan dan ditulis oleh para perawinya
Riwayatkanlah
hadits yang terpilih dari ahlinya
Apalagi orang yang
pandai dan berpengalaman
Maka dikatakan kepada Umar Al Asyqar
dan para pengikutnya: Tetapkan arasy terlebih dahulu baru kemudian
diskusikan.
Ke empat: Sesungguhnya gambaran dalam kisah Najasyi adalah bagi
seorang penguasa yang asalnya kafir dan baru masuk Islam di atas jabatannya,
terus dia menampakkan kejujuran Islamnya dengan cara istislaam secara
sempurna kepada perintah Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam dengan cara
mengutus anaknya yang disertai rombongan kaumnya, dia mengutus mereka kepada
Nabi untuk meminta izin hijrah kepadanya, dan menampakkan nushrahnya,
dan nushrah akan agama dan para pemeluknya, bahkan menampakkan baraa'ah
dari segala yang menyalahi agama barunya ini berupa keyakinan dia, keyakinan
kaumnya dan nenek moyangnya. Dia berusaha mencari kebenaran dan mempelajari
agama ini, serta berusaha semaksimal mungkin untuk bertemu Allah di atas
keadaan ini, dan ini terjadi sebelum sempurnanya tasyrii' dan sebelum
sampai kepadanya secara sempurna. Ini adalah gambaran sebenarnya yang ada dalam
hadits-hadits, atsar-atsar yang shahih lagi tsabit
tentangnya. Kami menantang orang yang bersebrangan dengan kami agar mereka
menetapkan selain hal ini…akan tetapi dengan dalil yang sharih lagi shahih,
dan adapun sejarah-sejarah maka ini tidak bisa memuaskan dan mengenyangkan dari
rasa lapar dengan sendirinya tanpa adanya sanad.
Adapun gambaran yang hendak didalili
dan hendak diqiaskan, maka ini adalah gambaran yang buruk lagi berbeda
jauh sekali, karena ini adalah gambaran sekawanan gerombolan orang-orang yang
mengaku beragama Islam tanpa berlepas diri dari hal-hal yang membatalkan keislamannya,
dan justeru mereka itu dalam waktu yang bersamaan berintisab kepada Islam dan
kepada hal-hal yang membatalkannya, serta mereka merasa bangga dengannya.
Mereka tidak berlepas diri dari paham demokrasi seperti halnya Najasyi berlepas
diri dari nashrani, ya mereka tidak berlepas diri darinya, bahkan mereka tidak
henti-hentinya memuji demokrasi itu, mengusungnya, membolehkannya bagi
orang-orang, mengajak orang-orang untuk ikut bergabung dalam paham demokrasi
yang busuk ini, mereka menjadikan dirinya sebagai arbaab dan aalihah
(tuhan-tuhan) yang menetapkan hukum dan perundang-undangan bagi manusia berupa
ajaran yang tidak Allah izinkan, bahkan mereka mengikutsertakan orang-orang
yang sepaham bersama mereka di atas paham kafir itu dari kalangan para wakil rakyat, para menteri
dan rakyat lainnya dalam tasyrii' kafir yang terlaksana sesuai dengan
materi undang-undang dasar, mereka bersikeras di atas kemusyrikan ini,
bergelimang dengannya, bahkan mereka mencela orang yang memeranginya, atau
menentangnya, atau mencelanya dan berusaha untuk menghancurkannya… dan mereka
lakukan ini setelah syari'at sempurna dan setelah sampainya Al Qur'an bahkan As-Sunnah
dan atsar-atsar kepada mereka.
Dengan Nama Allah, wahai orang yang
obyektif, siapa saja engkau ini, apakah sah gambaran yang buruk lagi busuk dan
gelap ini yang disertai dengan perbedaan-perbedaannya yang sangat jauh diqiaskan
kepada orang yang baru masuk Islam yang mencari kebenaran dan berusaha
membelanya sebelum syari'at ini sempurna dan sebelum sampai kepadanya secara
utuh. Sungguh sangat jauh sekali perbedaan antara dua gambaran ini…
Demi
Allah keduanya tidak bisa kumpul dan tidak akan bersatu
Hingga
bulu-bulu gagak itu beruban
Ya bisa saja keduanya bersatu dan
bersamaan, akan tetapi bukan dalam timbangan al-haq, namun dalam
timbangan orang-orang yang curang dari kalangan orang yang telah dibutakan bashirah-nya
oleh Allah subhaanahu wa ta'aalaa, sehingga mereka berpaham demokrasi
yang bersebrangan dengan tauhid dan Islam.
“Kecelakaan
besar bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima
takaran dari orang lain mereka meminta dipenuhi, dan apabila mereka menakar
atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. Tidaklah orang-orang itu
yakin, bahwa sesungguhnya mereka akan dibangkitkan pada suatu hari yang sangat
besar." (Al-Muthaffifin:1-5)
SYUBHAT
KETIGA
Labelisasi
Demokrasi dengan Nama Syuraa
Demi Melegalkannya
Kelelawar malam dan orang-orang yang
buta pandangannya telah mendalili paham mereka (demokrasi) yang kafir lagi batil
itu dengan firman Allah subhaanahu wa ta'aala tentang kaum mukminin muwahhidiin:
وأمرهم شورى بينهم
“Sedang urusan mereka (diputuskan)
dengan cara musyawarah antara mereka," (Asy-Syuraa:38)
Dan
firman-Nya subhaanahu wa ta'aala kepada Nabi-Nya shallallaahu 'alaihi
wa sallam:
وشاورهم في الأمر
“Dan bermusyawarahlah dengan mereka
dalam urusan itu," (Ali-Imran:159)
Mereka menamakan demokrasi yang
busuk itu dengan syuraa (musyawarah) demi memberikan ‘baju’ agama lagi syar'ii
bagi paham kafir ini, dan kemudian setelah itu mereka melegalkan dan
membolehkannya.
Maka kita katakan dengan taufiq
Allah:
Pertama: Sesungguhnya perubahan nama itu tidak ada artinya selama
isi dan hakikatnya adalah itu-itu juga. Sebagian jama'ah dakwah yang berjalan
di atas paham kafir ini dan yang menjadikannya sebagai pegangan[34]mengatakan:
(Kami memaksudkan dengan demokrasi itu saat kami menyerukannya, menuntut
dengannya, mensponsorinya, dan berusaha untuk mencapai ke arahnya dan dengannya
adalah kebebasan berkata dan dakwah),[35]
dan kicauan-kicauan lainnya.
Maka kita katakan kepada mereka:
Yang penting itu bukanlah yang kalian maksudkan, dan yang kalian klaim dan
kalian duga, akan tetapi yang penting adalah apakah demokrasi yang diterapkan
oleh thaghut itu, yang dia serukan kepada kalian untuk masuk ke dalamnya,
pemilu-pemilupun dilangsungkan dalam rangka itu, serta tasyrii' dan hukum yang
kalian akan ikut serta di dalamnya sesuai dengan cara demokrasi? Bila kalian
menertawakan manusia dan menipu mereka, maka kalian tidak akan mampu melakukannya
terhadap Allah:
إن المنافقين يخادعون الله وهو خادعهم
Sesungguhnya
orang-orang munafiq itu menipu Allah, dan Allah akan membalas tipuan
mereka," (An
Nisaa:142).
يخادعون الله والذين آمنوا وما يخدعون إلا أنفسهم وما يشعرون
“Mereka hendak menipu Allah dan
orang-orang yang beriman, padahal mereka hanya menipu diri mereka sendiri
sedang mereka tidak sada." (Al-Baqarah:9)
Jadi merubah nama sesuatu itu tidaklah
merubah hukum-hukumnya, tidak menghalalkan yang haram dan tidak bisa
mengharamkan yang halal…Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Akan
ada sekelompok dari umatku yang menghalalkan khamr dengan cara nama yang mereka
berikan kepadanya,"[36]
Begitulah para ulama telah
mengkafirkan orang yang mencela tauhid, atau memeranginya sedang yang mencela
dan memeranginya itu menamakan tauhid itu sebagai paham Khawarij atau Takfiiriy…para ulama juga mengkafirkan orang yang memperindah syirik
dan membolehkannya, atau melakukannya sambil menamakannya dengan selain
namanya.[37]Sebagaimana
yang dilakukan mereka itu, mereka menamakan paham kafir dan syirik (demokrasi)
dengan nama syuraa dengan tujuan melegalkannya, memperbolehkannya, serta
mengajak manusia untuk masuk ke dalamnya….sungguh binasalah mereka itu.[38]
Ke dua:Sesungguhnya pengqiasan demokrasi kaum musyrikin terhadap syuraa
kaum muwahhidin, menyamakan (tasybiih) majlis syuraa
dengan majlis kekafiran, kefasikan, dan maksiat adalah penyamaan yang gugur dan
qias yang batil lagi luluh lantak rukun-rukunnya, karena engkau telah
mengetahui bahwa majlis rakyat, atau dewan perwakilan rakyat, atau parlemen
adalah sarang dari sekian sarang paganisme dan bangunan dari bangunan-bangunan
syirik, yang di dalamnya dipasang tuhan-tuhan para demokrat, arbaab
mereka yang beraneka ragam, serta sekutu-sekutu mereka yang membuatkan bagi
mereka undang-undang dari ajaran yang tidak diizinkan Allah subhaanahu wa
ta'aala sesuai dan selaras dengan undang-undang dasar dan falsafah yang
digali dari bumi.[39]Allah
berfirman:
أأرباب متفرقون خير أم الله الواحد القهار ما تعبدون من دونه
إلا أسماء سميتموها أنتم وآباؤكم ما أنزل الله بها من سلطان إن الحكم إلا لله أمر
ألا تعبدوا إلا إياه ذلك الدين القيم ولكن
أكثر الناس لا يعلمون
“Manakah
yang baik, tuhan-tuhan yang bermacam-macam itu ataukah Allah Yang Maha Esa lagi
Maha Perkasa ? Kamu tidak menyembah yang selain Allah kecuali hanya menyembah
nama-nama yang kamu dan nenek moyangmu membuat-buatnya. Allah tidak menurunkan
suatu keterangan pun tentang nama-nama itu. Keputusan (hukum) itu hanyalah
kepunyaan Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia.
Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengerti. (Yusuf
: 39-40).
Dan
firman-Nya subhaanahu wa ta'aala :
أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا
لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ
"Apakah mereka mempunyai
sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak
diizinkan Allah? " (Asy-Syuura: 21)
Qiyas ini tak ubahnya bagaikan mengqiyaskan
syirik terhadap tauhid (dan) kekafiran terhadap keimanan, ini tergolong
berbicara atas nama Allah tanpa dasar ilmu, mengada-ada atas agama ini,
berdusta atas nama Allah, ngawur dan ilhaad dalam ayat-ayat Allah subhaanahu
wa ta'aala, serta bentuk pengaburan yang haq dengan yang batil terhadap
manusia, dan pengaburan cahaya dengan kegelapan.
Bila
ini telah jelas, maka orang muslim hendaklah mengetahui bahwa perbedaan yang
jelas antara syuraa yang telah syari'atkan Allah bagi hamba-hamba-Nya
dengan demokrasi yang busuk adalah seperti perbedaan antara langit dengan bumi,
bahkan perbedaan itu dalam statusnya adalah layaknya perbedaan antara Al-Khaliq
dengan makhluk.
·
Syuraa
adalah
aturan dan manhaj rabbaniy, sedangkan demokrasi adalah hasil karya manusia
yang serba kekurangan yang selalu diombang-ambing oleh hawa nafsu dan emosi.
·
Syuraa adalah bagian dari
syari'at Allah subhaanahu wa ta'aala, dien-Nya dan hukum-Nya, sedangkan
demokrasi adalah kekafiran terhadap syari'at Allah, dan dien-Nya, serta penentangan
terhadap hukum-Nya.
·
Syuraa
dilakukan
dalam masalah yang tidak ada nash di dalamnya, adapun dalam masalah yang
sudah ada nashnya maka tidak ada syuraa di sini, Allah subhaanahu wa
ta'aala berfirman:
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلاَ مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ
وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ
"Dan tidaklah patut bagi
laki-laki yang mu'min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu'min, apabila
Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan
(yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan
Rasul-Nya maka sungguh dia telah sesat, sesat yang nyata." ( Al-Ahzab: 36)
Adapun demokrasi maka itu
adalah peremehan dan permainan dalam setiap masalah. Dalam demokrasi nash-nash
syari'at dan hukum-hukum Allah tidak
dianggap, akan tetapi yang dianggap dan dijadikan acuan satu-satunya di dalam
demokrasi ini adalah hukum rakyat dan kedaulatannya dalam setiap permasalahan.[40]Oleh
sebab itu mereka mendefinisikan demokrasi itu dalam undang-undang mereka dengan
ungkapan : “Rakyat adalah sumber segala kedaulatan".
·
Demokrasi
menganggap bahwa rakyat adalah pemegang kedaulatan tertinggi, sehingga
demokrasi adalah hukum mayoritas rakyat, tasyrii' suara terbanyak, dan
paham/agama suara mayoritas. Mayoritas adalah yang membolehkan dan mayoritas
pula yang mengharamkan. Mayoritas adalah tuhan dan sembahan dalam ajaran
demokrasi.
Adapun dalam syuraa,
maka keberadaan rakyat atau mayoritas mereka itulah yang diharuskan dan
diperintahkan untuk selalu taat kepada Allah, kepada Rasul-Nya, kemudian kepada
pemimpin kaum muslimin. Pemimpin tidak bisa memaksakan suara dan hukum
terbanyak, bahkan justeru mayoritas itulah yang diperintahkan untuk selalu
mendengar dan taat kepada para pemimpin (kaum muslimin) meskipun mereka dzalim
selama tidak memerintahkan kepada maksiat.[41]…[42]
·
Aturan
main dalam demokrasi, dan tuhannya adalah suara mayoritas, dan mayoritas inilah
sumber segala kedaulatan. Adapun syuraa maka mayoritas itu tidak ada
pengaruhnya sedikitpun dan bukanlah sebagai tolak ukur, dan justeru Allah telah
memvonis “mayoritas” dengan vonis yang jelas dalam Kitab-Nya:
و
إن تطع أكثر من في الأرض يضلوك عن سبيل الله إن يتبعون إلا الظن وإن هم إلا يخرصون
“Dan jika kamu menuruti kebanyakan
orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkan kamu
dari jalan Allah. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan belaka, dan
mereka tidak lain hanyalah berdusta (terhadap Allah)," (Al-An'am: 116)
وما
أكثر الناس ولو حرصت بمؤمنين
“Dan sebahagian manusia
tidak akan beriman –walaupun kamu sangat menginginkannya-," (Yusuf:103)
وإن
كثيرا من الناس بلقاء ربهم لكافرون
“Dan sesungguhnya kebanyakan
di antara manusia benar-benar ingkar akan pertemuan dengan Tuhan-nya," (Ar-Ruum:8)
وما
يؤمن أكثرهم بالله إلا وهم مشركون
“Dan sebahagian besar
dari mereka tidak beriman kepada Allah, melainkan dalam keadaan mempersekutukan
Allah (dengan sembahan-sembahan yang lain)," (Yusuf: 106)
ولكن
أكثر الناس لا يشكرون
“Akan tetapi kebanyakan
manusia itu tidak bersyukur," (Al-Baqarah:243)
ولكن
أكثر الناس لا يؤمنون
“Akan tetapi kebanyakan
manusia itu tidak beriman," (Al-Mu'min:59)
ولكن
أكثر الناس لا يعلمون
“Akan tetapi kebanyakan manusia itu tidak mengetahuinya," (Yusuf:21)
فأبى
أكثر الناس إلا كفورا
“Tetapi kebanyakan manusia tidak menyukai kecuali
mengingkari(nya)," (Al-Israa:89)
Ini dari firman-firman
Allah subhaanahu wa ta'aala, adapun dari sabda Rasulullah shallallaahu
'alaihi wa sallam,"Hanyasannya manusia pilihan itu adalah bagaikan
unta yang berjumlah seratus, hampir kamu tidak mendapatkan di dalamnya unta
yang layak pakai untuk tunggangan," diriwayatkan oleh Al Bukhari
dan Muslim dari hadits Abdullah Ibnu Umar radliyallahu 'anhuma. Dan
di dalam hadits Al Bukhari juga dari Abu Sa'id Al Khudriy dari Nabi shallallaahu
'alaihi wa sallam, beliau berkata: Allah subhaanahu wa ta'aala
berfirman:" Hai Adam…keluarkan utusan neraka! Maka dia berkata: Apa
utusan neraka itu? Dia berfirman: "Dari setiap seribu ada sembilan ratus
sembilan puluh sembilan," maka saat itulah anak kecil beruban, setiap wanita
hamil melahirkan anaknya, engkau melihat orang-orang bagaikan yang mabuk,
padahal mereka tidak mabuk, akan tetapi ‘adzab Allah-lah yang sangat dahsyat."
