DAFTAR ISI
DAFTAR ISI …………………………………………………………….………………… 1
BAB I …………………………………………………………………………................... 2
PENDAHULUAN
1. LatarBelakang …………………………………………………………………….... 2
BAB II …………………………………………………………………………………….... 3
PEMBAHASAN
SISTEM POLITIK, EKONOMI DAN SISTEM KEKERABATAN MELAYU RIAU
1.
SISTEM
POLITIK MELAYU RIAU ............................................................ 3
A.
Pengertian
Politik
...................................................................................... 3
B.
Sistem Pemerintahan Melayu dan
Islam ................................................. 4
1.
Sistem
Pemerintahan Melayu .................................................. ..... 4
A.
Konsep
Kerajaan dan Kesultanan
B.
Konsep
Negeri
2.
Sistem Pemerintahan Islam .......................................................... 15
·
Pengaruh Islam terhadap Politik
Melayu
3.
SISTEM EKONOMI MELAYU RIAU ......................................................... 26
A.
Penguatan Ekonomi Masyarakat Melayu
Dalam Percaturan Ekonomi Global ......................................................................................... 26
B.
Permasalahan
Dan Tantangan Ekonomi Masyarakat Melayu ........ ..... 28
C.
Potensi
Dan Penguatan Ekonomi Masyarakat Melayu ..................... ..... 32
2.
SISTEM
KEKERABATAN MELAYU RIAU ............................................... ..... 36
A.
Penguatan Ekonomi Masyarakat Melayu
Dalam Percaturan Ekonomi Global .......................................................................................... 36
B.
Permasalahan
Dan Tantangan Ekonomi Masyarakat Melayu ........ ..... 36
·
Potensi
Dan Penguatan Ekonomi Masyarakat Melayu
BAB III ……………………………………………………………………….……….…… 18
KESIMPULAN
DAFTAR PUSTAKA
...............................................................................................
19
BAB I
PENDAHULUAN
1. LatarBelakang
Islam, sebagai
agama sekaligus etika moral yang bersumber dari wahyu, memiliki struktur
konseptualnya tersendiri dalam dunia politik, Ekonomi Maupun Kekerabatan. Karena Islam bukan hanya sebagai agama
dan etika moral, maka ia juga telah menjadi landasan dan pandangan hidup para
pemimpin dalam menjalankan pemerintahannya.
Kalau kita melihat bahwa kebesaran sejarah sebuah bangsa
semestinya bukanlah sekedar sebuah romantisme belaka, melainkan harus menjadi
pengalaman, cermin, inspirasi dan motivasi untuk menciptakan masa kini dan masa
depan yang lebih baik, karena masa depan juga adalah sejarah. Tetapi masa kini
dan masa depan sebagai sejarah hanya dapat diukir dengan kerja keras dan
memanfaatkan segala potensi yang ada, termasuk kekayaan tamaddun yang dimiliki
pada masa lalu, selain kekayaan alam.
Dalam sejarah politik Melayu, Islam bukanlah hal baru. Islam telah memberi legitimasi kepada raja-raja kerajaan Melayu. Bahkan, perkembangan budaya Melayu berjalan beriringan dengan ajaran-ajaran Islam. Peranan Islam dalam politik Ekonomi dan Kekerabatan raja-raja Melayu ini terlihat jelas dari gelar yang disandang, di antaranya “Zillullah fil Alam” (Bayang-bayang Tuhan di Bumi), sultan, dan khalifah. Dengan demikian, raja sebagai tonggak dan simbol kesetiaan orang Melayu, yang mayoritas menganut agama Islam, diberi kewenangan untuk mengawal Islam dan adat istiadat Melayu.
Dalam sejarah politik Melayu, Islam bukanlah hal baru. Islam telah memberi legitimasi kepada raja-raja kerajaan Melayu. Bahkan, perkembangan budaya Melayu berjalan beriringan dengan ajaran-ajaran Islam. Peranan Islam dalam politik Ekonomi dan Kekerabatan raja-raja Melayu ini terlihat jelas dari gelar yang disandang, di antaranya “Zillullah fil Alam” (Bayang-bayang Tuhan di Bumi), sultan, dan khalifah. Dengan demikian, raja sebagai tonggak dan simbol kesetiaan orang Melayu, yang mayoritas menganut agama Islam, diberi kewenangan untuk mengawal Islam dan adat istiadat Melayu.
BAB
II
PEMBAHASAN
1.
SISTEM
POLITIK MELAYU RIAU
A.
Pengertian Politik
Kata “politik” awalnya berasal dari bahasa Yunani, "Polis", yang kemudian dalam bahasa Inggris berubah menjadi “Politics”. Menurut Aristoteles, politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama.[1] Sedangkan menurut Weber, politik adalah sarana perjuangan untuk mendistribusikan kekuasaan, baik di antara negara-negara maupun di antara kelompok-kolompok dalam suatu negara.[2] Sementara menurut Harold D. Lasswell, politik adalah perkara “siapa mendapatkan apa, kapan, dan dengan cara bagaimana”.[3] Menurut Joyce Mitchell, politik adalah pengambilan keputusan kolektif atau pembuatan kebijakan umum untuk masyarakat seluruhnya.[4] Sedangkan menurut Karl W Deutch, politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum.
Dalam bahasa Arab, kata “politik” disebut dengan “siyasah” yang berasal dari akar kata sasa-yasusu-siyasatan. Maknanya adalah pengaturan urusan. Imam al-Bujairimi dalam Kitab At-Tajrid Linnafi` al-`Abid, menyatakan bahwa siyasah adalah memperbaiki dan merencanakan urusan rakyat. Lalu Ibnu Qoyyim dalam kitab `Ilamul Muaqqi`in menyebutkan dua macam politik, yakni siyasah shahihah (benar) dan siyasah fasidah (salah)[5].
Sementara dalam sejarah tradisional Melayu, pengertian politik lebih dititikberatkan pada konsep raja dan kerajaan; sistem pemerintahan dan kekuasaan.[6] Menurut Milner, kegiatan politik Melayu bisa diistilahkan bahwa orang-orang Melayu menganggap diri mereka hidup bukan di bawah status atau pemerintah tetapi di dalam kerajaan di mana wujudnya seorang pemerintah bertaraf raja.[7] Pengangkatan raja dan penegakan sebuah dinasti atau kesultanan di Melayu sudah berlangsung sejak tahun 1400. Menurut Gullick, peristiwa itu sebagai tanda dimulainya sebuah sistem politik bumiputera (Nusantara).[8]
Dari beberapa pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa politik adalah segala urusan dan tindakan mengenai kenegaraan, sistem pemerintahan, dan kebijakan dalam mengatur dan memperbaiki rakyat.
Kata “politik” awalnya berasal dari bahasa Yunani, "Polis", yang kemudian dalam bahasa Inggris berubah menjadi “Politics”. Menurut Aristoteles, politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama.[1] Sedangkan menurut Weber, politik adalah sarana perjuangan untuk mendistribusikan kekuasaan, baik di antara negara-negara maupun di antara kelompok-kolompok dalam suatu negara.[2] Sementara menurut Harold D. Lasswell, politik adalah perkara “siapa mendapatkan apa, kapan, dan dengan cara bagaimana”.[3] Menurut Joyce Mitchell, politik adalah pengambilan keputusan kolektif atau pembuatan kebijakan umum untuk masyarakat seluruhnya.[4] Sedangkan menurut Karl W Deutch, politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum.
Dalam bahasa Arab, kata “politik” disebut dengan “siyasah” yang berasal dari akar kata sasa-yasusu-siyasatan. Maknanya adalah pengaturan urusan. Imam al-Bujairimi dalam Kitab At-Tajrid Linnafi` al-`Abid, menyatakan bahwa siyasah adalah memperbaiki dan merencanakan urusan rakyat. Lalu Ibnu Qoyyim dalam kitab `Ilamul Muaqqi`in menyebutkan dua macam politik, yakni siyasah shahihah (benar) dan siyasah fasidah (salah)[5].
Sementara dalam sejarah tradisional Melayu, pengertian politik lebih dititikberatkan pada konsep raja dan kerajaan; sistem pemerintahan dan kekuasaan.[6] Menurut Milner, kegiatan politik Melayu bisa diistilahkan bahwa orang-orang Melayu menganggap diri mereka hidup bukan di bawah status atau pemerintah tetapi di dalam kerajaan di mana wujudnya seorang pemerintah bertaraf raja.[7] Pengangkatan raja dan penegakan sebuah dinasti atau kesultanan di Melayu sudah berlangsung sejak tahun 1400. Menurut Gullick, peristiwa itu sebagai tanda dimulainya sebuah sistem politik bumiputera (Nusantara).[8]
Dari beberapa pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa politik adalah segala urusan dan tindakan mengenai kenegaraan, sistem pemerintahan, dan kebijakan dalam mengatur dan memperbaiki rakyat.
B. Sistem
Pemerintahan Melayu dan Islam
1.
Sistem
Pemerintahan Melayu
Sistem pemerintahan adalah sistem menjalankan wewenang dan kekuasaan dalam mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu negara atau bagian-bagiannya.[9] Dalam sejarah Melayu, sistem pemerintahan Melayu mempunyai dua konsep: kerajaan/kesultanan dan negeri.[10]
Sistem pemerintahan adalah sistem menjalankan wewenang dan kekuasaan dalam mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu negara atau bagian-bagiannya.[9] Dalam sejarah Melayu, sistem pemerintahan Melayu mempunyai dua konsep: kerajaan/kesultanan dan negeri.[10]
Konsep Kerajaan dan Kesultanan : perbedaan kata Kerajaan
dan Kesultanan hanyalah pada asal bahasa, yaitu Kerajaan dari Bahasa Indonesia,
sedangkan Kesultanan dari Bahasa Arab.
A.
Konsep
Kerajaan dan Kesultanan
1)
Konsep Kerajaan
Kerajaan diartikan sebagai bentuk pemerintahan yang dikepalai oleh seorang raja.[11] Sedangkan menurut J.S. Roucek dan R.L Warren, kerajaan merupakan sebuah organisasi yang menjalankan otoritas terhadap semua rakyatnya demi menjaga keamanan dan ketenteraman serta melindungi mereka dari ancaman luar.[12]
Konsep kerajaan dalam sistem pemerintahan Melayu sudah ada sejak zaman Sriwijaya di Palembang. Dalam sistem ini, raja menduduki tingkat paling atas dalam struktur kerajaan. Sistem ini bermula dengan pemerintahan Nila Utama yang bergelar Seri Teri Buana yang ditunjuk oleh Demang Lebar Daun untuk menggantikan kedudukannya.[13] Kemudian sistem pemerintahan warisan Sriwijaya ini dipraktikkan oleh keturunan mereka di Singapura, Melaka, dan beberapa daerah lain di Melayu.
Dalam pelaksanaan konsep ini, kedudukan serta hak raja tidak dapat dipermasalahkan apalagi diganggu-gugat. Raja juga diperbolehkan untuk berbuat apa saja. Umpamanya ketika menjatuhkan hukuman mati kepada pembesar kerajaan atau rakyatnya, ia tidak perlu meminta pertimbangan kepada para pembesar lain.[14] Contohnya adalah hukuman mati terhadap Tun Jana Khatib di Singapura oleh Paduka Seri Maharaja.
Konsep kerajaan juga tidak dibatasi oleh tempat dan wilayah. Maka, pepatah Melayu yang berbunyi, “di mana bumi dipijak, di sana langit dijunjung” diartikan sebagai ke mana raja pergi maka di sanalah kerajaannya.[15] Sehingga, sebuah kerajaan bisa berdiri tanpa adanya sebuah negeri.[16]
2)
Konsep
Kesultanan Melayu
Seseorang dianggap sebagai Melayu apabila telah memenuhi syarat sebagai berikut: seorang Islam, berbicara bahasa Melayu, mempergunakan adat Melayu dan memenuhi syarat menetap tertentu. Jadi istilah Melayu berdasarkan kultural. Salah satu ciri dari orang Melayu ialah memegang konsepsi kesultanan yang menunjukkan bagaimana pentingnya fungsi sultan pada orang Melayu mengenai suatu kebijakan negara dan pemusatan sesuatu terhadap sultan di dalam identitas kultural orang Melayu tua. Sultan adalah simbol personifikasi nilai-nilai masyarakat dan tradisi sejarah (Milner, 1977).
Kerasnya konsep kesultanan itu dulu ditunjukkan oleh beberapa pepatah Melayu seperti Ada sultan adat berdiri, tiada sultan adat mati dan biar mati anak, daripada mati adat.
Arti
kesultanan di sini adalah wilayah kediaman yang ada bandarnya. Orang Melayu
sangat menghormati sultannya yang turunan dari dinasti tersohor yang terus
menerus yang berguna untuk legitimasi karena rakyat dan negeri mudah dicari,
tidaklah demikian dengan dinasti purba yang tersohor. Selama dinasti itu utuh,
tidaklah ada alasan untuk membubarkan kesultanan. Sesuai dengan adat di zaman
Hindu dan Budha, sultan dianggap bodhistva yang memberikan tantra dan kedamaian
abadi kepada rakyatnya yang setia (bakti) dengan anugerah.
Ada seperangkat alat musik Nobat yang menjadi bagian dari Regalia sebagai seperangkat alat penobatan sultan, yaitu sesuatu yang bersifat sakral penuh supernatural power misalnya dengan meletakkan kesultanan di situ. Pada penabalan sultan baru, tidaklah sah jika tidak dinobatkan. Di zaman dahulu jika terdengar alat musik Nobat dibunyikan, maka orang berhenti bekerja seolah-olah sultan berada di situ (Sinar, 1985).
Ada seperangkat alat musik Nobat yang menjadi bagian dari Regalia sebagai seperangkat alat penobatan sultan, yaitu sesuatu yang bersifat sakral penuh supernatural power misalnya dengan meletakkan kesultanan di situ. Pada penabalan sultan baru, tidaklah sah jika tidak dinobatkan. Di zaman dahulu jika terdengar alat musik Nobat dibunyikan, maka orang berhenti bekerja seolah-olah sultan berada di situ (Sinar, 1985).
Sultan berdaulat karena menurut konsep ajaran Islam yang
dibawa kemari abad ke-13 dan 14 oleh kaum Sufi ke Pasai dan negeri-negeri
Melayu, sultan memakai titel Sultan atau Syah dianggap Zil Allah Fiil Alam
(bayang-bayang Tuhan di atas dunia). Disebut bahwa sultan
yang adil beserta Rasulullah ibarat dua permata dalam satu cincin dan jika
engkau melaksanakan tugasmu kepada Rasulullah itu seakan-akan semua
melaksanakan tugasmu kepada Tuhan.
Tajussalatin
dari Pahang menempatkan sultan di atas dunia selaku wakil Tuhan. Konsep ini
kemungkinan besar diperoleh melalui Sultan-sultan Islam di India. Orang Sufi
menambah memegahkan sultan sebagai Insan Al Kamil (The Perfect Man). Oleh sebab
itu prinsip durhaka adalah pantangan yang besar kepada orang Melayu karena
melawan daulat. Di zaman sebelum berkuasanya penjajah Barat, seorang rakyat
jelata merasa tidak diperlakukan dengan adil oleh sultannya, mereka menyanggah
dengan cara mengumpulkan harta benda dan keluarganya lalu naik perahu pergi
meninggalkan negeri itu pindah ke negeri lain. Hal ini akan memalukan sultan
tersebut, sebab kemakmuran dan kekuatannya tergantung dari sedikit atau
banyaknya rakyat yang setia.
Dalam membicarakan unjuk rasa, para sarjana sering
menggunakan istilah amukan, karena kata amukan lebih akrab dengan bahasa
sehari-hari masyarakat Melayu. Unjuk rasa sebagai sindrom khusus
yang terkait dengan budaya ketidakpuasan. Seseorang atau satu masyarakat
disebabkan oleh kekalahan, ketertindasan, penipuan, pemerkosaan dan kezaliman,
sehingga bila tidak disalurkan dapat menjadi semacam tekanan jiwa.
Dalam
masyarakat tradisional, rakyat biasa yang tidak mempunyai keistimewaan tidak
mungkin bisa melakukan mobilitas. Salah satu cara yang dapat mengubah nasib
ialah mengabdi kepada sultan atau pembesar. Ini dapat dibuktikan ketika Hang
Tuah dan rekan-rekannya menjadi kesayangan Sultan Malaka setelah mereka
menunjukkan keberanian membunuh pengunjuk rasa di pulau Bintan dan di kampung
Bendahara Raja, walaupun ketika itu mereka masih terlalu muda. Unjuk rasa yang
sangat terkenal dan berhubungan dengan sikap durhaka ialah unjuk rasa Hang
Jebat. Hang Jebat menolak tindakan Sultan Malaka menghukum bunuh Hang Tuah,
sahabat baiknya, yang telah berjasa kepada sultan dan kesultanan.
Meskipun segalanya berpusat pada sultan, sultan sendiri
tidak bisa berbuat apa-apa tanpa bermusyawarah dengan menteri-menteri dan orang
besarnya, karena mereka inilah yang mempunyai kekuasaan yang riil sebab sultan
dengan orang besarnya itu ibarat api dengan kayu, saling komplementer. Juga
tiada rahasia kepada rakyat mengenai hal yang menyangkut kemaslahatan orang
banyak yang dibicarakan secara terbuka di Balairung Seri. Tugas sultan haruslah
mengindahkan hukum Islam, karena Sultan Khalifatullah fi’il ard. Sultan harus
adil, dan mengutamakan rakyatnya dan mempertahankan kehormatan mereka. Tugas
seperti ini dapat kita baca panjang lebar dalam surat Sarakat Halilintar dari
Sultan Aceh untuk pengangkatan Sultan Basyararuddin dari Serdang (1854).
Kewajiban itu tercermin didalam pepatah:
Raja memegang adat yang kanun
Adat pusaka turun temurun
Adil, arif, bijak bersusun
Pandai meneliti zaman beralun
Adat pusaka turun temurun
Adil, arif, bijak bersusun
Pandai meneliti zaman beralun
Di
zaman dahulu jelaslah dianggap bahwa without the institution of the Raja, the
Malay word have fallen into counfusion (Milner, 1977). Oleh sebab itulah
Belanda sangat gigih berusaha menghancurkan lembaga Orang Besar di semua
Kesultanan Melayu, karena Belanda tahu bahwa pada Orang Besarlah terletak
kekuasaan politik. Dengan demikian diharapkan agar sultan itu tinggal sendirian
sebagai penguasa tunggal tanpa kawan musyawarah dan mudah menjadi alat Belanda.
Tetapi sultan tanpa Orang Besar adalah sama sekali asing di dalam sistem
pemerintahan Melayu, karena tugas sultan sebenarnya hanyalah berhubungan dengan
tatakrama saja dan padanyalah terletak kultur yang tinggi.
Untuk mengekalkan sifat keistimewaan sultan sebagai
pemerintah maka ditonjolkan kepercayaan bahwa sultan itu mempunyai kuasa yang
luar biasa yang biasa dipanggil daulat. Seseorang yang
melakukan kesalahan kepada sultan seperti tidak bertutur dengan menggunakan
bahasa sultan dihadapannya akan mendapat tulah (kecelakaan) akibat dari
kekuasaan daulat yang dimiliki oleh setiap sultan. Untuk mengukuhkan kedudukan
istimewa sultan-sultan, maka diadakan berbagai adat istiadat untuk mengagungkan
sultan seperti adat pertabalan, istiadat menyembah atau menghadap sultan di
balairung, sementara sultan duduk di tempat persemayaman khas. Sultan diberi
keistimewaan memakai pakaian-pakaian yang tertentu yang dilarang rakyat
memakainya kecuali dianugerahkan oleh sultan. Melalui berbagai peraturan
tersebut kedudukan sultan mendapat penghormatan yang tinggi di kalangan rakyat.
Apabila
seorang sultan mangkat, pemilihan sultan baru selalunya jatuh kepada puteranya
yang tertua, yaitu anak gahara yang telah diberi gelaran raja muda, yaitu
putera mahkota yang telah terlebih dahulu ditunjukkan sebagai bakal menjadi
sultan (Hamid, 1988). Pemilihan atau penggantian Sultan
dilakukan apabila Sultan mudah meninggal atau mangkat. Pengganti Sultan boleh
puteranya dan boleh pula saudara lelakinya. Biasanya sebelum Sultan mangkat ia
sudah menyiapkan calon penggantinya. Bila puteranya, maka sebelum diangkat jadi
putera mahkota, terlebih dahulu Sultan mengadakan mufakat dahulu dengan Dewan
Menteri dan Pembantu Sultan. Tapi saran pembantu Sultan tidaklah mengikat.
Saran dari Dewan Menteri memang menjadi pertimbangan dan bila sudah diputuskan
oleh Dewan Menteri bersama Sultan, maka putusan itu dapat diubah lagi oleh
sultan, tanpa persetujuan Dewan Menteri. Bila putera mahkota belum cukup
dewasa, tapi Sultan sudah mangkat, maka sebagai pejabat sementara dipegang oleh
salah seorang Dewan Menteri yang disepakati mereka. Dapat juga dipegang pleh
paman putera mahkota, bila itu mendapat persetujuan Dewan Menteri (Asmuni,
1985).
§ Pemerintahan Kesultanan Melayu
Sistem pemerintahan Kesultanan Melayu Islam adalah satu tradisi yang masih kekal dimiliki oleh Bangsa
Melayu yang diwarisi dari generasi zaman silam yaitu sejak 600 tahun yang lalu
yang berlandaskan Agama Islam. Baginda adalah pewaris tradisi
Bangsa Melayu yang menjadi khalifah Allah Ta’ala di bumi melayu yang menegakkan
sistem pemerintahan.
Kesultanan
Melayu Islam yang berkuasa mutlak dan satu-satu raja
Melayu yang dapat mengekalkan keunggulan pemerintahan sistem kesultanan di Alam
Melayu pada dewasa ini. Sistem kesultanan ini adalah satu penerusan tradisi
sistem yang diwarisi berakarkan sistem khalifah; sistem yang tidak asing dalam
budaya umat Islam berkerajaan dan bernegara.
Apakah
dimaksudkan khalifah Allah Subhanahu wa’Ta’ala di muka bumi? Berdasarkan kepada
firman Allah yang bermaksud :
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya) dan kepada Ulil Amri (orang-orang yang memegang kuasa) di antara kamu, kemudian jika kamu berbantah-bantah (berselisihan) dalam sesuatu perkara, maka hendaklah kamu mengembalikannya kepada (kitab) Allah (Al-Qur’an) dan (sunnah) Rasulnya, jika kau benar-benar beriman kepada Allah dan Hari Akhirat. Yang demikian adalah lebih baik (bagi kamu) dan lebih elok pula kesudahannya”. (Surah An Nisaa’ ayat 59)
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya) dan kepada Ulil Amri (orang-orang yang memegang kuasa) di antara kamu, kemudian jika kamu berbantah-bantah (berselisihan) dalam sesuatu perkara, maka hendaklah kamu mengembalikannya kepada (kitab) Allah (Al-Qur’an) dan (sunnah) Rasulnya, jika kau benar-benar beriman kepada Allah dan Hari Akhirat. Yang demikian adalah lebih baik (bagi kamu) dan lebih elok pula kesudahannya”. (Surah An Nisaa’ ayat 59)
Berdasarkan ayat tersebut maka pada hakikatnya segala
kuasa adalah milik Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Sultan (Ketua Negara) menjadi
pemegang amanah kuasa Allah Subhanahu wa Ta’ala itu, maka Sultan atau Raja akan
bertanggungjawab kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk menyempurnakan amanah
itu terhadap rakyat atau negara menurut lunas-lunas yang ditentukan oleh kitab
suci Al-Quran, Hadith dan ijmak Ulama. Sekalian rakyat pula
menyerahkan diri kepada kepimpinan Sultan dengan sepenuhnya sebagai pemimpin
tertinggi yang diamanahkan untuk menyempurnakan maksud kuasa Allah Subhanahu wa
Ta’ala terhadap mereka itu. Menurut Hadith Rasulullah Sallallahu ‘Alaihi wa
Sallam yang diriwayatkan oleh Ibnu An-Najjar daripada Abu Hurairah menyebutkan,
yang artinya:
“Sultan
adalah payung Allah di bumi ini, tempat bernaungnya orang-orang lemah, memberi
pertolongan terhadap orang-orang yang teraniaya. Barang siapa memuliakan Sultan
(di dunia ini) Allah akan memuliakanya pada Hari Qiamat.”
Memang tidak diragui lagi bahawa maksud khalifah di muka
bumi itu adalah merujuk kepada kepimpinan Sultan yang menjadi ketua yang
memegang kuasa tertinggi untuk sebuah negara dan rakyat di dalamnya.
§ Pemerintahan
Melayu Pada Masa Dulu `
a. Siak Sri Indrapura
Di kota Siak Sri Indrapura masih berdiri kukuh bekas istana kerajaan Siak Sri Indrapura yang dikenal dengan nama “istana Asserayah Hasyimiah“. Di sinilah tempat pusat pemerintahan dan dari sinilah dikendalikan kegiatan pemerintahan kerajaan Siak Sri Indrapura. dengan semua daerah taklukannya, sampai dengan berakhirnya kerajaan Siak Sri Indrapura dalam masa proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia.
Sebelum
berdirinnya kerajaan Siak Sri Indrapura
pada tahun 1723 , daerah Siak dan sekitarnya berada di bawah penguasaan
kerajaan Johor-Riau sebagai Pewaris Kesultanan Melaka. Oleh karena itu
raja-raja Siak ditunjuk dan diangkat oleh raja kerajaan Johor-Riau. Pada masa
kerajaan Johor Riau diperintahi oleh Sultan Mahmud Syah 1, beliau mengangkat
Raja Abdullah di Siak dengan gelar Sultan Khoya Ahmad Syah. Kemudian pada tahun
1596 Raja Hasan Putra Sultan Ali Jallo Abdul Jalil Raja Johor-Riau, di tabalkan
sebagai Raja di Siak (Haji Buyong. Adil; 1980, 53).
Raja
Hasan memerintah sampai tahun 1662. Setelah tahun 1662 kerajaan Johor-Riau
menganggap bahwa di Siak tidak perludidudukan seorang raja sebagai wakil
pemerintah kerajaan Johor-Riau. Hal ini dilakukan berdasarkan pertimbangan
aspek ekonomis, bukan berdasarkan atas pertimbangan politis maupun pertahanan
dan keamanan. Dari aspek ekonomis dianggap bahwa kalau di Siak didudukan
seorang Raja jelas akan memerlukan dana yang tidak sedikit, dibandingkan dengan
perdagangan di Siak dan di sepanjang aliran sungai Siak belum menunjukkan
b.
Kesultanan Kedah
Dalam struktur pemerintahan Kesultanan Kedah, sultan mempunyai kekuasaan yang mutlak. Sultan memerintah berdasarkan Adat Temenggung dan hukum Islam. Kesultanan Kedah mempunyai empat kanun yang dijadikan sumber rujukan penting dalam pemerintahan kesultanan. Oleh R. O. Winstedt manuskrip empat kanun itu dikumpulkan dan dinamakan sebagai: Undang-Undang Pelabuhan 1650, Kanun Tambera Dato‘ Paduka Tuan, Hukum Kanun Dato Kota Star, dan satu lagiqanun (hukum) tentang adat kerajaan dalam hal pelantikan para pembesar dan adat meminang.
Dalam struktur pemerintahan Kesultanan Kedah, sultan mempunyai kekuasaan yang mutlak. Sultan memerintah berdasarkan Adat Temenggung dan hukum Islam. Kesultanan Kedah mempunyai empat kanun yang dijadikan sumber rujukan penting dalam pemerintahan kesultanan. Oleh R. O. Winstedt manuskrip empat kanun itu dikumpulkan dan dinamakan sebagai: Undang-Undang Pelabuhan 1650, Kanun Tambera Dato‘ Paduka Tuan, Hukum Kanun Dato Kota Star, dan satu lagiqanun (hukum) tentang adat kerajaan dalam hal pelantikan para pembesar dan adat meminang.
Ketika
memerintah, sultan dibantu oleh para pembesar tradisional. Wakil sultan dalam
pemerintahan adalah Raja Muda. Ia tidak harus berasal dari putra sultan. Meski
Raja Muda tidak bakal jadi sultan, namun dalam tata kelola pemerintahan ia
mempunyai kekuasaan yang agak luas. Para pembesar (elit) tradisional yang
membantu pekerjaan sultan adalah pembesar di tingkat pusat dan tingkat daerah.
Di tingkat pusat, pembesar yang dimaksud memegang jabatan-jabatan sebagai bendahara, pembesar empat, pembesar lapan, pembesar enam belas, dan pahlawan hulubalang. Pembesar empat adalah Tumenggung (yang mengurusi urusan-urusan dalam negeri), laksamana (urusan keselamatan di laut), penghulu bendahari (urusan keuangan), dan syahbandar (urusan pelabuhan).
Di tingkat pusat, pembesar yang dimaksud memegang jabatan-jabatan sebagai bendahara, pembesar empat, pembesar lapan, pembesar enam belas, dan pahlawan hulubalang. Pembesar empat adalah Tumenggung (yang mengurusi urusan-urusan dalam negeri), laksamana (urusan keselamatan di laut), penghulu bendahari (urusan keuangan), dan syahbandar (urusan pelabuhan).
c.
Kesultanan Kelantan
Struktur pemerintahan Kesultanan Kelantan merupakan warisan sistem politik Melayu tradisional. Sultan merupakan penguasa tertinggi di Kesultanan Kelantan. Dalam menjalankan roda pemerintahan, ia dibantu oleh tiga kelompok pembantu sultan, yaitu:
Struktur pemerintahan Kesultanan Kelantan merupakan warisan sistem politik Melayu tradisional. Sultan merupakan penguasa tertinggi di Kesultanan Kelantan. Dalam menjalankan roda pemerintahan, ia dibantu oleh tiga kelompok pembantu sultan, yaitu:
1.
Kelompok kerabat sultan yang merupakan keturunan sultan itu sendiri.
2. Kelompok bangsawan yang bergelar syed, nik, dan wan.
3. Kelompok masyarakat biasa yang memegang jabatan tinggi di pemerintahan.
2. Kelompok bangsawan yang bergelar syed, nik, dan wan.
3. Kelompok masyarakat biasa yang memegang jabatan tinggi di pemerintahan.
Tugas
utama tiga kelompok pembesar kesultanan tersebut adalah menjalankan segala
pekerjaan yang memang menjadi kewajibannya dan juga menjalankan apa yang
menjadi perintah sultan. Tugas mereka meliputi hal-hal yang berkaitan dengan
adat-istiadat istana, pemerintahan, keuangan, kehakiman, keamanan, pertahanan,
dan hubungan luar negeri. Salah satu fungsi utama kelompok kerabat sultan
adalah melantik sultan yang akan memerintah.
Struktur
dan sistem pemerintahan tersebut baru diterapkan pada akhir abad ke-18 M, yaitu
pada masa pemerintahan Long Yunus (1775-1794 M). Long Yunus melantik putra-
putranya sebagai berikut: Long Ismail (Raja Muda), Long Jenal (Bendahara), dan
Long Tan (Temenggung). Sementara itu, sahabat karibnya, Long Ghafar dilantik
sebagai mangkubumi dan panglima perang dengan gelar Tengku Seri Maharaja
Perdana Menteri. Sebenarnya ada empat jabatan dan gelar lagi, yaitu Raja Bukit
Pancor (yang dijabat oleh Long Yunus bin Long Yunus), Tengku Kota (Long Muda
atau Tuan Dagang bin Long Yunus), Dato‘ Kaya Hulubalang (anak Penghulu Adas).
d.
Kesultanan Melaka
Sebagaimana yang telah diketahui umum, bahwa negeri-negeri Melayu sebelum masuknya pengaruh Kerajaan British, Undang-undang asas atau Undang-undang negeri ialah Undang-undang Islam dan Adat Melayu.
Sebagaimana yang telah diketahui umum, bahwa negeri-negeri Melayu sebelum masuknya pengaruh Kerajaan British, Undang-undang asas atau Undang-undang negeri ialah Undang-undang Islam dan Adat Melayu.
Apabila
kita membicarakan tentang keadaan negeri-negeri Melayu sebelum dipengaruhi
kerajaan British disemenanjung tanah Melayu, terlebih dahulu kita perlu melihat
kezaman kerajaan melayu Malaka pada abat ke-15 dan awal abad ke-16. Malaka
merupakan kerajaan melayu tua disemenanjung tanah Melayu yang pertama mempunyai
undang-undang tertulis.
Melaka menjadi sebuah negeri yang kuat
kerana mempunyai undang-undang yang teratur. Terdapat 2 undang-undang yang
dilaksanakan di Melaka yaitu Hukum Kanun Melaka dan Undang-undang Laut Melaka.
Kedua-duanya dilaksanakan untuk melancarkan pemerintahan dan mewujudkan
keamanan. Hukum Kanun Melaka menyentuh tentang tanggungjawab pemerintah dan
pembesar, larangan rakyat menggunakan bahasa dalaman serta undang-undang Islam
dan hukum adat. Namun begitu, Undang-undang Laut Melaka pula menyentuh perkara
yang berkaitan dengan laut seperti kedudukan pengawai atas kapal, kuasa
pegawai-pegawai dan hukum pembahagian hak perniagaan. Selain itu, larangan
dalam pelayaran juga dinyatakan.
Dalam konteks persejarahan Malaysia, hukum Islam sudah ada sejak zaman Malaka sudah dijadikan pandangan terhadap undang-undang negeri yang lain. Di Malaka, pengaruh Islam dalam undang-undangnya begitu kuat begitu juga dalam undang-undang laut Malaka, seorang maklim dalam sebuah kapal dianalogikan sebagai imam dan anak buah kapal diibaratkan sebagai makmum.
Undang-undang Islam dalam beberapa Pasal diawal hukum
Malaka terlihat jelas, terutama yang berhubungan dengan kesalahan ”jenayah”,
umpamanya membunuh orang hukum yang diberikan karena membunuh orang berbunyi :
”Pasal yang ke-5 menyatakan seseorang membunuh tanpa setahu raja-raja atau
orang-orang besar. Jika membunuh orang tanpa dosa maka ia
dibunuh juga pada hukum Allah, maka adil namanya”.
Pada
pasal-pasal yang lain undang-undang jual beli juga dibentuk berdasarkan
undang-undang Islam. Pasal 30 hukum Kanun Malaka juga menentukan barang-barang
yang boleh diperniagakan serta yang tidak boleh menurut undang-undang Islam
seperti arak, babi, anjing dan tuak. Untuk yang berdasarkan Hukum-hukum dan
aqait Islam jelas terdapat dalam pasal 25 hingga pasal 30 yang berkaitan dengan
masalah lapas ijab dan kobul dalam acara nikah, saksi-saksi dalam acara nikah,
hukum iddah dalam perceraian, juga pada pasal 34 tentang hukum amanah.
Perkara
yang paling menarik ialah sruktur dan sebagian dari pada kandungan hukum Kanun
malaka itu sendiri. Ada hukum dan undang-undang fikih Islam yang diserap dan
digunakan terus dalam undang-undang negerinya, seolah-olah teks tersebut
menjadi sumber rujukan, hukum-hukum Islam pula. Umpamanya tentang hukum ibadah
sembahyang dituliskan pada pasal 36 ayat 2.
B. Konsep Negeri
Penggunaan istilah “negeri” di Melayu sudah ada sejak 500 tahun lalu.[17] Menurut Wilkinson, istilah “negeri” berasal dari bahasa sanskrit yang berarti “settlement, city-state, used loosely of any settlement, town, or land”.[18] Konsep negeri diartikan sebagai sebuah organisasi yang menjalankan undang-undang kepada seluruh rakyatnya.[19] Negeri juga bisa diartikan sebagai tanah tempat tinggal suatu bangsa.[20] Dari konsep ini, negeri tidak hanya mencakup wilayah kekuasaannya, tetapi termasuk juga seluruh jajahannya atau negeri taklukannya. Sehingga, konsep negeri lebih luas artinya dibandingkan konsep kerajaan.
Untuk membuka sebuah negeri, digambarkan ada sekumpulan orang yang dipimpin oleh seorang raja atau keturunannya dengan diikuti oleh menteri, punggawa kerajaan, hulubalang, rakyat, dan bala tentara pergi ke suatu tempat, dan pada akhirnya berhenti di beberapa tempat di mana anak-anak bermain dan orang laki-laki berburu.[21]
Negeri meliputi wilayah yang telah dibersihkan. Pada umumnya, negeri mempunyai dua struktur utama, yaitu parit dan istana balairung yang dibuat sebelum pemimpin memasuki negerinya.[22] Selain itu, negeri baru dapat dianggap lebih lengkap jika terdapat masjid, pasar, dan balai istana.
Negeri mempunyai hukum yang berbeda dengan jajahannya. Dalam Undang-undang Kedah, misalnya, dibedakan antara pembesar negeri dan pembesar jajahannya.[23] Di samping itu, negeri juga dianggap sebagai pusat kemajuan. Tingkat kemakmurannya diukur berdasarkan jumlah penduduk dan pedagang yang ada.
Penggunaan istilah “negeri” di Melayu sudah ada sejak 500 tahun lalu.[17] Menurut Wilkinson, istilah “negeri” berasal dari bahasa sanskrit yang berarti “settlement, city-state, used loosely of any settlement, town, or land”.[18] Konsep negeri diartikan sebagai sebuah organisasi yang menjalankan undang-undang kepada seluruh rakyatnya.[19] Negeri juga bisa diartikan sebagai tanah tempat tinggal suatu bangsa.[20] Dari konsep ini, negeri tidak hanya mencakup wilayah kekuasaannya, tetapi termasuk juga seluruh jajahannya atau negeri taklukannya. Sehingga, konsep negeri lebih luas artinya dibandingkan konsep kerajaan.