Inilah syari'at Allah dan
hukum-Nya menjelaskan kesesatan mayoritas dan penyimpangan mereka, oleh sebab
itu Allah subhaanahu wa ta'aala menetapkan hukum-Nya, Dia berfirman:
إن الحكم إلا لله
“Keputusan itu hanyalah kepunyaan Allah," (Yusuf:40)
Akan tetapi demokrasi menolak ini, dan para
penyerunya juga menolak tunduk kepada hukum Allah dan syari'at-Nya, mereka
terus ngotot, serta mengatakan: “Keputusan itu tidak lain adalah bagi
mayoritas”. Maka binasalah dan enyahlah orang yang mengikuti mereka,
berjalan di atas rel mereka, dan membisikan kedemokratan mereka, meskipun
jenggot dia panjang, atau kainnya tidak isbal (celananya setengah betis), siapa
saja orangnya….Kami katakan ini kepada mereka di dunia, mudah-mudahan mereka
itu mau kembali dan sadar. Ini lebih baik bagi mereka daripada mereka nanti
mendengarnya di tempat yang sangat agung, saat manusia berdiri menghadap Allah Rabbul
'aaalamiin, di mana mereka menuju telaga Rasulullah shallallaahu 'alaihi
wa sallam, akan tetapi mereka dihalangi oleh para Malaikat, dan dikatakan
kepada mereka: Sesungguhnya mereka telah mengganti dan merubah," Maka Nabi
shallallaahu 'alaihi wa sallam berkata: “Enyahlah, enyahlah bagi
orang yang merubah setelahku," [43]
Demikianlah demokrasi ! Secara
asal-usul dan makna, ia lahir di lahan kekafiran dan ilhaad, tumbuh
berkembang di ladang-ladang kemusyrikan dan kerusakan di Eropa, di mana mereka
memisahkan agama dari kehidupan, sehingga tumbuhlah lafazh itu dalam suasana-suasana yang membawa setiap racun dan
kerusakannya, yang akar-akarnya itu (jelas,ed.) tidak ada hubungan sama sekali
dengan lahan keimanan atau siraman ‘aqidah dan ihsan. Paham ini tidak bisa
menampakkan eksistensinya di dunia barat, kecuali setelah berhasil memisahkan
agama dari Negara di sana, paham ini memperbolehkan bagi mereka liwath, zina,
khamr, percampuran keturunan dan perbuatan-perbuatan keji lainnya baik yang
nampak atau terselubung….oleh sebab itu tidak ada orang yang membela
demokrasi, atau memujinya, dan menyamakannya dengan syuraa, kecuali dua macam orang yang tidak ada ke tiganya, bisa
jadi dia itu orang demokrat kafir, atau orang yang dungu lagi jahil terhadap makna dan
isi dari demokrasi itu.
Demi Allah kamu bukan yang
ke tiga dari dua orang
Ya, kamu bisa jadi keledai
(yang dungu) atau kamu bagian dari bantengnya.
Sekarang adalah zaman di mana istilah-istilah
telah bercampur aduk (dan) hal-hal yang kontradiktif telah berkumpul. Tidaklah
aneh kalau paham-paham kafir ini didengung-dengungkan oleh sekian banyak
wali-wali setan, akan tetapi yang paling aneh adalah bila yang
mendengungkannya, membolehkannya, dan memberikan baju syar'iinya adalah
orang-orang yang mengaku Islam. Dahulu saat orang-orang terpukau dengan paham
sosialis muncullah sebagian orang dengan membawa istilah baru, yaitu Sosialisme
Islam, dan sebelumnya ada istilah Nasionalisme, 'uruubah (arabisme)
dan mereka menggandengnya dengan nama Islam.[44]
Pada masa sekarang, banyak orang mendengungkan undang-undang buatan manusia dan
mereka tidak malu-malunya menamakan para hamba-hamba undang-undang (para pakar
hukum dan perundang-undangannya) dengan nama fuqahaa al qaanuun bentuk
penyerupaan dengan fuqahaa syari'ah, serta mereka pula menggunakan
nama-nama syar'ii yang sama, seperti musyarri', syari'ah, halal,
haram, , jaaiz, mubaah, mahdhur, terus setelah itu mereka mengira bahwa
mereka itu masih berada dalam agama Islam, bahkan mengira bahwa mereka itu
adalah orang-orang yang mendapat petunjuk, fa laa haula wa laa quwwata illaa
billaahil 'aliyyil 'adzim. Ini terjadi demi Allah tidak lain karena
hilangnya ilmu dan ‘ulama, serta penyandaran urusan bukan kepada ahlinya, juga
leluasanya suasana dan zaman bagi orang-orang hina untuk berbuat sesuka hati
mereka.
Suasana telah lenggang
bagimu
Silahkan bertelurlah dan
berbuat sesuka hatimu
Sungguh sangat disayangkan ilmu dan
ulama, kasihan sekali agama dan para du'aatnya yang tulus lagi setia. Demi
Allah, ini adalah keterasingan yang tidak pernah terjadi sebelumnya, saya tidak
mengatakan (keterasingan itu) di tengah-tengah orang-orang awam, bahkan justeru
di antara banyak orang-orang yang mengaku Islam dari kalangan yang tidak
memahami makna Laa ilaaha Illallaah, mereka tidak memahami lawaazim,
konsekuensi, dan syarat-syaratnya, bahkan mayoritas mereka merobeknya siang dan
malam, mereka mengotori diri mereka dengan syirik modern dan jalan-jalan
penghubungnya, kemudian setelah itu mereka mengira bahwa dirinya itu adalah muwahhiduun
bahkan mengira bahwa mereka itu adalah bagian dari para du'aat tauhid.
Hendaklah mereka menilai dirinya sendiri, dan duduklah di halaqah-halaqah
ilmu untuk belajar hakikat Laa ilaaha
Illallaah, karena sesungguhnya Laa ilaaha Illallaah adalah kewajiban
pertama yang Allah fardlukan atas anak Adam untuk mempelajarinya, hendaklah
mereka mempelajari syarat-syarat dan pembatal-pembatalnya sebelum mereka
mempelajari pembatal-pembatal wudlu dan shalat, sebab wudlu dan shalat itu
tidak sah bagi orang yang melakukan pembatal Laa ilaaha Illallaah. Dan
bila mereka ternyata malah berpaling dan merasa bangga diri, maka merekalah
sendiri yang akan menanggung kerugiannya.
Saya akhiri ucapan saya ini dengan
ungkapan yang sangat berharga yang muncul dari Al 'Allamah Ahmad Syakir rahimahullah
saat membantah orang-orang yang melontarkan syubhat yang memalingkan firman
Allah dan berbicara dusta atas Nama Allah subhaanahu wa ta'aala dengan
cara menjadikan firman-Nya: "Sedang urusan mereka
(diputuskan) dengan cara musyawarah antara mereka," (Asy-Syuraa:38)
sebagai
dalil untuk membela dan menerapkan demokrasi yang kafir itu, beliau
berkata dalam catatan kaki 'Umdatuttafsiir 3/64-65 saat menjelaskan
firman-Nya subhaanahu wa ta'aala :
وشاورهم في الأمر
“Dan bermusyawarahlah dengan mereka
dalam urusan itu," (Ali
Imran: 159)
dan
firman-Nya:
وأمرهم شورى بينهم
“Sedang urusan mereka (diputuskan)
dengan cara musyawarah antara mereka," (Asy-Syuraa:38)
Beliau
berkata : Orang-orang yang mempermainkan agama pada masa sekarang – dari
kalangan ulama dan yang lainnya – telah menjadikan dua ayat ini sebagai senjata
mereka dalam penyesatan dengan cara menta'wil untuk menyetujui perbuatan (orang) barat dalam aturan undang-undang
mereka, yang mereka namakan aturan demokrasi dalam rangka menipu manusia,
kemudian mereka orang-orang yang mempermainkan agama itu menjadikan syi'ar dari dua ayat ini dalam
rangka menipu masyarakat Islam atau masyarakat yang mengaku Islam. Mereka
mengungkapkan ucapan haq yang mereka maksudkan kebatilan dengannya, di mana
mereka mengatakan: “Islam itu memerintahkan syuraa" dan kata-kata
seperti itu.
Ya benar, sesungguhnya Islam itu
memerintahkan syuraa, akan tetapi syuraa macam apa yang
diperintahkan Islam itu? Sesungguhnya Allah subhaanahu wa ta'aala
berfirman kepada Rasul-Nya:
وشاورهم في الأمر فإذا عزمت فتوكل على الله
“Dan bermusyawarahlah dengan mereka
dalam urusan itu dan bila kamu sudah ber'azam maka bertawakkal-lah kepada
Allah" (Ali Imran: 159)
Makna ayat
ini sangat jelas lagi terang, tidak membutuhkan tafsir dan tidak mengandung
kemungkinan ta'wil. Itu adalah perintah kepada Rasulullah shallallaahu
'alaihi wa sallam kemudian kepada pemimpin sesudahnya : Untuk meminta
pendapat-pendapat para sahabatnya yang beliau anggap layak diambil pendapatnya,
yang di mana mereka itu adalah orang yang matang pengetahuan dan pemikirannya,
dalam masalah-masalah yang masih menerima pendapat-pendapat dan ijtihad dalam
penerapannya, kemudian dia memilih dari pendapat-pendapat itu pendapat yang
dianggapnya sebagai kebenaran atau mashlahat, terus ber-'azam untuk
merealisasikannya tanpa terikat dengan pendapat kelompok tertentu, jumlah
tertentu, pendapat mayoritas, atau pendapat minoritas. Bila telah ber'azam maka
tawakkallah kepada Allah, dan laksanakan 'azam itu sesuai dengan yang telah
dipilih benar.
Termasuk hal yang sudah dipahami
secara naluri yang tidak membutuhkan dalil : Adalah sesungguhnya orang-orang
yang Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam diperintahkan untuk
bermusyawarah dengan mereka –dan orang sesudah beliau mencontohnya– adalah
laki-laki yang shalih yang berpegang di atas batasan-batasan Allah, bertaqwa
kepada Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat (dan) berjihad di jalan Allah
yang disabdakan oleh beliau shallallaahu 'alaihi wa sallam : “Hendaklah
mengiringi saya di antara kalian orang-orang yang matang pemikirannya lagi
berpengetahuan ," bukan orang-orang mulhiduun, bukan orang-orang yang memerangi agama Allah, bukan
orang-orang ahli maksiat yang tidak malu melakukan yang munkar, bukan
orang-orang yang mengklaim bahwa mereka memiliki wewenang membuat hukum-hukum
dan perundang-undangan yang bertentangan dengan agama Allah dan menghancurkan
syari'at Islam. Mereka dan orang-orang itu – yaitu orang kafir dan orang fasiq
– tempat sebenarnya yang layak bagi mereka adalah di bawah tebasan pedang dan
cemeti, bukan (menjadi) tempat menyandarkan pandangan dan pendapat.
Dan ayat lain --ayat dalam surat Asy-Syuraa--
adalah seperti ayat ini, jelas, terang
lagi tegas:
والذين استجابوا لربهم وأقاموا الصلاة وأمرهم شورى بينهم ومما رزقناهم ينفقون
“Dan orang-orang yang memenuhi
panggilan Tuhan mereka, mereka mendirikan shalat sedang urusan mereka
(diputuskan) dengan cara musyawarah antara mereka, dan mereka menginfaqkan dari
apa yang telah dikaruniakan kepada mereka," (Asy-Syuraa:38)
SYUBHAT
KEEMPAT
Keikutsertaan
Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam
dalam Hilful
Fudluul
Sebagian orang-orang dungu di antara
mereka berdalih dengan keikutsertaan Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam
dalam hilful fudluul sebelum kenabiannya, (mereka berdalih dengan ini)
untuk melegalkan keikutsertaan dalam parlemen-parlemen tasyrii'iyyah
syirkiyyah itu.
Maka kita katakan dengan pertolongan
taufiq Allah:
Sesungguhnya orang yang berdalih dengan
syubhat ini tidak terlepas dari keadaan-keadaan ini : Bisa jadi dia itu tidak
mengetahui apakah hilful fudluul tersebut, sehingga dia ngelantur dengan
apa yang tidak dia ketahui dan berkata dalam hal yang tidak ada pengetahuan
tentangnya, atau bisa jadi orang itu adalah orang yang mengetahui hakikat hilful
fudluul tersebut, terus justeru dia membaurkan yang haq dengan yang batil
di hadapan manusia untuk mengaburkan cahaya dengan kegelapan, serta syirik
dengan Islam. Ini dikarenakan bahwa hilful fudluul itu terjadi
sebagaimana apa yang dikatakan oleh Ibnu Ishaq dalam Sirahnya, Ibnu Katsir[45] dan Al
Qurthubiy[46] dalam tafsirnya tatkala kabilah-kabilah Quraisy berkumpul
di rumah Abdullah Ibnu Jud'aan –karena statusnya sebagai orang yang terhormat –
terus mereka saling berjanji dan saling bersumpah setia bahwa mereka tidak
mendapatkan orang yang dianiaya di kota Mekkah baik dari warganya atau dari
warga lain melainkan mereka pasti bangkit membelanya sehingga dia kembali
mendapatkan haknya, kemudian pada akhirnya orang-orang Quraisy menamakan hilf
tersebut sebagai hilful fudluul atau sumpah keutamaan."