Untuk membuka sebuah negeri, digambarkan ada sekumpulan orang yang dipimpin oleh seorang raja atau keturunannya dengan diikuti oleh menteri, punggawa kerajaan, hulubalang, rakyat, dan bala tentara pergi ke suatu tempat, dan pada akhirnya berhenti di beberapa tempat di mana anak-anak bermain dan orang laki-laki berburu.[21]
Negeri meliputi wilayah yang telah dibersihkan. Pada umumnya, negeri mempunyai dua struktur utama, yaitu parit dan istana balairung yang dibuat sebelum pemimpin memasuki negerinya.[22] Selain itu, negeri baru dapat dianggap lebih lengkap jika terdapat masjid, pasar, dan balai istana.
Negeri mempunyai hukum yang berbeda dengan jajahannya. Dalam Undang-undang Kedah, misalnya, dibedakan antara pembesar negeri dan pembesar jajahannya.[23] Di samping itu, negeri juga dianggap sebagai pusat kemajuan. Tingkat kemakmurannya diukur berdasarkan jumlah penduduk dan pedagang yang ada.
Orang
yang tinggal di luar negeri dianggap berbeda dengan orang yang tinggal di dalam
negeri. Perbedaan itu kadang-kadang berdasarkan agama dan negeri digambarkan
sebagai pusat agama Islam.[24] Misalnya di Sumatra, orang yang tidak mau masuk
Islam meninggalkan negerinya dan dinamakan Gayo oleh orang yang tinggal di
dalam negeri.[25]
Dengan demikian, istilah “negeri” dalam sejarah Melayu bisa diartikan sebagai tempat kediaman yang tetap dan cukup padat, dibuka atas keputusan seorang yang mempunyai kuasa politik tertentu bagi diri dan rakyatnya.
Dengan demikian, istilah “negeri” dalam sejarah Melayu bisa diartikan sebagai tempat kediaman yang tetap dan cukup padat, dibuka atas keputusan seorang yang mempunyai kuasa politik tertentu bagi diri dan rakyatnya.
Nama “Malaysia” dideklarasikan pada 1963 saat Persekutuan Tanah Melayu, Singapura, Sabah, dan Serawak membentuk federasi 14 negara. Singapura kemudian keluar dari Malaysia pada 1965 dan memproklamasikan negara sendiri. Negeri tetangga itu menganut sistem pemerintahan monarki konstitusional federal. Pernah dijajah Inggris, pemerintah Malaysia kini meniru model Sistem Parlemen Westminster. Kekuasaan eksekutif ada di perdana menteri sebagai kepala pemerintahan, sedangkan raja adalah kepala Negara.
Raja dipilih oleh para
ahli waris takhta dari sembilan negara bagian tiap lima tahun sekali, sedangkan
perdana menteri berasal dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Setelah melalui
pemilihan legislatif, pimpinan partai yang unggul akan menjadi perdana menteri.
Sejak merdeka pada 1957, Malaysia dipimpin oleh koalisi multirasialMelayu,
Cina, dan India yang dikenal sebagai Barisan Nasional. Sebagai bekas jajahan
Inggris, Malaysia adalah satu dari 53 anggota Negara-negara Persemakmuran.
Seperti di Britania Raya, kekuasaan “tradisional” dan “modern” berjalan
bersisian dengan tugasnya masing-masing.
Raja Malaysia tak cuma
bertugas dalam acara-acara seremonial, tapi terlibat juga dalam kehidupan
politik praktis negeri itu. Sultan bertugas mengesahkan undang-undang. “Tanpa
tanda tangan Sultan, semuanya tidak bisa jalan,” kata Shamsul. Selain itu, ia
juga menjadi simbol pemimpin Islam di Malaysia.
Malaysia memang
mempertahankan tradisi kesultanan sebagai kelanjutan dari eksistensi Kerajaan
Melayu masa lalu. Etnis Melayu menguasai 60 persen dari 25 juta penduduk
Malaysia. Pengamat politik dan budaya Melayu, Shamsul Amri Baharruddin,
menyatakan sistem monarki akan tetap dipertahankan di Malaysia lantaran itu
adalah identitas bangsa Melayu. Dekan Institut Alam dan Tamadun Melayu,
Universitas Kebangsaan Malaysia, ini menganggap negara yang menghapus sistem
kerajaan adalah “negara yang kalah oleh pengaruh Barat”.
Sistem monarki
sebenarnya pernah mati di Malaysia saat negeri ini dijajah Inggris. Lalu, pada
1946, Inggris menyerahkan semua kekuasaan kepada para sultan. Padahal, pada
saat itu, tak semua sultan negeri-negeri di Semenanjung Malaya itu berada di
bawah Inggris. Maka, pada 1948, para raja Melayu memperjuangkan negeri-negeri
itu bersatu dalam wadah Persekutuan Tanah Melayu. Dan, “Itu adalah sejarah
bersatunya raja-raja di Tanah Melayu,” kata Shamsul.
2.
Sistem Pemerintahan Islam
Dalam Islam, pemerintah atau orang yang berkuasa dan mengelola sebuah negara disebut ulil amri atau disebut juga khalifah, yakni khalifah Allah. Artinya, sebagai pengganti Allah atau wakil Allah di bumi.[26] Mereka bertanggung jawab terhadap rakyat untuk menjalankan kerja-kerja yang diperintahkan oleh Allah. Dengan demikian, khalifah berkhidmat kepada rakyat, memimpin, mendidik, mengajar, mengelola, mengurus, menyelesaikan masalah rakyat, membangun kemajuan negara dan masyarakat.
Karena pemerintah adalah pengganti Allah dalam menjalankan keadilan di kalangan manusia, maka Allah memerintahkan hamba-hamba-Nya agar taat pada pemerintahan sesudah ketaatan pada Allah dan Rasul.
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya, dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (al-Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”[27]
Namun demikian, kalau pemerintah tidak taat kepada Allah, maka dalam keadaan itu rakyat tidak lagi wajib menaatinya. Rasulullah SAW bersabda: “Tiada ketaatan kepada makhluk dalam mendurhakai Allah”.
Pemerintah yang adil adalah yang dapat melayani rakyatnya dengan baik, yang menjatuhkan hukuman dengan tepat dan meletakkan rakyat pada posisi yang tepat, sehingga rakyat mendapat hak dan keperluan yang cukup.[28]
Begitu beratnya tugas pemerintah dalam Islam, sehingga untuk menjadi pemimpin harus memiliki beberapa syarat. Al-Mawardi menyebut tujuh syarat yang harus dipenuhi calon kepala negara (pemimpin). Syarat-syarat itu, antara lain: (1) keseimbangan atau keadilan (al-`adâlah); (2) mempunyai ilmu pengetahuan untuk berijtihad; (3) mempunyai pancaindera lengkap dan sehat; (4) anggota tubuhnya tidak kurang untuk menghalangi gerak dan cepat bangun; (5) mempunyai visi pemikiran yang baik untuk mendapatkan kebijakan yang baik; (6) mempunyai keberanian dan sifat menjaga rakyat; dan (7) mempunyai nasab dari Suku Quraisy.[29]
Adapun Imam al-Ghazali mengingatkan kepada para pemimpin, khususnya para penguasa, bahwa kekuasaan yang didudukinya memiliki batas dan kadar tertentu, dan bisa juga kekuasaan itu mengandung keburukan. Karena itu, dalam menjalankan kekuasaannya, seorang pemimpin harus menjalankan sepuluh prinsip keadilan—sebagai syarat pertama bagi seorang pemimpin, seperti disebutkan al-Mawardi— antara lain: seorang pemimpin harus memiliki rasa tanggung jawab yang tinggi; menerima pesan ulama; berlaku baik kepada bawahan; memiliki rasa rendah hati dan penyantun; tidak mementingkan diri sendiri; memiliki loyalitas tinggi; hidup sederhana; lemah lembut; cinta rakyat; serta tulus dan ikhlas.[30]
Dalam Islam, pemerintah atau orang yang berkuasa dan mengelola sebuah negara disebut ulil amri atau disebut juga khalifah, yakni khalifah Allah. Artinya, sebagai pengganti Allah atau wakil Allah di bumi.[26] Mereka bertanggung jawab terhadap rakyat untuk menjalankan kerja-kerja yang diperintahkan oleh Allah. Dengan demikian, khalifah berkhidmat kepada rakyat, memimpin, mendidik, mengajar, mengelola, mengurus, menyelesaikan masalah rakyat, membangun kemajuan negara dan masyarakat.
Karena pemerintah adalah pengganti Allah dalam menjalankan keadilan di kalangan manusia, maka Allah memerintahkan hamba-hamba-Nya agar taat pada pemerintahan sesudah ketaatan pada Allah dan Rasul.
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya, dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (al-Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”[27]
Namun demikian, kalau pemerintah tidak taat kepada Allah, maka dalam keadaan itu rakyat tidak lagi wajib menaatinya. Rasulullah SAW bersabda: “Tiada ketaatan kepada makhluk dalam mendurhakai Allah”.
Pemerintah yang adil adalah yang dapat melayani rakyatnya dengan baik, yang menjatuhkan hukuman dengan tepat dan meletakkan rakyat pada posisi yang tepat, sehingga rakyat mendapat hak dan keperluan yang cukup.[28]
Begitu beratnya tugas pemerintah dalam Islam, sehingga untuk menjadi pemimpin harus memiliki beberapa syarat. Al-Mawardi menyebut tujuh syarat yang harus dipenuhi calon kepala negara (pemimpin). Syarat-syarat itu, antara lain: (1) keseimbangan atau keadilan (al-`adâlah); (2) mempunyai ilmu pengetahuan untuk berijtihad; (3) mempunyai pancaindera lengkap dan sehat; (4) anggota tubuhnya tidak kurang untuk menghalangi gerak dan cepat bangun; (5) mempunyai visi pemikiran yang baik untuk mendapatkan kebijakan yang baik; (6) mempunyai keberanian dan sifat menjaga rakyat; dan (7) mempunyai nasab dari Suku Quraisy.[29]
Adapun Imam al-Ghazali mengingatkan kepada para pemimpin, khususnya para penguasa, bahwa kekuasaan yang didudukinya memiliki batas dan kadar tertentu, dan bisa juga kekuasaan itu mengandung keburukan. Karena itu, dalam menjalankan kekuasaannya, seorang pemimpin harus menjalankan sepuluh prinsip keadilan—sebagai syarat pertama bagi seorang pemimpin, seperti disebutkan al-Mawardi— antara lain: seorang pemimpin harus memiliki rasa tanggung jawab yang tinggi; menerima pesan ulama; berlaku baik kepada bawahan; memiliki rasa rendah hati dan penyantun; tidak mementingkan diri sendiri; memiliki loyalitas tinggi; hidup sederhana; lemah lembut; cinta rakyat; serta tulus dan ikhlas.[30]
§ Pengaruh
Islam terhadap Politik Melayu
Masuknya Islam ke wilayah kepulauan Melayu merupakan peristiwa penting dalam sejarah Melayu yang kemudian identik dengan Islam. Sebab, Islam merupakan unsur terpenting dalam peradaban Melayu. Islam dan bahasa Melayu telah berhasil menggerakkan ke arah terbentuknya kesadaran Nasional. Syed. Muhammad Naquib al-Attas menegaskan:
“Together with the historical factor, the religious and language factors began setting in motion the process towards a national consciousness. It is the logical conclusion of this process that created the evolution of the greater part of the Archipelago into the modern Indonesian nation with Malay as its national language…. The coming of Islam constituted the inauguration of a new period in the history of the Malay-Indonesian Archipalego.”[31]
Selain itu, Naquib al-Attas menegaskan bahwa Islam telah berjasa kepada Melayu Nusantara karena telah memberi semangat hebat yang menggerakkan proses revolusi hidup berdasarkan pandangan alam seni dan alam falsafah yang berdasarkan akal dan budi.[32]
Dalam perkembangannya, Melayu diidentikkan dengan Islam. Bahkan, Islam dan Melayu menjadi dua kata yang sering harus berjalan beriringan; Islam menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Melayu, sebaliknya masyarakat Melayu juga menjadi sangat identik dengan Islam. Bagi komunitas Melayu, hal ini terefleksikan dalam satu istilah “masuk Melayu”. Istilah ini mempunyai dua arti, yaitu:[33] 1) mengikuti cara hidup orang-orang Melayu; dan 2) masuk Islam. Istilah ini demikian mengakar di kalangan masyarakat Melayu, sehingga nilai-nilai yang diproduksi oleh Islam niscaya dengan sendirinya akan banyak melandasi perumusan nilai-nilai kehidupan dan perilaku masyarakat Melayu, tak terkecuali dalam mengekspresikan gagasan-gagasan tentang politik, seperti konsep kekuasaan, penguasa atau raja, hubungan penguasa dengan rakyat, serta hal-hal lain yang berada dalam ranah politik.
Maka, dapat disimpulkan bahwa orang Melayu menetapkan identitas kemelayuannya dengan tiga ciri pokok, yaitu berbahasa Melayu, beradat-istiadat Melayu, dan beragama Islam. Berdasarkan ciri-ciri pokok tersebut, masyarakat Melayu Nusantara dipersatukan oleh adanya kerajaan-kerajaan Melayu pada masa lampau. Kebesaran kerajaan-kerajaan Melayu telah meninggalkan tradisi-tradisi dan simbol-simbol kebudayaan Melayu yang menyelimuti berbagai suasana kehidupan hampir sebagian besar masyarakat wilayah kepulauan tersebut. Kerajaan-kerajaan besar Melayu bukan saja terpusat di Pulau Sumatra, namun penyebarannya mencapai sebagian besar wilayah Nusantara. Hal ini dapat saja terjadi karena adanya beberapa penguasa beserta pengikutnya dari kerajaan-kerajaan tersebut yang melarikan diri karena berbagai faktor, dan kemudian mendirikan kerajaan Melayu baru di daerah lain.
Simbol-simbol yang berasal dari kebudayaan Melayu, yang berlaku di tempat-tempat umum serta yang digunakan untuk menjembatani berbagai suku bangsa dan golongan etnis yang berbeda sehingga dapat saling berinteraksi adalah bahasa Melayu dan etika Melayu (antara lain keramahtamahan dan kerterbukaan). Dapat dikatakan, kebudayaan Melayu memiliki ciri-ciri utama yang bersifat fungsional dalam mengakomodasi perbedaan-perbedaan.
Ciri-ciri seperti yang dimiliki kebudayaan Melayu muncul dari pengalaman sejarah kebudayaan Melayu yang selama berabad-abad telah mengalami kontak dengan berbagai kebudayaan asing, baik yang hanya karena hubungan dagang maupun yang menetap. Karena itu, kebudayaan Melayu juga memiliki kesanggupan yang besar dalam mengambil alih unsur-unsur kebudayaan non-Melayu.
Kebudayaan Melayu yang diterima oleh semua golongan masyarakat tumbuh dari sejarah perkembangan kebudayaan Melayu itu sendiri, yang selalu berkaitan dengan tumbuh, berkembang, dan runtuhnya kerajaan-kerajaan Melayu, dengan agama Islam, perdagangan internasional, serta penggunaan bahasa Melayu. Oleh karena itu, simbol-simbol kebudayaan Melayu yang sampai sekarang diakui sebagai identitas Melayu adalah bahasa Melayu, agama Islam, serta kepribadian yang terbuka dan ramah.
Pada dasarnya, agama Islam yang dianut oleh orang Melayu adalah Islam tarekat dan aliran yang membenarkan tetap berlangsungnya tradisi-tradisi setempat yang bernaung di bawah keagungan Islam. Tarekat Naqsabandiyah, misalnya, diperkenalkan di Riau pada abad ke-19 oleh Syeikh Ismail yang juga mempunyai peranan penting dalam kegiatan intelektual di Riau. Di antara tokoh-tokoh penganut tarekat ini adalah Raja Ali YTM Riau ke-8, Raja Haji Abdullah YTM ke-9, dan Raja Ali Haji (RAH).[34] Selain itu, banyak raja dan pembesar Riau bersatu di bawah sebuah perkumpulan bernama Rusyidah Kelab.[35] Perkumpulan ini telah banyak menghasilkan karya seperti Risalat al-Fawaid al-Wafiat fi Syarah Ma`ana al-Tahiyyat.
Dalam agama Islam yang dianut oleh orang Melayu, terdapat variasi ajaran, yaitu perpaduan antara Islam tradisional dan Islam modern. Variasi ini mengikuti sejarah perkembangan kerajaan-kerajaan Melayu yang tradisi-tradisinya masih tetap berlaku sampai sekarang dalam wilayah-wilayah bekas kekuasaan kerajaan-kerajaan yang bersangkutan.
Syed. M. Naquib Al-attas mengklasifikasikan proses Islamisasi di kepulauan Melayu menjadi tiga fase:[36] pertama, proses Islamisasi kepulauan Melayu yang dapat diamati sejak abad ke-13 dan ditandai oleh peranan fikih yang dominan dalam menginterpretasikan syari`at. Dalam fase ini, konsep fundamental mengenai keesaan Tuhan masih kabur dan dipahami secara samar-samar, yang di dalamnya terdapat sebagian konsep pandangan hidup kuno Hindu-Budha yang masih tumpang tindih, dibayang-bayangi atau dibingungkan oleh konsep baru dalam pandangan Islam. Al-Attas mengistilahkan fase ini sebagai fase sebelum periode Hamzah Fanshuri, tokoh sufi Melayu.
Fase kedua, yang diamati dari abad ke-15 hingga akhir abad ke-18, di mana penafsiran hukum-hukum agama secara umum ditandai dengan dominasi tasawuf dan kalam. Pada fase ini, beberapa konsep dasar yang masih dipahami secara kabur itu dijelaskan dan didefinisikan sehingga dapat dipahami secara transparan dan semitransparan. Yang dimaksud Al-Attas dengan transparan dan semitransparan adalah pengertian-pengertian sempurna dan parsial dari makna-makna Islami, sebab selain konsep, kata-kata tidak menjelaskan realitas objektif sesuatu yang digambarkan. Sehingga yang penting adalah memahami pengertian dasar kata-kata itu dan pengertian yang berhubungan dengannya, sebab kata-kata itu tidak berdiri sendiri, tetapi memiliki konteks dan bidang semantik tertentu.
Masuknya Islam ke wilayah kepulauan Melayu merupakan peristiwa penting dalam sejarah Melayu yang kemudian identik dengan Islam. Sebab, Islam merupakan unsur terpenting dalam peradaban Melayu. Islam dan bahasa Melayu telah berhasil menggerakkan ke arah terbentuknya kesadaran Nasional. Syed. Muhammad Naquib al-Attas menegaskan:
“Together with the historical factor, the religious and language factors began setting in motion the process towards a national consciousness. It is the logical conclusion of this process that created the evolution of the greater part of the Archipelago into the modern Indonesian nation with Malay as its national language…. The coming of Islam constituted the inauguration of a new period in the history of the Malay-Indonesian Archipalego.”[31]
Selain itu, Naquib al-Attas menegaskan bahwa Islam telah berjasa kepada Melayu Nusantara karena telah memberi semangat hebat yang menggerakkan proses revolusi hidup berdasarkan pandangan alam seni dan alam falsafah yang berdasarkan akal dan budi.[32]
Dalam perkembangannya, Melayu diidentikkan dengan Islam. Bahkan, Islam dan Melayu menjadi dua kata yang sering harus berjalan beriringan; Islam menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Melayu, sebaliknya masyarakat Melayu juga menjadi sangat identik dengan Islam. Bagi komunitas Melayu, hal ini terefleksikan dalam satu istilah “masuk Melayu”. Istilah ini mempunyai dua arti, yaitu:[33] 1) mengikuti cara hidup orang-orang Melayu; dan 2) masuk Islam. Istilah ini demikian mengakar di kalangan masyarakat Melayu, sehingga nilai-nilai yang diproduksi oleh Islam niscaya dengan sendirinya akan banyak melandasi perumusan nilai-nilai kehidupan dan perilaku masyarakat Melayu, tak terkecuali dalam mengekspresikan gagasan-gagasan tentang politik, seperti konsep kekuasaan, penguasa atau raja, hubungan penguasa dengan rakyat, serta hal-hal lain yang berada dalam ranah politik.
Maka, dapat disimpulkan bahwa orang Melayu menetapkan identitas kemelayuannya dengan tiga ciri pokok, yaitu berbahasa Melayu, beradat-istiadat Melayu, dan beragama Islam. Berdasarkan ciri-ciri pokok tersebut, masyarakat Melayu Nusantara dipersatukan oleh adanya kerajaan-kerajaan Melayu pada masa lampau. Kebesaran kerajaan-kerajaan Melayu telah meninggalkan tradisi-tradisi dan simbol-simbol kebudayaan Melayu yang menyelimuti berbagai suasana kehidupan hampir sebagian besar masyarakat wilayah kepulauan tersebut. Kerajaan-kerajaan besar Melayu bukan saja terpusat di Pulau Sumatra, namun penyebarannya mencapai sebagian besar wilayah Nusantara. Hal ini dapat saja terjadi karena adanya beberapa penguasa beserta pengikutnya dari kerajaan-kerajaan tersebut yang melarikan diri karena berbagai faktor, dan kemudian mendirikan kerajaan Melayu baru di daerah lain.
Simbol-simbol yang berasal dari kebudayaan Melayu, yang berlaku di tempat-tempat umum serta yang digunakan untuk menjembatani berbagai suku bangsa dan golongan etnis yang berbeda sehingga dapat saling berinteraksi adalah bahasa Melayu dan etika Melayu (antara lain keramahtamahan dan kerterbukaan). Dapat dikatakan, kebudayaan Melayu memiliki ciri-ciri utama yang bersifat fungsional dalam mengakomodasi perbedaan-perbedaan.
Ciri-ciri seperti yang dimiliki kebudayaan Melayu muncul dari pengalaman sejarah kebudayaan Melayu yang selama berabad-abad telah mengalami kontak dengan berbagai kebudayaan asing, baik yang hanya karena hubungan dagang maupun yang menetap. Karena itu, kebudayaan Melayu juga memiliki kesanggupan yang besar dalam mengambil alih unsur-unsur kebudayaan non-Melayu.
Kebudayaan Melayu yang diterima oleh semua golongan masyarakat tumbuh dari sejarah perkembangan kebudayaan Melayu itu sendiri, yang selalu berkaitan dengan tumbuh, berkembang, dan runtuhnya kerajaan-kerajaan Melayu, dengan agama Islam, perdagangan internasional, serta penggunaan bahasa Melayu. Oleh karena itu, simbol-simbol kebudayaan Melayu yang sampai sekarang diakui sebagai identitas Melayu adalah bahasa Melayu, agama Islam, serta kepribadian yang terbuka dan ramah.
Pada dasarnya, agama Islam yang dianut oleh orang Melayu adalah Islam tarekat dan aliran yang membenarkan tetap berlangsungnya tradisi-tradisi setempat yang bernaung di bawah keagungan Islam. Tarekat Naqsabandiyah, misalnya, diperkenalkan di Riau pada abad ke-19 oleh Syeikh Ismail yang juga mempunyai peranan penting dalam kegiatan intelektual di Riau. Di antara tokoh-tokoh penganut tarekat ini adalah Raja Ali YTM Riau ke-8, Raja Haji Abdullah YTM ke-9, dan Raja Ali Haji (RAH).[34] Selain itu, banyak raja dan pembesar Riau bersatu di bawah sebuah perkumpulan bernama Rusyidah Kelab.[35] Perkumpulan ini telah banyak menghasilkan karya seperti Risalat al-Fawaid al-Wafiat fi Syarah Ma`ana al-Tahiyyat.
Dalam agama Islam yang dianut oleh orang Melayu, terdapat variasi ajaran, yaitu perpaduan antara Islam tradisional dan Islam modern. Variasi ini mengikuti sejarah perkembangan kerajaan-kerajaan Melayu yang tradisi-tradisinya masih tetap berlaku sampai sekarang dalam wilayah-wilayah bekas kekuasaan kerajaan-kerajaan yang bersangkutan.
Syed. M. Naquib Al-attas mengklasifikasikan proses Islamisasi di kepulauan Melayu menjadi tiga fase:[36] pertama, proses Islamisasi kepulauan Melayu yang dapat diamati sejak abad ke-13 dan ditandai oleh peranan fikih yang dominan dalam menginterpretasikan syari`at. Dalam fase ini, konsep fundamental mengenai keesaan Tuhan masih kabur dan dipahami secara samar-samar, yang di dalamnya terdapat sebagian konsep pandangan hidup kuno Hindu-Budha yang masih tumpang tindih, dibayang-bayangi atau dibingungkan oleh konsep baru dalam pandangan Islam. Al-Attas mengistilahkan fase ini sebagai fase sebelum periode Hamzah Fanshuri, tokoh sufi Melayu.
Fase kedua, yang diamati dari abad ke-15 hingga akhir abad ke-18, di mana penafsiran hukum-hukum agama secara umum ditandai dengan dominasi tasawuf dan kalam. Pada fase ini, beberapa konsep dasar yang masih dipahami secara kabur itu dijelaskan dan didefinisikan sehingga dapat dipahami secara transparan dan semitransparan. Yang dimaksud Al-Attas dengan transparan dan semitransparan adalah pengertian-pengertian sempurna dan parsial dari makna-makna Islami, sebab selain konsep, kata-kata tidak menjelaskan realitas objektif sesuatu yang digambarkan. Sehingga yang penting adalah memahami pengertian dasar kata-kata itu dan pengertian yang berhubungan dengannya, sebab kata-kata itu tidak berdiri sendiri, tetapi memiliki konteks dan bidang semantik tertentu.
Fase ketiga, proses
Islamisasi sebagai kelanjutan dari fase kedua. Namun, al-Attas mengingatkan
bahwa proses-proses ini tidak semestinya dilihat secara terpisah, seperti satu
fase berlangsung ketika fase yang lain berhenti.
Dengan demikian, proses Islamisasi kepulauan Melayu merupakan sebuah fenomena sejarah yang universal. Maka, untuk memahami Islam di dunia Melayu berarti harus memahami Islam itu sendiri sebagai sebuah agama dan peradaban.[37]
Bangsa Melayu selanjutnya menjadikan Islam sebagai landasan dasar perumusan etika bagi perilaku politik para penguasa di kerajaan. Gambaran tersebut, misalnya, tampak dalam pembahasan teks-teks Melayu Klasik, seperti Sejarah Melayu dan Hikayat Raja-raja Pasai—dua teks yang masing-masing berbicara tentang Kerajaan Samudra Pasai dan Melaka abad 14 dan 15—di mana perumusan Islam sebagai basis etika politik terlihat dengan jelas pada isu-isu pokok politik yang mengemuka dalam keseluruhan isi pembahasan. Merah Silu, salah seorang Raja Pasai misalnya, digambarkan bahwa sesaat setelah beralih ke agama Islam ia segera memakai gelar Arab yaitu Sultan, dan dalam suatu sidang dengan para pimpinan dan rakyatnya, ia dinyatakan sebagai “Bayang-bayang Tuhan di Bumi” (Zillullah fil Alam).[38]
Dalam sejarah Melayu, raja ditempatkan setaraf dengan nabi dan sebagai pengganti Allah di muka bumi.[39] Gambaran ini terdapat dalam wasiat Bendahara Paduka Raja Tun Perak kepada anak cucunya. Di antara pesannya:
Hendaklah kamu sekalian tuliskan kepada hatimu pada berbuat kebaktian kepada Allah Taala dan Rasul Allah Salla`llahu `alaihi Wassalam; dan jangan kamu sekalian melupai daripada berbuat kebaktian, karena pada segala hukum bahwa raja-raja yang adil itu dengan Nabi Salla`allahu `alaihi Wassalam, umpama dua buah permata pada sebentuk cincin; lagi pula raja itu Zillu`llah fil `Alam. Apabila ia berbuat kebaktian kepada raja, serasa berbuat kebaktian akan Nabi Allah; apabila berbuat kebaktian kepada Nabi Allah serasa berbuat kebaktian kepada Allah Taala. Firman Allah Taala, `Ati`ul-laha wa`atu`ur Rasula wa ulil amri minkum, yakni berbuat kebaktianlah kamu akan Allah, dan akan Rasul-Nya dan akan raja, inilah wasiatku kepada kamu semua.[40]
Sementara di Riau, Raja Ali Haji (RAH) diangkat menjadi penasihat agama kerajaan. Pada tahun 1845, ketika Raja Ali bin Raja Jafar diangkat menjadi Yamtuan Muda. Pada tahun 1858, ketika Yang Dipertuan Muda Riau IX Raja Abdullah Mursyid wafat, maka Raja Ali Haji diberi amanat untuk mengambil alih segala urusan hukum, yaitu semua urusan yang menyangkut hukum syari`at Islam.[41]
Sebagai sosok ulama dan kalangan elite kerajaan, pemikiran Raja Ali Haji lebih banyak berkisar pada upaya restorasi kerajaan dan tradisi Melayu pada masa itu. Pemikiran tersebut, sebagian besar tertuang dalam berbagai karyanya. Dalam Tuhfat al-Nafis, disebutkan bahwa suasana Melayu telah memasuki masa modern dan kolonialisme, di mana masyarakat Melayu tengah menghadapi perubahan-perubahan di bidang sosial dan budaya. Maka, Raja Ali Haji tampil sebagai seorang askar kerajaan untuk menjaga kelangsungan tradisi dan budaya Melayu.[42]
Pemikiran Raja Ali Haji dinyatakan melalui himbauan moral yang ditujukan kepada elite kerajaan yang berkuasa, agar melaksanakan kekuasaan mereka berdasarkan nilai dan norma Islami.[43]
Dalam Tsamarat al-Muhimmah, Raja Ali Haji juga menegaskan bahwa prasyarat untuk menjadi seorang raja dan elite kekuasaan, yaitu: harus beriman, cakap, adil, bijaksana, serta syarat-syarat lain yang menjadi kriteria konsep penguasa ideal. Baginya, kerajaan merupakan sistem politik yang tepat untuk membangun masyarakat Melayu. Oleh karena itu, kedudukan raja sangat penting dalam pembentukan kehidupan sosial-keagamaan kerajaan dan masyarakat. Bahkan pada salah satu pembahasannya, ia mengetengahkan kritik pedas terhadap perilaku politik raja-raja Melayu yang dinilai telah menyimpang dari nilai-nilai Islam. Dalam hal ini, ia menunjuk pada konflik politik antara Sultan Mahmud dan Raja Indra Bungsu, yang berujung pada terjadinya kerusuhan pada tahun 1787. Menurut Raja Ali Haji, kasus ini merupakan bukti bahwa ajaran Islam, khususnya pengendalian hawa nafsu, telah terabaikan dalam kehidupan politik raja-raja Melayu. Dalam pemikiran-pemikiran yang dilontarkan, Raja Ali Haji berusaha membangun kembali supremasi politik kerajaan Melayu sebagai satu bangunan sosial-politik bagi masyarakat Melayu.[44]
Syarat menjadi raja dan elit kerajaan yang dikemukakan Raja Ali Haji tersebut selaras dengan syarat-syarat pemimpin dalam Islam, yaitu beragama Islam, lelaki, baligh, akil, merdeka, dan sempurna Anggota tubuhnya.[45]
Sedangkan Kerajaan Melaka sebagai bagian dari Melayu juga sangat menghormati ajaran Islam dan menjadikan istana sebagai pusat pengembangannya. Kecintaan kepada ilmu Islam misalnya, telah mendorong Sultan Mahmud (1488-1511M) mempelajari ilmu fikih terutama yang berkaitan dengan muamalat, bersama para rakyat. Untuk mendapat ilmu fikih tersebut, ia harus menghadiri majelis ilmu di rumah Maulana Yusuf dan berguru kepada ulama tersebut. Dalam hal ini, Shellabear menjelaskan sebagai berikut:
“Setelah datang keluar pintu Maulana Yusuf, maka titah Sultan pada penunggu pintu itu, `Beritahu maulana bahwa fakir Mahmud datang`. Maka kata Maulana Yusuf, `Jika fakir Mahmud datang, buka pintu; fakir patutlah ke rumah samanya fakir`. Maka Sultan Mahmud dibawanya naik duduk ke rumahnya, maka Sultan Mahmud pun mengaji muamalat pada Maulana Yusuf”.[46]
Islam mempunyai peranan sangat penting di zaman kesultanan Melaka karena syarat menjadi pejabat tinggi kerajaan harus beragama Islam serta tunduk kepada hukum (qanun) Melaka.[47] Qanun Melaka yang dibagi menjadi empat bagian; Qishash, Hudud, Ta`zir, dan Diyat. Tidak dapat dinafikan bahwa sistem perundangan di zaman kerajaan Melaka ini adalah berasaskan sistem perundangan Islam.[48]
Sebagai contoh, dalam qanun Melaka terdapat hukum hudud, yaitu hukuman tentang perzinaan, qadhaf, mencuri, murtad, minum arak, dan meninggalkan sembahyang. Dalam pasal 40: 2 , qanun Melaka, disebutkan “Orang yang berzina harus dirajam bagi yang sudah kawin, sementara yang belum kawin dihukum seratus kali cambuk”. Hal ini selaras dengan undang-undang Islam tentang perzinaan, ”Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.”[49]
Begitu juga dengan kesalahan murtad, qanun Melaka dalam pasal 36:1 menetapkan hukuman bunuh bagi orang-orang Islam yang keluar dari agamanya. Ini sesuai dengan ajaran Islam yang terdapat dalam al-Quran, ”Dan perangilah mereka, supaya jangan ada fitnah dan supaya agama itu semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari kekafiran), maka sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang mereka kerjakan.”[50]
Secara umum, dapat dikatakan bahwa qanun Melaka berasaskan hukum Islam. Dengan demikian, Melaka adalah sebuah pemerintahan Islam dan dengannya juga telah menjadikan Melaka sebagai kerajaan besar Islam yang berpengaruh di Melayu. Kejayaan Islam di Melaka inilah menjadi penghalang bagi penyebaran agama Kristen di Melayu oleh bangsa Inggris, Portugis, dan Belanda.