Ibnu Katsir berkata: Hilful fudluul adalah hilf yang
paling mulia dan paling utama yang pernah didengar di kalangan Arab, sedangkan
orang yang pertama kali memiliki ide itu dan mengajak kepadanya adalah Az-Zubair
Ibnu Abdil Muthallib, dan penyebabnya adalah bahwa ada seorang laki-laki dari
Zubaid datang ke kota Mekkah dengan membawa barang dagangan, terus dibeli oleh
Al 'Aash Ibnu Waa'il namun dia tidak membayarnya, maka laki-laki itu mengadukan
masalahnya kepada orang-orang terpandang di sana, akan tetapi mereka enggan
menolongnya untuk mengambil hak dari Al 'Aash Ibnu Waa'il dan justeru mereka
malah menghardiknya. Tatkala laki-laki itu telah melihat keburukan yang makin
berlipat, maka dia mendaki ke atas bukit Abu Qubais saat matahari terbit sedang
orang-orang Quraisy berada di balai pertemuannya di sekitar Ka'bah, dia menyeru
dengan suara yang sangat lantang:
Wahai Alu Fihr
tolonglah orang yang dizhalimi dengan barang dagangannya
Di lembah Mekkah,
yang jauh dari negerinya dan para penolongnya
Dan bantulah orang
yang sedang ihram yang berambut kusut lagi belum menyelesaikan umrahnya
Wahai orang-orang
terpandang, dan wahai orang-orang yang ada di antara Hijr (Ismail) dan Hajar
(aswad)
Sesungguhnya haraam
itu bagi orang yang kemuliannya sudah mati
Dan bukan haraam
bagi orang yang aniaya lagi kotor
Maka bangkitlah Az-Zubair
Ibnu Abdil Muththallib, seraya berkata: Apakah ini boleh dibiarkan?Maka
berkumpullah Bani Hasyim, Zuhrah dan Taim Ibnu Murrah di rumah Abdullah Ibnu
Jud'aan, dia menyediakan makanan bagi mereka dan kemudian saling berjanji pada
bulan haram Dzul Qa'dah, mereka berjanji karena Allah bahwa mereka akan satu
tangan menolong orang yang dizhalimi atas orang yang dhalim hingga menunaikan
hak kepada yang dia zhalimi, mereka akan tetap teguh selama laut Shuufah masih
basah dan selama gunung Tsabiir dan Haraa masih terpancang. Maka orang-orang
Quraisy menamakan hilf ini dengan hilful fudluul, mereka
mengatakan: Orang-orang itu telah masuk kedalam hal keutamaan, maka mereka
berjalan menuju Al 'Aash Ibnu Waa'il kemudian mengambil paksa harta laki-laki
itu dan kemudian menyerahkannya kepada dia.
Qasim Ibnu Tsabit menyebutkan dalam Gharibul
Hadits: Bahwa seorang laki-laki dari Hats'am datang ke kota Mekkah dengan
tujuan haji dan dia disertai oleh puterinya yang dipanggil Al Qatuul yang
tergolong wanita tercantik pada masanya, terus wanita itu diculik darinya oleh
Nabih Ibnu Al Hajjaj dan terus menyembunyikannya, maka si orang tua itu
berkata: Siapa orang yang bisa membantu saya untuk mengadili laki-laki itu?
Maka dikatakan kepadanya: “Mintalah kamu bantuan dengan Hilful Fudluul,"
maka dia berdiri di samping Ka'bah dan menyeru: “Wahai orang-orang hilful
fudluul tolonglah!!” Maka tiba-tiba mereka berdatangan menghampirinya dari
setiap penjuru dengan menghunuskan pedang-pedangnya seraya berkata: “Telah
datang kepadamu pertolongan, ada apa?”[47]
Maka dia berkata: “Sesungguhnya Nabih telah menganiayaku dengan menculik puteri
saya", maka mereka berjalan bersamanya hingga sampai di pintu rumahnya,
maka dia keluar menemui mereka, mereka berkata kepadanya: “Enyahlah, cepat
keluarkan wanita itu! Kamu sudah mengetahui perjanjian yang kami pegang," maka
dia berkata: “Saya akan mengeluarkannya, akan tetapi izinkan saya untuk
menikmatinya semalam saja," maka mereka mengatakan: “Tidak, meskipun
sesaat saja," maka dia menyerahkan
wanita itu kepada mereka.
Az-Zubair berkata tentang hilful
fudluul :
Sesungguhnya
fudluul telah bersepakat dan berjanji
Akan tidak tidak
adanya yang zhalim di lembah Mekkah
Itu adalah yang
mereka sepakati dan mereka janjikan
Maka orang yang
melindungi dan yang dalam kesusahan
adalah selamat di antara mereka.[48]
Dalam hilf ini dan sekitar
tujuan-tujuan itu, orang-orang yang berdalih dengannya menggabungkannya dengan
apa yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dan Al-Humaidiy bahwa Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam
berkata: “Saya telah menyaksikan dirumah Abdullah Ibnu Jud'aan suatu hilf
yang lebih saya sukai daripada unta merah (harta paling mahal), seandainya saya
diajak kepadanya di dalam Islam tentu saya menghadirinya."
Oleh sebab
itu Al-Humaidiy menambahkan: “Mereka bersepakat untuk mengembalikan hak
kepada pemiliknya dan untuk tidak ada orang dhalim menganiaya yang dizhalimi".
Kami bertanya kepada mereka di sini:
·
Apa wajhuddilaalah
(sisi pengambilan dalil) -wahai ahli fiqh- dan istidlaal dari hilf
ini dan keutamaan yang dikandungnya atas bolehnya masuk majelis yang di dalamnya dilakukan tasyrii'
(pembuatan hukum dan perundang-undangan yang padahal hak khusus Allah)
sesuai dengan undang-undang Iblis, dan para penghuni majelis ini memulai majlis
mereka dengan sumpah untuk menghormati hukum kafir dan undang-undangnya, dan
untuk loyalitas terhadap para penyembahnya dan thaghut-thaghutnya yang selalu
memerangi dienullah dan para auliyaa-Nya yang dimana para thaghut
itu ber-walaa' terhadap musuh-musuh Allah dan terhadap
kekafiran-kekafiran mereka…??
·
Apakah dalam hilful
fudluul itu ada kekafiran, kemusyrikan, tasyrii’ bersama Allah, dan menghormati dien selain dienullah,
sehingga kalian bisa berdalil dengannya..??
Bila kalian mengatakan ya ada…berarti kalian mengklaim bahwa Muhammad shallallaahu
'alaihi wa sallam telah ikut serta
dalam kekafiran, tasyrii' dan telah mengikuti dien selain dienullah,
serta bahwa beliau bila diajak di dalam Islam terhadap hal seperti itu tentu
beliau akan memenuhinya!!! Siapa yang mengklaim ini maka berarti dia telah
menjadikan manusia dan jin sebagai saksi
akan kekafiran dirinya, kemurtadannya, dan kezindiqannya..
Bila kalian mengatakan : Tidak ada, di dalamnya tidak ada kekufuran, tasyrii',
dan bahkan tidak ada satupun kemunkaran. Semua yang ada di dalamnya adalah
menolong orang yang dizhalimi, membantu orang yang dalam bencana dan keutamaan-keutamaan
lainnya.
Maka bagaimana kalian menghalalkan dan membolehkan untuk mengqiaskannya
dengan majlis-majlis kekafiran, fasiq, dan maksiat.
·
Kemudian kami
bertanya kepada mereka dengan pertanyaan yang jelas, dan kami menginginkan dari
mereka kesaksian yang terang atas Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam
dalam jawaban pertanyaan ini {Kesaksian mereka itu akan dicatat dan mereka
akan dimintakan pertanggung jawaban}[49]
Seandainya yang ikut serta dalam hilful fudluul ini –
bagaimanapun bentuk hilf itu – tidak bisa ikut serta di dalamnya,
kecuali bila bersumpah terlebih dahulu sebelum masuk di hilf itu untuk
menghormati Latta, 'Uzzaa,dan Manat, serta untuk selalu loyalitas terhadap dien
Quraisy yang kafir, terhadap berhala-berhalanya dan kejahiliyyahannya…kemudian
untuk menolong orang yang dizhalimi, membantu orang yang dalam bencana serta
yang lainnya..
Saya berkata : Bila keadaannya seperti itu apakah Nabi shallallaahu
'alaihi wa sallam mau ikut serta di dalamnya, atau memenuhi undangannya
bila diundang untuk sepertinya di dalam Islam ini????
Jawablah wahai para penyembah mashlahat dan anggapan-anggapan baik…!!
Dan (jawablah) wahai orang-orang yang sering meramaikan perayaan-perayaan dan
pameran....!!!
Bila mereka berkata : “Ya, Rasulullah akan menghadirinya dan ikut serta
di dalamnya…. Dan itu memang yang telah terjadi," maka berarti umat telah
berlepas diri dari mereka ini, dan mereka telah menjadikan seluruh makhluk
sebagai saksi akan kekafiran diri mereka.
Bila mereka berkata: “Tidak, dan tidak mungkin itu terjadi dari
Rasulullah..”
Maka kami mengatakan: Kalau demikian maka tinggalkanlah igauan dan
celotehan-celotehan murah itu dan kalianpun mengetahui bagaimana dan dengan apa
kalian berdalil itu.
SYUBHAT
KELIMA
Mashlahat Dakwah
Mereka mengatakan : Sesungguhnya masuk dalam
majelis-majelis itu mengandung banyak maslahat. Bahkan sebagaian mereka
mengklaim bahwa majelis itu pada dasarnya adalah mashlahat mursalah, dan
mereka menyebutkan : Bisa berdakwah kepada agama Allah, bisa menyampaikan yang
haq. Mereka juga menyatakan : Merubah sebagian kemungkaran dan meringankan
sebagian tekanan terhadap dakwah dan para du'aat……Mereka juga mengatakan: Untuk
tidak membiarkan tempat-tempat dan majelis-majelis itu dipenuhi orang-orang Nashrani,
atau komunis atau yang lainnya…dan sebagian mereka lebih dahsyat lagi dan
mengatakan: Ini adalah untuk mashlahat tahkiim syarii'at Allah
(pemberlakuan hukum Islam) dan penegakkan dien-Nya (penegakkan ajaran-Nya)
lewat MPR/DPR/Parlemen…….dan maslahat-maslahat yang mereka klaim, impiannya dan
keinginannya………semua itu berkisar sekitar mashlahat (dakwah)..[50]
Maka kami
katakan dengan taufiq Allah subhaanahu wa ta'aala :
Siapa yang berhak menentukan mashlahat-mashlahat dien-Nya
dan hamba-hamba-Nya, serta mengetahuinya dengan sebenar-benarnya? Allah Yang
Maha Halus lagi Maha Mengetahui?? Atau kalian dengan anggapan-anggapan baik (istihsan)
kalian dan mashlahat-mashlahat (ishtishlaah) yang kalian klaim??
Bila kalian mengatakan: “Kami”.
Maka kami katakan: Berarti bagi kalianlah agama kalian
dan bagi kamilah agama kami, kami tidak akan menyembah apa yang kalian sembah,
dan kalian bukan penyembah Tuhan yang kami sembah….sebab Allah subhaanahu wa
ta'aala mengatakan:
ما فرطنا في
الكتاب من شيء
“Tiadalah Kami alpakan sesuatupun di dalam Al-Kitab," [51]
Dia berfirman seraya
mengingkari terhadap orang-orang demokrat dan yang serupa dengan mereka :
أيحسب الإنسان أن
يترك سدى
“Apakah manusia mengira, bahwa ia akan dibiarkan begitu
saja," [52]
Dan firman-Nya subhaanahu
wa ta'aala :
أفحسبتم أنما
خلقناكم عبثا
“Apakah kalian mengira bahwa kami menciptakan kalian secara
main-main (saja). (Al-Mukminuun: 115)
Ini dalam agama dan ajaran kami……adapun dalam ajaran dan
agama demokrasi adalah tidak adanya tempat bagi ayat-ayat yang muhkam ini,
karena manusia menurut mereka adalah penentu hukum bagi dirinya….mereka
mengatakan: Ya, manusia itu sudah ditinggalkan begitu saja, dia memiliki
kebebasan penuh untuk memilih, mengakui, meninggalkan, dan menetapkan tasyrii'
dan ajaran yang dia inginkan….baginya tidak penting apakah aturan yang dia
buat-buat itu sesuai dengan apa yang ada di dalam Kitabullah atau
justeru bertentangan….yang penting pedomannya adalah jangan sampai bertentangan
dengan aturan dan konstitusi yang ada.
أف لكم ولما
تعبدون من دون الله أفلا تعقلون
“Ah (celakalah) kalian dan apa yang kalian sembah selain Allah.
Maka apakah kalian tidak berakal.” (Al-Anbiyaa:67)
Bila mereka mengatakan: Justeru Allah subhaanahu wa
ta'aala sajalah Dzat satu-satunya yang berhak menentukan mashlahat-mashlahat
itu dengan sebaik-baik penentuan, karena Dia-lah yang telah menciptakan
makhluk-Nya sedang Dia lebih mengetahui akan mashlahat-mashlahat mereka.
ألا يعلم من خلق
وهو اللطيف الخبير
“Apakah Allah Yang Menciptakan itu tidak mengetahui (yang kamu
lahirkan dan apa yang kamu rahasiakan); dan Dia Maha Halus lagi Maha
Mengetahui?” (Al- Mulk:14)
Kami bertanya kepada mereka: Apakah mashlahat terbesar
dalam kehidupan ini yang telah Allah tetapkan, dan karenanya Dia telah mengutus
para rasul, Dia menurunkan Kitab-Kitab, Dia mensyari'atkan jihad dan istisyhaad,
serta untuk merealisasikannya Daulah Islamiyyah ditegakkan…..wahai para para du'aat (yang mengaku ingin
mengembalikan) khilafah???????
Bila mereka kesana kemari ngawur, kelabakan dalam mashlahat-mashlahat
juz'iyyah (parsial) lagi nomor dua dan berpaling dari pokok segala
pokok.
Maka kami katakan kepada mereka : Buang dari kalian
ucapan ngawur dan igauan itu, dan duduklah untuk belajar pokok dien kalian,
pelajarilah makna Laa ilaaha Illallaah yang di mana dakwah, jihad, istisyhad
tidak mungkin diterima tanpa merealisasikannya dan tanpa mengetahui maknanya.
Bila mereka mengatakan : Mashlahat terbesar dalam
kehidupan ini adalah memurnikan tauhid hanya bagi Allah subhaanahu wa
ta'aala, menjauhi apa yang menyalahinya
dan yang membatalkannya berupa syirik dan tandiid (menjadikan
tandingan bagi Allah).