Gelar yang dipakai para raja Melayu serta Islam sebagai syarat menjadi pejabat kerajaan tersebut menunjukkan besarnya pengaruh Islam terhadap budaya Melayu. Raja diberi kewenangan untuk mengawal Islam dan adat istiadat Melayu. Konsep ini mirip dengan yang digambarkan oleh Imam al-Ghazali: “Agama dan kekuasaan (pemimpin) adalah dua saudara kembar (tauamun). Agama adalah pondasi (asas) dan kekuasaan adalah penjaganya. Segala sesuatu yang tidak berpondasi niscaya akan runtuh dan segala sesuatu yang tidak berpenjaga niscaya akan hilang dan lenyap”.[51]
Kedatangan Islam ke Melayu juga berperan merubah sejarah asal-usul raja dari dewa-dewa kepada tokoh-tokoh agung Islam, seperti Nabi Adam AS, Iskandar Zulkarnain, atau campuran tokoh Islam dan dewa Hindu. Sejarah Melayu seolah-olah begitu yakin sekali meletakkan raja-raja Melaka, yang bermula dengan Seri Teri Buana yang turun di Bukit Seguntang, sebagai keturunan Iskandar dari Rom. Hal itu menandakan keagungan tokoh tersebut. Ia pernah menaklukkan hampir separuh dunia. Dalam sumber sejarah yang lain, Iskandar Zulkarnaen telah mengalahkan Darius Maharaja Parsi dan turun melalui pegunungan Indus, lalu masuk ke dataran Hindu dan sampai ke tepi Sungai Gangga.[52]
Dengan demikian, proses Islamisasi kepulauan Melayu merupakan sebuah fenomena sejarah yang universal. Maka, untuk memahami Islam di dunia Melayu berarti harus memahami Islam itu sendiri sebagai sebuah agama dan peradaban.[37]
Bangsa Melayu selanjutnya menjadikan Islam sebagai landasan dasar perumusan etika bagi perilaku politik para penguasa di kerajaan. Gambaran tersebut, misalnya, tampak dalam pembahasan teks-teks Melayu Klasik, seperti Sejarah Melayu dan Hikayat Raja-raja Pasai—dua teks yang masing-masing berbicara tentang Kerajaan Samudra Pasai dan Melaka abad 14 dan 15—di mana perumusan Islam sebagai basis etika politik terlihat dengan jelas pada isu-isu pokok politik yang mengemuka dalam keseluruhan isi pembahasan. Merah Silu, salah seorang Raja Pasai misalnya, digambarkan bahwa sesaat setelah beralih ke agama Islam ia segera memakai gelar Arab yaitu Sultan, dan dalam suatu sidang dengan para pimpinan dan rakyatnya, ia dinyatakan sebagai “Bayang-bayang Tuhan di Bumi” (Zillullah fil Alam).[38]
Dalam sejarah Melayu, raja ditempatkan setaraf dengan nabi dan sebagai pengganti Allah di muka bumi.[39] Gambaran ini terdapat dalam wasiat Bendahara Paduka Raja Tun Perak kepada anak cucunya. Di antara pesannya:
Hendaklah kamu sekalian tuliskan kepada hatimu pada berbuat kebaktian kepada Allah Taala dan Rasul Allah Salla`llahu `alaihi Wassalam; dan jangan kamu sekalian melupai daripada berbuat kebaktian, karena pada segala hukum bahwa raja-raja yang adil itu dengan Nabi Salla`allahu `alaihi Wassalam, umpama dua buah permata pada sebentuk cincin; lagi pula raja itu Zillu`llah fil `Alam. Apabila ia berbuat kebaktian kepada raja, serasa berbuat kebaktian akan Nabi Allah; apabila berbuat kebaktian kepada Nabi Allah serasa berbuat kebaktian kepada Allah Taala. Firman Allah Taala, `Ati`ul-laha wa`atu`ur Rasula wa ulil amri minkum, yakni berbuat kebaktianlah kamu akan Allah, dan akan Rasul-Nya dan akan raja, inilah wasiatku kepada kamu semua.[40]
Sementara di Riau, Raja Ali Haji (RAH) diangkat menjadi penasihat agama kerajaan. Pada tahun 1845, ketika Raja Ali bin Raja Jafar diangkat menjadi Yamtuan Muda. Pada tahun 1858, ketika Yang Dipertuan Muda Riau IX Raja Abdullah Mursyid wafat, maka Raja Ali Haji diberi amanat untuk mengambil alih segala urusan hukum, yaitu semua urusan yang menyangkut hukum syari`at Islam.[41]
Sebagai sosok ulama dan kalangan elite kerajaan, pemikiran Raja Ali Haji lebih banyak berkisar pada upaya restorasi kerajaan dan tradisi Melayu pada masa itu. Pemikiran tersebut, sebagian besar tertuang dalam berbagai karyanya. Dalam Tuhfat al-Nafis, disebutkan bahwa suasana Melayu telah memasuki masa modern dan kolonialisme, di mana masyarakat Melayu tengah menghadapi perubahan-perubahan di bidang sosial dan budaya. Maka, Raja Ali Haji tampil sebagai seorang askar kerajaan untuk menjaga kelangsungan tradisi dan budaya Melayu.[42]
Pemikiran Raja Ali Haji dinyatakan melalui himbauan moral yang ditujukan kepada elite kerajaan yang berkuasa, agar melaksanakan kekuasaan mereka berdasarkan nilai dan norma Islami.[43]
Dalam Tsamarat al-Muhimmah, Raja Ali Haji juga menegaskan bahwa prasyarat untuk menjadi seorang raja dan elite kekuasaan, yaitu: harus beriman, cakap, adil, bijaksana, serta syarat-syarat lain yang menjadi kriteria konsep penguasa ideal. Baginya, kerajaan merupakan sistem politik yang tepat untuk membangun masyarakat Melayu. Oleh karena itu, kedudukan raja sangat penting dalam pembentukan kehidupan sosial-keagamaan kerajaan dan masyarakat. Bahkan pada salah satu pembahasannya, ia mengetengahkan kritik pedas terhadap perilaku politik raja-raja Melayu yang dinilai telah menyimpang dari nilai-nilai Islam. Dalam hal ini, ia menunjuk pada konflik politik antara Sultan Mahmud dan Raja Indra Bungsu, yang berujung pada terjadinya kerusuhan pada tahun 1787. Menurut Raja Ali Haji, kasus ini merupakan bukti bahwa ajaran Islam, khususnya pengendalian hawa nafsu, telah terabaikan dalam kehidupan politik raja-raja Melayu. Dalam pemikiran-pemikiran yang dilontarkan, Raja Ali Haji berusaha membangun kembali supremasi politik kerajaan Melayu sebagai satu bangunan sosial-politik bagi masyarakat Melayu.[44]
Syarat menjadi raja dan elit kerajaan yang dikemukakan Raja Ali Haji tersebut selaras dengan syarat-syarat pemimpin dalam Islam, yaitu beragama Islam, lelaki, baligh, akil, merdeka, dan sempurna Anggota tubuhnya.[45]
Sedangkan Kerajaan Melaka sebagai bagian dari Melayu juga sangat menghormati ajaran Islam dan menjadikan istana sebagai pusat pengembangannya. Kecintaan kepada ilmu Islam misalnya, telah mendorong Sultan Mahmud (1488-1511M) mempelajari ilmu fikih terutama yang berkaitan dengan muamalat, bersama para rakyat. Untuk mendapat ilmu fikih tersebut, ia harus menghadiri majelis ilmu di rumah Maulana Yusuf dan berguru kepada ulama tersebut. Dalam hal ini, Shellabear menjelaskan sebagai berikut:
“Setelah datang keluar pintu Maulana Yusuf, maka titah Sultan pada penunggu pintu itu, `Beritahu maulana bahwa fakir Mahmud datang`. Maka kata Maulana Yusuf, `Jika fakir Mahmud datang, buka pintu; fakir patutlah ke rumah samanya fakir`. Maka Sultan Mahmud dibawanya naik duduk ke rumahnya, maka Sultan Mahmud pun mengaji muamalat pada Maulana Yusuf”.[46]
Islam mempunyai peranan sangat penting di zaman kesultanan Melaka karena syarat menjadi pejabat tinggi kerajaan harus beragama Islam serta tunduk kepada hukum (qanun) Melaka.[47] Qanun Melaka yang dibagi menjadi empat bagian; Qishash, Hudud, Ta`zir, dan Diyat. Tidak dapat dinafikan bahwa sistem perundangan di zaman kerajaan Melaka ini adalah berasaskan sistem perundangan Islam.[48]
Sebagai contoh, dalam qanun Melaka terdapat hukum hudud, yaitu hukuman tentang perzinaan, qadhaf, mencuri, murtad, minum arak, dan meninggalkan sembahyang. Dalam pasal 40: 2 , qanun Melaka, disebutkan “Orang yang berzina harus dirajam bagi yang sudah kawin, sementara yang belum kawin dihukum seratus kali cambuk”. Hal ini selaras dengan undang-undang Islam tentang perzinaan, ”Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.”[49]
Begitu juga dengan kesalahan murtad, qanun Melaka dalam pasal 36:1 menetapkan hukuman bunuh bagi orang-orang Islam yang keluar dari agamanya. Ini sesuai dengan ajaran Islam yang terdapat dalam al-Quran, ”Dan perangilah mereka, supaya jangan ada fitnah dan supaya agama itu semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari kekafiran), maka sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang mereka kerjakan.”[50]
Secara umum, dapat dikatakan bahwa qanun Melaka berasaskan hukum Islam. Dengan demikian, Melaka adalah sebuah pemerintahan Islam dan dengannya juga telah menjadikan Melaka sebagai kerajaan besar Islam yang berpengaruh di Melayu. Kejayaan Islam di Melaka inilah menjadi penghalang bagi penyebaran agama Kristen di Melayu oleh bangsa Inggris, Portugis, dan Belanda.
Gelar yang dipakai para raja Melayu serta Islam sebagai syarat menjadi pejabat kerajaan tersebut menunjukkan besarnya pengaruh Islam terhadap budaya Melayu. Raja diberi kewenangan untuk mengawal Islam dan adat istiadat Melayu. Konsep ini mirip dengan yang digambarkan oleh Imam al-Ghazali: “Agama dan kekuasaan (pemimpin) adalah dua saudara kembar (tauamun). Agama adalah pondasi (asas) dan kekuasaan adalah penjaganya. Segala sesuatu yang tidak berpondasi niscaya akan runtuh dan segala sesuatu yang tidak berpenjaga niscaya akan hilang dan lenyap”.[51]
Kedatangan Islam ke Melayu juga berperan merubah sejarah asal-usul raja dari dewa-dewa kepada tokoh-tokoh agung Islam, seperti Nabi Adam AS, Iskandar Zulkarnain, atau campuran tokoh Islam dan dewa Hindu. Sejarah Melayu seolah-olah begitu yakin sekali meletakkan raja-raja Melaka, yang bermula dengan Seri Teri Buana yang turun di Bukit Seguntang, sebagai keturunan Iskandar dari Rom. Hal itu menandakan keagungan tokoh tersebut. Ia pernah menaklukkan hampir separuh dunia. Dalam sumber sejarah yang lain, Iskandar Zulkarnaen telah mengalahkan Darius Maharaja Parsi dan turun melalui pegunungan Indus, lalu masuk ke dataran Hindu dan sampai ke tepi Sungai Gangga.[52]
Kehadiran Islam
dalam kehidupan Melayu juga memberi pengaruh besar terhadap unsur kepercayaan
Hindu dari tahap keagamaan ke tahap kebudayaan, namun tidak seluruhnya.
Pengaruh dewa Hindu malah dilengkapi dan diperkuat lagi oleh Islam dalam
menentukan kuasa dan kedudukan istimewa raja-raja. Peranan raja dalam Islam
adalah memberi perlindungan dan bimbingan kepada rakyat seperti yang terungkap
dalam kalimat zilullah fil `alam, sultan dan khalifah. Raja yang dianggap juga
sebagai khalifah harus memberi perlindungan, bimbingan, panduan, dan pengajaran
tentang sifat-sifat wajib yang dimiliki raja, tanggung jawab, serta keadilan
sebagaimana tertuang dalam untunan al-Qur`an. Hal ini terlihat dalam
karya-karya Melayu, seperti Taj al-Salam karangan Bukhari al-Jauhari dan Bustan
al-Salam karangan Nuruddin Al-Raniri. Karya-karya tersebut sebenarnya
menunjukkan penyempurnaan citra raja sebagai tokoh yang menjadi khalifah dan
wakil Allah dalam urusan memimpin manusia.[53]
Menurut Dr. Siddiq Fadil, Islam dan revolusi kebudayaannya telah membawa ideologi yang cukup mendasar dalam ketatanegaraan Melayu. Dalam hubungan ini, konsep raja telah mengalami transformasi makna atau perubahan konseptual jika dirujuk dan diselaraskan dengan istilah politik Islam, seperti khalifah, sultan, dan imam.[54]
Pengaruh Islam terhadap politik Melayu, khususnya kerajaan Melayu, juga terlihat dari mitos tentang mahkota raja-raja Melayu. Dalam sejarah Melayu, dimitoskan bahwa mahkota raja-raja Melayu berasal dari perbendaharaan Nabi Sulaiman AS yang dibawa keluar oleh raja jin untuk diberikan kepada putra-putra raja Suran (Raja Sriwijaya) sebagai tanda kebesaran mereka.[55]
Begitu juga terhadap kedaulatan raja. Kedaulatan raja-raja Melayu tidak saja diakui dalam kehiduapan sehari-hari, tetapi juga dikaitkan dengan kepercayaan agama. Orang yang durhaka kepada raja dipercaya juga akan mendapat balasan di akhirat.[56] Kedudukan dan kedaulatan raja ini semakin kuat dengan adanya perjanjian kesetiaan antara raja dan rakyat. Hal ini terlihat jelas dalam surat persetiaan Demang Lebar Daun dengan Seri Teri Buana. Di antara isi perjanjian tersebut adalah raja tidak mencela, merendahkan, dan menghina rakyat. Begitu juga rakyat tidak boleh sekali-kali durhaka dan membunuh raja meskipun raja itu bersalah, jahat, atau Zalim.[57]
Zainal Abidin Abdul Wahid menjelaskan tentang kedaulatan raja-raja Melayu, sebagai berikut:
Daulat boleh diartikan sebagai sovereignty. Kedaulatan seorang raja Melayu itu bukanlah semata-mata suatu konsep undang-undang, tetapi mencakupi agama dan budaya sekali. Dan ia terletak pada diri raja itu sendiri. Daulat itu memberikan kepadanya banyak hak dan keistimewaan, meletakkannya dalam masyarakat tanpa boleh dicela atau dikritik. Daulat itu juga menuntut taat setia yang tidak boleh dipersoalkan lagi daripada rakyatnya.[58]
Teguhnya kedaulatan pemerintah raja-raja dan sultan-sultan Melayu adalah berkat sikap taat dan patuh rakyat kepada raja mereka. Sheikh Ali bin Mohammad bin Abdil-Az menjelaskan bahwa sebab ketaatan rakyat kepada ulil amri (raja) adalah karena sikap durhaka kepada mereka akan mendatangkan kerusakan dan sikap sabar atas kezaliman raja akan mendatangkan pahala dari Allah.[59]
Ketaatan masyarakat Melayu terhadap raja mereka tidak lepas dari ajaran para raja dan pemuka-pemuka agama yang berlandaskan ajaran Islam, “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya, dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (al-Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”[60]
Menurut Dr. Siddiq Fadil, Islam dan revolusi kebudayaannya telah membawa ideologi yang cukup mendasar dalam ketatanegaraan Melayu. Dalam hubungan ini, konsep raja telah mengalami transformasi makna atau perubahan konseptual jika dirujuk dan diselaraskan dengan istilah politik Islam, seperti khalifah, sultan, dan imam.[54]
Pengaruh Islam terhadap politik Melayu, khususnya kerajaan Melayu, juga terlihat dari mitos tentang mahkota raja-raja Melayu. Dalam sejarah Melayu, dimitoskan bahwa mahkota raja-raja Melayu berasal dari perbendaharaan Nabi Sulaiman AS yang dibawa keluar oleh raja jin untuk diberikan kepada putra-putra raja Suran (Raja Sriwijaya) sebagai tanda kebesaran mereka.[55]
Begitu juga terhadap kedaulatan raja. Kedaulatan raja-raja Melayu tidak saja diakui dalam kehiduapan sehari-hari, tetapi juga dikaitkan dengan kepercayaan agama. Orang yang durhaka kepada raja dipercaya juga akan mendapat balasan di akhirat.[56] Kedudukan dan kedaulatan raja ini semakin kuat dengan adanya perjanjian kesetiaan antara raja dan rakyat. Hal ini terlihat jelas dalam surat persetiaan Demang Lebar Daun dengan Seri Teri Buana. Di antara isi perjanjian tersebut adalah raja tidak mencela, merendahkan, dan menghina rakyat. Begitu juga rakyat tidak boleh sekali-kali durhaka dan membunuh raja meskipun raja itu bersalah, jahat, atau Zalim.[57]
Zainal Abidin Abdul Wahid menjelaskan tentang kedaulatan raja-raja Melayu, sebagai berikut:
Daulat boleh diartikan sebagai sovereignty. Kedaulatan seorang raja Melayu itu bukanlah semata-mata suatu konsep undang-undang, tetapi mencakupi agama dan budaya sekali. Dan ia terletak pada diri raja itu sendiri. Daulat itu memberikan kepadanya banyak hak dan keistimewaan, meletakkannya dalam masyarakat tanpa boleh dicela atau dikritik. Daulat itu juga menuntut taat setia yang tidak boleh dipersoalkan lagi daripada rakyatnya.[58]
Teguhnya kedaulatan pemerintah raja-raja dan sultan-sultan Melayu adalah berkat sikap taat dan patuh rakyat kepada raja mereka. Sheikh Ali bin Mohammad bin Abdil-Az menjelaskan bahwa sebab ketaatan rakyat kepada ulil amri (raja) adalah karena sikap durhaka kepada mereka akan mendatangkan kerusakan dan sikap sabar atas kezaliman raja akan mendatangkan pahala dari Allah.[59]
Ketaatan masyarakat Melayu terhadap raja mereka tidak lepas dari ajaran para raja dan pemuka-pemuka agama yang berlandaskan ajaran Islam, “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya, dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (al-Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”[60]
2.
SISTEM
EKONOMI MELAYU RIAU
A.
Penguatan Ekonomi Masyarakat Melayu
Dalam Percaturan Ekonomi Global
Jika membicarakan rumpun Melayu, maka akan merujuk pada
masyarakat yang mendiami wilayah-wilayah Indonesia, Semenanjung Malaysia,
Thailand Selatan (Patani), Brunei Darussalam dan Filipina Selatan (Mindanao).
Secara spesifik, Tengku Lukman Sinar dalam bukunya Jati Diri Melayu
menyebutkan bahwa pada awalnya orang Melayu mendiami wilayah Thailand Selatan,
Malaysia Barat dan Timur, Singapura, Brunei Darussalam, Kalimantan Barat, Tamiang
(Aceh Timur), pesisir timur Sumatera Utara, Riau, Jambi, dan pesisir Palembang.
Jika dibagi berdasarkan teritorial negara, maka ada lima negara yang berbudaya
dan berbahasa Melayu, yaitu Indonesia, Malaysia, Singapura, Brunei dan sebagian
Thailand. Bahkan pada kejayaan Melayu masa lalu, kekuasaannya sangat luas
meliputi Madagaskar di Pantai Utara Afrika sampai Selandia baru di Selatan;
Kepulauan Paskah (Samudera Pasifik) di sebelah Barat sampai Kepulauan Okinawa
(Jepang) di bagian Timur.
Definisi tentang Melayu sendiri cukup beragam. Beberapa
pendapat menyatakan bahwa Melayu dicirikan dari tutur kata dalam bahasa Melayu,
beragama Islam, dan menjalani tradisi dan adat istiadat Melayu. Menurut orang
Belanda dan Inggris yang pernah menjajah Indonesia dan Malaysia, hampir seluruh
penduduk Nusantara (Indonesia) dan semenanjung Malaya adalah suku Melayu, yang
dicirikan dari kemiripan warna kulit, profil tubuh, dan bahasa yang digunakan.
Sedangkan menurut Mahyudin Al Mudra selaku pendiri Melayuonline.com,
suku bangsa Melayu didefinisikan sebagai bangsa dimanapun mereka berada yang
pernah atau masih mempraktekkan budaya Melayu tanpa dibatasi sekat-sekat agama,
ras, bahasa, geografi, dan afiliasi politik.
Keberadaan Melayu diyakini telah ada sejak 3000 tahun sebelum
masehi di wilayah Nusantara, yang dikenal sebagai Proto-Melayu. Sisa
peradaban budaya pada masa itu ditemui melalui patung dan menhir sebagai
penghormatan bagi arwah nenek moyangnya. Peradaban baru Melayu memasuki babak
baru ketika masyarakat Melayu kuno menjalin hubungan dengan bangsa India yang
diperkirakan terjadi pada abad ketiga masehi melalui jalur-jalur perdagangan.
Masyarakat Melayu dikenal sebagai pelaut yang ulung dan perjalanan lautnya
telah mampu mencapai wilayah India. Pengaruh budaya Hindu-Budha mewarnai
perjalanan sejarah Melayu kala itu, yang mencapai puncak kejayaan pada masa
kerajaan Sriwijaya di Sumatera dan Majapahit di Jawa.
Pengaruh Hindu-Budha memudar seiring dengan masuknya ajaran
Islam melalui jalur perdagangan. Melayu dan budayanya, secara sejarah, baru
dikenal semenjak kerajaan-kerajaan Islam di semenanjung Sumatera dan malaka
mulai berdiri pada abad 13-14. Dunia Melayu pun mulai berganti dengan Islam
sebagai suatu otoritas spiritual, politik, pengetahuan, kebudayaan, dan terutama
perdagangan. Islam diterima secara luas oleh masyarakat Melayu karena Islam
tidak mengenal sistem kasta dan menjunjung kesetaraan pada sesama manusia,
sehingga memungkinkan keterlibatan semua lapisan masyarakat dalam seluruh aspek
kehidupan. Islam mempunyai dasar filosofis dan rasional yang kuat, mempengaruhi
seluruh kehidupan orang Melayu. Dalam kehidupan sehari-hari Islam menjadi
sumber panutan yang penting, dan menjadi identitas orang Melayu sejak saat itu.
Penyebaran Islam pun menggunakan bahasa Melayu sehingga mudah diterima
masyarakat, dan mampu mengangkat derajat bahasa Melayu dari bahasa pinggiran
menjadi bahasa yang mampu membicarakan persoalan ilmiah dan rasional.
Keterpautan Islam dengan Melayu secara geografis dan politis adalah hal yang
tidak terelakkan sehingga jaringan keislaman di Semenanjung Sumatera dan Jawa
memang tergantung dengan dunia Melayu.
Islam menyebar ke Nusantara melalui pedagang Gujarat dan
Persia melalui Aceh. Kerajaan Samudera Pasai menjadi kerajaan pertama yang
menganut dan menyebarkan ajaran Islam kepada masyarakat Aceh. Suatu kebanggaan
bagi masyarakat Aceh sebagai penerima ajaran Islam pertama di Nusantara,
sehingga Aceh dikenal sebagai negeri serambi Mekkah karena begitu mudahnya
Islam dapat diterima oleh masyarakat setempat dan penyebarannya begitu pesat.
Sejarah telah membuktikan bahwa masyarakat Melayu pernah
mengalami masa gemilang. Perdagangan yang dijalankan masyarakat Melayu mampu
merambah berbagai belahan dunia pada masanya. Bahkan pada era Sultan Iskandar
Muda berkuasa di Aceh, kerajaan Aceh termasuk dalam lima kerajaan terbesar di
dunia. Kerajaan Sriwijaya, Majapahit, Aceh, Malaka, dan Demak tak dapat
dipungkiri menjadi tonggak kebesaran rumpun Melayu. Tidak dinafikan bahwa
Melayu saat itu memiliki jati diri yang kuat, mampu menyesuaikan diri terhadap
perubahan, berdaya tahan tinggi dan berperan aktif dalam kesinambungan
kehidupan bangsa.
Namun kegemilangan masyarakat Melayu yang terjadi di masa
lampau tidak nyata terlihat di masa sekarang. Perekonomian masyarakat Melayu
jauh tertinggal dibandingkan dengan Barat dan China. Kesadaran masyarakat
Melayu sebagai saudara serumpun makin berkurang, puak-puak Melayu tercerai
berai akibat politik pecah belah pemerintah kolonial, dan masyarakat Melayu
termarjinalisasi akibat perkembangan kapitalisasi dan globalisasi. Keunggulan
ekonomi yang dibangun dengan semanat ke-Melayu-an dan berteraskan Islam itulah
yang menjadi faktor penggerak dan pendorongnya, yang memberi warna baru dan
mempercepat terwujudnya sistem dan keunggulan Melayu, sehingga jejak Melayu
nampak dimana-mana. Bisakah sejarah itu berulang kembali dalam wujud dan format
zaman yang lebih baru ? Apakah kepiawaian dan konsep Melayu modern yang
menyertai dan dikembangkan itu bisa menjadi bagian yang ikut membesarkan juga
rumpun Melayu yang lain ?
Makalah ini disusun untuk memberikan gambaran tentang
permasalahan dan tantangan masyarakat Melayu ke depan, dan bagaimana penguatan
ekonomi masyarakat Melayu dapat ditumbuhkan kembali dengan memanfaatkan
potensi-potensi yang dimiliki. Dengan demikian diharapkan adanya
kebangkitan kembali masyarakat Melayu di sektor ekonomi khususnya, sehingga
mampu bersaing di tengah iklim globalisasi yang dialami negara-negara di dunia.
B. Permasalahan Dan Tantangan Ekonomi
Masyarakat Melayu
Sebagaimana telah disampaikan diatas, bahwa penguasaan
ekonomi masyarakat Melayu masih tertinggal dibandingkan dengan masyarakat non
Melayu seperti Barat dan China. Menurut Selo Sumarjan, masyarakat Melayu
terbiasa dengan pekerjaan yang lebih berorientasi pada kehidupan bermasyarakat
(socially oriented) daripada yang bersifat material (material
oriented). Ini menunjukkan masyarakat Melayu lebih menjunjung tinggi
prinsip kebersamaan dan gotong royong daripada sikap individualisme, yang dalam
satu dekade belakangan ini semakin besar seiring dengan perkembangan
kapitalisme yang mendunia.
Tingkat kemiskinan yang tinggi dan rendahnya pendidikan
umumnya dialami masyarakat Melayu. Sikap kesederhanaan dan sosialisme yang
tinggi dan berakar pada budaya masyarakat Melayu tidak diiringi dengan semangat
untuk maju dan beradaptasi dengan perubahan dinamik yang terjadi di dunia.
Pengkiblatan kepada manajemen ekonomi dunia barat diambil mentah-mentah begitu
saja berikut sistem budayanya. Sistem ekonomi suatu bangsa tidak akan berhasil
jika tidak didasarkan atas kebudayaan dan tata nilai luhur yang dianut oleh
bangsa itu sendiri.
Sumber daya manusia yang besar yang dimiliki rumpun Melayu
tidak dimanfaatkan secara bijaksana. Sektor pendidikan yang menjadi tolok ukur
keberhasilan pembangunan suatu bangsa ke depan, tidak menjadi prioritas yang
utama. Kurangnya perhatian terhadap sektor pendidikan dapat dilihat dari
minimnya penyediaan anggaran pemerintah terhadap sektor ini. Ketidakmerataan
tenaga terdidik akan menyulitkan rumpun Melayu untuk bersaing dengan
bangsa-bangsa lain di dunia. Kekuatan sumber daya alam yang dimiliki masyarakat
Melayu akan dengan mudah dikuasai oleh bangsa lain karena kurangnya kemampuan
untuk memanfaatkannya secara mandiri bagi kepentingan dalam negerinya.
Di tapak dunia pun tidak mudah bagi kebudayaan Melayu untuk
mempertahankan posisinya. Salah satu tantangan yang dihadapi oleh peradaban
Melayu adalah posisinya yang lemah dalam benturan peradaban dunia. Para pakar
menyebutkan bahwa benturan yang kini sedang terjadi adalah antara peradaban
Islam dan Barat. Dalam peradaban Barat itu didalamnya melekat kebudayaan
Kristen dan Yahudi. Tetapi dalam realitasnya, peradaban China pun kini
menjadi kekuatan yang sangat mempengaruhi perkembangan dunia. Terlebih di bidang
ekonomi dan budaya. Di sisi lain, kebudayaan Melayu yang selama ini melekat
pada kebudayaan Islam, hampir tidak memiliki kekuatan unggulan untuk bersaing
secara gigih dan terbuka dengan berbagai kebudayaan dunia itu. Jika kebudayaan
Islam sampai saat ini tetap survive di tengah berbagai benturan, itu
bukan berarti kebudayaan Melayu juga dapat mempertahankan jati dirinya secara
utuh.
Di dalam negeri sendiri, umumnya masyarakat Melayu
menghadapi konflik yang tidak berkesudahan, baik konflik perpecahan, kerawanan
pangan, SARA, dan sebagainya. Lunturnya nilai-nilai luhur yang dimiliki Melayu
membuat masyarakat Melayu amat mudah terintimidasi, terpecah belah dan
berselisih satu sama lain. Identitas diri masyarakat Melayu sebagai suatu
kesatuan rumpun rela dikorbankan demi kepentingan kelompok masing-masing.
Konflik yang terjadi di Aceh, Filipina Selatan dan Thailand Selatan menjadi
gambaran paling nyata kondisi perpecahan diatas. Aceh yang masyarakatnya
dikenal cinta damai, sempat terkoyak akibat konflik berkepanjangan. Derita yang
dialami masyarakat Aceh semakin besar ketika bencana tsunami datang melanda.
Sekalipun kini kondisi Aceh sudah sangat jauh lebih baik pasca konflik dan
tsunami, namun derita akibat banyaknya korban yang jatuh, rusaknya sarana dan infrastruktur
serta hilangnya suatu momen untuk membangun peradaban yang lebih baik, tidak
akan pernah terhapuskan dalam sejarah dan akan sulit terlupakan. Situasi yang
sama dialami masyarakat Melayu di Filipina Selatan dan Thailand Selatan, yang
bahkan hingga kini belum terselesaikan. Penyelesaian konflik di wilayah-wilayah
tersebut dianggap tidak akan sama dengan penyelesaian konflik di Aceh. Argumen
beberapa ahli menyatakan bahwa konflik di Aceh dapat terselesaikan karena
adanya bencana tsunami yang pada akhirnya menyatukan kembali masyarakat Aceh
akibat derita yang sama. Ini tidak dialami oleh wilayah Filipina Selatan dan
Thailand Selatan. Pendapat ini menimbulkan perdebatan panjang. Pendapat lain
menyatakan bahwa penyelesaian konflik dapat tercapai apabila pihak-pihak yang
berselisih memiliki keinginan yang kuat untuk berdamai dan bersama-sama
membangun bangsanya kembali untuk kepentingan yang lebih besar, serta tidak
mengutamakan ego masing-masing. Apapun alasannya, konflik yang mendera
masyarakat Melayu sudah selayaknya harus diakhiri, dan ini akan menjadi tugas
kita bersama untuk membangun kembali Melayu yang mandiri, beradab dan mampu
bersaing dengan bangsa-bangsa lain di dunia.
Apabila konflik
internal yang dialami masyarakat Melayu dapat diakhiri, maka masyarakat Melayu
dapat bersatu padu untuk menghadapi konflik lain yang lebih besar, yaitu
globalisasi dan kapitalisme. Ancaman
globalisasi tidak bisa dianggap enteng. Negara-negara maju memanfaatkan
organisasi-organisasi internasional untuk menekan negara berkembang, termasuk
rumpun Melayu di dalamnya. WTO, Bank Dunia, IMF dan berbagai agensi lain yang
dikuasai negara maju berlomba untuk menguasai sumber daya yang dimiliki negara
berkembang. Mereka memaksa negara-negara yang lemah perekonomiannya untuk membuka
akses yang lebih luas bagi kepentingan mereka, seperti proyek-proyek
infrastruktur, perbankan, asuransi, perdagangan, bahkan sampai pada sektor yang
menjadi andalan negara berkembang yaitu sektor pertanian. Subsidi tinggi yang
diberikan negara maju bagi industri dalam negerinya akan menyulitkan negara
berkembang untuk mampu berkompetisi dengan sehat. Rendahnya tingkat pendidikan
dan kemampuan intelektual yang dimiliki negara berkembang juga akan
menyulitkannya untuk berdiri sejajar dengan negara maju. Akibatnya akan timbul
bentuk penjajahan baru sebagai akibat globalisasi di era sekarang.
Krisis ekonomi pada tahun 1997-1998 dan kenaikan harga Bahan
Bakar Minyak (BBM) belakangan ini, turut menambah derita masyarakat Melayu di
sektor ekonomi. Ketergantungan yang tinggi kepada negara maju berakibat buruk
pada sektor ekonomi Melayu yang merupakan bagian dari negara berkembang. Suatu
hal yang ironis bahwa umumnya negara-negara rumpun Melayu memiliki sumber daya
minyak yang sangat besar di wilayahnya, namun sangat rentan terhadap gejolak
harga minyak dunia dan ketergantungan terhadap pasokannya. Krisis ekonomi dan
kenaikan BBM tersebut menyebabkan tingkat inflasi yang tinggi dan sulitnya
masyarakat memperoleh kebutuhan hidupnya dengan harga yang wajar. Masyarakat
mengurangi konsumsi kebutuhan pokok, ongkos pendidikan dan kesehatan,
serta menghadapi realita makin sulitnya mengembangkan diri di tengah
situasi ekonomi dunia yang terjadi.
Pada penghujung tahun 2007 dan awal tahun ini, dunia pun
dihadapkan pada masalah krisis pangan. Harga pangan melonjak tinggi sebagai
akibat kenaikan harga BBM, pemanfaatan pangan untuk bio-fuel dan global
warming yang menyebabkan pergeseran musim. Negara-negara di kawasan Melayu
yang umumnya adalah negara net importer pangan tidak terlepas dari
pengaruh krisis yang mengancam ketahanan pangan masing-masing. Tingkat produksi
dalam negeri yang tidak sejalan dengan tingkat pertumbuhan penduduk menyebabkan
rumpun Melayu amat bergantung dari impor negara lain. Kurangnya soliditas dan solidaritas
diantara sesama rumpun Melayu membuat mereka berjalan sendiri-sendiri dalam
memenuhi kebutuhan pangan domestiknya. Hal yang perlu dicatat adalah bahwa
Thailand dan Vietnam sebagai bagian dari rumpun Melayu merupakan eksportir
pangan pokok khususnya beras terbesar di dunia. Namun ketiadaan kerjasama yang
erat diantara kita dalam mewujudkan ketahanan pangan Melayu sebagai satu
kesatuan rumpun wilayah, akan berujung pada krisis pangan sebagaimana yang
dialami dewasa ini. Hubungan kerjasama pemenuhan kebutuhan pangan diantara
sesama negara-negara Melayu semata-mata karena pertimbangan komersial, dan
bukan karena kesamaan pandangan yang dimiliki sebagai satu keluarga besar.
C. Potensi Dan Penguatan Ekonomi
Masyarakat Melayu
Masyarakat Melayu memiliki potensi sumber daya yang sangat
besar. Kekuatan terbesar adalah sebagai bangsa serumpun yang tidak terikat oleh
batas-batas geografis dan kultural dalam wilayah administratif tertentu. Rumpun
melayu berhasil membangun suatu budaya yang bisa bertahan terutama di kawasan
Asia Tenggara selama berabad-abad lamanya. Kawasan Melayu menjadi salah satu
pusat perekonomian yang diperhitungkan dunia saat ini. Ini didukung oleh jumlah
penduduk yang besar, sumber daya alam yang melimpah, dan letaknya yang
strategis dalam lalu lintas perdagangan dunia.
Potensi diatas tidak termanfaatkan secara optimal. Ibarat
sapu lidi yang lidinya bertaburan tak terikat, pemanfaatan potensi yang ada pun
tidak dilakukan secara fokus dan efektif. Kejayaan kerajaan-kerajaan Melayu
yang hampir menguasai perekonomian di hampir seluruh penjuru dunia menjadi
cerita manis di masa lampau. Namun demikian, sudah saatnya masyarakat Melayu
harus bangkit kembali seperti masa kejayaannya dahulu. Semua harus dilandasi
dengan keinginan dan peningkatan kemampuan di segala bidang. Memang butuh waktu
untuk mengejar ketertinggalan itu, namun bukan hal yang mustahil untuk dapat
menggapainya.
Masyarakat Melayu memiliki potensi pasar yang besar di
wilayahnya sendiri. Dengan jumlah penduduk Melayu mencapai lebih dari 400 juta
jiwa akan menciptakan pasar yang luar biasa besar. Peluang inilah yang membuat
negara-negara maju tergiur untuk menguasai pasar di kawasan ini. Masyarakat
Melayu pun memiliki potensi pasar global di negara-negara Timur Tengah dan
Afrika yang berpenduduk mayoritas Islam. Kedekatan hubungan religius tersebut
didasari sejarah masa lalu dimana masyarakat Melayu mengalami masa kejayaan
saat Islam menjadi agama mayoritas. Bahkan Sultan Melayu Islam di Aceh seperti
Sultan Iskandar Muda saat itu banyak menjalin hubungan dagang yang sangat baik
dengan bangsa-bangsa lain seperti Inggris, Belanda, Perancis, dan Turki.
Pembentukan pasar global muslim inilah yang perlu dijalin bagi negara-negara di
kawasan Melayu guna mendapatkan pangsa pasar yang lebih besar ke depan.
Letak kawasan melayu yang strategis di persilangan
perdagangan dunia menjadikan wilayah ini sangat tepat sebagai pusat industri.
Kemajuan negara Melayu seperti Singapura di wilayah itu belum diikuti dengan
negara-negara lainnya di wilayah yang sama. Namun kemajuan Singapura lebih
banyak ditopang dari penduduknya yang mayoritas etnis China sekalipun letak
negaranya di kawasan melayu. Kekayaan bahan mineral dan tambang seperti minyak
bumi dan gas di wilayah ini lebih banyak dimanfaatkan oleh perusahaan
multinasional asing, sehingga potensi yang seharusnya bisa dimanfaatkan bagi
kaum Melayu menjadi tidak optimal. Potensi lain yang belum tergali secara
optimal seperti sektor pariwisata, pertanian, perikanan dan industri menjadi
kekuatan lain wilayah ini untuk bisa bersaing dengan negara maju.
Penguatan ekonomi masyarakat Melayu dapat dilakukan dengan
memberdayakan potensi lokal di wilayah masing-masing. Pengembangan industri
makanan halal (halal food) bagi masyarakat Melayu yang didominasi oleh
umat Islam menjadi sangat strategis untuk kebutuhan pasar sendiri maupun pasar
Asia dan Timur Tengah. Hingga saat ini industri halal food belum
banyak berkembang di wilayah ini, dan Aceh dapat menjadi alternatif pusat
industri halal food tersebut dengan pertimbangan letak wilayah yang
strategis, penerapan syariat Islam yang tegas di Aceh, dan ketersediaan
infrastruktur serta sumber daya manusianya. Halal food yang diproduksi
diharapkan mampu mengisi pasar ekspor ke negara-negara Islam di dunia. Untuk
itu investasi di bidang halal food kiranya dapat segera diupayakan tidak
hanya di Aceh, namun juga di wilayah lain di kawasan Melayu.
Faktor sumber daya manusia yang berkualitas menjadi kunci
utama dalam pembangunan ekonomi masyarakat Melayu. Asumsi yang menyatakan bahwa
masyarakat Melayu malas, kurang gigih dan tidak mampu bersaing, harus segera
diperbaiki dengan mengubah paradigma dan cara berpikir ke depan. Pembangunan
sumber daya manusia harus diprioritaskan dengan meningkatkan kualitas
pendidikan masyarakat sehingga mampu beradaptasi terhadap perubahan lingkungan
yang dinamis dan tantangan global. Prinsip kemandirian dengan tidak banyak
bergantung kepada bangsa lain di dunia dan mampu memenuhi kebutuhan sendiri
juga harus mulai dikembangkan. Produk-produk yang dihasilkan oleh
masyarakat Melayu perlu lebih diorientasikan untuk kepentingan ekspor,
berdaya saing tinggi, kualitas yang baik namun dengan harga yang kompetitif.
Perbaikan infrastruktur ekonomi dan kemudahan berinvestasi menjadi penunjang dalam
memajukan ekonomi Melayu.
Keselarasan kebijakan ekonomi di antara negara-negara di
kawasan Melayu perlu segera diwujudkan, baik dalam bentuk pemberian insentif,
tarif ekspor, besaran subsidi dan sebagainya. Hal ini tentu tidak mudah untuk
direalisasikan dalam waktu singkat, namun rasa kebersamaan dan kesatuan antara
sesama rumpun Melayu akan memungkinkan hal itu dapat terwujud suatu saat kelak.
Suatu hal yang penting bagi masyarakat Melayu dalam untuk
menguatkan sistem ekonominya adalah bagaimana aspek budaya dan tatanan nilai
Melayu dapat ditransformasikan ke dalam sistem ekonomi dan manajemen bagi
negara-negara Melayu sebagai etos kerja dan falsafah hidup rakyatnya.