Maka kita katakan : Apakah masuk akal wahai orang-orang
yang berakal!!! Kalian menghancurkan mashlahat yang agung lagi menyeluruh dan qath'iy,
kemudian kalian bersekongkol dengan thaghut-thaghut itu, di atas ajaran yang
bukan ajaran Allah (demokrasi), kalian menerima dan menghormati hukum yang
bukan hukum-Nya subhaanahu wa ta'aala (yaitu undang-undang dasar), dan
kalian mengikuti arbaab musyarri'iin (tuhan-tuhan para pembuat hukum dan
perundang-undangan) yang bermacam-macam di samping Allah Yang Maha Esa lagi
Maha Perkasa…?? Kalian dengan perbuatan ini hancurkan maslahat terbesar dalam
kehidupan yaitu tauhid dan kufur terhadap thaghut…….demi mencapai mashlahat
parsial yang hanya sekedar perkiraan yang tidak jelas???
Timbangan apa, akal siapa, ajaran apa, serta agama apa
yang rela akan hal ini. Tidak ada yang rela kecuali agama demokrasi kafir itu??
Bagaimana sebagian di antara kalian berani mengklaim
bahwa majelis-majelis syirik ini adalah bagian dari mashalih mursalah.
Sesungguhnya maslahat mursalah menurut ulama yang memakainya adalah:
(Mashlahat yang tidak diakui dan tidak digugurkan oleh syari'at). Maka apakah
kalian mengklaim bahwa syari'at tidak menggugurkan kekafiran dan kemusyrikan,
serta tidak membathilkan setiap ajaran yang bertentangan dengan dienul Islam
dan setiap millah yang bersebrangan dengan millah tauhid…??
Kemudian dakwah macam apa yang kalian klaim bisa kalian
sampaikan, dan kebenaran macam apa yang kalian klaim disuarakan di
majelis-majelis syirik ini setelah kalian mengubur pokok dari segala inti
dakwah Islamiyyah dan pusat segala roda kebenaran yang jelas?? Apakah pokok
dari segala pokok dan mashlahat terbesar itu dikubur dan ditimbun demi untuk
menggolkan hal-hal parsial dan cabang-cabang dari agama ini di atas kuburannya….??
Kemudian saat kalian berusaha menggolkan (hal-hal) parsial dan far'iiy-far'iiy
itu –seperti orang yang berusaha menggolkan undang-undang haramnya khamr–
kepada apa kalian menyandaran tuntutan-tuntutan kalian akan haramnya khamr itu,
dan dengan apa kalian berdalil dan memberikan alasan hukum?? Apakah kalian
mengatakan: Allah subhaanahu wa ta'aala berfirman, Rasulullah shallallaahu
'alaihi wa sallam bersabda??
Kemudian bila kalian mengklaim ini, maka kalian adalah
dusta, karena hal ini tidak dijadikan
sandaran ( baca : tidak dianggap,ed) dalam agama demokrasi dan dalam syari'at
undang-undang, kecuali apa yang didukung oleh undang-undang dan diakuinya serta
dikuatkannya….tidak diragukan lagi kalian pasti akan mengatakan: Sesuai dengan
pasal dua dan pasal 24… dan pasal 25….dan hal serupa berupa hukum-hukum dan
perundang-undangan kafir dan sesat ini…….maka apakah setelah ini ada kekafiran,
syirik dan ilhaad?? Apakah masih ada tersisa bagi orang yang meniti
jalan ini ashluddien, millah, dan tauhidnya..?????
أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ آمَنُوا
بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ يُرِيدُونَ أَنْ
يَتَحَاكَمُوا إِلَى الطَّاغُوتِ وَقَدْ أُمِرُوا أَنْ يَكْفُرُوا بِهِ وَيُرِيدُ
الشَّيْطَانُ أَنْ يُضِلَّهُمْ ضَلاَلاً بَعِيدًا
"Apakah
kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada
apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu?
Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah
mengingkari thaghut itu. Dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan)
penyesatan yang sejauh-jauhnya." (An-Nisaa :
60)
Berilah kami jawaban….apakah mungkin
membuat undang-undang atau hukum di sarang-sarang paganisme ini selain
melewati jalan-jalan (jalur-jalur) kemusyrikan dan
kekufuran..???
Berilah kami jawaban wahai para
pengklaim mashlahat dan orang-orang yang merasa lebih paham..??
Dan termasuk berhukum dengan apa
yang Allah turunkan -yang kalian tangisi-, apakah kalian ingin menggolkannya
lewat jalan syirik ini..???
Apakah kalian tidak mengetahui bahwa
itu adalah jalan kekafiran dan sudah dibentengi…karena seandainya itu berhasil –ini hanya mengandai-andai– maka itu tidak akan menjadi hukum Allah, akan tetapi itu
adalah hukum undang-undang, hukum rakyat, dan hukum mayoritas. Tidak akan
menjadi hukum Allah kecuali saat adanya berserah diri dan menerima sepenuhnya
firman Allah, lapang dada untuk menerima syari'at-Nya dan untuk menghambakan
diri kepada-Nya subhaanahu wa ta'aala. Adapun saat menerima penuh ajaran
demokrasi, syari'at undang-undang, dan hukum rakyat serta hukum mayoritas, maka
itu adalah hukum thaghut meskipun pada saat yang bersamaan sesuai dengan hukum
Allah dalam beberapa bentuknya, karena Allah subhaanahu wa ta'aala telah berfirman:
إِنِ الْحُكْمُ إِلاَّ لِلَّهِ
“Keputusan (hukum) itu hanyalah milik
Allah,.” (Yusuf:
40)
Allah
tidak mengatakan: “Keputusan itu hanyalah milik manusia," dan Allah subhaanahu
wa ta'aala juga berfirman:
وَأَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ
"”Dan hendaklah kamu memutuskan
perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah,”” (Al-Maa-idah:49)
Allah
tidak mengatakan : “menurut seperti
apa yang Allah turunkan," atau, "dan hendaklah
putuskan di antara mereka menurut apa yang ditegaskan oleh hukum dan undang-undang buatan," justeru itu
adalah ucapan kaum musyrikin dari kalangan budak-budak demokrasi dan para
penyembah undang-undang bumi.
Kemudian mana kalian?
Apakah kalian masih tertidur dan (terlena dalam,ed) kesesatan kalian yang lalu?
Apakah kalian mengubur kepala kalian dalam pasir…..Apakah kalian tidak
menyaksikan percobaan-percobaan orang-orang seperti kalian yang ada di sekitar?
Lihatlah, ini Al-Jazair, itu Kuwait,
di sana ada
Mesir, dan banyak lagi yang lainnya. Apakah kalian masih belum yakin bahwa ini
adalah permainan kufriyyah, pertunjukan syirkiyyah yang timpang lagi tertutup
jalannya?? Apakah kalian masih belum percaya bahwa majelis-majelis ini adalah
bola mainan di tangan thaghut, dia bisa membukanya, menutupnya, mengaktifkannya,
dan membubarkannya kapan saja dan saat dia suka,[53]
dan sesungguhnya tidak akan ada undang-undang yang dibuat sehingga disahkan dan
disetujui oleh thaghut.[54]
Maka kenapa kalian masih tetap bersikukuh di atas kekufuran yang jelas ini…dan
ngotot di atas kehinaan yang nampak ini..??
Kemudian setelah semua
ini jelas, tetap saja engkau bisa mendapatkan orang-orang itu dengan lugasnya
meneriakkan dan mengatakan: Bagaimana majelis-majelis ini kita biarkan bagi
orang-orang komunis atau Nashrani……..atau orang-orang kafir lainnya….??
Enyahlah, dan enyahlah, binasalah, dan binasalah kalian. Allah subhaanahu wa
ta'aala berfirman:
ولا يحزنك الذين
يسارعون في الكفر إنهم لن يضروا الله شيئا يريد الله أن لا يجعل لهم حظا في الآخرة
ولهم عذاب عظيم
“Janganlah kamu disedihkan oleh orang-orang yang segera menjadi kafir;
sesungguhnya mereka tidak sekali-kali dapat memberi mudharat kepada Allah
sedikitpun. Allah berkehendak tidak akan memberi sesuatu bahagian (dari pahala)
kepada mereka di hari akhirat, dan bagi mereka adzab yang pedih," (Ali Imran : 176)
Bila kalian tergolong
orang-orang kafir mulhid, maka senanglah kalian dengan keikutsertaan dan
ikut ambil bagian……Silahkan ikut serta bersama mereka dalam kekafiran dan
kemusyrikannya bila kalian mau, akan tetapi ketahuilah bahwa kebersamaan kalian
bersama mereka dalam keadaan ini tidak hanya terbatas di kehidupan dunia, namun
sebagaimana apa yang Allah subhaanahu wa ta'aala firmankan dalam surat
An-Nisaa setelah menghati-hatikan dari majelis-majelis seperti ini dan Dia
memerintahkan untuk menjauhi para pelakunya serta tidak duduk bersama mereka,
karena kalau tidak mau menuruti perintah-Nya maka orang yang duduk itu adalah
sama seperti mereka, Dia berfirman seraya menghati-hatikan :
إن الله جامع المنافقين والكافرين
في جهنم جميعا
“Sesungguhnya
Allah akan mengumpulkan semua orang-orang munafiq dan orang-orang kafir di
dalam Jahannam," (An-Nisaa:
140)
Apakah setelah semua penjelasan
ini kalian masih belum yakin bahwa itu adalah kemusyrikan yang terang dan
kekafiran yang jelas.?? Apakah kalian tidak mengetahui bahwa itu adalah dien
selain dienullah?? Apakah belum yakin bahwa sesungguhnya itu adalah millah
bukan millah tauhid?? Apa alasannya kalian bersemangat di atasnya?? Tinggalkan
itu buat mereka, ya tinggalkan itu, jauhilah, dan biarkanlah buat para pemeluk
ajarannya,[55]
ikutilah millah Ibrahim yang murni sedang dia bukan tergolong
orang-orang musyrik, dan katakanlah sebagaimana yang dikatakan oleh cucunya,
yaitu Yusuf 'alaihissalam pada saat dia dalam keadaan lemah tertindas di
balik jeruji besi penjara :
إني
تركت ملة قوم لا يؤمنون بالله وهم بالآخرة هم كافرون . واتبعت ملة آبائي إبراهيم
وإسحاق و يعقوب ماكان لنا أن نشرك بالله من شيئ .
“Sesungguhnya aku telah meninggalkan
agama orang-orang yang tidak beriman kepada Allah, sedangkan mereka ingkar
kepada hari kemudian. Dan aku mengikuti agama bapak-bapakku yaitu Ibrahim, Ishaq
dan Ya'qub. Tidaklah patut bagi kami (para Nabi) mempersekutukan sesuatu apapun
dengan Allah”. (Yusuf: 37-38)
Wahai manusia..…jauhilah thaghut,
dan majelis-majelisnya, berlepas dirilah darinya dan kafirlah kalian
terhadapnya selama keadaan majelis-majelis seperti itu…
Ini adalah kebenaran yang nyata,
cahaya yang terang benderang, akan tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahuinya…
وَلَقَدْ
بَعَثْنَا فِيْ كُلِّ أُمَّةٍ رَسُوْلاً أَنِ اعْبُدُوا اللهَ وَاجْتَنِبُوا
الطَّاغُوْتَ فمنهم من هدى الله ومنهم من حقت عليه الضلالة
“Dan
sesungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan):
“Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah Thaghut itu, maka di antara umat ini ada
yang diberi petunjuk oleh Allah dan ada pula di antaranya orang-orang yang
telah pasti kesesatan baginya,” (An-Nahl : 36)
أأرباب متفرقون خير أم الله الواحد القهار ما تعبدون من دونه
إلا أسماء سميتموها أنتم وآباؤكم ما أنزل الله بها من سلطان إن الحكم إلا لله أمر
ألا تعبدوا إلا إياه ذلك الدين القيم ولكن
أكثر الناس لا يعلمون
“Manakah
yang baik, tuhan-tuhan yang bermacam-macam itu ataukah Allah Yang Maha Esa lagi
Maha Perkasa ? Kamu tidak menyembah yang selain Allah, kecuali hanya menyembah
nama-nama yang kamu dan nenek moyangmu membuat-buatnya. Allah tidak menurunkan
suatu keterangan pun tentang nama-nama itu. Keputusan (hukum) itu hanyalah
kepunyaan Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia.
Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengerti”. (Yusuf
39-40)
Jauhilah hal itu wahai kaum,
berlepas dirilah dari orang-orangnya dan dari kemusyrikannya sebelum kesempatan
berakhir…dan sebelum datang suatu hari di mana hal itu (meninggalkan dan
menjauhinya) adalah angan-angan kalian terbesar dan tertinggi, akan tetapi
kesempatan sudah tiada, pada hari itu penyesalan tidak berguna lagi bagi
kalian, tidak pula mengaduh dan mengeluh, semua tiada manfaatnya.
وقال الذين اتبعوا
لو أن لنا كرة فنتبرأ منهم كما تبرءوا منا كذلك يريهم الله أعمالهم حسرات
عليهم وما هم بخارجبن من النار
“Dan berkatalah orang-orang yang mengikuti, "Seandainya
kami dapat kembali (ke dunia), pasti kami akan berlepas diri dari mereka,
sebagaimana mereka berlepas diri dari kami". Demikianlah Allah
memperlihatkan kepada mereka amal perbuatannya menjadi sesalan bagi mereka dan
sekali-kali mereka tidak akan keluar dari api neraka”. (Al-Baqarah:166-167)
Jauhilah sekarang juga, katakanlah kepada orang-orangnya
–bila memang kalian di atas millah Ibrahim dan di atas jalan para nabi
dan rasul– sebagaimana yang kami katakan di penghujung perkataan kami ini:
Wahai
para penyembah undang-undang buatan…dan hukum-hukum bumi rendahan……
Wahai
para pengusung agama demokrasi………
Wahai
anggota-anggota dewan pembuat undang-undang………
(Ketahuilah)
sesungguhnya kami berlepas diri kepada Allah dari kalian dan dari ajaran
kalian….
Kami
kafirkan kalian, dan kami kafir terhadap undang-undang syirik kalian, serta
kami kafir pada majelis-majelis kemusyrikan kalian.
(Ketahuilah)
sesungguhnya telah tampak antara kami dengan kalian permusuhan dan kebencian
selama-lamanya sampai kalian beriman kepada Allah saja.
KISAH NYATA DI
PARLEMEN
Ambillah
Pelajaran Wahai Orang-Orang yang Berakal[56]
“Saya tidak pernah menduga bahwa apa yang telah Allah
tetapkan di dalam Kitab-Nya dan lewat lisan Rasul-Nya shallallaahu 'alaihi
wa sallam membutuhkan persetujuan hamba-hamba Allah, akan tetapi saya
dikejutkan bahwa firman Ar Rabb Yang Maha Tinggi itu senantiasa berada di dalam
mushhaf –tetap memiliki kesucian
di hati-hati kami– sampai hamba-hamba Allah di parlemen menyetujui untuk
menjadikan firman Allah itu sebagai undang-undang. Bila ketetapan hamba-hamba
Allah di parlemen itu berselisih tentang hukum Allah di dalam Al-Qur'an, maka
sesungguhnya keputusan hamba-hamba Allah itu akan menjadi undang-undang yang
dijadikan acuan dalam lembaga Yudikatif yang penerapannya mendapat jaminan dari
lembaga Eksekutif, meskipun itu bertentangan dengan Al- Qur'an dan As-Sunnah. Bukti
atas hal itu adalah bahwa Allah subhaanahu wa ta'aala telah mengharamkan
khamr, akan tetapi parlemen mengizinkannya, dan Allah juga telah memerintahkan
penegakkan huduud, akan tetapi parlemen menggugurkannya. Hasil yang ada
sesuai dengan contoh-contoh itu adalah bahwa apa yang ditetapkan oleh parlemen
telah menjadi qanuun (undang-undang), meskipun itu bersebrangan dengan
Islam”.
Kalimat di atas adalah kesimpulan salah seorang ulama
Islam yang pernah duduk di kursi parlemen sebagai wakil rakyat selama delapan tahun.
Anggota dewan
yang 'alim ini dahulu telah merasakan betapa pentingnya ceramah di atas
mimbar-mimbar dan pentingnya menulis di koran-koran. Setelah lama dia hidup
menjalani metode-metode itu, dia semakin yakin terhadap pengaruh hasil yang
dicapainya, akan tetapi dia merasakan bahwa sekedar (menulis dan ceramah) saja
tidak bisa menghasilkan perubahan dalam undang-undang dan pengaruh yang
berkesinambungan dalam kekuasaan Legislatif, Yudikatif dan Eksekutif, maka
akhirnya dia mencalonkan dirinya untuk menjadi anggota parlemen dalam rangka
mencari metode baru untuk tujuan meninggikan kalimat Allah subhaanahu wa
ta'aala dengan pemberlakuan/penerapan syari'at Islamiyyah, ini untuk
menyelamatkan hamba-hamba Allah dari kesesatan, dan melepaskan mereka dari
kebatilan, serta merangkulnya ke dalam haribaan Islam.
Akhirnya sang
'alim ini berhasil menjadi anggota parlemen di bawah motto (Berikan suaramu
kepadaku, agar kami bisa menata dunia ini dengan agama), dan
orang-orangpun memberikan suara mereka kepadanya karena merasa percaya kepadanya,
meskipun banyak cara-cara pemalsuan dan manipulasi dalam pemilu-pemilu itu.
Maka keanggotaan sang 'alim ini terus berlangsung berturut-turut selama dua
masa jabatan, kemudian setelah masa itu dia berkata: (Sesungguhnya suara Islam itu sangatlah sulit mendapatkan gemanya di
dua masa/priode ini).
Pada suatu hari sang 'alim ini pergi menuju
salah satu kantor kamtib untuk menyelesaikan kepentingan-kepentingan
masyarakat, kemudian dia dikagetkan di kantor rehabilitas moral dengan
keberadaan tiga puluh wanita yang duduk di atas lantai, maka dia bertanya: “Apa
kesalahan mereka?” Maka seorang petugas menjawab kepadanya: “Sesungguhnya
mereka itu adalah wanita-wanita jalang (WTS/PSK)". Maka si 'alim bertanya:
“Mana para laki-laki hidung belangnya, karena itu adalah kriminal yang tidak
mungkin dilakukan kecuali antara laki-laki pezina dengan wanita pezina". Maka
si petugas memberitahukan kepadanya, bahwa si laki-laki pezina bagi mereka
adalah hanyalah sekedar saksi bahwa
dia telah melakukan zina dengan wanita ini dan dia telah memberinya bayaran
atas hal itu, kemudian dia (si wanita) dikenakan hukuman bukan karena dia telah
berzina akan tetapi karena dia telah meminta upah. Ternyata orang yang mengaku
bahwa dirinya berzina telah berubah menjadi saksi atas si wanita, dan
undang-undang tidak menoleh kepada pengakuan zina orang tersebut.
Sang wakil
yang 'alim ini berang, marah karena Allah, maka si petugas berkata kepadanya
dengan santainya: (Kami hanya melaksanakan undang-undang yang kalian
tetapkan di parlemen).
Akhirnya si
wakil yang 'alim ini mengetahui bahwa meskipun banyaknya orang yang menyuarakan
penerapan syari'at dan meskipun itu didukung oleh Kitabullah dan Sunnah
rasul-Nya, maka sesungguhnya harapan-harapan akan penegakkan syari'at itu tidak
mungkin terealisasi kecuali lewat jalur parlemen yang mereka namakan (kekuasaan
legislatif). Dan dikarenakan badan yudikatif itu tidak memutuskan kecuali
dengan undang-undang yang bersumber dari parlemen, serta karena kekuasaan eksekutif
tidak akan bergerak untuk melindungi Al Qur'an dan As-Sunnah serta tidak pula
bergerak melindungi Al-Islam, kecuali
dalam batas kesucian apa yang telah diakui oleh parlemen, maka sang
'alim ini meyakini bahwa mencapai tujuan ini adalah mungkin saja, bila para
anggota perlemen mengetahui bahwa ini adalah firman Allah, ini sabda Rasulullah
shallallaahu 'alaihi wa sallam dan ini hukum Islam, supaya mereka
menetapkannya.
Berangkatlah
sang waki rakyat yang 'alim ini, terus dia mengajukkan program penggodokan undang-undang
untuk menegakkan huduud syar'iyyah, program penggodokan undang-undang
untuk mengharamkan riba dengan pengajuan solusi pengganti, program penggodokkan
undang-undang untuk menertibkan sarana-sarana informasi agar sesuai dengan
hukum-hukum Allah, program penggodokkan undang-undang untuk menghormati
kesucian bulan Ramadlan dan tidak terang-terangan melakukan pembatal shaum di
siangnya, program penggodokkan undang-undang untuk membersihkan pantai-pantai
wisata dari hal-hal porno/cabul/keji/dll, serta program-program Islamiyyah
lainnya. Program-program ini dia tandatangani dan ikut pula menandatanganinya
sekian banyak anggota parlemen.
Wakil yang
'alim ini berangkat untuk menunaikan ‘umrah disertai sebagian anggota parlemen
itu. Di sisi hajar aswad mereka berjanji kepada Allah untuk selalu
memperjuangkan syari'at Allah di parlemen. Kemudian mereka naik pesawat menuju
Al-Madinah Al-Munawwarah, dan di sana
juga mereka saling berjanji setia untuk menyuarakan suara-suara mereka demi
membela syari'at Allah bukan membela partai-partainya.
Sang
wakil rakyat yang 'alim ini menyalahkan ketiga lembaga itu (Eksekutif,
Yudikatif, dan Eksekutif) atas pelegalan hal-hal yang diharamkan dan
penyimpangan terhadap syari'at. Dia mengancam menteri keadilan bahwa dia akan menggunakan
hak interpelasi terhadapnya setelah beberapa bulan, karena si menteri tidak
menyerahkan apa yang telah diselesaikan berupa undang-undang pemberlakuan
syari'at Islam. (Ternyata) si menteri itu tidak memenuhi apa yang diminta oleh
sang wakil tersebut, maka dia menginterpelasi sang menteri itu --Interpelasi
dalam kamus parlemen adalah mengharuskan pejabat yang diinterpelasi untuk
menjawab apa yang diajukan oleh anggota parlemen selama keanggotaan si menteri
itu belum gugur atau si menteri yang diinterpelasi belum keluar dari jabatan
kementerian– dan si wakil itu terus saja menginterpelasi si menteri dan
pemerintahpun justeru mendukung si menterinya dan bersikeras berusaha untuk
menggugurkan interpelasi itu. Pada saat runcingnya hak interpelasi si wakil
itu, maka pemerintah merombak kabinetnya dan tidak ada yang diberhentikan dari
jabatan menteri, kecuali menteri keadilan itu, jadi dia dicopot dari jabatannya
supaya hak interpelasi itu menjadi gugur. Perlakuan ini sering terjadi
berulang-ulang sehingga mejadi kaidah yang jitu saat berhadapan dengan
parlemen.
Si wakil
rakyat itu kembali bertanya-tanya kepada para anggota dewan seraya berkata: “Sesungguhnya
proyek-proyek undang-undang Islamiyyah itu disimpan di laci-laci panitia,
sedangkan kalian telah berjanji kepada Allah di Al- Haramain untuk
menjadikan suara-suara kalian ini bagi Allah dan Rasul-Nya”. Dan si wakil
rakyat itu meminta mereka agar menanda tangani untuk menuntut pemberlakuan
secepatnya syari'at Islamiyyah, maka merekapun memenuhi permintaannya dan
menandatangani apa yang diminta oleh sang wakil, kemudian sang wakil rakyat
yang 'alim ini menyimpan berkas ini di sekretariat parlemen. Dia meminta atas
nama semua anggota dewan agar memperhatikan undang-undang syari'at Allah. Maka
ketua parlemenpun bangkit dan menuntut atas nama semua anggota agar kembali
memperhatikan undang-undang penerapan syari'at Allah, dan dia berkata: “Sesungguhnya
pemerintah ini memiliki semangat yang sama dengan kalian untuk membela Islam,
akan tetapi kami meminta dari anda-anda kesempatan
untuk melakukan lobi-lobi politik”, maka semua anggota yang menandatangani
dan yang telah berjanji di Al-Haramain untuk memberlakukan syari'at
Islam bertepuk tangan dan menyetujui permintaan itu, sehingga lenyaplah sudah
tuntutan penerapan secepatnya akan syari'at Islam, dan menanglah pemerintah.
Maka
keputusasaan telah meliputi diri sang wakil rakyat yang 'alim itu, karena
ketidakberhasilan usaha-usahanya dalam rangka menegakkan syari'at bersama-sama
dengan para anggota yang telah dia ajak kemudian mereka menyetujuinya, lalu setelah
itu mereka justeru berpaling. Akan tetapi dia suatu hari dikejutkan dengan satu
usulan dari ketua parlemen untuk menyepakati dibentuknya panitia umum dalam
rangka mengundang-undangkan syari'at Islamiyyah, maka ternyata jelaslah tujuan
sebenarnya, dia mendapatkan bahwa keputusan pemerintah yang tiba-tiba ini tidak
lain untuk menutupi kebobrokan maha besar yang telah mencoreng negeri dan
pemerintah ini tidak mengambil keputusan untuk kepentingan Islam. Sang wakil
rakyat itu tetap menyambut rencana ini meskipun dia mengetahui tujuan
sebenarnya. Panitiapun berkumpul, akan tetapi si wakil rakyat merasakan ketidakseriusan
pemerintah terhadap penerapan syari'at Allah, karena seandainya pemerintah
memang menginginkan ridla Allah, tentu di sana
ada hal-hal yang tidak membutuhkan proses-proses. Penutupan pabrik-pabrik khamr
mungkin dilakukan dengan satu goresan pena, dan penutupan diskotik dan bar-bar
bisa dengan satu goresan pena pula.
Ada fenomena yang menunjukan
bahwa di balik itu ada tujuan sebenarnya, yang semuanya memberikan pengaruh
dalam jiwa sang wakil – yang sebenarnya merupakan salah satu kaidah dalam
menghadapi parlemen – yang isinya adalah: Bahwa syari'at Allah tidak akan
terealisasi selama-lamanya lewat tangan-tangan anggota parlemen.
Masyarakat dan
si wakil rakyat ini dikejutkan dengan dibubarkannya parlemen, padahal
sebelumnya dia adalah ketua panitia proyek-proyek penerapan syari'at
Islamiyyah dan dia terus melakukan pengkajian dan penyusunan undang-undang
bersama panitia dalam tiga puluh pertemuan.
Pada saat
kekosongan (kevakuman) parlemen muncullah keputusan yang sangat berbahaya dalam
masalah yang menyentuh langsung kehidupan pribadi masyarakat. Maka sang wakil
rakyat yang 'alim ini berdiri menghadang keputusan ini, karena itu bertentangan
dengan Islam dan undang-undang dasar, akan tetapi kaidah yang baku mengatakan: Sesungguhnya parlemen itu
bisa dibubarkan dengan dekrit bila negara hendak memaksakan sesuatu atas
masyarakat, meskipun itu bertentangan dengan Islam.
Adapun kaidah
terpenting yang dijadikan landasan oleh parlemen adalah apa yang telah
disimpulkan oleh sang wakil yang 'alim dengan ucapannya:
“Sesungguhnya meskipun saya
diberi kemampuan menyampaikan
hujjah-hujjah dan meskipun sikap saya ini berlandaskan Kitab dan Sunnah, maka
sesungguhnya di antara aib parlemen dan tanggung jawabnya yang jelas nista
adalah bahwa demokrasi itu menjadikan keputusan itu ada di tangan mayoritas
secara mutlak dengan pasti, dan tidak ada batas serta tidak ada syarat meskipun
bertentangan dengan Islam”.
Sang wakil mulai merasakan bahwa ada
langkah dan usaha-usaha dari pemerintah, ketua parlemen dan partai-partai
mayoritas untuk mempersempit geraknya. Kepemimpinan parlemenpun mulai melawan
usaha-usahanya, dan menuduhnya bahwa dia menghambat pekerjaan-pekerjaan
panitia, akan tetapi dia terus mengerahkan usaha dan kemempuannya. Dia
mengajukan banyak pertanyaan yang belum dicantumkan dalam jadwal-jadwal
panitia, dan dia juga bangkit menuntut banyak permintaan untuk merubah jadwal,
akan tetapi dia mendapati semua itu sudah dikubur dan tidak ada lagi wujudnya.
Kemudian dia kembali menggunakan hak interpelasinya yang tidak bisa ditolak.
Dia menginterpelasi menteri-menteri pemerintahan tentang penutupan yang
dilakukan negara terhadap lembaga pengadilan syari'y dan wakaf,
lembaga-lembaga pendidikan agama, pondok-pondok tahfizh Al-Qur'anil
Karim, dan tentang tindakannya terhadap kurikulum-kurikulum pendidikan di
universitas-universitas agama dengan dalih pengembangannya, dan tentang
tekanannya terhadap mesjid-mesjid dengan cara mengeluarkan keputusan yang tidak
membolehkan seorangpun meskipun dia itu adalah syaikh (ulama) untuk masuk
tempat ibadah dan mengatakan meskipun dalam rangka nasihat agama ungkapan yang bertentangan dengan aturan
kantor/tata tertib atau undang-undang yang baku, dan siapa melakukannya
maka dia ditahan dan dikenakan denda dan bila dia melawan, maka denda
dilipatgandakan dan dipenjara.
Sang wakil rakyat yang 'alim ini
menginterpelasi menteri pariwisata, karena para siswa sekolah perhotelan
dipaksa karus mencicipi khamr, mereka menolak lalu diberhentikan dari sekolah.
Dia juga menginterpelasi menteri penerangan menuntut dibersihkannya
sarana-sarana informasi dari hal-hal porno yang menghancurkan tatanan moral dan
akhlak serta kesucian negeri. Interpelasi ke tiga kepada menteri perhubungan
tentang fenomena buruk dan tindakan tidak maksimal terhadap sarana ini. Sang
wakil rakyat yang 'alim ini telah merasa bahwa ia terus mengajukan berbagai
macam interpelasi akan tetapi seolah-olah itu ditujukan terhadap drum yang
bolong, maka ia berdiri di parlemen seraya meminta pertanggungjawaban ketuanya
dan menuduhnya bahwa dia telah keluar dari tata-tertib parlemen. Maka ketua
parlemen memerintahkan dalam permainan
yang berkesan untuk memasukan tiga interpelasi itu dalam satu kali pertemuan,
padahal setiap interpelasi itu membutuhkan beberapa hari, kemudian dia
memanggil salah satu fraksi parlemen dari partai mayoritas untuk menggulirkan
interpelasi-interpelasi ini. Menteri pariwisata dipanggil lalu pemerintah yang
menentang pencantuman interpelasi ini dalam jadwal kerja ikut campur karena di
dalamnya ada kata-kata yang pedas yaitu (tuduhan yang dilontarkan pemilik
interpelasi itu terhadap sang menteri, bahwa dia mengingkari hakikat sebenarnya
dalam menjawab pertanyaannya) kemudian situasi dilimpahkan kepada para wakil
rakyat di parlemen, maka mereka memutuskan untuk menghapuskan interplasi itu
dan mereka menggugurkan apa yang dinamakan haq dustuuriy (hak
undang-undang) sang wakil rakyat itu
dalam meminta pertanggungjawaban pemerintah. Kemudian selanjutnya interpelasi
ke dua yang diajukan kepada menteri penerangan, sebagaimana para wakil itu
membela khamr, maka mereka juga membela dansa padahal mereka itu sudah berjanji
kepada Allah untuk membela syari'at-Nya. Kemudian selanjutnya dibahas
interplasi ke tiga, akan tetapi para wakil rakyat ini melihat bahwa permintaan
tanggung jawab si menteri perhubungan ini sesuai dengan selera mereka (maka
mereka membela interpelasi sang wakil rakyat itu), maka pada akhirnya sang
wakil yang 'alim itu berdiri ke podium dan berkata kepada para wakil di
parlemen :
(Wahai
hadirat para wakil yang terhormat, saya bukanlah penyembah jabatan, dan saya
juga tidak menginginkan kursi ini karena kedudukannya, sungguh syi'ar saya
dahulu adalah (Berikan suaramu kepadaku agar kami benahi dunia ini dengan
agama) dan dahulu saya mengira bahwa cukup untuk mencapai tujuan ini dengan
mengajukan proyek-proyek undang-undang Islamiyyah, akan tetapi telah nampak
jelas bagi saya bahwa majelis kita ini tidak memandang hukum Allah kecuali
lewat hawa nafsu kepartaian dan mana mungkin hawa nafsu itu mempersilahkan agar
kalimat Allah itu adalah yang paling tinggi…
Saya
telah mendapatkan bahwa jalan saya untuk menuju tujuan itu telah dan selalu
tertutup di antara kalian, oleh sebab itu saya mengumumkan pengunduran diri
saya dari parlemen ini tanpa ada penyesalan dan rasa sayang akan hilangnya
keanggotan saya ini).
Dan pulanglah sang wakil rakyat yang
'alim ini ke rumahnya pada bulan April tahun 1981, dan majelispun ditutup.
Sang wakil rakyat yang 'alim ini
telah meninggalkan parlemen itu, kemudian beberapa tahun berikutnya dia pergi
meninggalkan dunia yang fana ini, dan parlemenpun tetap selalu memutuskan, menetapkan hukum, dan
melaksanakan dengan selain apa yang Allah turunkan.
Situs kami di internet
منبر التوحيد والجهاد
[1] Seperti yang
dilakukan oleh sebagian tokoh Ikhwanul Muslimin pada masa sekarang dan
partai-partai yang menisbatkan diri kepada Islam, sedangkan Islam itu sendiri
berlepas diri dari mereka dan perbuatannya. pent
[2] Sebagian ulama kaum
musyrikin itu sengaja mendalili majlis syirik demokrasi itu dengan
ayat-ayat dan atsar-atsar yang
menganjurkan syuraa, layaknya Dawud Ibnu Jirjis yang mendalili perbuatan syirik
kubur dengan ayat-ayat tentang perintah
mendekatkan diri kepada Allah subhaanahu wa ta'aala dengan
perantaraan amal shalih, tak jauh berbeda antara ulama kaum musyrikin itu
dengan Dawud Ibnu Jirjis yang sudah divonis kafir mulhid murtad oleh Aimmatuddakwah
Tauhid, hanya saja yang menjadi perbedaannya adalah bahwa Dawud Ibnu Jirjis
mendalili syirkul qubur (syirik kuburan) sedangkan mereka mendalili syirkul
qushur wad dustuur (syirik dewan dan aturan). pent
[3] Mashlahat pada masa
kini telah menjadi thaghut yang disembah oleh sebagian kelompok yang katanya
ingin memperjuangkan penegakan hukum Islam dengan dalih mashlahat, maka mereka
ikut berkecimpung secara aktif dan melebur dalam dunia syirik demokrasi dan
parlemen, qaatalahumullah illaa an yahtaduu. Pent.
[4] Shalat, shaum, zakat,
haji, qiyamullail, tilawatul qur'an dan amalan ibadah lainnya bila dilakukan
oleh orang yang jatuh kedalam satu macam syirik akbar, maka itu semua tidak ada
artinya.
·
Syaikhul Islam Muhammad Ibnu Abdil Wahhab
rahimahullah berkata dalam Ad Durar As Saniyyah 1/113: “Bila
amalan kamu seluruhnya hanya bagi Allah maka kamu adalah muwahhid, dan bila ada
sesuatu dari amalan itu dipalingkan kepada makhluk maka kamu adalah orang
musyrik".
·
Syaikh Abdurrahman Ibnu Hasan Ibnu Muhammad
Ibnu Abdil Wahhab rahimahullah berkata dalam Syarah Ashli Dinil
Islam (lihat dalam Majmu'atut Tauhid,
atau ‘Aqidatul Muwahhidin, atau Al Jami'ul Fariid, atau dalam Ad Durar 2/131): “Sesungguhnya orang
yang melakukan syirik itu, maka berarti dia telah meninggalkan tauhid, karena
keduanya adalah dua hal yang saling bertentangan yang tidak bisa bersatu".
·
Syaikh
Abdullathif Ibnu Abdurrahman Ibnu Hasan rahimahullah berkata dalam Mishbahudhdhallam
37: Siapa orangnya menyembah selain Allah, menjadikan tandingan Tuhan-nya,
dan menyamakan Allah dengan yang lainnya dalam hak khusus Allah, maka dia itu
layak dinamakan orang musyrik yang sesat bukan orang muslim, meskipun dia itu banyak mengelola madrasah
(lembaga pendidikan agama), mengangkat para qadli, banyak membangun mesjid, dan
mengumandangkan seruan (adzan atau dakwah), karena dia tidak konsisten
dengan Islam itu, sedangkan banyaknya berderma harta dan berlomba dalam
menampakkan amalan kalau dia itu meninggalkan hakikat Islam itu (tauhid), maka
hal itu tidak menjadikan dia berstatus sebagai orang Islam". Sedangkan
rela, atau ikut bergabung dalam majelis syirik, atau mendukung demokrasi yang
intinya penyandaran hukum kepada selain Allah (padahal hukum/tasyri' itu adalah
hak khusus Rububiyyah atau Uluuhiyyah Allah), atau memperindahnya di hadapan
manusia, atau menegakkan syubhat untuk membolehkannya, atau bahkan
melindunginya, maka itu adalah kekufuran dan kemusyrikan.
·
Syaikh
Muhammad rahimahullah berkata dalam suratnya kepada Hamd At
Tuwaijiriy (Mishbahudhdhalam 104): “Dan kami hanya mengkafirkan orang
yang menyekutukan Allah dalam uluuhiyyah-Nya setelah jelas bagi dia
hujjah akan batilnya syirik, dan begitu juga kami mengkafirkan orang yang
memperindah syirik itu di hadapan manusia, atau menegakkan syubhat-syubhat yang
batil untuk memperbolehkannya, dan begitu juga (kami mengkafirkan) orang yang
menggunakan pedangnya (senjata dan atau kekuatannya) untuk melindungi
tempat-tempat kemusyrikan yang di sana Allah disekutukan dan dia memerangi
orang yang mengingkarinya dan berusaha untuk menghancurkannya". Lihat
empat macam orang dalam hal itu: Para pelaku
(pemainnya), juru dakwah, tokoh intelektual dan para pelindungnya dari kalangan
aparat keamanan (tentara/polisi), barisan, dan laskar yang merupakan tameng
para thaghut. Pent.
[5] Dari kalangan ulama
suu' yang mengobok-obok masalah tauhid. Di antara contoh ulama suu' ini adalah
Doktor Yusuf Al Qardlawiy - semoga Allah memberikan hidayah kepadanya - dia
telah memfatwakan saat terjadi gempuran pasukan salib dan kaum murtaddin yang
bersekongkol dengan mereka terhadap kaum muslimin di Afghanistan dan pemerintahan Islam
Thaliban, dia memfatwakan bahwa tentara muslim Amerika !!! boleh bergabung dengan
pasukan salib Amerika untuk memerangi kaum muslimin di Afghanistan
dengan dalih bahwa loyalitas nasionalisme dan kebangsaan harus didahulukan atas
loyalitas agama dan aqidah. Al Qardlawi dengan fatwa ini telah terjatuh dalam
dua pembatal keislaman: Pertama dia membolehkan dan menghalalkan sesuatu yang
sudah jelas lagi pasti keharamannya (bahkan kekufurannya), yaitu mendukung
orang-orang musyrik untuk menindas kaum muslimin. Ke dua dia telah mendahulukan
loyalitas nasionalisme dan kebangsaan atas agama dan ‘aqidah Islamiyyah. Di
samping itu diapun bersama-sama dengan pasukan salib memikul setiap tetes darah
kaum muslimin yang tertumpah di Afghanistan.
Inikah ‘aqidah orang yang menjadi rujukan segala hukum di kalangan Islamiyyin
yang mengusung parlemen ? Lihat Al Hijrah Masaail wa Ahkam 50-51. pent.
[6]
Dengan taqyid ini keluar dari status thaghut para malaikat, para nabi
(seperti Isa ibnu Maryam ‘alaihisallam)
dan orang-orang shalih yang disembah sedangkan mereka itu tidak ridla, mereka
itu tidak dinamakan thaghut dan tidak boleh berlepas diri dari mereka, namun
harus berlepas diri dari peribadatan kepadanya dan dari orang-orang yang
menyembahnya..
[7] Surat At -Taubah : 31.
[8] Surat
Al-An'am: 121, dan lihat sebab turun ayat ini,
ini telah diriwayatkan oleh Al Hakim dalam Mustadraknya dari Ibnu Abbas
dengan sanad yang shahih.
[9] Majmu Al Fatawaa
28/201.
[10]
I'laamul Muwaqqi'iin 'An Rabbil'aalamiin 1/50.
[11] Dalam :
*(Undang-undang Kuwait
pasal 51 dikatakan: “Wewenang/kekuasaan legislatif (tasyrii') berada di
tangan emir dan majlis rakyat sesuai dengan patokan undang-undang".
*Undang-undang Yordania no: 25: “Wewenang/kekuasaan legislatif
dikembalikan kepada raja dan majlis rakyat".
*Undang-undang Mesir pasal: 86: “Majlis rakyat memegang kendali
tasyri'".
(Dan begitu
juga dalam UUD 45 di Indonesia bab I pasal I
ayat 2 amandemen ke tiga UUD 1945
(10-10- 2001): “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut
Undang-Undag Dasar." bab II pasal 3 ayat 1: “Majelis Permusyawaratan
Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar”. Pent)
[12] Sebagian ahli tafsir
berkata (Orang-orang yang bersama dia): adalah para pengikutnya atau para nabi
yang berada di atas jalannya.
[13] Sehingga jelaslah
batilnya pernyataan yang mengatakan bahwa kita hanya mengkafirkan perbuatannya,
namun tidak mengkafirkan pelakunya, atau pernyataan sesat bahwa kita hanya
mengkafirkan nau' tidak mu'ayyannya, atau pernyataan bahwa takfir
mu'ayyan itu secara muthlaq adalah hak para ulama saja termasuk dalam masalah yang dhahirah
ini, atau pernyataan bahwa takfir thaghut-thaghut itu tidak ada faidahnya,
atau ungkapan lain yang disadari atau tidak oleh orang yang mengatakannya bahwa
ungkapan-ungkapan itu telah menguntungkan para thaghut dan barisannya. Subhaanallah!
bagaimana mereka itu bisa merealisasikan kufur kepada thaghut secara
sempurna bila thaghut-thaghut itu masih dia anggap sebagai muslim.
Syaikh Muhammad Ibnu Abdil
Wahhab rahimahullah berkata dalam Risalah fi makna thaghut
silahkan lihat dalam Majmu'atuttauhid dan dalam Ad Durar jilid ke
dua serta dalam Al Jami'ul Fariid : “Adapun tata cara kufur kepada
thaghut adalah engkau meyakini batilnya ibadah kepada selain Allah, engkau
meninggalkannya, engkau membencinya, engkau mengkafirkan para pelakunya dan
memusuhi mereka". Siapa yang akan engkau musuhi bila orang mu'ayyannya
tidak ada yang dikafirkan ?...
Beliau juga mengatakan dalam Ad Durar 2/78: “Takutlah engkau
kepada Allah, takutlah engkau kepada Allah wahai saudaraku, pegang teguhlah
ashlu dien kalian, yang paliang awal dan paling akhir darinya, induknya dan
kepalanya, yaitu syahadat Laa ilaaha Illallaah, ketahuilah maknanya,
cintailah orang-orangnya, dan jadikanlah mereka sebagai saudara-saudara kalian
meskipun mereka itu jauh. Dan kafirlah kalian terhadap thaghut-thaghut,
musuhilah mereka, bencilah orang yang mencintai mereka atau membela mereka atau
orang yang tidak mengkafirkan mereka atau orang yang mengatakan “Saya tidak ada
urusan dengan mereka” atau orang yang mengatakan : “Allah tidak mewajibkan saya
untuk mengomentari mereka”, sungguh dia (orang yang mengatakan itu) telah dusta
terhadap Allah dan mengada-ada, justeru Allah telah mewajibkan dia untuk
mengomentari mereka, Dia telah memfardlukan dia untuk kafir terhadap mereka dan
berlepas diri darinya meskipun mereka itu adalah saudara-saudaranya dan
anak-anaknya."
Beliau juga berkata dalam kitab itu 2/79: “Dan makna kafir terhadap
thaghut adalah engkau berlepas diri dari segala sesuatu yang dipertuhankan
selain Allah, baik itu jin, manusia, batu, pohon atau yang lainnya, memvonisnya
dengan vonis kafir dan sesat, serta membencinya meskipun dia itu adalah ayahmu
atau saudaramu. Adapun orang yang mengatakan: “Saya tidak beribadah kecuali kepada
Allah, akan tetapi saya tidak akan mengomentari para saadah (syaikh-syaikh
yang dipertuhankan), kubah-kubah yang ada di atas kuburan, serta yang lainnya”,
maka dia itu adalah dusta dalam ucapan Laa ilaaha Illallaah, dia tidak
iman kepada Allah dan tidak kafir terhadap thaghut."
Syaikh Abdurrahman Ibnu Hasan Ibnu Muhammad mengatakan dalam Syarah
Ashli Dienil Islam: “Maka orang itu tidak dikatakan muwahhid, kecuali
dengan menafikan syirik, berlepas diri darinya serta mengkafirkan pelakuanya."
Syaikh Abdillathif Ibnu Abdirrahman Ibnu Hasan Ibnu Muhammad Ibnu
Abdil Wahhab rahimahullah berkata dalam Mishbahudhdhalaam hal: 28:
“Dan sebagian ulama memandang bahwa hal ini (takfir) serta jihad di atasnya
merupakan satu dari rukun-rukun Islam yang di mana keIslaman seseorang tidak
sah tanpanya". Dan pada halaman berikutnya 29 beliau mengatakan: “Adapun
menelantarkan jihad dan tidak mengkafirkan orang-orang murtad, orang yang
menjadikan tandingan bagi Allah serta orang yang mengangkat andaad dan
aalihah (tuhan) bersama Allah, ini (tindakan) hanyalah dilalui oleh
orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, dia tidak
mengagungkan perintah-Nya, tidak
mengikuti jalan-Nya, dan tidak mengagungkan Allah dan Rasul-nya dengan
pengagungan yang seharusnya, bahkan dia itu tidak mengagungkan para imam dan
ulama umat ini dengan pengagungan yang seharusnya".
Al Imam Al Barbahari rahimahullah berkata dalam Syarhussunnah
nomor 49: “Seorangpun dari ahli kiblat tidak boleh dikeluarkan dari Islam
sehingga dia menolak satu ayat dari Kitabullah, atau menolak sesuatu dari
atsar-atsar Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam atau shalat
terhadap selain Allah, atau menyembelih untuk selain Allah (tumbal/sesajen),
dan bila dia melakukan satu dari hal-hal itu maka wajib atasmu untuk
mengeluarkan dia dari Islam."
Syaikh Muhammad Ibnu Ibrahim Ibnu Abdillathif Ibnu Abdirrahman Ibnu
Hasan Ibnu Muhammad Ibnu Abdil Wahhab rahimahullah
dalam Majmu' Al Fatawaa 1/84 dinukil dalam ‘Aqidatul Muwahhidiin
beliau berkata saat mengingkari orang yang tidak setuju takfir mu'ayyan: Sesungguhnya
nash-nash itu tidak datang dengan menta'yin setiap orang, dia itu (orang
yang tidak mau takfir mu'ayyan) belajar bab hukum orang murtad, akan tetapi dia
tidak mempraktekannya kepada seorangpun, maka ini adalah kesesatan yang buta
dan kejahilan yang maha besar."
Takfir orang yang melakukan syirik akbar adalah suatu keharusan bukan
fitnah sebagaimana yang dikatakan oleh sebagian juhhaal yang intisab kepada
salaf, dan seandainya mereka berdalih bahwa mereka itu mengucapkan syahadat,
mengamalkan rukun Islam dan yang lainnya sehingga saya tidak bisa
mengkafirkannya meskipun mereka itu melakukan kekafiran yang nyata atau syirik
akbar, ketahuilah sesungguhnya
orang-orang yang berkeyakinan seperti ini adalah al malaa'iin almulhidiin al
jahiliin adh dhaalimiin sebagaimana yang diungkapkan oleh Syaikh
Muhammad Ibnu Abdil Wahhab rahimahullah dalam Mufidul Mustafid Fi Kufri Tarikit Tauhid (lihat ‘Aqidatul
Muwahhidiin 70, juga Tarikh Najd 381) setelah beliau menjelaskan bukti
ijma-ijma salaf dan pengikut akan takfir mu'ayyan orang yang mengucapkan
Laa ilaaha Illallaah dan melaksanakan amalan-amalan Islam saat
menampakkan kekafiran yang nyata dan syirik akbar, beliau berkata:
“Tidak seorangpun dari kalangan orang-orang terdahulu dan al
aakhiriin pernah mendengar bahwa ada
seorang (ulama) yang mengingkari
sedikitpun dari hal itu, atau mempertanyakannya karena alasan mereka (yang
dikafirkan) itu mengaku Islam atau karena alasan mereka mengucapkan Laa
ilaaha Illallaah atau karena mereka menampakkan hal-hal dari rukun-rukun
Islam, kecuali apa yang kami dengar dari orang-orang terlaknat itu (al
malaa'iin) pada masa-masa sekarang, padahal mereka mengakui bahwa itu
adalah syirik, akan tetapi orang yang melakukannya atau memperindahnya atau dia
telah bergabung dengan para pelakunya atau dia mencela tauhid atau memerangi muwahhidin
karena tauhidnya atau membenci mereka karenanya, bahwa orang seperti ini tidak
bisa dikafirkan karena dia mengucapkan Laa ilaaha Illallaah atau karena dia itu selalu menunaikan rukun
Islam yang lima. Mereka berdalih bahwa Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam
telah menamakan rukun-rukun itu sebagai Islam. Sungguh pernyataan ini (tidak
bolehnya mengkafirkan orang-orang seperti tadi karena alasan tersebut) tidak
pernah didengar sama sekali kecuali dari mereka orang-orang al mulhidiin al
jahiliin adh dhalimiin itu. Bila mereka mendapatkan sepatah kata dari
kalangan ulama atau salah seorang dari mereka untuk dijadikan dalil atas
pendapat mereka yang busuk lagi dungu itu silahkan sebutkan." (pent).
[14] Diambil dari Sabilun
Najah wal Fikaak min Muwaalatil Murtaddin wa Ahlil Isyraak karya Syaikh Hamd
Ibnu 'Atiq, dan lihatlah risalah kami Millah Ibrahim wa Dakwatul Anbiyaa
wal Mursaliin wa Asaalibuththughaah fi Tamyii'ihaa wa Sharfiddu'aah 'anhaa cetakan An Nur lil I'lam Al
Islamiy.
[15] Muttafaq 'Alaih,
potongan dari hadits ru'yatul mukminin
lirabbihim yaumal qiyamah.
[16] Di dalam UUD 45 Bab
II pasal 3 ayat 3: “Segala putusan
Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara terbanyak."pent.
[17] Namun demikian para
ulama kaum musyrikin tetap mengatakan demokrasi adalah syuraa dan kita
harus ikut andil di dalamnya serta merealisasikannya, mereka mengutip ayat-ayat
dan hadits untuk mengelabui masyarakat dan para pemuda yang memiliki semangat
namun tak memiliki tauhid, thaghut-thaghut pun rela, ridla, menghargai mereka
dan mengatakan bahwa mereka adalah orang-orang Islam yang demokrat.
Sesungguhnya mereka – Demi Allah – adalah ulama kaum musyrikin, mereka ulama
karena tahu banyak tentang fiqh, hadits dan tafsir, serta aliran-aliran sesat,
namun mereka tak memiliki tauhid. Namun ketahuilah sesungguhnya satu orang awam
dari kalangan muwahhidin yang memiliki silaah (senjata) mampu
menaklukan seribu dari kalangan ulama kaum musyrikin, begitulah Al Imam
Muhammad Ibnu Abdil Wahhab mengatakan dalam Kasyfusysyubuhat-nya.
Pent.
[18] Dalam undang-undang
dasar Kuwait
pasal VI ditegaskan: “ Rakyat adalah sumber kekuasaan seluruhnya".
Dan dalam
pasal 51: “Kekuasaan legislatif berada di tangan amir dan majlis rakyat sesuai
dengan undang-undang dasar".
Dan di dalam
undang-undang dasar Yordania pasal ke 24: “Rakyat adalah sumber segala
kekuasaan (hukum)". Dan : “Rakyat menjalankan kekuasaan legislatifnya
sesuai dengan cara yang telah tertera undang-undang dasar".
[20] Allah subhaanahu
wa ta'aala telah mengabarkan kepada kita bahwa perkataan ini adalah yang
dilontarkan oleh Ibrahim kepada kaumnya setelah dia menjelaskan kepada mereka
keburukan tuhan-tuhan mereka dan para thaghutnya.
[21] Di kala hukum Allah
hendak ditetapkan sebagai hukum Negara yang beragama demokrasi, maka hukum
Allah itu harus disodorkan terlebih dahulu kepada para arbaab (tuhan-tuhan
buatan) yang duduk di atas kursi yang empuk itu, bila mayoritas mereka
menyetujuinya, baru bisa diterapkan dan bila tidak, maka tidak bisa
diberlakukan. Subhaanallaah,
siapa yang lebih tinggi, Allah atau mereka, sehingga hukum Allah memerlukan
persetujuan dan pengesahan mereka terlebih dahulu. Orang-orang yang katanya
ingin memperjuangkan Islam lewat parlemen, mereka adalah arbaab juga,
apakah Islam bisa tegak lewat jalur syirik??, ingatlah ketika hukum-hukum Islam
digolkan lewat lembaga syirik itu, maka yang disahkan itu bukanlah hukum Allah
tapi itu adalah hukum parlemen. Kita bertanya kepada orang-orang yang sesat lagi menyesatkan itu,
bagaimana bila para thaghut itu menawarkan kepada kalian hukum Islam namun
dengan syarat kalian harus berzina terlebih dahulu, apakah kalian mau
menerimanya? Kalau kalian jawab tidak, maka kenapa kalian menerima bergabung
dengan kemusyrikan mereka, padahal zina itu lebih ringan dari syirik ?
Binasalah kalian, kecuali bila Allah memberi hidayah kepada kalian sehingga
kalian masuk Islam kembali. Pent.
[23] Semua ini sangat
disayangkan sekali terjadi dan ada di Kuwait….. dan di banyak Negara….
[24] Dalam nash-nash
undang-undangnya mereka menegaskan bahwa umat atau rakyat adalah sumber segala
hukum (kekuasaan), lihat pasal nomor ke enam dari undang-undang Kuwait, dan
pasal ke 24 dari undang-undang (dustuur) Yordania. Dan undang-undang mereka
juga menegaskan bahwa kekuasaan legislatif berada di tangan raja, amir, dan
majlis rakyat, lihat undang-undang Kuwait
nomor 51 dan undang-undang Yordania
pasal 25.
[25]Contohnya
di masa sekarang yaitu orang-orang yang partainya intimaa kepada ikhwanul
muslimin, yang sedikit-sedikit mengatakan “ Ini untuk merekrut massa”, “Ini demi
maslahat dakwah”. Enyahlah mereka bila mereka tidak taubat, tuhan atau thaghut
yang mereka sembah adalah mashlahat dakwah. Sungguh kita menyaksikan, demi
maslahat dan kepentingan, mereka juga berkoalisi dengan partai sekuler di
majelis syirik parlemen. pent
[26] Sebagian orang-orang
yang merasa pintar memandang bahwa kementerian itu lebih berbahaya daripada
parlemen, mereka mengatakan –dengan klaimnya-- bahwa parlemen itu adalah
barisan oposisi terhadap pemerintah, di
mana mereka (yang masuk perlemen) itu melawan (‘berjihad’) lewat barisan ini dengan jihad yang bersifat
undang-undang, mereka melawan pemerintah dengan perlawanan hukum
perundang-undangan di dalamnya, dan melakukan jihad diplomasi lewatnya…mereka
pura-pura buta bahwa tasyrii' (membuat hukum) itu lebih berbahaya
daripada melaksanakannya, apalagi tasyrii' yang mereka namakan sebagai
jihad dan perlawanan itu tidak bisa dilaksanakan di parlemen, kecuali sesuai
dengan undang-undang dasar dan sejalan dengan paham demokrasi. Silahkan
lihat dalam pasal ke 24 ayat 2 dari undang-undang Yordania di mana
sesungguhnya kekuasaan legislatif rakyat
atau yang lainnya tidak dilaksanakan kecuali sesuai dengan garis-garis pedoman
undang-undang yang ada. Sedangkan para anggota parlemen itu tidak lain adalah
para wakil rakyat pemilik kekuasaan undang-undang sesuai klaim mereka.
Dan lihat
sejawatnya dalam undang-undang dasar Kuwait pasal ke 51: “Kekuasaan
legislatif adalah ditangani oleh amir dan majlis rakyat sesuai dengan
undang-undang”.
[27] Teks undang-undang
Yordania point ke 43: Wajib atas perdana menteri dan para menteri kabinetnya sebelum
mereka memulai tugasnya untuk bersumpah di hadapan raja dengan sumpah
berikut ini: Saya bersumpah dengan Nama Allah Yang Maha Agung untuk selalu
setia kepada raja dan selalu menepati undang-undang dasar…"dan hal serupa
dalam pasal ke 79: Wajib atas setiap anggota majelis permusyawaratan dan majlis
perwakilan sebelum memulai menjalankan tugasnya untuk bersumpah di hadapan
majelis dengan sumpah yang berbunyi: Saya bersumpah dengan Nama Allah Yang Maha
Agung untuk selalu setia kepada raja dan tanah air serta selalu menepati
undang-undang dasar…" dan hal
serupa dalam undang-undang Kuwait pasal 91 dan 126.
Maka apakah
Yusuf 'alaihissalam melakukan hal seperti itu?????
Dan
janganlah engkau terkecoh dengan talbis yang dilakukan oleh orang-orang yang
terpedaya yang mengatakan: Kami
bersumpah, namun kami melakukan pengecualian dalam diri kami sendiri:
(Selama dalam batasan-batasan syari'at).
Dan
katakanlah kepada mereka: Sumpah itu bukanlah atas dasar niat orang yang
bersumpah, karena kalau demikian tentu rusaklah akad-akad dan syarat-syarat
yang dilakukan oleh manusia, serta terbukalah pintu bagi setiap orang yang
mempermainkan (agama), akan tetapi masalahnya adalah sebagaimana yang dikatakan
oleh Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa
sallam dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim:" Sumpah itu atas
dasar niat orang yang meminta sumpah" jadi sumpah kalian ini tidaklah
mengikuti niat-niat kalian namun mengikuti niat thaghut yang meminta sumpah
kalian.
[28] Perkataan yang tadi
itu tidak dikeruhkan oleh ihtijaaj orang yang berhujjah dengan firman
Allah subhaanahu wa ta'aala dalam surat Ghafir lewat lisan orang mukmin
keluarga Fir'aun: Dan sesungguhnya telah datang Yusuf kepadamu dengan
membawa keterangan-keterangan, tetapi kamu senantiasa dalam keraguan tentang
apa yang dibawanya kepadamu, hingga
ketika dia meninggal , kamu berkata:"Allah tidak akan mengirim seorang
(rasulpun),"Ghafir: 34, ihtijaj dengan
ayat ini tidak memperkeruh pernyataan tadi
karena beberapa alasan:
1.
Sesungguhnya ayat ini tidak jelas (shariih)
penunjukannya bahwa Yusuf yang dimaksud adalah Yusuf Ibnu Ya'qub, ada
kemungkinan ini adalah Yusuf lain, sebagian ahli tafsir mengatakan hal ini
mereka mengatakan: Ia adalah Yusuf Ibnu Afraaniim Ibnu Yusuf Ibnu Ya'qub yang
berstatus sebagai nabi di antara mereka selama 20 tahun, ini diriwayatkan dari
Ibnu Abbas radliyallahu 'anhuma, dan lihat tafsir Al Qurthubiy. Sedangkan dalil
bila mengandung banyak kemungkinan maka batallah berdalil dengannya.
2.
Seandainya yang dimaksud adalah Yusuf Ibnu Ya'qub dalam
ayat ini, namun ayat itu tidak shariih penunjukannya
bahwa sang raja tetap di atas kekafirannya, akan tetapi pembicaraan (dalam ayat
itu) adalah tentang status keumuman Bani Israil.
3.
Sesungguhnya ayat tersebut tidak menyebutkan kekafiran
yang terang-terangan (jelas), namun ayat itu hanya menyebutkan keragu-raguan,
sedangkan keragu-raguan itu adalah di dalam hati yang terkadang disembunyikan
di suatu waktu dan terkadang ditampakkan di waktu lain. Bila telah jelas bahwa
Yusuf telah ditetapkan kedudukannya di bumi ini, dia memerintahkan yang ma'ruf
dan melarang dari yang mungkar sebagaimana yang lalu, maka beliau 'alaihissalam
tidak akan rela bila ada seseorang menampakkan kemusyrikan di depannya, bahkan
tidak akan ada seorangpun berani melakukannya karena beliau adalah penguasa
lagi rasul dalam satu waktu, sedangkan kemungkaran terbesar baginya adalah
syirik. Mungkin saja si raja menyembunyikan hal itu di dalam hatinya, sedangkan
keluarganya menampakkan keimanannya yang dhahir karena takut kekuasaan al haq,
ini adalah kemunafikkan yang pelakunya diperlakukan di dunia sesuai dengan apa
yang mereka tampakkan. Bahkan dalam firman-Nya:" hingga ketika dia
meninggal, kamu berkata:"Allah tidak akan mengirim seorang
(rasulpun)," ada dalil yang menunjukan keimanan mereka secara dhahir
akan risalahnya.
Perlu diperhatikan juga, sesungguhnya sebagian orang-orang yang
terpedaya telah pula menyebutkan kisah orang mukmin keluarga Fir'aun dalam
syubhat-syubhat mereka dalam masalah ini dengan dalih bahwa dia menyembunyikan
keimanannya. Maka kami katakan: Bagaimana cara kalian mengambil dalil dari
kisah orang mukmin keluarga Fir'aun dalam masalah kita ini? Sesungguhnya terdapat perbedaan yang sangat
jauh antara menyembunyikan dan merahasiakan keimanan bagi orang-orang yang
tertindas dengan ikut serta dalam kekafiran, kemusyrikan dan pembuatan hukum
(tasyrii'), serta bersekongkol di atas paham selain dienullah subhaanahu
wa ta'aala. Apakah kalian bisa memastikan bagi kami bahwa mukmin
keluarga Fir'aun itu telah membuat undang-undang sebagaimana kalian membuat
undang-undang, atau dia itu telah ikut serta dalam memutuskan dengan selain apa
yang Allah turunkan sebagaimana keikutsertaan kalian, atau dia itu bersepakat
di atas demokrasi atau paham lainnya sebagaimana yang kalian lakukan???Tetapkan
ini terlebih dahulu – dan mana mungkin bisa melakukannya – kemudian setelah itu
silahkan kalian berdalil dengannya, dan kalau tidak bisa maka tinggalkan igauan
dan ucapan yang tidak karuan itu.
[29] Majmu Al Fatawaa 28/68.
[30] Majmu Al Fatawaa
20/56
[31] Fathul Bari 13/295.
[32] Al Bidayah Wan
Nihayah 3/277.
[33] Halaman 71 dalam
kutaibnya itu, sedang risalah Najasyi ada dalam Zadul Ma'aad 3/60.
[34] Seperti banyaknya
jama'ah-jama'ah yang membentuk partai -yang katanya partai Islam- demi dapat
masuk ke dalam parlemen dan majlis yang syirik. Jama'ah-jama'ah yang seperti
itu sudah tidak menjadi musuh Amerika dan sekutunya lagi dan tidak menjadi
musuh bagi thaghut-thaghut di negaranya, karena sudah larut dalam sistem
thaghut yang diinginkan oleh para thaghut dan Hubal masa sekarang (Amerika).
Pent.
[35] Meskipun kebebasan
berkata atau dakwah sebagaimana yang diinginkan oleh demokrasi, maka itu adalah
kebebasan yang batil lagi kafir, karena saat para pengusung paham demokrasi
menyerukan ‘kebebasan berkata’ dalam paham mereka ini, mereka tidak memaksudkan
kebebasan mendakwahkan agama Allah saja…akan tetapi juga kebebasan para thaghut, orang-orang
kafir, orang-orang mulhid, dan orang-orang musyrik untuk menampakkan
kekafiran dan kerusakannya, juga kebebasan keyakinan, kebebasan murtad, dan
kebebasan mencela segala hal yang disucikan. Dan kekafiram macam ini bisa jadi
diterapkan dalam demokrasi barat. Adapun demokrasi Arab (dan Negara-negara
berkembang lainnya yang berpenduduk mayoritas muslim, pent) maka di dalamnya
adalah kebebasan segala kekufuran, ilhaad, zandaqah, adapun Islam maka
di Negara-negara itu adalah dirantai, dipenjara, dan terusir.
Harapan tertinggi para penyeru (du'aat) itu
adalah merealisasikan dan menyampaikan manusia kepada demokrasi barat yang
kafir, sedangkan kekafiran adalah satu agama dan ini bertingkat-tingkat ke
bawah. Perhatikanlah..
[36] HR Imam Ahmad
dalam Musnadnya dari Ubadah Ibnu Ash Shaamit radliyallahu 'anhu, hadits
nomor: 22704.
[37] Rujuklah Ad-Durar
As-Saniyyah fil Ajwibah An Najdiyyah 1/145.
[38] Inilah yang dilakukan
oleh ulama kaum musyrikin yang banyak di antara mereka itu bergelar Doktor atau
Syaikh, atau Ustadz, atau mereka itu dosen di Universitas-Universitas Islam.
Pent.
[39] Dalam undang-undang
dasar Yordania pasal ke 25: “Kekuasaan legislatif dipegang oleh raja dan majlis
rakyat,"dan saudaranya dalam UUD Kuwait no: 51: “Kekuasaan legislatif
dipegang oleh emir dan majlis umat sesuai dengan undang-undang,"
[40] Ini dalam demokrasi
barat yang kafir adapun dalam demokrasi arab yang kafir (dan Negara-negara yang
berpenduduk mayoritas muslim, pent) maka yang dijadikan acuan paling pertama
dan paling akhir adalah raja, emir, atau presiden, karena tanpa pengesahannya,
maka peraturan rakyat atau para wakilnya dan majles perwakilan itu tidak ada
nilainya. Semua itu ada di tangan penguasa tertinggi, dia berhak membubarkan,
mengesahkan, dan mempermainkannya sesuka hati.
[41] Ingatlah….Ini bagi
para pemimpin muslim yang menetapkan hukum dengan syari'at Allah yang memusuhi
musuh-musuh Allah, bukan bagi makhluk-makhluk terhina dari kalangan
penguasa-penguasa yang kafir lagi murtad sahabat karib dan teman Yahudi dan
Nashrani…
[42] Adapun penguasa yang
meninggalkan syari'at Allah dan justeru menjadikan undang-undang buatan manusia
sebagai acuan dan landasan, maka tidak diragukan lagi kekafiran dan kemurtadan
mereka, kecuali bagi orang-orang yang bashirahnya sudah tertutup yang
tidak bisa melihat, kecuali di tengah gelapnya syubuhat layaknya kelelawar yang
hanya bisa melihat di malam hari dan tidak bisa melihat di siang bolong, mereka
itulah para pengikut syubhat irjaa. Syaikh Muhammad Al Amin
Asysyinqithiy rahimahullah berkata:
أَنَّ الَّذِيْنَ يَتَّبِعُوْنَ الْقَوَانِيْنَ
الْوَضْعِيَّةَ الَّتِيْ شَرَعَهَا الشَّيْطَانُ عَلَى أَلْسِنَةِ أَوْلِيَائِهِ
مُخَالِفَةً لِمَا شَرَعَهَا اللهُ جَلَّ وَعَلاَ عَلَى أَلْسِنَةِ رُسُلِهِ –
صَلَوَاتُ اللهِ وَسَلاَمُهُ عَلَيْهِمْ – أَنَّهُ لاَ يَشُكُّ فِيْ كُفْرِهِمْ
وَشِرْكِهِمْ إِلاَّ مَنْ طَمَسَ اللهُ بَصِيْرَتَهُ وَ أَعْمَاهُ عَنْ نُوْرِ
الْوَحْيِ مِثْلَهُمْ
“”Sesungguhnya
orang-orang yang mengikuti qawaaniin wadl’iyyah (undang-undang buatan)
yang disyari’atkan oleh syaitan lewat lisan-lisan wali-walinya yang bertentangan
dengan apa yang telah disyari’atkan Allah Jallaa wa ‘Aalaa lewat lisan-lisan
para Rasul-Nya – semoga shalawat dan salam tercurah kepada mereka - , sesungguhnya tidak ada yang meragukan akan
kekafiran dan kemusyrikan mereka, kecuali orang yang bashirahnya
telah dihapus oleh Allah dan dia itu
dibutakan dari cahaya wahyu-Nya seperti mereka.””
Dan
beliau mengatakan juga: Bahwa setiap orang yang mengikuti peraturan, hukum,
atau undang-undang yang bertentangan dengan apa yang disyariatkan Allah atas
lisan Rasul-Nya shalallahu ‘alaihi wasallam, maka ia musyrik
(menyekutukan) Allah, kafir lagi menjadikan yang diikutinya itu sebagai
tuhan," Pent.
[43] Enyahlah diulang dua
kali untuk menguatkan, ini diriwayatkan oleh Muslim 2291, dan Al Bukhari dengan
lafazh yang hampir sama nomor 6212.
[44] Ini artinya Islam
syirik. Muncul penyebutan : muslim demokrat, muslim sosialis, muslim
nasionalis, yang semua itu berarti muslim musyrik dan tentu ini tidak ada, yang ada adalah musyrik, karena tauhid dan
syirik tidak bisa bersatu pada diri seseorang pada satu waktu, sehingga bila
Islam disertai syirik akbar maka yang muncul adalah musyrik, Syaikh
Abdurrahman Ibnu Hasan Ibnu Muhammad berkata dalam syarah Ashli dienil
Islam: Sesungguhnya orang yang melakukan syirik, maka berarti dia telah
meninggalkan tauhid, karena keduanya adalah dua hal yang kontradiktif yang
tidak bisa bersatu," Syaikh Muhammad Ibnu Abdil Wahhab rahimahullah
berkata dalam Ad-Durar As-Saniyyah 1/113: Bila amalan kamu semuanya
karena Allah maka kamu adalah muwahhid, dan bila ada salah satunya
dipalingkan kepada makhluk, maka kamu adalah musyrik,". Pent.
[45] Al Bidayah Wan
Nihayah: 2/291.
[47] Perhatian: Seandainya
kita berdalil dengan hal ini terhadap bolehnya membentuk/mengorganisir jama'ah
atau front bersenjata untuk menolong
orang yang didhalimi, dan untuk inkar munkar bila tidak ada Negara Islam dan
imam tidak ada, dengan dalil bahwa Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam
telah memuji hilful fudluul ini,
padahal itu terbentuk di zaman negara
kafir dan tidak ada imam…saya katakan: Seandainya kita berhujjah dengan dalil
mereka ini atas masalah tersebut, tentu mereka membid'ah-bid'ahkan kami dan
menyerang kami, serta mengatakan ungkapan keji terhadap kami…,akan tetapi
berdalil dengannya atas bolehnya sumpah untuk menghormati kemusyrikan dan untuk
ikut serta dalam tasyrii' sesuai dengan undang-undang Iblis dan
untuk kemusyrikan, kesesatan, dan
penyimpangan mereka lainnya tentu itu adalah hal yang boleh-boleh saja menurut
akan-akal mereka yang sudah keropos. Enyahlah dan enyahlah mereka itu…
[48] Dari Kitab Al Bidayah
wan Nihayah karya Al Hafizh Ibnu Katsir.
[49] Az- Zukhruf:19.
[50] Syaikhul Islam
dalam masalah ini memiliki fatwa yang menggugurkan anggapan-anggapan baik, dan
klaim-klaim mashlahat yang rusak seperti ini dengan dalih mashlahat
dakwah….Kami telah mentahqiqnya, memberikan ta'liq dan memberikan
muqaddimah-muqaddimah penting yang kami beri nama: Al-Qaul An- Nafiis Fi
Khid'ati Iblis, silahkan rujuk bagi yang mau mencari tambahan dalam masalah
ini.
Saudara-saudara
kami di An Nur Lil I'lam Al Islamiy di
Denmark telah mencetaknya dan merekamnya dalam kaset.
[51] Al An'aam: 38.
[52] Al Qiyamah:36.
[53] Pasal 34 dalam
undang-undang Yordania ayat 2: ‘Raja mengajak majelis rakyat untuk berkumpul,
membukanya, menangguhkannya, dan membubarkannya sesuai dengan hukum-hukum
undang-undang," dan dalam ayat 3: “Raja berhak membubarkan majelis
perwakilan,"
[54] Pasal 79 dalam
undang-undang Kuwait: “Undang-undang tidak sah kecuali bila diakui oleh majelis
rakyat dan diakui oleh emir," dan dalam pasal 93 ayat 1 dalam
undang-undang Yordania: “Setiap hukum baru yang diakui oleh majlisul a'yaan dan
majelis perwakilan disodorkan ke Raja untuk disahkan," dan dalam ayat 3:
“Bila raja tidak setuju untuk mengesahkan undang-undang, maka dia selama enam
bulan dari tanggal penyerahan kepadanya berhak untuk mengembalikannya ke
majelis,"
Perhatikan,
bahwa di Yordania itupun harus melewati pengesahan raja juga dan pengesahan
majlisul a'yaan yang para anggotanya ditunjuk oleh raja pula…..akan tetapi
dengan ini semua orang-orang itu (orang yang mengaku partai Islam) tetap tidur
pulas dalam kesesatannya.
[55] Dan bila kalian
bertanya apa solusinya, maka ketahuilah bahwa Islam telah membawa solusi yang
paling agung dan paling menakjubkan serta paling ditakuti oleh musuh, yaitu Al Jihad. Realisasikan tauhid dengan benar, bersatulah dalam satu panji, kemudian
angkatlah pedang jihad untuk menegakkan panji Laa ilaaha Illallaah .
Saat hal ini diumumkan maka segalanya
akan tampak, ketahuilah sesungguhnya Allah tidak akan mencabut kehinaan yang
meliputi umat Islam ini, kecuali bila mereka kembali meneriakkan dan mengangkat
pedang jihad melawan thaghut-thaghut yang murtad kemudian melawan orang-orang
kafir asli. Pent.
[56] Makalah Doktor Ahmad
Ibrahim Khidlr yang disebarkan dalam edisi ke-66 dalam majalah Al Bayan yang
diterbitkan oleh Al Muntadaa Al Islamiy di London.