Keberhasilan Jepang yang memasukkan unsur budaya dalam sistem ekonomi menjadi
potret yang pantas ditiru. Semua tentu berpulang pada para pemimpin di wilayah
Melayu dalam merencanakan dan menerapkan sistem manajemen dan budaya Melayu
dalam kebijakan ekonominya. Para pemimpin pemerintahan negara-negara Melayu
diharapkan mempunyai kesatuan tekad untuk bekerjasama dalam memajukan ekonomi
wilayah ini. Semua lapisan masyarakat pun harus bergerak dalam satu kesatuan
untuk melahirkan kaum Melayu yang progresif, kaya dengan ilmu pengetahuan,
bijak dalam bersikap, dan tegar serta tak gentar dalam menghadapi berbagai
desakan dan ancaman globalisasi. Globalisasi yang tidak dapat dihindari ini
harus mampu dihadapi dengan memperkuat dan mengoptimalkan sumber daya yang ada,
tanpa mengorbankan budaya Melayu yang telah berakar dalam nurani masyarakat
Melayu. Kejayaan Melayu zaman dahulu dapat menjadi trigger bagi generasi
sekarang untuk bisa berbuat lebih baik lagi demi mengembalikan kejayaan
tersebut.
Penguatan ekonomi masyarakat melayu tidak dapat dilepaskan
dari penguatan kelembagaan penunjangnya. Kelembagaan pangan sebagai salah satu
institusi yang memperkuat stabilitas ekonomi masyarakat Melayu menjadi bagian
integral dan tidak terpisahkan dalam sejarah perkembangan Melayu. Sebagaimana
diketahui bersama, bahwa stabilitas suatu negara dapat diukur dari kemampuan
negara tersebut dalam menyediakan pangan dalam jumlah yang cukup, terjangkau
dan tersebar merata di seluruh negeri. Ketersediaan pangan tersebut mampu
memberikan kestabilan di segala bidang, baik ekonomi, sosial, politik dan
sebagainya. Sejarah telah membuktikan bahwa ketimpangan pasokan pangan akan
mengganggu stabilitas bangsa. Bahkan pada masa Sultan Iskandar Muda berkuasa di
Kerajaan Aceh dan mengalami masa keemasannya, diketahui bahwa salah satu kunci
keberhasilannya adalah menstabilkan pasokan pangan di wilayah kekuasaannya.
Daerah-daerah taklukannya dimintai upeti berupa pangan. Kerajaan Melayu-Aceh
masa itu memiliki lumbung pangan yang kuat, bahkan sebelum memperkuat kekuasaan
dan melaksanakan ekspedisi, logistik pangan menjadi hal yang diprioritaskan.
Sultan Iskandar Muda berhasil merumuskan politik pangan selama sekitar 30 tahun
masa kekuasaannya.
Pada masa kolonialisme Jepang dan Belanda di Indonesia,
perhatian terhadap ketersediaan pangan pun mendapat prioritas tinggi dengan
dibentuknya lembaga pangan yang mampu menjamin ketersediaan pangan bagi rakyat.
Sejarah panjang pangan di Indonesia tidak terlepas dari peranan BULOG sebagai
satu-satunya lembaga Pemerintah yang bertanggung jawab di bidang pangan,
khususnya beras sebagai pangan pokok masyarakat Melayu pada umumnya. Sejarah
pembentukan BULOG tersebut dapat dianalogikan dengan perkembangan ekonomi
Melayu. Sebagai institusi Melayu dengan orang-orang Melayu didalamnya, BULOG
mengemban tugas strategis dalam turut serta mewujudkan ketahanan pangan
nasional melalui penyediaan beras bersubsidi bagi masyarakat miskin rawan
pangan, pengelolaan cadangan beras Pemerintah (CBP) dan menjaga stabilitas
harga beras melalui mekanisme Harga Pembelian Pemerintah (HPP). Tugas sosial
yang mengutamakan kesejahteraan rakyat sebagaimana diemban BULOG merupakan
karakteristik masyarakat Melayu sebagaimana yang diutarakan Selo Sumardjan
diatas.
Visi dan misi baru BULOG sebagaimana yang dituangkan dalam
Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) tahun 2009-2013 menunjukkan
keberpihakan BULOG kepada masyarakat melayu pada umumnya di Indonesia. Dengan
visi ”Pangan cukup, aman dan terjangkau bagi rakyat” serta misi ” Memenuhi
kebutuhan pangan pokok rakyat”, telah menunjukkan eksistensi BULOG sebagai
lembaga pangan nasional yang pro-rakyat dan sebagai salah satu agen ekonomi
pemerintah dalam mewujudkan stabilitas nasional yang kuat.
3.
SISTEM
KEKERABATAN MELAYU RIAU
A. Pengertian sistem kekerabatan orang melayu
Kekerabatan atau sanak saudara adalah
unut-unit sosial yang terdiri dari beberapa keluarga yang memmiliki hubungan
darah atau hubungan perkawinan. Sistem kekerabatan pada masyarakat melayu di
kelimatan barat pada umumnya menganut sistem bilinal atau bilateral yaitu
mengambil garis keturunan dari ayah dan ibu. Anak dapat perhatian dan pelaku
yang sama dari orang tua maupun dari sanak keluargadari ayah dan ibu. Tetapi
dalam pembagaian warisan, anak laki-laki memperoleh bagian yang lebih banyak
dari anak permpuan.
Namun sistem kekerabatan menurut adad hanya formalitas saja,sedangkan
pelaksanaannya semakin menipis. Bahkan genarasi muda tidak kenal pada
kekerabatan panggilan untukdan bibi selalu “ om”. Tante” mereka tidak kenal
dengan “Mak Ngah”. “Mak Long”, dan sebagainya.
B.
Sistem kekerabatan di tanah Riau
Masyarakat di tanah Riau mengikuti garis keturunan laki-laki. Penduduk Riau sangat menjunjung tinggi kesopanan bersikap antar manusia walaupun sistem kekerabatannya tidak mengenal adanya kasta secara umum. Namun terdapat juga keturunan yang lebih dihormati dan disegani masyarakat yaitu keturunan anak dukun besar, Tetua Adat. Jabatan ini dihargai karena memiliki ilmu gaib yang tidak semua orang mendapatkannya. Ilmunya itu hanya diturunkannya ke anak laki-laki / keponakan laki-laki segaris keturunan, jadi dalam hal ini orang yang bukan merupakan kerabat dekat anak dukun besar tidak akan meneruskan ilmu tersebut.
Tempat pertemuan adat disebut surau dengan ketua adat atau dalam istilah islamnya disebut imam ialah kalipah. Kalipah juga diteruskan secara turun-temurun sehingga bersifat tertutup untuk orang lain yang bukan keturunan kalipah menjadi seorang kalipah. Hal ini dianut masyarakat Riau yang masih berlokasi di dusun atau biasa disebut kecamatan.
Masyarakat di tanah Riau mengikuti garis keturunan laki-laki. Penduduk Riau sangat menjunjung tinggi kesopanan bersikap antar manusia walaupun sistem kekerabatannya tidak mengenal adanya kasta secara umum. Namun terdapat juga keturunan yang lebih dihormati dan disegani masyarakat yaitu keturunan anak dukun besar, Tetua Adat. Jabatan ini dihargai karena memiliki ilmu gaib yang tidak semua orang mendapatkannya. Ilmunya itu hanya diturunkannya ke anak laki-laki / keponakan laki-laki segaris keturunan, jadi dalam hal ini orang yang bukan merupakan kerabat dekat anak dukun besar tidak akan meneruskan ilmu tersebut.
Tempat pertemuan adat disebut surau dengan ketua adat atau dalam istilah islamnya disebut imam ialah kalipah. Kalipah juga diteruskan secara turun-temurun sehingga bersifat tertutup untuk orang lain yang bukan keturunan kalipah menjadi seorang kalipah. Hal ini dianut masyarakat Riau yang masih berlokasi di dusun atau biasa disebut kecamatan.
Mayoritas masyarakat
Riau menganut agama Islam yang memperbolehkan adanya perkawinan antar sesama
suku. Namun hal ini sangat bertentangan dengan hukum adat mereka yang melarang
terjadinya perkawinan antar sesama suku karena anak yang dilahirkan akan cacat.
Hal ini mereka percayai dan ikuti sedari dulu karena menurut sejarah adat
mereka, dahulu kala ketua-ketua suku disana pernah bersumpah untuk tidak akan
pernah kawin satu suku, apabila itu dilanggar mereka akan mengutuk keturunan
yang diperoleh menjadi cacat. Hal ini oleh masyarakat kabupaten Rokanhulu,
kecamatan Rambahilir, desa muara Rumbai, Riau ditaati hingga saat ini tanpa tau
alasan dan tujuan sebenarnya para nenek moyang mereka melakukan perjanjian
sumpah tersebut.
Kutie Anyie adalah salah satu contoh suku yang terdapat di Riau. Arti berdasarkan namanya ialah suku amis, namun suku ini terkenal dengan suku basah. Dikatakan sebagai suku basah karena setiap kali suku ini mengadakan acara seperti pernikahan pasti akan turun hujan. Hal ini disebabkan atas dasar sumpah nenek moyang suku mereka sendiri di zaman dulu. Dikisahkan nenek moyang dari suku Kutie Anyie dan kerabatnya dari suku lain pada suatu saat memancing bersama. Suku Kutie Anyie merasa kesal melihat temannya mendapatkan banyak ikan sedangkan dirinya sendiri belum mendapatkan seekor ikan pun. Ia bertanya pada temannya “darimana kau bisa mendapatkan ikan banyak ?” dengan sabar temannya menjawab “ini semua berasal dari Tuhan”. Suku Kutie Anyie ingin cepat mendapatkan ikan tanpa sabar. Emosinya semakin meninggi karena temannya dari suku lain terus mendapat ikan hingga akhirnya ia memberi sumpah dan mengutuk keturunan temannya itu nanti akan berbau amis seperti ikan. Kutukan itu ternyata berbalik ke dirinya sendiri namun bukan dengan bau amis ikan melainkan dengan air hujan tempat hidup ikan, yang akan menggangu setiap acara yang diadakan orang suku Kutie Anyie. Sistem kekerabatan orang Riau menjadi penuh dengan sopan santun dan saling menghargai antar sesama karena adanya cerita sejarah kutukan yang diterima suku Kutie Anyie.
Kutie Anyie adalah salah satu contoh suku yang terdapat di Riau. Arti berdasarkan namanya ialah suku amis, namun suku ini terkenal dengan suku basah. Dikatakan sebagai suku basah karena setiap kali suku ini mengadakan acara seperti pernikahan pasti akan turun hujan. Hal ini disebabkan atas dasar sumpah nenek moyang suku mereka sendiri di zaman dulu. Dikisahkan nenek moyang dari suku Kutie Anyie dan kerabatnya dari suku lain pada suatu saat memancing bersama. Suku Kutie Anyie merasa kesal melihat temannya mendapatkan banyak ikan sedangkan dirinya sendiri belum mendapatkan seekor ikan pun. Ia bertanya pada temannya “darimana kau bisa mendapatkan ikan banyak ?” dengan sabar temannya menjawab “ini semua berasal dari Tuhan”. Suku Kutie Anyie ingin cepat mendapatkan ikan tanpa sabar. Emosinya semakin meninggi karena temannya dari suku lain terus mendapat ikan hingga akhirnya ia memberi sumpah dan mengutuk keturunan temannya itu nanti akan berbau amis seperti ikan. Kutukan itu ternyata berbalik ke dirinya sendiri namun bukan dengan bau amis ikan melainkan dengan air hujan tempat hidup ikan, yang akan menggangu setiap acara yang diadakan orang suku Kutie Anyie. Sistem kekerabatan orang Riau menjadi penuh dengan sopan santun dan saling menghargai antar sesama karena adanya cerita sejarah kutukan yang diterima suku Kutie Anyie.
§ Sistem Kekerabatan Suku Kubu Di Riau
Menurut
bahasa Melayu pengertian Suku Kubu adalah memiliki 2 arti yaitu tempat
persembunyian dan bodoh. Nama ini berasal dari desa yang bernama Kubu Kandang
dan Pengabuan, yang berada di tepi Sungai Batanghari. Kemungkinan desa-desa
tersebut merupakan perkampungan awal mereka.
Pengertian
Kubu yang berarti Bodoh, jelas tidak enak didengar, karena ada kesan
merendahkan, oleh karena itu mereka enggan disebut sebagai orang Kubu, mereka
lebih suka menyebut dirinya sebagai "Anak Dalam", "Orang
Rimbo" atau "Orang Kelam", sedangkan orang desa disekitarnya
disebut "Orang Terang".
Kubu
merupakan sebutan yang paling populer digunakan terutama oleh orang Melayu dan
masyarakat Internasional. Kubu dalam bahasa Melayu memiliki makna peyorasi
seperti primitif, bodoh, kafir, kotor dan menjijikan. Sebutan Kubu telah
berlanjur populer terutama oleh berbagai tulisan pegawai kolonial dan
etnografer pada awal abad ini.
Sistem
kekerabatan orang Kubu adalah matrilineal yang sama dengan sistem kekerabatan
budaya Minangkabau. Tempat hidup pasca pernikahan adalah uxorilokal, artinya
saudara perempuan tetap tinggal didalam satu pekarangan sebagai sebuah keluarga
luas uxorilokal sedangkan saudara laki-laki dari keluarga luas tersebut harus
mencari istri diluar pekarangan tempat tinggal. Orang Kubu tidak diperbolehkan
memanggil istri atau suami dengan namanya, demikian pula antara adik dengan
kakak dan antara anak dengan orang tua. Mereka juga tidak menyebut nama orang
yang sudah meninggal dunia. Sebenarnya menyebut nama seseorang
dianggap tabu oleh orang Kubu. Sebelum menikah tidak ada tradisi berpacaran,
gadis dan pemuda laki-laki saling menjaga jarak. Waktu seorang anak laki-laki
beranjak remaja atau dewasa, sekitar umur 14-16 tahun, bila tertarik kepada
seorang gadis, akan mengatakan hal tersebut kepada orang tuanya. Lalu
orang-tuanya akan menyampaikan keinginan anak mereka kepada orang tua si gadis
dan bersama-sama memutuskan apakah mereka cocok. Pernikahan yang terjadi antara
orang desa dan orang Rimba, sama dengan antara anak kelompok Kubu dan kelompok
Kubu lain.
Ada
tiga jenis perkawinan, yaitu; pertama dengan mas kawin. Kedua, dengan prinsip
pencurahan, yang artinya laki-laki sebelum menikah harus ikut mertua dan
bekerja di ladang dan berburu untuk dia membuktikan dirinya. Ketiga, dengan
pertukaran gadis, artinya gadis dari kelompok lain bisa ditukar dengan gadis
dari kelompok tertentu sesuai dengan keinginan laki-laki dan gadis-gadis
tersebut. Orang Kubu menganggap hubungan endogami keluarga inti (saudara
seperut/suadara kandung)atau hubungan dengan orang satu darah, merupakan
sesuatu yang tabu. Dengan kata lain, perbuatan sumbang (incest) dilarang,
samahalnya dengan budaya Minangkabau. Mayoritas pernikahan adalah monogami,
tetapi ada juga hubungan poligami atau lebih tepat poligini, yang kelihatannya
untuk melestarikan asal suku. Sebenarnya, adalah alasan sosial lain, samping
melindungi sumber anak adalah keinginan untuk memelihara janda
atau perempuan mandul. Poligini jarang jadi di kelompok TemenggungTarib. Umur
harapan hidup laki-laki lebih pendek daripada harapan hidup perempuan dan
perempuan selalu diutamakan, pada umumnya pekerjaan berbahaya dilakukan oleh
laki-laki. Kaum kerabat merupakan sumber semua bantuan.Kelompok
TemenggungTarib
terdiri dari 28 pesakanatau Kepala Keluarga (KK) dengan jumlah kira-kira100
jiwa. Sebenarnya kelompok ini terbagi dua, yaitu di tempat Semapui yang
berjumlah 9 KK dan di tempat dekat Paku Aji 19 KK. Temenggung Kelompok pertama,
tinggal di hutan dibawah pemimpin Gera terdiri dari 6 KK saja. Kelompok kedua
yang terdiri dari sekitar 12 KK sudah dibina, masuk Islam dan mendapat paket
bantuan dari Depsos.Kebudayaan orang Rimba juga mengenal sistem pelapisan
sosial. Temenggung Tarib adalah pemimpin utama dalam struktur kelompok, yang
posisinya diwarisi sebagai hak lahir dari orang tua. Tetapi, jika pemimpin
tidak sesuai atau disetujui oleh anggota kelompok, pemimpin bisa diganti
melalui jalur "diskusi terbuka" atau forum yang bisa dilakukan dimana
mana. Menurut TemenggungTarib, jumlah kelompok yang diwakili
oleh Temenggung naik dari 3 kelompok pada tahun 1980an, sampai 6 kelompok yang
di wakili oleh Temenggungdi Bukit Dua belas dewasa ini. Dulu ada kelompok
Makekal, Kejasun dan Air Hitam, dewasa ini di daerah Makekal adalah kelompok
yang di Temenggung olehTemenggun Mukir dan Temenggung Merah, daerah Kejasung
dengan kelompok yang dipimpin oleh Temenggung Mijah, Marid, Kecik dan Jelita
dan di daerah Air Hitam adalah kelompok Tarib dan Biring. Banyak interaksi dan
lintas pernikahan (cross weddings) terjadi antar kelompok, misalnya istri
Temenggung
Tarib punya darah Makakal dan orang kelompok Tarib nikah orang kelompok Biring.
Hal tersebut mengakibatkan struktur dan komposisi organisasi sosial hampir sama
dengan kelompok lain. Temenggung Biring setelah pindah keluar dan menganut
agama Islam berganti nama dan sekarang dikenal dengan nama Pak Helmi.
Sebenarnya anggota kelompok Biring serta anggota kelompok Tarib terpisah.
Artinya, ada anggota yang tinggal di hutan secara tradisional dan ada anggota
kelompok yang pindah keluar yang dapat bantuan dan merubah kepercayaan. Mungkin
alasan memisahkan diri adalah faktor ekonomi atau faktorakulturasi dengan
budaya pasca tradisional. Menurut mantan Temenggung Biring, pak Helmi, struktur
masyarakat terdiri dari:Temenggung adalah kepala suku. Ketika dia absen dia
diwakili wakil Temenggung. Seorang yang bergelar Depati bertugas
menyelesaikan hal-hal yang terkait dengan hukum dan keadilan. Seorang yang
bergelar Debalang yang tugasnya terkait dengan stabilitas keamanan masyarakat
dan seorang yang bergelar Mantiyang tugasnya memanggil masyarakat pada waktu
tertentu. Pengulu adalah sebuah institusi sosial yang mengurus dan memimpin
masyarakat orang Kubu. Ada juga yang bertugas seperti dukun, atau Tengganai dan
Alimyang mengawasi dan melayani masyarakat dalam masalah spiritual dan di
bidang kekeluargaan, nasehat adat dan sebagainya.
TemenggungTarib
sangat aktif mengorganisir hubungan dengan dunia luar, supaya nasib orang Rimba
diketahui.Masyarakat Adat Nusantara di Jakarta, 15-22 Maret 1999 dan wakil
orang Kubu untuk Dewan Aliansi Daerah untuk Aliansi Masyarakat Daerah propinsi
Riau dari periode 1999 sampai sekarang.Orang Kubu yang tinggal di pinggir Bukit
Duabelas berinteraksi cukup sering dengan orang desa. Kelihatannya orang Kubu
yang tinggal lebih didalam Bukit Duabelas tidak berinteraksi sama sekali. Orang
Kubu sebenarnya sering memerlukan bantuan dari orang Kubu yang bermukim di
pinggir hutan. Mereka minta bantuan untuk mendapat barang dari pasar.
Maksudnya, orang Kubu yang tinggal didalam Bukit Duabelas memesan barang yang
dijual di pasar kepada orang Kubu di pinggir hutan, dan diambil oleh mereka
setelah barangnya sudah didapat.
Kini
terdapat tiga kategori kelompok pemukiman Suku Anak Dalam.Pertama yang bermukim
didalam hutan dan hidup berpindah-pindah.Kedua kelompok yang hidup didalam
hutan dan menetap. Ketiga adalah kelompok yang pemukimnya bergandengan dengan
pemukiman orang luar ( orang kebiasaan ).
Cara
berpakaiannya pun kini bervariasi, yaitu: (1) bagi yang tinggal di hutan dan
berpindah-pindah pakaiannya sederhana sekali, yaitu cukup menutupi bagian
tertentu saja. (2) yang tinggal di hutan tetap menetap, di samping berpakaian
sesuai dengan tradisinya, juga terkadang menggunakan pakaian seperti masyarakat
umum seperti baju, sarung atau celana, (3) yang tinggal berdekatan dengan
pemukiman masyarakat luar atau desa, berpakaian seperti masyarakat desa
lainnya. Namun kebiasaannya tidak menggunakan baju seperti orang Melayu
Dalam
menjalankan kehidupan sehari-hari, mereka memiliki sistem kepemimpinan yang
berjenjang, seperti Temenggung, Depati, Mangku, Menti dan Jenang.Temenggung
merupakan jabatan tertinggi, keputusan yang ditetapkan harus dipatuhi. Bagi
mereka yang melanggar akan dijatuhi hukuman atau sangsi sesuai dengan tingkat
kesalahannya.
Peran
Temenggung sangat penting karena berfungsi sebagai: (1) Pimpinan tertinggi
(sebagai Rajo),(2) Penegak hukum yang memutuskan perkara, (3) Pemimpin upacara
ritual, (4) Orang yang memilki kemampuan dan kesaktian. Oleh sebab itu dalam
menentukan siapa yang akan menjadi emenggung harus diperhatikan latar
belakangnya, seperti keturunan dan kemampuan memimpin.
BAB III
KESIMPULAN
Besarnya
pengaruh Islam terhadap politik Melayu mengakibatkan timbulnya gelar raja-raja
Melayu yang bercorakkan Islam seperti zillullah fil alam, sultan dan khalifah.
Implikasinya, pengembangan konsep-konsep hukum Melayu merujuk kepada
hukum-hukum Islam yang berlandaskan al-Qur`an dan Sunnah Nabi.
Penguatan masyarakat melayu melalui penguatan kerjasama dan
mempererat hubungan antara bangsa serumpun. Pembentukan lembaga-lembaga melayu yang tidak dibatasi sekat
antar wilayah geografis menjadi sangat strategis untuk diupayakan bagi kemajuan
politik, ekonomi maupun
kekerabatan masyarakat
Melayu. Potensi sumber daya yang dimiliki masyarakat Melayu harus dapat
dioptimalkan secara mandiri dalam upaya mengurangi ketergantungan dari negara
maju.
Soliditas, solidaritas dan rasa
kekeluargaan yang tinggi sebagai satu rumpun Melayu menjadi kunci kejayaan
masyarakat Melayu ke depan. Kemajuan masyarakat Melayu ditentukan oleh
masyarakat Melayu itu sendiri, sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Qur’an : ”Sesungguhnya
Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum, sehingga mereka mengubah keadaan
yang ada pada diri mereka sendiri” (Q.S. Ar Rad: 11).
DAFTAR
PUSTAKA
At-Tamimi, Abuya Syeikh Imam Ashaari Muhammad. 2004. Meninjau Sistem Pemerintahan Islm. Jakarta: Giliran Timur.
Al-Attas, Syed Muhammad Naquib. 1993. Islam and Secularism. Kuala Lumpur: ISTAC.
Al-Ghazali, Imam. t.th. Ihya Ulum ad-Din. Beirut: Dar al-Kutub al-Arabiyah.
Daud, Haron. 1989. Sejarah Melayu: Satu Kajian daripada Aspek Pensejarahan Budaya. Kuala Lumpur: Dewan Bahasa dan Pustaka Kementerian pendidikan Malaysia.
Daud, Wan Mohd Nor Wan. 2003. Filsafat dan Praktik Pendidikan Islam Syed M. Naquib Al-Attas. Bandung: Mizan.
Fathurrahman, Oman. “Demokrasi dalam Tradisi Politik Islam Melayu: Mencari Hitam dalam Gelap” dalam www.islamlib.com.
Fried, M. H. 1977. Antropologi dan Kajian Politik. Kuala Lumpur: Dewan Bahasa dan Pustaka.
Hamka. 1981. Dari Perbenddaharaan Lama. Kuala Lumpur: Pustaka Antara.
Ishak, Abdullah. 1990. Islam di Nusantara. Petaling Jaya: Al-Rahmaniah.
Maran. 2001. Rafael Raga Pengantar Sosiologi Politik. Jakarta: Rineka Cipta.
Serudin, Haji MD. Zain Haji, DR. Ustaz. 1998. Melayu Islam Beraja, Suatu Pendekatan. t.t. Dewan Bahasa dan Pustaka Brunei, Kementerian Kebudayaan Belia dan Sukan.
Sham, Abu Hassan. 1993. Puisi-puisi Raja Ali Habsi. Kuala Lumpur: Dewan Bahasa dan Pustaka Kementerian Pendidikan Malaysia.
Tim Redaksi. 1991. Kamus Besar Bahasa Indonesia, edisi kedua. Jakarta: Balai Pustaka.
Roucel , J.S. dan R.L. Warren. 1979. Sosiologi Satu Pengenalan. Kuala Lumpur: Dewan Bahasa dan Pustaka.
Teh, Wan Hashim Wan dan Daniel Perret. 1999. Di Sekitar Konsep Negeri. Kuala Lumpur: Kementerian Kebudayaan, Kesenian, dan Pelancongan Malaysia.
Zarkasyi, Hamid Fahmy dkk. 2004. Tantangan Sekularisasi dan Liberalisasi di Dunia Islam. Jakarta: Khairul Bayan.
Asmuni,
Marleily R. (1985). Sejarah Pertumbuhan Kerajaan Siak Sri Indrapura dan
Sistem Pemerintahannya. Jakarta: Depdikbud.
Sinar, Tengku Lukman. (1985). Sejarah Kesultanan Melayu di Sumatera Timur.
Makalah dalam Masyarakat Melayu Riau dan Kebudayaannya. Tanjung Pinang: Tim Penyusun.
Sistem Pemerintahannya. Jakarta: Depdikbud.
Sinar, Tengku Lukman. (1985). Sejarah Kesultanan Melayu di Sumatera Timur.
Makalah dalam Masyarakat Melayu Riau dan Kebudayaannya. Tanjung Pinang: Tim Penyusun.
Husein Ahmad.1991, Sejarah Perjuangan Kemerdekaan RI Di
Minangkabau/Riau 1945-1950. Jakarta. Badan Pemurnian Sejarah Indonesia.
http://www.the-worldpolitics.com.
http://mubarok-institute.blogspot.com.
http://www.kerismalaysia.com.
http://www.melayuonline.com.
http://www.e-ulama.org
http://www.the-worldpolitics.com.
http://mubarok-institute.blogspot.com.
http://www.kerismalaysia.com.
http://www.melayuonline.com.
http://www.e-ulama.org
http://www.adicita.com/artikel/detail/id/575/Islam-sebagai-Landasan-Politik-Melayu
http://putri-susanti123.blogspot.com/2011/12/makalah-sistem-pemerintahan-dalam.html
http://wartasejarah.blogspot.com/2013/10/sistem-kekerabatan-suku-kubu-di-riau.html
________________________
[1] Rafael Raga Maran, Pengantar Sosiologi Politik (Jakarta: Rineka Cipta, 2001), hlm. 26.
[2] Ibid, hlm. 22.
[3] M. H. Fried, Antropologi dan kajian Politik (Kuala Lumpur: Dewan Bahasa dan Pustaka, 1977), hlm. 197.
[4] Ibid.
[5] http://www.the-worldpolitics.com.
[6] Haron Daud, Sejarah Melayu: Satu Kajian daripada Aspek Pensejarahan Budaya (Kuala Lumpur: Dewan Bahasa dan Pustaka Kementerian Pendidikan Malaysia, 1989), hlm. 85
[7] Milner, “Kerajaan Malay Political Culture on the Eve of Colonial Rule”, dalam Haron Daud, ibid, hlm. 85.
[8] Ibid, hlm. 86.
[9] Tim redaksi, Kamus Besar Bahasa Indonesia, edisi kedua (Jakarta: Balai Pustaka, 1991), hlm. 756.
[10] Haron Daud, Sejarah Melayu..., hlm. 94-96.
[11] Tim Redaksi, Kamus Besar... , hlm. 810.
[12] J.S.Roucel dan R.L. Warren, Sosiologi Satu Pengenalan (Kuala Lumpur: Dewan bahasa dan Pustaka, 1979), hlm. 115.
[13] Haron Daud, Sejarah Melayu..., hlm. 98-99.
[14] Ibid., hlm. 99.
[15] Wan Hashim Wan Teh dan Daniel Perret, Di Sekitar Konsep Negeri (Kuala Lumpur: Kementerian Kebudayaan, Kesenian, dan Pelancongan Malaysia, 1999), hlm. 59.
[16] Ibid., hlm. 22.
[17] Ibid., hlm. 1.
[18] Ibid.
[19] J.S.Roucel dan R.L. Warren, Sosiologi Satu Pengenalan, hlm. 21.
[20] Tim redaksi, Kamus Besar... , hlm. 686.
[21] Wan Hashim Wan Teh dan Daniel Perret, Di Sekitar Konsep Negeri , hlm. 7.
[22] Ibid., hlm. 10.
[23] Ibid., hlm. 15.
[24] Ibid., hlm. 20.
[25] Ibid.
[26] Abuya Syeikh Imam Ashaari Muhammad At-Tamimi, Meninjau Sistem Pemerintahan Islam (Jakarta: Giliran Timur, 2004), hlm. 7.
[27] QS. An-Nisa: 59
[28] Ibid., hlm. 9.
[29] http://mubarok-institute.blogspot.com.
[30] Ibid.
[31] Syed Muhammad Naquib Al-Attas, Islam and Secularism (Kuala Lumpur: ISTAC, 1993), hlm. 178.
[32] Dr. Ustaz Haji MD. Zain Haji Serudin, Melayu Islam Beraja, Suatu Pendekatan, (Dewan Bahasa dan Pustaka Brunei, Kementerian Kebudayaan Belia dan Sukan, 1998), hlm. 224.
[33] Dewan Bahasa dan Pustaka, Kamus Dewan Bahasa, (Kuala Lumpur: Kementerian Pendidikan Malaysia, 1989). Dikutip oleh Adian Husaini, Liberalisasi Islam Tantangan bagi Peradaban Melayu, dalam Hamid Fahmy Zarkasyi dkk, Tantangan Sekularisasi dan Liberalisasi di Dunia Islam (Jakarta: Khairul Bayan, 2004), hlm. 55.
[34] Abu Hassan Sham, Puisi-puisi Raja Ali Habsi (Kuala Lumpur: Dewan Bahasa dan Pustaka Kementerian Pendidikan Malaysia, 1993), hlm. 64.
[35] Ibid.
[36] Wan Mohd Nor Wan Daud, Filsafat dan Praktik Pendidikan Islam Syed M. Naquib Al-Attas (Bandung: Mizan, 2003), hlm. 319-320.
[37] Ibid., h: 323
[38] Oman Fathurrahman, “Demokrasi dalam Tradisi Politik Islam Melayu: Mencari Hitam dalam Gelap”, www.islamlib.com.
[39] Haron Daud, Sejarah Melayu..., hlm. 87.
[40] Ibid., hlm. 87.
[41] http://www.kerismalaysia.com.
[42] http://www.melayuonline.com.
[43] Ibid.
[44] Ibid.
[45] Abuya Syeikh Imam Ashaari Muhammad At-Tamimi, Meninjau Sistem..., hlm. 27.
[46] Abdullah Ishak, Islam di Nusantara (Petaling Jaya: Al-Rahmaniah, 1990), hlm. 102.
[47] http://www.e-ulama.org.
[48] Ibid.
[49] QS. An-Nur (24): 2.
[50] QS. Al-Anfal (8): 39.
[51] Al-Ghazali, Ihya Ulum ad-Din, (Beirut: Dar al-Kutub al-Arabiyah, t.th), hlm. 18.
[52] Hamka, Dari Perbenddaharaan Lama (Kuala Lumpur: Pustaka Antara, 1981), hlm. 202.
[53] Wan Hashim Wan Teh dan Daniel Perret, Di Sekitar Konsep Negeri, hlm. 41-42.
[54] DR. Ustaz Haji MD. Zain Haji Serudin, Melayu Islam Beraja..., hlm. 67.
[55] Ibid., hlm. 96.
[56] Haron Daud, Sejarah Melayu..., hlm. 92.
[57] Ibid.
[58] Ibid. Hlm. 91.
[59] DR. Ustaz Haji MD. Zain Haji Serudin, Melayu Islam Beraja.., hlm. 224.
[60] QS. An-Nisa: 59.
________________________
[1] Rafael Raga Maran, Pengantar Sosiologi Politik (Jakarta: Rineka Cipta, 2001), hlm. 26.
[2] Ibid, hlm. 22.
[3] M. H. Fried, Antropologi dan kajian Politik (Kuala Lumpur: Dewan Bahasa dan Pustaka, 1977), hlm. 197.
[4] Ibid.
[5] http://www.the-worldpolitics.com.
[6] Haron Daud, Sejarah Melayu: Satu Kajian daripada Aspek Pensejarahan Budaya (Kuala Lumpur: Dewan Bahasa dan Pustaka Kementerian Pendidikan Malaysia, 1989), hlm. 85
[7] Milner, “Kerajaan Malay Political Culture on the Eve of Colonial Rule”, dalam Haron Daud, ibid, hlm. 85.
[8] Ibid, hlm. 86.
[9] Tim redaksi, Kamus Besar Bahasa Indonesia, edisi kedua (Jakarta: Balai Pustaka, 1991), hlm. 756.
[10] Haron Daud, Sejarah Melayu..., hlm. 94-96.
[11] Tim Redaksi, Kamus Besar... , hlm. 810.
[12] J.S.Roucel dan R.L. Warren, Sosiologi Satu Pengenalan (Kuala Lumpur: Dewan bahasa dan Pustaka, 1979), hlm. 115.
[13] Haron Daud, Sejarah Melayu..., hlm. 98-99.
[14] Ibid., hlm. 99.
[15] Wan Hashim Wan Teh dan Daniel Perret, Di Sekitar Konsep Negeri (Kuala Lumpur: Kementerian Kebudayaan, Kesenian, dan Pelancongan Malaysia, 1999), hlm. 59.
[16] Ibid., hlm. 22.
[17] Ibid., hlm. 1.
[18] Ibid.
[19] J.S.Roucel dan R.L. Warren, Sosiologi Satu Pengenalan, hlm. 21.
[20] Tim redaksi, Kamus Besar... , hlm. 686.
[21] Wan Hashim Wan Teh dan Daniel Perret, Di Sekitar Konsep Negeri , hlm. 7.
[22] Ibid., hlm. 10.
[23] Ibid., hlm. 15.
[24] Ibid., hlm. 20.
[25] Ibid.
[26] Abuya Syeikh Imam Ashaari Muhammad At-Tamimi, Meninjau Sistem Pemerintahan Islam (Jakarta: Giliran Timur, 2004), hlm. 7.
[27] QS. An-Nisa: 59
[28] Ibid., hlm. 9.
[29] http://mubarok-institute.blogspot.com.
[30] Ibid.
[31] Syed Muhammad Naquib Al-Attas, Islam and Secularism (Kuala Lumpur: ISTAC, 1993), hlm. 178.
[32] Dr. Ustaz Haji MD. Zain Haji Serudin, Melayu Islam Beraja, Suatu Pendekatan, (Dewan Bahasa dan Pustaka Brunei, Kementerian Kebudayaan Belia dan Sukan, 1998), hlm. 224.
[33] Dewan Bahasa dan Pustaka, Kamus Dewan Bahasa, (Kuala Lumpur: Kementerian Pendidikan Malaysia, 1989). Dikutip oleh Adian Husaini, Liberalisasi Islam Tantangan bagi Peradaban Melayu, dalam Hamid Fahmy Zarkasyi dkk, Tantangan Sekularisasi dan Liberalisasi di Dunia Islam (Jakarta: Khairul Bayan, 2004), hlm. 55.
[34] Abu Hassan Sham, Puisi-puisi Raja Ali Habsi (Kuala Lumpur: Dewan Bahasa dan Pustaka Kementerian Pendidikan Malaysia, 1993), hlm. 64.
[35] Ibid.
[36] Wan Mohd Nor Wan Daud, Filsafat dan Praktik Pendidikan Islam Syed M. Naquib Al-Attas (Bandung: Mizan, 2003), hlm. 319-320.
[37] Ibid., h: 323
[38] Oman Fathurrahman, “Demokrasi dalam Tradisi Politik Islam Melayu: Mencari Hitam dalam Gelap”, www.islamlib.com.
[39] Haron Daud, Sejarah Melayu..., hlm. 87.
[40] Ibid., hlm. 87.
[41] http://www.kerismalaysia.com.
[42] http://www.melayuonline.com.
[43] Ibid.
[44] Ibid.
[45] Abuya Syeikh Imam Ashaari Muhammad At-Tamimi, Meninjau Sistem..., hlm. 27.
[46] Abdullah Ishak, Islam di Nusantara (Petaling Jaya: Al-Rahmaniah, 1990), hlm. 102.
[47] http://www.e-ulama.org.
[48] Ibid.
[49] QS. An-Nur (24): 2.
[50] QS. Al-Anfal (8): 39.
[51] Al-Ghazali, Ihya Ulum ad-Din, (Beirut: Dar al-Kutub al-Arabiyah, t.th), hlm. 18.
[52] Hamka, Dari Perbenddaharaan Lama (Kuala Lumpur: Pustaka Antara, 1981), hlm. 202.
[53] Wan Hashim Wan Teh dan Daniel Perret, Di Sekitar Konsep Negeri, hlm. 41-42.
[54] DR. Ustaz Haji MD. Zain Haji Serudin, Melayu Islam Beraja..., hlm. 67.
[55] Ibid., hlm. 96.
[56] Haron Daud, Sejarah Melayu..., hlm. 92.
[57] Ibid.
[58] Ibid. Hlm. 91.
[59] DR. Ustaz Haji MD. Zain Haji Serudin, Melayu Islam Beraja.., hlm. 224.
[60] QS. An-Nisa: 59.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar